Bagaimana Cara Menggunakan Siwak
Pengertian dan Tatacara Kesunahan Bersiwak
Sahabat syariatkita, Islam sejatinya sangat menganjurkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga kebersihan dalam segala keadaan. Menjaga performa dan penampilan agar tetap enak dipandang orang lain, sehingga ketika kita berada di sekeliling orang ataupun pada acara yang di dalamnya riuh dan tumpah dengan perkumpulan orang.
Dengan demikian, maka tidak ada orang yang terganggu lantaran bau kita yang kurang sedap, baik bau yang bersumber dari badan, pakaian atau mulut kita. Saking pentingnya hal ini Islam menganjurkan umatnya melakukan siwak.
Siwak adalah upaya membersihkan mulut dari kotoran dan bau yang bisa timbul darinya. Pada zaman dahulu, karena belum ada pasta gigi seperti sekarang, maka siwak dilakukan dan disunahkan dengan menggunakan batang kayu "arok" atau kayu garu.
Hukum Bersiwak
Secara umum, bersiwak sendiri hukumnya adalah sunah tanpa mengecualikan keadaan apapun. Artinya setiap saat manakala kita melakukan siwak maka sesuai syariat kita akan mendapatkan pahala. Akan tetapi jikalau kita meninggalkan bersiwak kita tentunya tidak mendapatkan dosa. Hanya saja kita melakukan kondisi dimana dalam istilah fikihnya disebut sebagai istilah "tarkul aula" atau meninggalkan keutamaan.
==> Baca Juga: Kumpulan Hadis-hadis Tentang Bersiwak, Cara Menghilangkan Bau Mulut, Tata Cara Berwudhu Yang Benar, Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan Menurut Dokter
Hal tersebut dikarenakan, dengan meninggalkan siwak berarti kita mendapat predikat orang yang tidak mau menjalankan anjuran rasulullah, sekalipun orang yang meninggalkannya tidak dicap sebagai seorang pendosa.
Akan tetap ada hukum dimana kita melakukan siwak justru dimakruhkan, yang berarti kita dianjurkan untuk meninggalkan siwak pada kondisi tersebut. Atau dalam bahasa yang lebih jelas kita dianjurkan tidak melakukan siwak pada waktu tersebut. Hal ini mengingat hukum asal siwak yang merupakan sunah sedangkan hukum sunah tentunya dibawah derajat wajib. Untuk apa melaksanakan kesunahan kalau dengan kesunahan tersebut justru kita terjerumus kedalam keharaman.
Tak ubahnya ketikan kita melakukan sedekah sunah tetapi di sisi lain kita justru menyakita hati si penerima. Sedekah yang merupakan sunah sedangkan menyakiti hati sesama muslim yang dalam hal ini adalah penerima hukumnya adalah haram, maka mendingan kita tidak bersedekah jikalau harus menyakiti hati si penerima sedekah itu sendiri.
Dalam hal ini kondisi dimakruhkannya kita melakukan siwak yaitu bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari. Artinya orang yang di hari itu sedang melakukan puasa akan tetapi telah melewati separuh siang atau telah masuk waktu dzuhur atau matahari telah bergeser dari posisi porosnya di tengah-tengah maka orang tersebut dimakruhkan melakukan bersiwak.
Akan tetapi kemakruhan dalan hal ini, tentunya berbeda dengan kasus orang yang bersedekah sunah akan tetapi menyakiti hati si penerimanya, karena dalam hal ini jelas keharamannya. Orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari bukan berarti ia diharamkan bersiwak, melainkan ia tetap boleh bersiwak hanya saja tidak mendapatkan kesunahan, melainkan kemakruhan; yang berarti lebih baik ia meninggalkan melakukan siwak pada waktu tersebut daripada mengerjakannya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum bersiwak pada dasarnya adalah sunah, karena diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Akan tepapi hukum tersebut dapat bergeser menjadi makruh, bahkan haram sesuai dengan illat atau hal lain yang memepengaruhinya.
