Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Showing posts with label Dakwah. Show all posts
Showing posts with label Dakwah. Show all posts

Saturday, November 28, 2020

Hukum Menikahi Bekas Pelacur

Nikah Dengan Bekas Pelacur dalam Pandangan Agama


Sahabat banyak tempat lokalisasi yang akhir ini ditutup oleh pemerintah, dan kita patut bersyukur dan mendukung program yang digalakkan oleh pemerintah baik pemerintah daerah ataupun pusat. Dari penutupan lokalisasi tersebut tentunya menjadi banyak bekas PSK yang beralih profesi menjadi pedagang dan lain sebagainya untuk menyambung hidup, lantas jikalau ada masyarakat atau orang yang berkehendah meminang mereka dalam pandangan agama seperti apa, apakah diperbolehkan? Simak kajian Gus Baha ya, semoga bermanfaat.



Like dan share kajian ini ke teman kalian ya, agar semakin banyak yang mengetahui dan mendapatkan kemanfaatan dari kajian Gus Baha ini.



Friday, October 30, 2020

3 Motivasi Hidup Sayyidina Umar

3 Motivasi Hidup sayyidina Umar RA


Hidup haruslah ada tujuan, sehingga kita akan sampai pada tujuan yang telah kita niatkan. Kendatipun demikian, Sayyidina Umar RA yang merupakan panglima perang terbesar dalam sejarah Islam tetap memilih hidup di dunia daripada terunuh di medan pertempuran. Sehingga ada 3 motivasi hidup beliau yang mana sekiranya tidak ada tiga hal tersebut, niscaya beliau lebih memilih kematianya.

Akan tetapi fenomena kejahilan yang sampai sekarang masih kita jumpai adalah "BOM BUNUH DIRI" dimana pelakunya mengklaim mereka telah jihad dan memperoleh predikat mati syahid. Sungguh ini niat yang salah.

Oleh karenanya KH. Ahmad Bahauddin Nur Salim AH (Gus Baha) mengkritik dengan tegas bahwa niat mati syahid di medan pertempuran adalah suatu niat yang salah. Lantas bagaimana niat yang benar? Simak kajian beliau ya di dalam video berikut:

Semoga bermanfaat.


Like dan share kajian ini ke teman kalian ya, agar semakin banyak yang mengetahui dan mendapatkan kemanfaatan dari kajian Gus Baha ini.
Jika kalian mendapatkan ilmu baru silahkan subcribe channel Dakwah Digital agar tidak ketinggalan kajian terbaru dari Gus Baha.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Saturday, October 3, 2020

Ciri ciri Khawarij yang perlu kalian pahami

Ciri ciri Kaum Khawarij Berdasarkan Hadits Sahih

Kelompok fundamental yang sangat berbahaya di dalam Islam diantaranya adalah khawarij. Kelompok ini tidak segan-segan mengkafirkan golongan Islam lain yang tidak sealiran dan berbeda paham dengannya, padahal Islam sendiri mengajarkan bahwa siapapun muslim selagi masih mengikrarkan 2 kalimat syahadat maka ia masih dalam keislamanya.




1. Tekun dan semangan yang sangat luar biasa dalam beribadah tanpa dibarengi pemahaman yang benar.

        Kegigihan ekstrim kaum Khawarij dalam beribadah tidak jarang kita humpai ada pada fisik mereka. Abdullah bin Abbas menggambarkan situasi mereka ketika beribadah dahinya hitam karena disebabkann sujud yang lama. Mereka memakai pakaian yang lusuh, wajah mereka pucat karena mereka salat hingga larut malam. (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, 83). Sayangnya, pengabdian yang luar biasa tersebut tidak dibarengi dengan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam. 

        Pada akhirnya mereka merasa bahwa mereka lebih bertakwa dari Rasulullah, seperti Dzul-Quwaisila, dan mereka merasa berhak membunuh Khalifah Utsman, dan mereka yakin bahwa mereka lebih bertakwa dari Khalifah Ali bin Abi Thalib, dan bahwa mereka yakin bahwa mereka lebih bertakwa dari pada Rasulullah, dan bahwa mereka merasa lebih memiliki kesalehan dibandingkan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Meskipun dia bukan seorang mujtahid di antara para sahabat Nabi, namun dia lebih bertakwa dari semua sahabatnya.

2. Mereka merasa siapa pun yang menentang mereka adalah penentang Kitab Allah.

        Khawarij sebagian besar bertindak berdasarkan ayat-ayat Al-Quran, namun ayat-ayat tersebut dipahami secara dangkal, sehingga tidak memberikan ruang bagi penafsiran berbeda yang sebenarnya merupakan penafsiran yang benar. Misalnya saat memberontak terhadap penguasa, mereka membawakan puisi tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Ketika mereka memulai mediasi, mereka menggunakan ayat-ayat yang mengajak mereka kembali ke Al-Qur'an. 

        Mereka menolak hasil arbitrase dan menuduh kedua belah pihak menunjuk orang sebagai hakim dan bukannya menggunakan Al-Quran sebagai hakim. Padahal aturan arbitrase(penunjukan hakim) juga ada dalam Al-Quran. Wajar jika mereka selalu membawa Al-Qur'an sebagai alat konfirmasi, dan menurut Ibnu Kastir, Khawarij pertama yang berpusat di Halla memiliki 8.000 orang ahli pembacaan Al-Qur'an (Ibnu Kasir, al-Bidaya wan Nihaya, X, 565). Sayangnya, mereka hanya mampu membaca Al-Quran dengan seksama, namun tidak mampu memahami maknanya dengan baik, sehingga Al-Quran yang seharusnya menjadi inspirasi persatuan, justru dijadikan propaganda perpecahan. 

Artikel kami yang lain:
    
        Fenomena ini telah diprediksi sejak zaman Sahabat Awal, seperti terlihat pada dialog antara Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas bagaimana umat Islam bisa terpecah belah, padahal Tuhan mereka Esa dan kiblat mereka satu? Ibnu Abbas Abbas menjawab, “Sesungguhnya akan ada suatu kaum yang tidak memahami Al-Qur'an dengan cara yang sama seperti yang kita pahami, mereka akan mempunyai pendapat yang berbeda. (Ibnu Kasir, al-Bidaya wan Nihaya, X, 553). 

        Mereka menganggap diri mereka sebagai wakil Al-Quran sebelum waktunya, dan siapa pun yang mempunyai pendapat berbeda secara otomatis dianggap penentang Al-Quran. Bagaimanapun juga, penghakiman terhadap orang-orang kafir, musyrik, dan pembunuhan yang sah dapat dengan mudah dialihkan dari mereka ke orang-orang lain, termasuk orang-orang di sekitar mereka sendiri. 

