Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Showing posts with label Jihad. Show all posts
Showing posts with label Jihad. Show all posts

Friday, October 30, 2020

3 Motivasi Hidup Sayyidina Umar

3 Motivasi Hidup sayyidina Umar RA


Hidup haruslah ada tujuan, sehingga kita akan sampai pada tujuan yang telah kita niatkan. Kendatipun demikian, Sayyidina Umar RA yang merupakan panglima perang terbesar dalam sejarah Islam tetap memilih hidup di dunia daripada terunuh di medan pertempuran. Sehingga ada 3 motivasi hidup beliau yang mana sekiranya tidak ada tiga hal tersebut, niscaya beliau lebih memilih kematianya.

Akan tetapi fenomena kejahilan yang sampai sekarang masih kita jumpai adalah "BOM BUNUH DIRI" dimana pelakunya mengklaim mereka telah jihad dan memperoleh predikat mati syahid. Sungguh ini niat yang salah.

Oleh karenanya KH. Ahmad Bahauddin Nur Salim AH (Gus Baha) mengkritik dengan tegas bahwa niat mati syahid di medan pertempuran adalah suatu niat yang salah. Lantas bagaimana niat yang benar? Simak kajian beliau ya di dalam video berikut:

Semoga bermanfaat.


Like dan share kajian ini ke teman kalian ya, agar semakin banyak yang mengetahui dan mendapatkan kemanfaatan dari kajian Gus Baha ini.
Jika kalian mendapatkan ilmu baru silahkan subcribe channel Dakwah Digital agar tidak ketinggalan kajian terbaru dari Gus Baha.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Saturday, October 19, 2019

tujuan dasar jihad

TUJUAN DASAR JIHAD FI SABILILLAH

Sahabat syariatkita, sebelum kita membahas tujuan dasar jihad dalam Islam akan terlebih dahulu kami kupas syarat-syarat jihad. Dikarenakan kalau saya ibaratkan orang yang hendak membuat SIM, jikalau tidak memahami syarat-syarat yang diperlukan pastilah tujuan pembuatan SIM tersebut sulit untuk direalisasikan, apalagi jihad yang merupakan misi mulia jika mujahid sendiri tidak memahami ketentuan dan syarat rukunnya, maka dipastikan pelaksanaan jihad tidak sesuai dengan tuntunan syariat, yang ada justru nafsu untuk menyerang, memberontak, menguasai bahkan membunuh orang yang tidak sepaham dengannya. Akan tetapi dengan memahami syarat-syarat jihad maka pelaksanaan jihad diharapkan benar-benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah SAW.
Baca: Pengertian & Hukum Jihad Yang Benar

SYARAT-SYARAT JIHAD

Semangat menegakkan kalimah Allah SWT melalui jihad merupakan langkah mulia seorang muslim untuk menggapai Ridho-Nya. Akan tetapi semangat yang tidak ditopang oleh ilmu pengetahuan dipastikan akan mengalami kebuntuan di tengah perjalanan, alias gagal. Dalam hal ini, jika ditinjau dari aspek umum jihad yang merupakan rangkaian dari adanya niat, kemauan dan aktualisasi tentunya minimal harus mencakup 2 aspek lahiriyah yang menurut perspektif agama suatu amal dapat diterima. Suatu amal yang diterima setidaknya harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah. Dua hal tersebut yaitu ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW).

Dalam agama Islam, Allah SWT. tidak akan menerima suatu amal yang tidak dilandasi oleh adanya keikhlasan dari dalam hati sanubari. Begitu pula jihadnya seseorang tidak akan diterima oleh Allah SWT. hingga orang tersebut benar-benar melakukannya semata-mata atas dasar ikhlas dan mengharap ridho Allah SWT. Akan tetapi niat sudah karena Allah, akan tetapi dalam pelaksanaan berseberangan dengan apa yang diajakan oleh Rasulullah juga tidak akan mendapatkan pahala, alih-alih justru malah dosa yang diterimanya. Oleh karena itulah, antara niat dan pelaksanaan harus benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan disyari’atkannya jihad itu sendiri. Ini penting karena tujuan jihad itu sendiri yang tiada lain adalah untuk meninggikan kalimat Allah SWT.