Akan tetapi Imam An-Nawawi berpendat tidak makruhnya seorang yang berpuasa yang melakukan siwak setelah tergelincirnya matahari. Jadi bagi Anda yang berpuasa yang hendak melakukan siwak bisa berpegangan pada pendapatnya Imam An-Nawawi tersebut.
Waktu yang sangat dianjurkan kita bersiwak
Kendatipun hukum siwak adalah sunah, akan tetapi ada saat dimana jikalau orang yang melakukan siwak pada waktu tersebut ia akan mendapatkan kesunahan lebih, atau sangat dianjurkan melakukan siwak pada waktu tersebut.
Adapun waktu-waktu yang sangat dianjurkan melakukan siwak tersebut adalah:
- Ketika kondisi mulut mulai terasa bau, entah bau tersebut disebabkan karena tidak makan atau karena berjam-jam tidak digunakan untuk bicara. Maka dalam kondisi seperti ini kita sangat dianjurkan sekali untuk melakukan siwak untuk menghilangkan bau mulut yang mungkin timbul
- Setelah bangun tidur. Orang yang habis bangun tidur maka sangat disunahkan melakukan siwak, agar bau mulut yang terjadi selama tidur hilang.
- Ketika hendak melakukan sholat. Orang yang hendak melakukan solat maka disunahkan atau sangat dianjurkan melakukan siwak agar kekhusukan orang yang solat terjaga karena tidak ada sisa-sisa makanan atau bau mulut yang keluar dari rongga mulutnya. Demikian pula untuk menjaga agar orang yang sedang solat di sekelilingnya, manakala ia sholat berjamaah tidak terganggu dari bau mulut yang keluar dari mulut kita.
Demikian Islam menganjurkan kepada umatnya melakukan siwak agar tentunya tercipta kemaslahatan bagi dirinya sendiri dan bagi orang yang berada di sekelilingnya.
Tatacara Menggunakan Siwak
Siwak yang sangat dianjurkan dalam agama tentunya memiliki ketentuan dalam pelaksanaannya, artinya pelaksanaan siwak itu sendiri sudah diajarkan oleh Rasulullah SAW dengan baik dan benar. Adapun hal pertama yang perlu kita perhatikan ketika hendak melakukan siwak adalah niat melakukan kesunahan. Artinya kita sadar ketika melakukan siwak itu merupakan tuntunan dari Rasulullah SAW. Dengan demikian maka akan muncul di dalam diri kita rasa penghambaan kepada AllahSWT. melalui ajaran yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW.
Adapun tatacara atau kesunahan melakukan siwak dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pertama, bersiwak menggunakan tangan kanan
- Kedua, memulai siwak pada sisi sebelah kanan. Artinya sisi atau bagian mukut kanan terlebih dahulu yang didahulukan
- Menggosokkan dengan perlahan sisi atas tenggorokan sembari (diulang-ulang), dan
- Menggosokkan pada gigi geraham dan gigi lainnya
- Dengan melakukan siwak sesuai dengan tatacara sebagaimana di atas InsyaAllah kita telah menjalankan kesunahan sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
- Sumber Hukum Islam dan Keterangannya Secara Lengkap
- Pengertian Dakwah
- Tujuan Dakwah Islamiyah
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf
- Corona vs Tawakal
- Virus Corona dalam Perspektif Al-Qur'an
- Cara Menyikapi Pandemi Corona
- Peristiwa Isra' Mi'raj Lengkap
- Biografi Imam Malik bin Anas
- Landasan Tawakal
- Cara Mengendalikan Stress
- Tatacara Aqiqah dan Doanya Lengkap
- Hikmah Puasa
Reff:
Al-Baijuri; Syarah Fatkhul Qarib: Darul Kutub Al-Islamiyah
0 Komentar:
Post a Comment