3. Pencemaran nama baik umat Islam melalui puisi-puisi yang sebenarnya ditujukan kepada non-Muslim. 

        Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits tentang komentar teman dekat Ibnu Umar tentang Khawarij. Kutipan “Ibn ‘Umar menganggap mereka makhluk Tuhan yang jahat.” Beliau berkata, “Khawarij menggunakan ayat-ayat wahyu untuk mengkritik orang-orang kafir dan kemudian mengubahnya terhadap orang-orang kafir.'' Wahai orang-orang yang beriman. ” Bukhari) Mereka tidak dapat membedakan antara sikap orang beriman terhadap orang beriman lainnya dengan sikap orang beriman terhadap orang kafir yang terus-menerus memerangi umat Islam pada saat itu. Bagi mereka, semua orang dianggap kombatan terhadap umat Islam, karena mereka sendiri adalah umat Islam, hanya kelompoknya saja. 

4. Saya sangat curiga terhadap Islam orang lain, sehingga saya suka mengujinya. 

        Salah satu ciri khas kaum Khawarij adalah mereka menganggap diri mereka sebagai umat Islam yang paling Muslim dan beriman di luar kelompok mereka sendiri. Itu sebabnya mereka suka menguji keyakinan orang lain dengan beberapa pertanyaan. Imam bin Shirin berkata: ``Jika kamu bertanya kepada saudara laki-laki, Apakah kamu beriman?' Pertanyaannya mirip dengan kaum Khawari yang suka menguji. Itu ujian yang sesat.'' 

5. Memberontak terhadap penguasa yang beda pemahaman dengan mereka. 

        Kaum Khawarij terpecah menjadi banyak faksi, namun di antara ajaran universal mereka adalah kewajiban memberontak terhadap penguasa yang mereka yakini melanggar Sunnah. Asy-Syahrastani menerangkan perihal ini sebagai berikut:

ويجمعهم القول بالتبري من عثمان وعلي رضي الله عنهما، ويقدمون ذلك على كل طاعة، ولا يصححون المناكحات إلا على ذلك، ويكفرون أصحاب الكبائر ويرون الخروج على الإمام إذا خالف السنة حقا واجبا

“Mereka semua dikumpulkan dalam satu pendapat yang sama dengan berlepas dari Utsman dan Ali radiyallahu ‘anhuma, mendahulukan hal tersebut dari semua ketaatan, tidak menganggap sah sebuah pernikahan kecuali atas berlepas diri itu, mengafirkan pelaku dosa besar dan menganggap memberontak pada Imam ketika berlawanan dengan sunnah sebagai suatu kebenaran yang wajib dilakukan.” (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115).

Sedangkan menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, memberontak pada penguasa adalah haram selama penguasa tersebut tak menampakkan kekafiran yang nyata. Hal ini berdasarkan hadits:

فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Ubadah melanjutkan; di antara janji yang beliau ambil dari kami adalah, agar kami berbaiat kepada beliau untuk senantiasa mendengar dan taat, saat giat maupun malas, dan saat kesulitan maupun kesusahan, lebih mementingkan urusan bersama, serta agar kami tidak mencabut wewenang dari ahlinya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan, yang pada kalian mempunyai alasan yang jelas dari Allah.” (HR. Bukhari)

Bahkan penguasa yang zalim dan korup sekalipun dianggap masih lebih baik daripada terjadi pertumpahan darah (fitnah) yang berlangsung lama. Para sahabat Nabi Amr bin Ash berkata kepada putranya: “Wahai anakku, penguasa yang adil lebih baik dari pada air bah, singa lebih baik dari pada seorang tiran, namun seorang tiran tetap lebih baik dari pada pertumpahan darah yang terus menerus.” (Ibnu Asakir, Tarif Dimasik, XLVI, 184).


Wednesday, May 6, 2020

6 Unsur Suksesnya Dakwah Islamiyah

6 Unsur Suksesnya Dakwah Islamiyah


Sahabat syariatkita, sudah menjadi nash Al-Qur'an bahwasanya manusia dilahirkan sebagai pembawa misi dakwah. Baca: Apa Yang Dimaksud Amar Ma'ruf Nahi Munkar. Masing-masing dari mereka tentunya memiliki peran masing-masing, yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Bagian inilah yang membentuk suatu komponen yang dinamakan dengan nsur-unsur dakwah. Adapun unsur tersebut meliputi meliputi:
  1. Da'i (pelaku dakwah) 
  2. Mad'u (objek dakwah/masyarakat)
  3. Maddatu Ad-Da'wah (materi dakwah) 
  4. Wasilatu Ad-Da'wah (media dakwah)
  5. Thariqatu Ad-Da'wah (metode dakwah), dan 
  6. Atrsaru Ad-Da'wah (efek dakwah).

Da'i (pelaku dakwah)

Da'i dalam masyarakat secara umum sering disebut dengan sebutan mubaligh (orang yang menyampaikan ceramah ajaran Islam). Padahal sebutan demikian justru mengandung pengertian atau konotasi yang sempit, sehingga hanya muballigh lah yang berkewajiban menyampaikan ceramah agama saja. 

Padahal kewajiban dakwah adalah diperuntukkan bagi senua kaum muslimin, yang tentunya sesuai dengan posisi mereka masing-masing. Baca: Dasar Hukum Dakwah di sini. Hal tersebut  dikarena, stigma yang ada di masyarakat umum hanya mengartikan "muballigh"sebagai penceramah dalam pengajian-pengajian saja.

Dengan demikian, penggunaan kata da'i yang hanya berafiliasi pada makna muballigh perlu dijelaskan kembali kepada masyarakat agar ruang geraknya dalam menyampaikan misi kenabian dapat terejawantahkan dengan lebih baik.

6 unsur suksesnya dakwah

Masyarakat sebagai unsur dakwah, memiliki hubungan erat dengan suksesnya dakwah. Hal tersebut dikarenakan heterogenitas dan latar belakang masyarakat yang sangat berbeda membuat penerimaan pesan pun bisa jadi berbeda-beda. Sehingga dikatakan dakwah sukses di satu tempat tetapi di tempat lain bisa jadi tidak, hal ini dikarenakan perbedaan latar belakang masyarakat, budaya dan elemen lain yang mempengaruhinya.