Adapun syarat jihad seperti dikutip dari Sutan Mansur dalam bukunya Jihad, setidaknya terdapat 3 elemen yang harus dipenuhi:
  1. Spirit ruhaniyah
  2. Kecakapan ilmu tentang jihad
  3. Materi/harta benda
Ketiga eleman sebagaimana di atas mutlak ada dan harus saling melengkapi, jika ada salah satu elemen yang kurang maka bisa dipastikan pelaksanaan jihad tidak akan maksimal. Ada spirit ruhaniyah akan tetapi dana tidak ada pasti jihad tidak bisa jalan, begitu juga dengan elemen yang lain. 

Adapun syarat wajib jihad adalah: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, berbadan sehat dan tidak cacat (berat), menguasai persenjataan, mendapat izin dari orang tua anak, orang berpiutang bagi orang yang berhutang, dan majikan kepada hamba sahaya.

TUJUAN DASAR JIHAD

Pemahaman terhadap makna jihad yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Qur’an dikarenakan kedangkalan ilmu agama yang dimiliki seperti; tidak paham ilmu tafsir, sabab nuzul, ayat muhkam dan mutasyabihat, tidak paham ayat nasikh dan mansukh maka dapat mengantarkan tujuan daripada jihat tidak sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri.

Baca: Ayat-ayat Yang Menerangkan Jihad

Semangat jihad yang tidak ditopang pengetahuan, akan tetapi hanya asal-asalan maka dikhawatirkan  tujuan jihad tidak sesuai dengan syariat. Oleh karena itu tujuan jihad yang kita lakukan hendaklah dengan niatan karena mengharapkan ridha Allah SWT., karena dasar diperintahkannnya jihat dengan tujuan utama tiada lain yaitu untuk menegakkan kalimah Allah SWT., untuk meninggikan agama Allah SWT., di muka bumi ini. Allah SWT., berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ 
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Ankabut: 69)

Dari ayat di atas, maka hanya orang-orang yang benar-benar mengharapkan ridho Allah-lah yang akan menuai petunjuk jalan Allah. Ini mengandung arti bahwa tujuan jihad bukanlah untuk melakukan ekspansi wilayah, menjajah dan menguasai, dan bukan pula untuk memaksa manusia memeluk agama Islam, karena yang demikian itu tidak dibenarkan oleh Islam.

Baca: Meluruskan Makna Jihad

Adapun tujuan jihad dalam Islam setidaknya ada 4 hal sebagai berikut:


  • Menghilangkan semua bentuk fitnah dan menegakkan agama Allah SWT., dimuka bumi. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ فَإِنِ انتَهَواْ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah, dan ketaatan (din) itu hanya milik Allah” jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim." (Q.S. Al-Baqarah: 193)


  • Mengharap dan memperoleh ridha Allah SWT.
  • Mendakwahkan agama Allah SWT., kepada orang-orang yang belum memiliki agama wahyu sama sekali atau yang mengancam keberadaan Islam. Meskipun demikian dakwah yang dilakukan bukan berarti paksaan terhadap penyampaian ajaran Islam kepada umat lainnya, karena Rasulullah SAW., sendiri di dalam berdakwah tidaklah menempuh jalur paksaan melainkan dengan akhlak yang sangat terpuji. Allah SWT., berfirman:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.(Q.S. Al-Baqarah: 256)


  • Melindungi orang-orang Islam yang teraniaya atau tertindas, agar mereka dapat membela jiwa, harta benda, dan kehormatannya.
tujuan dasar jihad


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Sumber:
Prof. A. Hasjmy, Nabi Muhammad SAW Sebagai Panglima Perang
Syekh Muhammad Al-Ghazali, 44 Persoalan Penting Tentang Islam, Terj. H.A. Aziz Salim Basyarahil
Debby M. Nasution, Kedudukan Militer Dalam Islam dan Perananya Pada Masa Rasulallah SAW
Begum A’isyah Bawany, Mengenal Islam Selayang Pandang, Machnun Husein
Syekh Muhammad Al-Ghazali, 44 Persoalan Penting Tentang Islam, Terj. H.A. Aziz Salim Basyarahil

