Wednesday, August 21, 2024

Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat

Pembahasan Lengkap Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat

Sahabat syariatkita, sebelum ke pembahasan marilah kita berdoa memohon kepada Allah Ta'ala agar Allah ta'ala senantiasa memberikan kita taufik dapat menjaga sholat kita, ditetapkan iman di dalam hati kita dan dihindarkan dari semua hal yang Allah Ta'ala murkai. Amin

Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang agung setelah syahadat. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua yang berarti barang siapa meninggalkan sholat berarti ia telah meninggalkan salah satu rukun Islam tersebut, melakukan dosa besar dan membantah terhadapperintah Allah Ta'ala.

Allah SWT berfirman dalam Surah Maryam ayat 59-60:

 فَخَلَفَ مِنۡۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ​ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا ۙ‏ اِلَّا مَنۡ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًـا فَاُولٰٓٮِٕكَ يَدۡخُلُوۡنَ الۡجَـنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُوۡنَ شَيۡــًٔـا ۙ‏

Artinya: Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan memperturutkan nafsunya, maka mereka kelak akan tersesat, kecuali orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dizalimi (dirugikan) sedikit pun. (Q.S. Maryam : 59-60)

Dalam ayat di atas Allah Ta'ala memberitahukan kepada hambaNya bahwa akan didapati suatu kaum sepeninggal para rasul yang meninggalkan dan menyia-nyiakan sholat dan menuruti hawa nafsu mereka. Dalam Al-Futuhat syarah tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa kelompok yang meninggalkan sholat tersebut seperti orang yahudi dan nasrani.

Artikel Terkait: Kedudukan sholat di dalam Islam

Dalam surah Al-Muddatsir Allah SWT berfirman:

كُلُّ نَفْسٍۭ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ اِلَّآ اَصْحٰبَ الْيَمِيْنِ ۛفِيْ جَنّٰتٍ ۛ يَتَسَاۤءَلُوْنَۙ عَنِ الْمُجْرِمِيْنَۙ مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَقَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنَۙ وَكُنَّا نَخُوْضُ مَعَ الْخَاۤىِٕضِيْنَۙ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّيْنِۙ

Berdasarkan ayat di atas Allah mengabarkan bahwa setiap diri pada hari kiamat akan mempertanggung jawabkan apa yang ia lakukan di sisi Allah selama di dunia. Orang yang beriman dan jujur dengan keimanannya, mereka akan memiliki bukti dari amalan- amalan shalih mereka, mereka berada di kebun- kebun, dan tempat tinggal yang nyaman. Mereka berada di surga saling bertanya tentang kondisi orang- orang kafir, dan mereka bertanya- tanya sebelum mereka melihat orang- orang kafir di neraka.


Adapun penyebab orang-orang dimasukkan kedalam neraka sebagaimana ayat di atas adalah sebagai berikut:

  1. Meniggalkan mengerjakan shalat, dan kami tidak meyakini akan kewajibannya
  2. Enggan bersedekah kepada orang- orang faqir dan miskin
  3. Hobi membicarakan keburukan bersama orang- orang buruk
  4. Mendustakan adanya hari perhitungan dan pembalasan sampai datang kematian
Jelas sekali dari ayat di atas bahwa ancaman orang yang meninggalkan sholah amatlah berat manakala ia tidak segera bertobat meminta ampunan Allah Ta'ala samai akhir hayatnya. Wal iyadzu billah

Keadaan Orang yang Meninggalkan Sholat

Orang yang meninggalkan sholat adakalanya memiliki 2 kemungkinan, yaitu Pertama ia meninggalkan sholat dikarenakan ingkar dan enggan mengakui jikalau sholat merupakan kewajiban baginya. Kedua orang meninggalkan sholat dikarenakan ia tahu bahwa sholat adalah suatu kewajiban akan tetapi ia malas mengerjakan dan menganggap sepele terhadap sholat itu sendiri.

Artikel terkait: Hukum makmum dengan imam yang ternyata belum punya wudhunya, baru ingat setelah sholat selesai

Orang yang meinggalkan sholat karena memang ingkar terhadap kewajiban sholat, tidak mau mengakui bahwa sholat adalah syariat yang wajib ia kerjakan maka orang seperti ini masuk dalam pendusta agama. Ia telah berdusta terhadap Allah SWT dan NabiNya SAW.

Allah Ta'ala berfirman di dalam surah Shad: 30:

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Ayat di atas mengandung pengertian bahwa orang-orang  yahudi, nasrani dan ahli kitab yakni umat terdahulu yan gtelah diturunkan kitab kepada meraka (sebagaimana penjelasan dalam tafsir At-Tobari) mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Orang yang meninggalkan sholat karena ingkar terhadap kewajibannya, maka mereka jug atelah mendustakan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits disebutkan:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ اَنْ لآ اِلَهَ الا الله وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun di atas 5 dasar diantaranya adalah sholat, sehingga orang yang meninggalkan sholat ia sama saja telah membangkang dan berdusta atas Rasulullah SAW.

Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat

Orang yang meninggalkan sholat terbagi menjadi 2, yaitu:

  1. Orang yang meninggalkan sholat karena ingkar dan tidak mengakui kewajiban sholat
  2. Orang yang meninggalkan sholat dikarenakan malas dan meremehkan kewajiban sholat
Adapun orang yang meninggalkan sholat dengan dasar ingkar terhadap kewajiban sholat maka orang seperti ini dihukumi kafir dan murtad (keluar dari Islam) seandainya orang tersebut adalah orang Islam sebelumnya. Karena ia enggan menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.


Mengenai hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat atas dasar ingkar terhadap kewajibannya maka para ulama berbeda pendapat:
  1. Ibnu Rusdy; menyebutkan bahwa orang yang ingkat terhadap kewajiban sholat maka ia telah kafir dan diharuskan bertobat, jika ia enggan bertobat maka boleh dibunuh (oleh Imam). Adapun status harta yang dimilikinya setelah ia dibunuh menjadi hak orang-orang muslim.
  2. Ibnu Qudamah; orang yang meninggalkan sholat dikarenakan ingkar terhadap kewajibannya maka golongan orang seperti ini dapat dilihat dari dua keadaan. Jika ia ingkar terhadap kewajiban sholat dikarenakan ketidak tahuannya (tidak tahu kalau sholat itu wajib dikerjakan) seperti orang yang baru masuk Islam sehingga ia belum tahu kewajiban-kewajiban seorang muslim, atau orang tersebut adalah orang pedalaman dan jauh syiar islam darinya, maka golongan ini tidak dihukumi sebagai orang kafir.
Adapun orang yang meninggalkan sholat dikarenakan malas mengerjakan dan cenderung menganggap sepele mengerjakan sholat tersebut, maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
  1. Dihukumi sebagai kafir. Landasan ini sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Muddatsir sebagaimana di atas. Pendapat yang menghukumi sebagai orang kafir ini dikuatkan pula oleh Sa'id bin Jubair, As-Sya'bi, Ibrohim An-Nakho'i, Al-Auza'i, Abdullah ibn Mubarok, Ishaq ibn Rohawaih, dan selainnya.
    • Adapun dalil kedua yang digunakan dalam argumen ini selain Surah Al-Muddatsir adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanadnya dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda:
    • بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة, 
    • yakni perbedaan mendasar antara orang beriman musryik dan kafir adalah meninggalkan sholat.
    • Hadist kedua yaitu diriwayatkan dari Imam At-Tirmidzi dari Buraidah:
    • العهد الذي بيننا وبينهم ترك الصلاة فمن تركها فقد كفر
    • Yakni suatu perjanjian yang memposisikan seorang muslim dan kafir adalah terletak pada sholat, jika mereka meninggalkan sholat ia berarti tergolong kafir.
    • Dari penjelasan hadist sebagaimana di atas jelaslah bagi kita bahwa orang yang meninggalkan sholat ia bisa dihukumi sebagai seorang yang kafir.
  2. Dihukumi tidak kafir. Landasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan golongan ulama Hanafiyah. Adapun dalil yang digunakan sebagai hujah adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubadah ibn Shomit sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dimana Rasulullah SAW bersabda:
    •  من شهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له وان محدا عبده ورسول الله وان عيسى عبد الله ورسوله وكلمته القاها الى مريم وروح منه والجنة حق والنار حق ادخله الله الجنة على ما كان من العمل
    • Berdasarkan hadits di atas, orang yang bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Isa adalah hamba kalimatullah, meyakina akan adanya surga dan meraka maka Allah Ta'ala akan masukkannya kedalam surgaNya berdasarkan amal yang ia lakukan selama di dunia. Hadis ini mengandung pengertian bahwa orang yang meninggalkan sholat tidak dihukumi kafir dikarenakan orang kafir dosanya tidak diampuni oleh Allah Ta;ala dan ia kekal di neraka. Wal iyadzu billah.
    • Dalil kedua yaitu berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sanad Abu Hurairoh, dimana Rasulullah SAW bersabda:
    • اسعد الناس بشفاعتي من قال لا اله الا الله خالصا من قلبه
    • Yakni orang yang paling beruntung kelak di hari kiamat karena mendapat syafat baginda Nabi Muhammad SAW adalah orang yang mengucapkan syahadat ikhlas dari lubuk hati yang terdalam.
    • Hadits di atas mengandung pengertian bahwa syahadah atau pengakuan atas Tuhan Robbul Izzati wal Jalali tidak mengalangi syafaat baginda Nabi SAW, dan orang yang bersyahadat sedang disisi lain ia meninggalkan sholat ia tidak dihukumi kafir. Allahu a'lam.
    • Hujah atau argumen ketiga yaitu berdasarkan hadits Ubadah bin Shamit sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud, yang artinya: "5 Sholat yang diwajibkan kepada hamba Allah Ta'ala, barang siapa mendatanginya (melaksanakannya) maka ia telah mendapati suatu janji disisi Allah, yakni dimasukkan kedalam surgaNya. Dan barang siapa tidak melaksanakan sholat (5 waktu) tersebut ia sama sekali tidak mendapati janji (di sisi Allah Ta'ala). Jika Allah Ta'ala berkehendak menyiksanya maka Allah akan siksa ia dan jika Allah Ta'ala memberikan ampunan maka ia akan diampuni.
Demikian semoga bermanfaat, wallahu a'lamu bi as-showab
Baca artikel kami yang lain:


Lokasi:Indonesia Indonesia

1 Komentar:

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content