Dalam hal ini, masyarakat sebagai mad'u atau objek dakwah dapat dikategorikan menjadi 3 bagian, yaitu:
  1. Masyarakat yang sudah beragama Islam dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan yang dituntunkan oleh syariat.
  2. Masyarakat yang sudah beragama Islam tapi belum taat menjalankan ibadahnya (munafik, fasik dan lain sebagainya), dan
  3. Masyarakat yang belum beragama Islam
Corak keberagaman masyarakat sebagaimana disebutkan di atas, tentunya membutuhkan cara dakwah dan perlakuan yang berbeda-beda agar masarakat dapat menerima dakwah yang hendak kita sampaikan.


Maddatu Ad-Da'wah (materi dakwah) 

Sebagaimana disebutkan dalam poin sebelumnya (masyarakat sebagai objek dakwah), maka materi yang hendak disampaikannya-pun haruslah berbeda. Sehingga tidak mungkin orang yang belum beraga Islam akan langsung diajarkan shalat, begitu juga orang yang telah beragama Islam dengan ketaatan beragama yang baik ia hanya diajarkan tentang masalah-masalah dasar beragama saja. Tentunya jika demikian maka kemajuan dakwah sebagaimana meteri yang disebutkan tidak akan membawa perubahan yang signifikan ke arah perubahan yang lebih baik.

Dengan demikian, ibarat orang minum obat harus ada aturan yang mengatur dosis yang tepat sehingga pasien yang terdiagnosa dengan penyakit tertentu dengan izin Allah Subhanahu Wata'ala dapat sembuh dari sakitnya. Begitu pula dengan materi dakwah, harus ada peningkatan kurukulum sehingga masyarakat dapat mengetahui agama ke jenjang lebi tinggi.


Wasilatu Ad-Da'wah (media dakwah)

Perkembangan dunia industri 4.0 ini memungkinkan dakwah dilakukan dengan berbagai media online. Dengan demikian masyarakat sebagai objek dakwah dapat melihat dan menyaksikan kapanpun dan dimanapun mereka berada tentang materi dakwah sesuai dengan sumber yang diinginkan. Sebagai salah satu contoh, masyarakat yang terdampak covid-19 sehingga tidak bisa keluar rumah maka ia dapat mengikuti pengajian secara online melalui media live streaming youtube atau facebook.

Sehingga bagi masyarakat yang lagi bermalas-malasan saja untuk membaca Al-Qur'an, mereka tetap dapat beribadah hanya dengan mendengar murottal online seperti di bawah ini:
QS. Al-Mulk Oleh As-Syaikh Abdurrahman As-Sudais:


Kendatipun kemajuan era ditigal ini membawa dampak yang sangat positif bagi kemajuan dakwah, akan tetapi juga banyak dampak negatifnya (insya Allah akan dibahas dalam artikel selanjutnya).


Thariqatu Ad-Da'wah (metode dakwah)

Antara media dakwah dan metode dakwah sebenarnya memiliki hubungan yang sangat erat, sehingga dikatekan setiap metode dakwah memerlukan media yang sesuai, sehingga terjalin sinergitas demi tercapainya tujuan dakwah.

Terkait dengan metode dakwah, disebutkan dalam Surah An-Nahl ayat:125 sebagai berikut:

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ


"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk".


Ayat sebagaimana di atas mengajarkan kepada kita tentang metode dakwah sesuai dengan Al-Qur'an meliputi:
  • Hikmah; yaitu upaya menyeru menuju jalan Allah dengan cara yang bijaksana, tidak memaksa dan toleransi
  • Mau'izah al-hasanah; yaitu penyampaian misi dakwah dengan tutur kata (ceramah) yang baik, tidak menyakiti hati masyarakat dan tidak arogan.
  • Mujadalah billati hiya ahsan; yaitu pesan dakwah yang disampaikan dengan saling berargumen. Artinya manakala masyarakat sebagai objek dakwah melakukan bantahan dan menginginkan sumber dakwah yang lebih jelas maka sang da'i dapat menjelaskan argumennya berdasarkan sumber-sumber yang valid. Dan objek dakwah juga mengutarakan argumennya, untuk ditemukan titik kebenaran dari kedua belah pihak.
Dengan demikian, maka kunci keberhasilan dakwah tentunya tidak bisa terlepas dari apa yang dinamakan dengan metode dakwah itu sendiri.


Atrsaru Ad-Da'wah (efek dakwah)

Sahabat syariat kita, banyak orang mengatakan bahwa "Usaha tidak menghianati hasil." Nampaknya istilah tersebut begitu populer da kalangan para pelaku usaha. Lantas bagaimana dengan dakwah sendiri?

Dalam hal ini, sukses tidaknya penyampaian misi dakwah tentunya sangat bergantung dengan kompleksitas dimana seseorang melakukan dakwah pada waktu itu, sehingga barometer tidak bisa diambil dari salah satu unsur saja, melainkan kombinasi dari sekian unsur dakwah sebagaimana yang kami kemukakan menjadi kuci utama suksesnya Dakwah Islamiyah. 

Dalam istilah dakwah Atrsaru Ad-Da'wah (efek dakwah) sering disebut dengan istilah feed back atau umpan balik. Sehingga reaksi atau pesan yang disampaika ndalam dakwah kadang tidak langsung dapat disaksikan atau dilihat, melainkan membutuhkan proses yang bisa jadi lama, sebentar atau beberapa hari kemudian. Kendatipun demikian, atsar dakwah atau efek dakwah yang mungkin bisa langsung kita lihat yaitu manakala kita mengajarkan pengetahuan kepada seseorang, lalu orang tersebut dalam majlis tersebut melakukan atau mempraktekkan apa yang kita ajarkan. Akan tetapi hal ini belum menjadi jaminan bahwa di waktu yang lain mereka akan dapat melakukannya dengan istiqomah. 

Dengan demikian, proses keberlangsungan dakwah dengan harapan dapat membawa perubahan masyarakat menjadi lebih baik, selamat dunia akhirat maka diperlukan usah akeras dan kontinuitas yang harus dijaga, hingga tujuan inti daripada dakwah yaitu menyelamatkan manusia dari neraka dapat terealisasi.

Thursday, April 30, 2020

Apa Yang Dimaksud Amar Ma'rûf Nâhî Munkar

Apa Yang Dimaksud Amar Ma'rûf Nâhî Munkar


Pengertian Amar Ma'rûf Nâhî Munkar

Sahabat syariatkita, banyak orang bertanya masalah amar ma'ruf nahi munkar, bagaimanakah dengan kita? Tahukah kita perbedaan amar ma'ruf nahi munkar dengan dakwah? Apa relevansinya dengan dakwah Islamiyah?  Jika Anda ingin mengetahuinya silahkan disimak artikel ini sampai selesai, bagi Anda yang mendapatkan kemanfaatan dari artkel ini silahkan bisa berkontribusi d kolom komentar, atau Anda yang menginginkan update artikel dari kami bisa subscribe dengan mengisikan alamat email Anda. Gratis.