Friday, October 18, 2019

Ayat-ayat Jihad

AYAT-AYAT JIHAD

Shabat syariatkita, sebagaimana telah kami sampaikan dalam artikel kami berjudul “pengertian danhukum jihad”, bahwasanya kata jihad dengan berbagai kata turunannya terulang sebanyak 41 kali di dalam Al-Qur’an. Maka dalam artikel ini akan kami sampaikan detil pengulangan kata dimaksud sesuai dengan ayat masing-masing.

pengertian jihad yang benar


PENGERTIAN DAN HUKUM JIHAD

Sahabat syariatkita, memahami agama Islam secara komprehensif merupakan salah satu langkah bagi seorang muslim untuk menuju kebaikan dan mendapatkan derajat yang tinggi dan mulia disisi Allah SWT., sehingga didalam hadis Rasulullah SAW. Bersabda; “barang siapa yang Allah kehendaki baginya suatu kebaikan, maka Allah akan memberikan kepahaman ia dalam masalah agama”. Dengan memahami agama dengan baik dan benar, maka jihad yang kita laksanakan benar-benar sesuai dengan ajaran Islam dan sesuai dengan syariat yang diajarkan oleh baginda Agung Rasulullah SAW.
Akan tetapi pemahaman tersebut tentunya tidak akan bisa kita raih manakala kita berupaya untuk belajar memahami agama itu sendiri, dan pemahaman terhadap agama itu hanya akan bisa kita dapatkan manakala kita mau belajar. Ya, dengan belajar maka kita akan memiliki pengetahuan dan dengan pengetahuan itu pulalah Allah akan menempatkan kedudukan mulia dan tinggi bagi orang-orang yang beriman dan orang orang yang memiliki ilmu pengetahuan beberapa derajad. Dengan memahami Islam secara sempurna berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, maka diharapkan kita akan bisa menciptakan Islam yang rahmatan lil ‘alamin; yaitu Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam sebagaimana disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiya’: 107).

PENGERTIAN JIHAD

Sahabat syariatkita, jika kita menelaah lebih dalam maka kita akan mendapati pengulangan kata jihad di dalam Al-Qur’an sebanyak 40 kali (tentunya dengan berbagi wazan dan bentuknya). Dalam kitab “Mu’jam al-Maqayis Fi al-Lughah”, pengertian jihad dengan kata penyusunnya yang terdiri dari 3 huruf yaitu “jim, ha’ dan dal” secara umum bermakna kesulitan atau kesukaran.

Dipandang dari sudut etimologi, kata jihad berasal dari bahasa Arab “Jahada, Yajhadu, Jahdan” (menurt wazan fa’ala yaf’alu) berarti kesulitan, kesukaran dan beban. Masdar “Al-Jahdu” juga dapat bermakna kesungguhan dan upaya terakhir. Allah SWT., berfirman:

وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan." (Q.S. Al-An’am: 109)

Sedangkan kata jihad jika mengikuti wazan faa’ala yufaa’ilu mufaa’alatan ( جا هد, يجاهد, مجاهدة ) yang merupakan isim mashdar dapat diartikan bekerja sepenuh hati. Dari etimologi sebagaimana di atas kata “Al-Jahdu dan Al-Jihad” menurut Dr. Abdullah Azzam dakam dapat diartikan sebagai pengerahan segenap kemampuan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dan menolak atau menghindari hal yang tidak ia sukai.

Adapun makna jihad menurut terminologi syariat berarti perang suci untuk memerangi orang-orang kafir atau orang yang mengingkari akan adanya Allah SWT., jihad juga bermakna berjuang dijalan Allah atau melaksanakan segala amanat dan tugas dari Allah SWT., dengan maksud memperjuangkan perkara yang hak (benar) untuk menangkal perkara yang bathil (salah), memenangkan yang ma’ruf (baik) atas yang mungkar (buruk).