Amar Ma'rûf Nâhî Munkar

Sahabat syariatkita, di dalam Al-Qur'an jika kita teliti terdapat 38 kata yang berafiliasi pada kata al-ma'rûf dan terdapat 16 kata al-munkar.

Kata munkar sendiri biasa diartikan sebagai segala sesuatu yang dianggap buruk, jelek dan dibenci oleh syari'at. Kata mungkar ini mengacu yaitu pada seluruh sesuatu yang mengandung unsur "dilarang". Adapun kata ma'ruf biasa diartikan sebagai segala sesuatu yang diperintahkan oleh syariat.

==> Baca Juga: 

Dari sudut pandang terminologi, amar ma'ruf nahi munkar dapat diartikan dengan upaya menyuruh kepada kebaikan, mencegah dari kemungkaran. Pengertian amar ma'ruf nahi mungkar biasa digunakan sebagai upaya menyeru kepada jalan Allah Subhanahu Wata'ala dengan memerintahkan perkara yang baik (diperintahkan syariat) dan mencegah sesuatu yang munkar (bertentangan dengan syariat).

Mengenai hal ini, Abul A'la al Maududi menjelaskan amar ma'ruf nahi munkar dalam bukunya sebagai berikut:
"Istilah ma'rufat (jamak dari ma'ruf) menunjukkan makna "semua kebaikan". Kebaikan dan sifat-sifat yang baik yang sepanjang masa diterima oleh hati nurani manusia sebagai sesuatu yang baik (good). Sebaliknya, istilah munkarat (jamak dari munkar) menunjukkan semua dosa dan kejahatan-kejahatan yang sepanjang masa telah dikutuk.

Amar Ma'rûf Nâhî Munkar dalam Al-Qur'an

Mengenai kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh untuk berlaku adil dan berbuat kebaikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang kamu dari perbuatan keji, munkar, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (Q.S. An-Nahl: 90)

Berdasarkan ayat di atas, setidaknya terdapat tiga perbuatan yang dilarang di dalam syariat, yakni berbuat keji (Al-Fahsya'), melakukan kemunkaran (Al-Munkar), dan menciptakan permusuhan atau penyimpangan dengan syariat (A-Bagy).

Dengan demikian amar ma'ruf nahi mungkar sesuai dengan perintah Allah Subhanahu Wata'ala sebagaimana ayat di atas haruslah mencakup 3 aspek yang mana satu sama lain saling terkait. Artinya kita tidak dibenarkan hanya menjalankan salah satu dari ketiga aspek di atas dan meningalkan aspek yang lain.

Di dalam ayat yang lain Allah Subhanahu Wata'ala Berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S. Ali Imran: 104)

Dalam ayat di atas, antara kata amar ma'rûf nâhî munkar disebutkan secara lengkap. Ayat di atas mengandung beberapa pengertian antara lain:

  1. Kewajiban melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar dalam suatu kelompok.
  2. Domain daripada amar ma'ruf nahi mungkar meliputi; menyeru pada kebaikan, menyuruh pada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar.
  3. Orang yang beruntung adalah mereka yang melaksanakan amar ma'ruf (perbuatan baik yang diperintahkan oleh syariat) dan mencegah perbuatan mungkar (dosa yang dilarang oleh agama).

 Dalam ayat yang lain disebutkan:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (Q.S. Ali Imran: 110)

Adapun dalam ayat 110 dari surat Ali Imran sebagaimana di atas terdapat 3 pengertian; yaitu:

  1. Umat Islam adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia. 
  2. Sebagai umat terbaik, maka kewajiban umat Islam adalah melakukan amar ma'ruf dan mencegah dari yang munkar 
  3. Beriman kepada Allah subhanahu Wata'ala dengan tidak menpersekutukan dengan apapun.

Dengan demikian, setiap umat sebagaimana ayat di atas memiliki kewajiban melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Mengenai hal ini kewajiban amar ma'ruf dan nahi mungkar para ulama berbeda pandangan ada yang mengatakah secara keseluruhan dan ada yang mengatakan sebagian; yang artinya jikalau sebagaian dari masyarakan ada yang sudah melakukan amar ma'ruf nahi mungkar maka gugur kewajiban tersebut bagi umat yang lain. Hal ini adalam merupakjan penafsiran mereka sebagaimana dalam Surah Ali Imran ayat yang 104. Lebih lengkapnya silahkab baca: Dasar Hukum Dakwah

Penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian amar ma'rûf nâhî munkar dapat dijumpai dalam Q.S. At-Taubah ayat 71 dan 112 sebagai berikut:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong dari sebagian lainnya. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Q.S. At-Taubah: 71)

Dalam ayat di atas, yang menjadi esensi daripada Tujuan Dakwah Islamiyah adalah bahwasanya seorang mukmin hendaklah saling tolong menolong dalam masalah amar ma'ruf nahi munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan dalam melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wata'ala. Jika hal tersebut telah dilakukan maka Allah akan memberikan rahmat-Nya kepada mereka.

Selanjutnya dalam Q.S. At-Taubah ayat 112, disebutkan:

التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدُونَ الآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللَّهِ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

"Mereka itu (yakni orang-orang yang telah mukmin) adalah orang-orang yang bertobat, yang memuji Allah, yang ruku' dan sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah perbuatan yang munkar dan memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu" (Q.S. At-Taubah: 112)

Berdasarkan ayat-ayat dakwah sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dikemukakan suatu kesimpulan sederhana bahwa menegakkan kebajikan dan melaksanakan amar ma'rûf nâhî munkar adalah esensi dari tugas dakwah yang diemban manusia.

Bagaimana Melakukan Amar Ma'rûf Nâhî Munkar

Ayat-ayat Al-Qur'an sebagaimana di sebutkan di atas secara keseluruhan menunjukkan kewajiban mengenai amar ma'ruf (memerintahkan kebaikan menuju jalan Allah) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran berupa segala yang dilarang oleh Allah).

Dalam hal ini terdapat pendangan di atara golongan dalam pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar tersebut. Adapun pandangan tersebut menurut mereka adalah:

Aliran Mu’tazilah

Dalam kewajiban amar ma'ruf nahi munkar ini, mereka berpendapat bahwa kewajiban tersebut haruslah dijalankan oleh setiap orang Islam tanpa pengecualian.Sejarah menunjukkan betapa gigihnya orang-orang mutazilah dalam mempertahankan Islam dan memberantas kesesatan-kesesatan yang tersebar luas pada permulaan khalifah bani Abbasiyyah.

Aliran Asy'ariyah          

Adapun dalam perspektif Asy'ariyah tentang mengatasi perilaku munkarat sangat berbeda dengan prinsip Mu’tazilah. Dalam prinsipnya Asy'ariyah tidak menggunakan kekerasan melainkan kebijaksanaan dan anti kerasan sepanjang pihak tersebut tidak memerangi.
   
Kewajiban amar ma'rûf nâhî munkar tidak hanya ditunjukkan dalam Al-Qur'an, namun beberapa hadits mengisyaratkan tentang kewajiban tersebut antara lain:

عن ابى شعيد الخدرى رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله ص.م. يقول مَنْ رأى منكم منْكرا فلْيغيِرْه بيده فإنْ لم يسْتطعْ فبلسانه فإنْ 
لم يسْتطعْ فبقلْبه وذلك أَضْعف الْإيمان                                
              
ِِ"Dari Abu Syaid Al-Khudri RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: barang siapa di antara kalian melihat suatu perbuatan munkar, hendaklah ia bertindak dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka bertindak dengan lidahnya, dan jika ia tidak mampu hendaklah ia bertindak dengan hatinya; dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)

Dengan demikian, maka dengan mengacu pada hadis sebagaimana di atas, tata cara urutan melakukan amar ma'ruf nahi munkar adalah sebagai berikut:

  1. Amar ma'ruf nahi munkar dengan power (kekuatan)
  2. Amar ma'ruf nahi munkar dengan lisan (tutur kata), dan
  3. Amar ma'ruf dengan hati (pengingkaran dalam hati)
Adapun poin pertama yaitu amar ma'ruf nahi munkar dengan kekuatan yaitu bisa dilakuka oleh orang Islam yang memiliki otoritas atau jabatan. Maka yang demikian ini ia harus dan berkewajiban menggunakan jabatan dan kekuatan yang ia miliki untuk amar ma'ruf nahi munkar. Artinya jikalau mereka mendapati lingkungan sekitar atau lingkungan kerjanya ada perbuatan yang berseberangan dengan ajaran agama maka ia wajib melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara menegakkan peraturan atau membuat peraturan yang sesuai dengan aturan agama.

Poin yang kedua adalah, bagi kaum muslimin yang tidak memiliki kekuatan maka mereka tetap berkewajiban melakukan amar ma'ruf nahi mungkar dengan posisi yang memungkinkan bagi mereka seperti memberi wejangan yang baik atau melakukan amar' ma'ruf nahi munkar dengan ceramah dan memberikan nasehat atau tutur kata yang baik jikalau melihat suatu kemungkaran.

Adapun golongan yang ketiga yaitu dilakukan oleh umat Islam manakala mereka tidak memenuhi persyaratan yang pertama dan kedua; artinya mereka mau melakukan amar ma'ruf  nahi munkar akan tetapi tidak memiliki jabatan atau tidak memiliki kekuatan cukup, sedang kalau dengan kata-kata saja mereka takut jika justru timbul mudharat yang lebih besar, seperti adanya ancaman yang membahayakan bagi dirinya. 

Maka dengan demikian ia diperkenankan melakukan amar ma'ruf nahi munkar dengan cara yang ketiga yaitu melalui hatinya. Artinya jikalau setiap melihat kemunkaran maka ia waji ingkar dengan hati, dan hal ini adal kadar iman yang paling rendah. Artinya manakala kelompok ketiga ini jikalau melihat kemungkaran akan tetapi hatinya tidak ingkar, atau justru malah senang maka lenyaplah sudah keimanannya, atau sama saja keimanan dalan dirinya telah hilang. 

Saturday, October 19, 2019

tujuan dasar jihad

TUJUAN DASAR JIHAD FI SABILILLAH

Sahabat syariatkita, sebelum kita membahas tujuan dasar jihad dalam Islam akan terlebih dahulu kami kupas syarat-syarat jihad. Dikarenakan kalau saya ibaratkan orang yang hendak membuat SIM, jikalau tidak memahami syarat-syarat yang diperlukan pastilah tujuan pembuatan SIM tersebut sulit untuk direalisasikan, apalagi jihad yang merupakan misi mulia jika mujahid sendiri tidak memahami ketentuan dan syarat rukunnya, maka dipastikan pelaksanaan jihad tidak sesuai dengan tuntunan syariat, yang ada justru nafsu untuk menyerang, memberontak, menguasai bahkan membunuh orang yang tidak sepaham dengannya. Akan tetapi dengan memahami syarat-syarat jihad maka pelaksanaan jihad diharapkan benar-benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah SAW.
Baca: Pengertian & Hukum Jihad Yang Benar

SYARAT-SYARAT JIHAD

Semangat menegakkan kalimah Allah SWT melalui jihad merupakan langkah mulia seorang muslim untuk menggapai Ridho-Nya. Akan tetapi semangat yang tidak ditopang oleh ilmu pengetahuan dipastikan akan mengalami kebuntuan di tengah perjalanan, alias gagal. Dalam hal ini, jika ditinjau dari aspek umum jihad yang merupakan rangkaian dari adanya niat, kemauan dan aktualisasi tentunya minimal harus mencakup 2 aspek lahiriyah yang menurut perspektif agama suatu amal dapat diterima. Suatu amal yang diterima setidaknya harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah. Dua hal tersebut yaitu ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW).

Dalam agama Islam, Allah SWT. tidak akan menerima suatu amal yang tidak dilandasi oleh adanya keikhlasan dari dalam hati sanubari. Begitu pula jihadnya seseorang tidak akan diterima oleh Allah SWT. hingga orang tersebut benar-benar melakukannya semata-mata atas dasar ikhlas dan mengharap ridho Allah SWT. Akan tetapi niat sudah karena Allah, akan tetapi dalam pelaksanaan berseberangan dengan apa yang diajakan oleh Rasulullah juga tidak akan mendapatkan pahala, alih-alih justru malah dosa yang diterimanya. Oleh karena itulah, antara niat dan pelaksanaan harus benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan disyari’atkannya jihad itu sendiri. Ini penting karena tujuan jihad itu sendiri yang tiada lain adalah untuk meninggikan kalimat Allah SWT.

Adapun syarat jihad seperti dikutip dari Sutan Mansur dalam bukunya Jihad, setidaknya terdapat 3 elemen yang harus dipenuhi:
  1. Spirit ruhaniyah
  2. Kecakapan ilmu tentang jihad
  3. Materi/harta benda
Ketiga eleman sebagaimana di atas mutlak ada dan harus saling melengkapi, jika ada salah satu elemen yang kurang maka bisa dipastikan pelaksanaan jihad tidak akan maksimal. Ada spirit ruhaniyah akan tetapi dana tidak ada pasti jihad tidak bisa jalan, begitu juga dengan elemen yang lain. 