Ahmad Warson Munawir dalam kamus Al-Munawir mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan mencurahkan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang dijalan Allah SWT. Jadi kata jihad artinya perjuangan.


Jihad Dalam Perspektif Imam Madzhab

Menurut imam madzhab seperti Imam As-Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanafi, dan Imam Hambali sebagaimana dalam kitabnya, definisi singkat jihad dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Imam Asy Syafi’i; Jihad berarti berperang dijalan Allah SWT., dan berjuang dengan sekuat-kuatnya untuk memerangi kaum kafir”.
  2. Imam Maliki; Jihad ialah memerangi orang kafir yang tidak terikat perjanjian demi meninggikan kalimatullah atau menghadirkan-Nya, atau menaklukan negerinya demi memenangkan agama-Nya”.
  3. Imam Hanafi; Jihad ialah mengundang atau menyeru orang kafir kepada agama Allah SWT., dan memerangi mereka manakala mereka menolak undangan tersebut”.
  4. Imam Hambali; Jihad adalah memerangi kaum kafir atau menegakkan Kalimat Allah SWT”.

Makna Jihad Dalam Pandangan Para Ulama


  • Prof. A. Hasjmy menjelaskan, jihad berarti mengorbankan tenaga dengan segala kemampuan yang dimiliki untuk mencapai sesuatu maksud atau tujuan.

  • Al-Raghib al-Asfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Qur’an, mengatakan, jihad adalah mencurahkan kemampuan dalam menahan serangan musuh. Lebih lanjut al-Asfahani menambahkan bahwa jihad itu ada tiga macam, yakni berjuang menghadapi atau melawan musuh yang tampak (manusia), berjuang menghadapi musuh yang tidak tampak (setan) dan berjuang menghadapi hawa nafsu (jihadunnafsi).
  • Ibn Mandzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan bahwa jihad ialah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki oleh seseorang baik berupa kata-kata, perbuatan atau tindakan.
  • Dr. Kamil Salamah Al-Duqs menjelaskan, bahwa jihad dalam Islam adalah jihad fii sabilillah, ditegaskannya kembali bahwa selain jihad yang semacam ini Islam tidak mengenalnya. Sabilillah berarti jalan kebenaran, keadilan, kasih sayang dan persatuan. Sabilillah sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya, adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju keridhaan Allah SWT., yang mana dengan keridhaan Allah tersebut agama dipelihara dan keadaan umat menjadi lebih baik.
Perumusan-perumusan definisi jihad sebagaimana di atas adalah mengandung arti “kemampuan” yang menuntut seorang mujahid atau orang yang berjuang di jalan Allah mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Jihad merupakan suatu pengorbanan baik harta maupun jiwa, pengorbanan suatu kedudukan dan kehormatan menggunakan kekuatan dan pikirannya atau tulisan dan atau ucapannya. Kemampuaan ini tentunya disesuaikan dengan kapasitas masing-masing orang demi meninggikan kalimat Allah SWT., dan untuk menjaga dan menyebarluaskan agama-Nya di bawah panji-panji Islam. Oleh karena itu jihad diwajibkan bagi kaum muslimin demi membela serta melindungi kehormatan agama Allah SWT.

Memahami Makna Jihad Dengan Benar

Sahabat syariatkita, Islam telah memerintahkan kepada umatnya untuk melaksanakan jihad, sebab jihad merupakan salah satu amalan yang sangat utama dan dicintai Allah SWT. Jihad juga merupakan hal fundamental dan sangat prinsipil di dalam agama Islam setelah syahadat, salat, zakat, puasa, haji dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Saking begitu mendasarnya ajaran jihad, maka kita sebagai seorang muslim dituntut untuk benar-benar memahami makna jihad yang sebenarnya agar dalam praktinya tidak pelaksanaan jihad yang kita lakukan tidak berseberangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam itu sendiri. Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan; Islam sejatinya tidak hanya menyuruh umatnya melakukan ibadah ritual dan melakukan amal soleh saja, akan tetapi selama kebathilan masih merajalela di muka bumi ini. Akan tetapi Islam juga mewajibkan umatnya melakukan beribadah yang dapat berdampak ke sosial, yaitu ibadah yang dapat memberikan andil dalam menanggulangi kejahatan atau kemungkaran sebagaimana seperti ibadah zakat dan sedekah yang dapat menumbuhkan kebaikan dan mengurangi kesenjangan umat. Kewajiban melakukan jihad disini yaitu sebagaimana Islam mewajibkan salat, puasa dan zakat dengan porsinya masing-masing. Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (Q.S. Al-Hajj: 77)

Dari sini dapat dijelaskan bahwasanya jihad bukanlah seperti apa yang dipahami oleh sebagian besar kaum muslim dan penulis barat pada umumnya, yang menganggap bahwa jihad sebagai “perang suci” (holy war).
Jihad tidak boleh hanya sekedar dimaknai dalam arti sempit peperangan saja. Sebab, masih banyak bentuk-bentuk jihad selain perang. Kendati demikian kita juga tidak boleh memungkiri bahwa perang juga termasuk realitas jihad yang nyata, akan tetapi jihad dalam bentuk peperangan merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Oleh karena itu Rasulullah SAW., pernah bersabda dihadapan para shabat; “Kita baru saja menunaikan perag kecil (jihad asghor) untuk menuju jihad yang lebih besar (jihad akbar), para sahabat sontak terkaget-kaget dan bertanya; apa gerangan jihad yang lebih besar, Rasulullah SAW., pun menjawab jihad akbar adalah jihad memerangi hawa nafsu. Dengan demikian, jihad sendiri belum tentu diartikan sebagai perang dengan mengangkat senjata akan tetapi usaha memerangi terhadap nafsu, sifat egoisme, dan mementingkan diri sendiri juga layak dianggap sebagai perang suci.

Baca: Puasa Adalah salah salah Satu Bentuk Jihad Melawan Hawa Nafsu; Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya

MACAM-MACAM JIHAD

Para pakar hukum Islam membedakan jihad menjadi tiga macam, yaitu jihad dengan hati (bil qalbi), jihad dengan lisan (bil lisan), dan jihad dengan tangan/pedang (bis saifi). Dalam penjelasan sebagai berikut:

1.     Jihad dengan hati (bil qalbi).
Jihad ini merupakan perjuangan manusia dalam rangka melawan hawa nafsunya. Sekalipun secara lahiriyah jihad ini tidak kentara, akan tetapi esensi untuk mewujudkannya adalah sangat sangat sulit. Hal ini dikarenakan nafsu manusia yang senantiasa mengarahkan kepada keburukan, sehingga jika kita tidak pandai mengendalikan nafsu justru nafsu yang akan mengendalikan kita. Syariat mengajarkan orang yang kuat bukan merka yang kuat bantingannya, akan tetapi orang kuat sejati adalah mereka yang mampu mengendalikan hawa nafsunya ketika sedang marah.
2.     Jihad dengan perkataan (bil lisan).
Manifestasi jihad dengan lisan dapat dilakukan melalui tutur kata yang baik dalam menyampaikan kebenaran atau ajaran Allah SWT (amar ma’ruf nahi mungkar). Dapat dikatakan bahwa didalam menyampaikan kebenaran atau berdakwah terdapat jihad yang luar biasa yaitu manakala kita dapat berlemah lembut dan bertutur kata yang sopan, yang membuat orang yang kita ajak menuju jalan Allah tergerak hatinya.
3.     Jihad dengan pedang (bis saifi).
Jihad bis saifi merupakan jihad yang dilakukan dengan cara memerangi musuh-musuh Islam. Dengan demikian orang kafir yang tidak patuh terhadap aturan syariat, dan tidak pula mau membayar jizyah atau pajak dan tidak terikat dalam akad mustakman, melainkan mereka memerangi orang-orang Islam maka jihad melalui peperangan inilah jawabannya.