Adapun syarat wajib jihad adalah: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, berbadan sehat dan tidak cacat (berat), menguasai persenjataan, mendapat izin dari orang tua anak, orang berpiutang bagi orang yang berhutang, dan majikan kepada hamba sahaya.

TUJUAN DASAR JIHAD

Pemahaman terhadap makna jihad yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Qur’an dikarenakan kedangkalan ilmu agama yang dimiliki seperti; tidak paham ilmu tafsir, sabab nuzul, ayat muhkam dan mutasyabihat, tidak paham ayat nasikh dan mansukh maka dapat mengantarkan tujuan daripada jihat tidak sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri.

Baca: Ayat-ayat Yang Menerangkan Jihad

Semangat jihad yang tidak ditopang pengetahuan, akan tetapi hanya asal-asalan maka dikhawatirkan  tujuan jihad tidak sesuai dengan syariat. Oleh karena itu tujuan jihad yang kita lakukan hendaklah dengan niatan karena mengharapkan ridha Allah SWT., karena dasar diperintahkannnya jihat dengan tujuan utama tiada lain yaitu untuk menegakkan kalimah Allah SWT., untuk meninggikan agama Allah SWT., di muka bumi ini. Allah SWT., berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ 
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Ankabut: 69)

Dari ayat di atas, maka hanya orang-orang yang benar-benar mengharapkan ridho Allah-lah yang akan menuai petunjuk jalan Allah. Ini mengandung arti bahwa tujuan jihad bukanlah untuk melakukan ekspansi wilayah, menjajah dan menguasai, dan bukan pula untuk memaksa manusia memeluk agama Islam, karena yang demikian itu tidak dibenarkan oleh Islam.

Baca: Meluruskan Makna Jihad

Adapun tujuan jihad dalam Islam setidaknya ada 4 hal sebagai berikut:


  • Menghilangkan semua bentuk fitnah dan menegakkan agama Allah SWT., dimuka bumi. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ فَإِنِ انتَهَواْ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah, dan ketaatan (din) itu hanya milik Allah” jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim." (Q.S. Al-Baqarah: 193)


  • Mengharap dan memperoleh ridha Allah SWT.
  • Mendakwahkan agama Allah SWT., kepada orang-orang yang belum memiliki agama wahyu sama sekali atau yang mengancam keberadaan Islam. Meskipun demikian dakwah yang dilakukan bukan berarti paksaan terhadap penyampaian ajaran Islam kepada umat lainnya, karena Rasulullah SAW., sendiri di dalam berdakwah tidaklah menempuh jalur paksaan melainkan dengan akhlak yang sangat terpuji. Allah SWT., berfirman:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.(Q.S. Al-Baqarah: 256)


  • Melindungi orang-orang Islam yang teraniaya atau tertindas, agar mereka dapat membela jiwa, harta benda, dan kehormatannya.
tujuan dasar jihad


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Sumber:
Prof. A. Hasjmy, Nabi Muhammad SAW Sebagai Panglima Perang
Syekh Muhammad Al-Ghazali, 44 Persoalan Penting Tentang Islam, Terj. H.A. Aziz Salim Basyarahil
Debby M. Nasution, Kedudukan Militer Dalam Islam dan Perananya Pada Masa Rasulallah SAW
Begum A’isyah Bawany, Mengenal Islam Selayang Pandang, Machnun Husein
Syekh Muhammad Al-Ghazali, 44 Persoalan Penting Tentang Islam, Terj. H.A. Aziz Salim Basyarahil

Friday, October 18, 2019

Ayat-ayat Jihad

AYAT-AYAT JIHAD

Shabat syariatkita, sebagaimana telah kami sampaikan dalam artikel kami berjudul “pengertian danhukum jihad”, bahwasanya kata jihad dengan berbagai kata turunannya terulang sebanyak 41 kali di dalam Al-Qur’an. Maka dalam artikel ini akan kami sampaikan detil pengulangan kata dimaksud sesuai dengan ayat masing-masing.

pengertian jihad yang benar


PENGERTIAN DAN HUKUM JIHAD

Sahabat syariatkita, memahami agama Islam secara komprehensif merupakan salah satu langkah bagi seorang muslim untuk menuju kebaikan dan mendapatkan derajat yang tinggi dan mulia disisi Allah SWT., sehingga didalam hadis Rasulullah SAW. Bersabda; “barang siapa yang Allah kehendaki baginya suatu kebaikan, maka Allah akan memberikan kepahaman ia dalam masalah agama”. Dengan memahami agama dengan baik dan benar, maka jihad yang kita laksanakan benar-benar sesuai dengan ajaran Islam dan sesuai dengan syariat yang diajarkan oleh baginda Agung Rasulullah SAW.
Akan tetapi pemahaman tersebut tentunya tidak akan bisa kita raih manakala kita berupaya untuk belajar memahami agama itu sendiri, dan pemahaman terhadap agama itu hanya akan bisa kita dapatkan manakala kita mau belajar. Ya, dengan belajar maka kita akan memiliki pengetahuan dan dengan pengetahuan itu pulalah Allah akan menempatkan kedudukan mulia dan tinggi bagi orang-orang yang beriman dan orang orang yang memiliki ilmu pengetahuan beberapa derajad. Dengan memahami Islam secara sempurna berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, maka diharapkan kita akan bisa menciptakan Islam yang rahmatan lil ‘alamin; yaitu Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam sebagaimana disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiya’: 107).

PENGERTIAN JIHAD

Sahabat syariatkita, jika kita menelaah lebih dalam maka kita akan mendapati pengulangan kata jihad di dalam Al-Qur’an sebanyak 40 kali (tentunya dengan berbagi wazan dan bentuknya). Dalam kitab “Mu’jam al-Maqayis Fi al-Lughah”, pengertian jihad dengan kata penyusunnya yang terdiri dari 3 huruf yaitu “jim, ha’ dan dal” secara umum bermakna kesulitan atau kesukaran.

Dipandang dari sudut etimologi, kata jihad berasal dari bahasa Arab “Jahada, Yajhadu, Jahdan” (menurt wazan fa’ala yaf’alu) berarti kesulitan, kesukaran dan beban. Masdar “Al-Jahdu” juga dapat bermakna kesungguhan dan upaya terakhir. Allah SWT., berfirman:

وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan." (Q.S. Al-An’am: 109)

Sedangkan kata jihad jika mengikuti wazan faa’ala yufaa’ilu mufaa’alatan ( جا هد, يجاهد, مجاهدة ) yang merupakan isim mashdar dapat diartikan bekerja sepenuh hati. Dari etimologi sebagaimana di atas kata “Al-Jahdu dan Al-Jihad” menurut Dr. Abdullah Azzam dakam dapat diartikan sebagai pengerahan segenap kemampuan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dan menolak atau menghindari hal yang tidak ia sukai.

Adapun makna jihad menurut terminologi syariat berarti perang suci untuk memerangi orang-orang kafir atau orang yang mengingkari akan adanya Allah SWT., jihad juga bermakna berjuang dijalan Allah atau melaksanakan segala amanat dan tugas dari Allah SWT., dengan maksud memperjuangkan perkara yang hak (benar) untuk menangkal perkara yang bathil (salah), memenangkan yang ma’ruf (baik) atas yang mungkar (buruk).

Ahmad Warson Munawir dalam kamus Al-Munawir mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan mencurahkan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang dijalan Allah SWT. Jadi kata jihad artinya perjuangan.


Jihad Dalam Perspektif Imam Madzhab

Menurut imam madzhab seperti Imam As-Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanafi, dan Imam Hambali sebagaimana dalam kitabnya, definisi singkat jihad dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Imam Asy Syafi’i; Jihad berarti berperang dijalan Allah SWT., dan berjuang dengan sekuat-kuatnya untuk memerangi kaum kafir”.
  2. Imam Maliki; Jihad ialah memerangi orang kafir yang tidak terikat perjanjian demi meninggikan kalimatullah atau menghadirkan-Nya, atau menaklukan negerinya demi memenangkan agama-Nya”.
  3. Imam Hanafi; Jihad ialah mengundang atau menyeru orang kafir kepada agama Allah SWT., dan memerangi mereka manakala mereka menolak undangan tersebut”.
  4. Imam Hambali; Jihad adalah memerangi kaum kafir atau menegakkan Kalimat Allah SWT”.

Makna Jihad Dalam Pandangan Para Ulama


  • Prof. A. Hasjmy menjelaskan, jihad berarti mengorbankan tenaga dengan segala kemampuan yang dimiliki untuk mencapai sesuatu maksud atau tujuan.

  • Al-Raghib al-Asfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Qur’an, mengatakan, jihad adalah mencurahkan kemampuan dalam menahan serangan musuh. Lebih lanjut al-Asfahani menambahkan bahwa jihad itu ada tiga macam, yakni berjuang menghadapi atau melawan musuh yang tampak (manusia), berjuang menghadapi musuh yang tidak tampak (setan) dan berjuang menghadapi hawa nafsu (jihadunnafsi).
  • Ibn Mandzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan bahwa jihad ialah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki oleh seseorang baik berupa kata-kata, perbuatan atau tindakan.
  • Dr. Kamil Salamah Al-Duqs menjelaskan, bahwa jihad dalam Islam adalah jihad fii sabilillah, ditegaskannya kembali bahwa selain jihad yang semacam ini Islam tidak mengenalnya. Sabilillah berarti jalan kebenaran, keadilan, kasih sayang dan persatuan. Sabilillah sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya, adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju keridhaan Allah SWT., yang mana dengan keridhaan Allah tersebut agama dipelihara dan keadaan umat menjadi lebih baik.
Perumusan-perumusan definisi jihad sebagaimana di atas adalah mengandung arti “kemampuan” yang menuntut seorang mujahid atau orang yang berjuang di jalan Allah mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Jihad merupakan suatu pengorbanan baik harta maupun jiwa, pengorbanan suatu kedudukan dan kehormatan menggunakan kekuatan dan pikirannya atau tulisan dan atau ucapannya. Kemampuaan ini tentunya disesuaikan dengan kapasitas masing-masing orang demi meninggikan kalimat Allah SWT., dan untuk menjaga dan menyebarluaskan agama-Nya di bawah panji-panji Islam. Oleh karena itu jihad diwajibkan bagi kaum muslimin demi membela serta melindungi kehormatan agama Allah SWT.

Memahami Makna Jihad Dengan Benar

Sahabat syariatkita, Islam telah memerintahkan kepada umatnya untuk melaksanakan jihad, sebab jihad merupakan salah satu amalan yang sangat utama dan dicintai Allah SWT. Jihad juga merupakan hal fundamental dan sangat prinsipil di dalam agama Islam setelah syahadat, salat, zakat, puasa, haji dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Saking begitu mendasarnya ajaran jihad, maka kita sebagai seorang muslim dituntut untuk benar-benar memahami makna jihad yang sebenarnya agar dalam praktinya tidak pelaksanaan jihad yang kita lakukan tidak berseberangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam itu sendiri. Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan; Islam sejatinya tidak hanya menyuruh umatnya melakukan ibadah ritual dan melakukan amal soleh saja, akan tetapi selama kebathilan masih merajalela di muka bumi ini. Akan tetapi Islam juga mewajibkan umatnya melakukan beribadah yang dapat berdampak ke sosial, yaitu ibadah yang dapat memberikan andil dalam menanggulangi kejahatan atau kemungkaran sebagaimana seperti ibadah zakat dan sedekah yang dapat menumbuhkan kebaikan dan mengurangi kesenjangan umat. Kewajiban melakukan jihad disini yaitu sebagaimana Islam mewajibkan salat, puasa dan zakat dengan porsinya masing-masing. Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (Q.S. Al-Hajj: 77)

Dari sini dapat dijelaskan bahwasanya jihad bukanlah seperti apa yang dipahami oleh sebagian besar kaum muslim dan penulis barat pada umumnya, yang menganggap bahwa jihad sebagai “perang suci” (holy war).
Jihad tidak boleh hanya sekedar dimaknai dalam arti sempit peperangan saja. Sebab, masih banyak bentuk-bentuk jihad selain perang. Kendati demikian kita juga tidak boleh memungkiri bahwa perang juga termasuk realitas jihad yang nyata, akan tetapi jihad dalam bentuk peperangan merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Oleh karena itu Rasulullah SAW., pernah bersabda dihadapan para shabat; “Kita baru saja menunaikan perag kecil (jihad asghor) untuk menuju jihad yang lebih besar (jihad akbar), para sahabat sontak terkaget-kaget dan bertanya; apa gerangan jihad yang lebih besar, Rasulullah SAW., pun menjawab jihad akbar adalah jihad memerangi hawa nafsu. Dengan demikian, jihad sendiri belum tentu diartikan sebagai perang dengan mengangkat senjata akan tetapi usaha memerangi terhadap nafsu, sifat egoisme, dan mementingkan diri sendiri juga layak dianggap sebagai perang suci.