Jihad Dari Segi Media atau Alat Yang Digunakan

a.     Jihad dengan harta
Jihad ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan harta yang kita miliki di jalan Allah SWT., membantu para pejuang dengan harta, obat-obatan, konsumsi dan sarana lain yang digunakan untuk tegaknya agama Allah; seperti untuk kemakmuran masjid, musola dan pendidikan Islam.

b.     Jihad dengan diri.
Jihad ini dapat dilakukan manakala posisi kaum muslimin sedang dalam perang menghadapi musuh. Yaitu dengan turut andil berjuang dan terjun langsung kedalam kancah peperangan untuk menegakkan agama Allah SWT., dengan semata-mata mengikuti perintah Allah SWT., dan mengharapkan pahala disisi-Nya.

c.      Jihad dengan lisan
Sebagaimana telah kami uraikan di pembahasan di atas, jihad dengan lisan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan perkataan yang bagus dalam amar ma’ruf nahi mungkar.

HUKUM JIHAD

Ditinjau dari syariat Islam, hukum jihad dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu; jihad yang wajib dilakukan oleh setiap individu umat islam atau yang dikenal dengan fardhu ain’ dan jihad yang bersifat parsial atau fardhu kifayah yang artinya manakala sudah ada salah satu umat Islam yang menjalankannya maka kewajiban jihad gugur bagi yang lain.

1.     Fardlu Ain’
Hukum jihad menjadi fardu ain’ (wajib bagi setiap individu) manakala musuh-musuh umat Islam telah berusaha membinasahkan dan menghancurkan agama Islam serta mengotori kehormatan dan kesucian umat. Dalam kondisi semacam ini, maka umat Islam diwajibkan membela dan mempertahankan agama dan negaranya baik dengan harta dan jiwanya. Sehngga orang yang tidak mau terjun dalam jihad ini maka ia termasuk salah satu dari tujuh orang yang mendapatkan dosa besar; yaitu at-tawalli yaumazzahfi.

Imam An-Nawawi menegaskan jihad menjadi fardhu ain’ apabila orang-orang kafir telah datang dan menyerang suatu negara Islam. Dalam hal ini hukum jihad menjadi fardhu ain disebabkan beberapa keadaan:

Pertama, jika musuh telah menyerang suatu negara kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ain bagi penduduk atau warganya. Dan apabilawarga yang ada di negara tersebut tidak memiliki cukup kekuatan untuk melawan musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin sekitar yang berdekatan dengan nagara tersebut dan seterusnya. Demikian jika negara muslim sekitar belum cukup memiliki kekuatan untuk manghalau musuh, maka jihad menjadi fardhu ain bagi negara yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan memadai untuk melawannya. Dan jika sekiranya belum memadai juga, maka kewajiban jihad menjadi fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin di seluruh belahan bumi.

Kedua, jika bertemu dua pasukan, yaitu antara pasukan kaum Muslimin dan pasukan kafir sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Maka jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, maka jihad menjadi fardhu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut, dan haram berpaling meninggalkan barisan atau medan pertempuran tersebut. Allah SWT.,  berfirman di dalam Al-Qur’an: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوهُمُ الأَدْبَارَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. (QS Al-Anfal: 15)

2.     Fardhu Kifayah.
Pengertian jihad sebagai fardhu kifayah mengandung arti bahwa manakala ada salah satu kaum muslim yang menjalankan perang dalam rangka menegakkan agama Allah SWT., maka kewajiban muslim yang lain gugur karenanya. Ibnu Hazm berpendapat, jika telah ada orang muslim yang mampu melawan musuh dan memeranginya dengan senjata dan kekuatan yang dimilikinya sehingga mempu manghalau serangan musuh, maka kewajiban jihad gugur bagi kaum muslim lainnya.

Dalam hal ini, makna “hukum jihad fardhu kifayah” berlaku manakala sebagian kaum muslimin dalam kadar kekuatan dan persediaan yang memadai, akan tetapi sebaliknya maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kewajiban jihad tetap wajib bagi kaum muslimin secara keseluruhan.


pengertian jihad yang benar
https://syariatkita.blogspot.com

Suber:
Dr. Fuad Amsyari, Masa Depan Umat Islam Indonesia (Peluang dan Tantangan)
Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al qur’an (Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat)
Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam (Penafsiran Kembali Islam Sebagai Aqidah dan Way of Life)

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content