Baca: Puasa Adalah salah salah Satu Bentuk Jihad Melawan Hawa Nafsu; Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya

MACAM-MACAM JIHAD

Para pakar hukum Islam membedakan jihad menjadi tiga macam, yaitu jihad dengan hati (bil qalbi), jihad dengan lisan (bil lisan), dan jihad dengan tangan/pedang (bis saifi). Dalam penjelasan sebagai berikut:

1.     Jihad dengan hati (bil qalbi).
Jihad ini merupakan perjuangan manusia dalam rangka melawan hawa nafsunya. Sekalipun secara lahiriyah jihad ini tidak kentara, akan tetapi esensi untuk mewujudkannya adalah sangat sangat sulit. Hal ini dikarenakan nafsu manusia yang senantiasa mengarahkan kepada keburukan, sehingga jika kita tidak pandai mengendalikan nafsu justru nafsu yang akan mengendalikan kita. Syariat mengajarkan orang yang kuat bukan merka yang kuat bantingannya, akan tetapi orang kuat sejati adalah mereka yang mampu mengendalikan hawa nafsunya ketika sedang marah.
2.     Jihad dengan perkataan (bil lisan).
Manifestasi jihad dengan lisan dapat dilakukan melalui tutur kata yang baik dalam menyampaikan kebenaran atau ajaran Allah SWT (amar ma’ruf nahi mungkar). Dapat dikatakan bahwa didalam menyampaikan kebenaran atau berdakwah terdapat jihad yang luar biasa yaitu manakala kita dapat berlemah lembut dan bertutur kata yang sopan, yang membuat orang yang kita ajak menuju jalan Allah tergerak hatinya.
3.     Jihad dengan pedang (bis saifi).
Jihad bis saifi merupakan jihad yang dilakukan dengan cara memerangi musuh-musuh Islam. Dengan demikian orang kafir yang tidak patuh terhadap aturan syariat, dan tidak pula mau membayar jizyah atau pajak dan tidak terikat dalam akad mustakman, melainkan mereka memerangi orang-orang Islam maka jihad melalui peperangan inilah jawabannya.

Jihad Dari Segi Media atau Alat Yang Digunakan

a.     Jihad dengan harta
Jihad ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan harta yang kita miliki di jalan Allah SWT., membantu para pejuang dengan harta, obat-obatan, konsumsi dan sarana lain yang digunakan untuk tegaknya agama Allah; seperti untuk kemakmuran masjid, musola dan pendidikan Islam.

b.     Jihad dengan diri.
Jihad ini dapat dilakukan manakala posisi kaum muslimin sedang dalam perang menghadapi musuh. Yaitu dengan turut andil berjuang dan terjun langsung kedalam kancah peperangan untuk menegakkan agama Allah SWT., dengan semata-mata mengikuti perintah Allah SWT., dan mengharapkan pahala disisi-Nya.

c.      Jihad dengan lisan
Sebagaimana telah kami uraikan di pembahasan di atas, jihad dengan lisan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan perkataan yang bagus dalam amar ma’ruf nahi mungkar.

HUKUM JIHAD

Ditinjau dari syariat Islam, hukum jihad dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu; jihad yang wajib dilakukan oleh setiap individu umat islam atau yang dikenal dengan fardhu ain’ dan jihad yang bersifat parsial atau fardhu kifayah yang artinya manakala sudah ada salah satu umat Islam yang menjalankannya maka kewajiban jihad gugur bagi yang lain.

1.     Fardlu Ain’
Hukum jihad menjadi fardu ain’ (wajib bagi setiap individu) manakala musuh-musuh umat Islam telah berusaha membinasahkan dan menghancurkan agama Islam serta mengotori kehormatan dan kesucian umat. Dalam kondisi semacam ini, maka umat Islam diwajibkan membela dan mempertahankan agama dan negaranya baik dengan harta dan jiwanya. Sehngga orang yang tidak mau terjun dalam jihad ini maka ia termasuk salah satu dari tujuh orang yang mendapatkan dosa besar; yaitu at-tawalli yaumazzahfi.

Imam An-Nawawi menegaskan jihad menjadi fardhu ain’ apabila orang-orang kafir telah datang dan menyerang suatu negara Islam. Dalam hal ini hukum jihad menjadi fardhu ain disebabkan beberapa keadaan:

Pertama, jika musuh telah menyerang suatu negara kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ain bagi penduduk atau warganya. Dan apabilawarga yang ada di negara tersebut tidak memiliki cukup kekuatan untuk melawan musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin sekitar yang berdekatan dengan nagara tersebut dan seterusnya. Demikian jika negara muslim sekitar belum cukup memiliki kekuatan untuk manghalau musuh, maka jihad menjadi fardhu ain bagi negara yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan memadai untuk melawannya. Dan jika sekiranya belum memadai juga, maka kewajiban jihad menjadi fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin di seluruh belahan bumi.

Kedua, jika bertemu dua pasukan, yaitu antara pasukan kaum Muslimin dan pasukan kafir sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Maka jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, maka jihad menjadi fardhu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut, dan haram berpaling meninggalkan barisan atau medan pertempuran tersebut. Allah SWT.,  berfirman di dalam Al-Qur’an: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوهُمُ الأَدْبَارَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. (QS Al-Anfal: 15)

2.     Fardhu Kifayah.
Pengertian jihad sebagai fardhu kifayah mengandung arti bahwa manakala ada salah satu kaum muslim yang menjalankan perang dalam rangka menegakkan agama Allah SWT., maka kewajiban muslim yang lain gugur karenanya. Ibnu Hazm berpendapat, jika telah ada orang muslim yang mampu melawan musuh dan memeranginya dengan senjata dan kekuatan yang dimilikinya sehingga mempu manghalau serangan musuh, maka kewajiban jihad gugur bagi kaum muslim lainnya.

Dalam hal ini, makna “hukum jihad fardhu kifayah” berlaku manakala sebagian kaum muslimin dalam kadar kekuatan dan persediaan yang memadai, akan tetapi sebaliknya maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kewajiban jihad tetap wajib bagi kaum muslimin secara keseluruhan.


pengertian jihad yang benar
https://syariatkita.blogspot.com

Suber:
Dr. Fuad Amsyari, Masa Depan Umat Islam Indonesia (Peluang dan Tantangan)
Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al qur’an (Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat)
Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam (Penafsiran Kembali Islam Sebagai Aqidah dan Way of Life)

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content