Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Showing posts with label Syari'ah. Show all posts
Showing posts with label Syari'ah. Show all posts

Thursday, December 3, 2020

Wirid Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasul

Wirid Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasul


Momen Paling Gawat Dalam Hidup Adalah Ketika Tidur, Inilah Wirid Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasul

Tidak hanya ADZAN JIHAD, ternyata doa bismika Allahumma ahya wabismika amut bukan doa mau tidur melainkan doa ketika may belajar. Mengapa demikian? Simak kajian Gus Baha ya, semoga bermanfaat.



Like dan share kajian ini ke teman kalian ya, agar semakin banyak yang mengetahui dan mendapatkan kemanfaatan dari kajian Gus Baha ini.
Jika kalian mendapatkan ilmu baru silahkan subcribe channel Dakwah Digital agar tidak ketinggalan kajian terbaru dari Gus Baha.
#WiridSebelumTidur #GusBaha #KajianTafsirGusbaha #DakwahDigital


Saturday, July 18, 2020

Hukum Ngaji Lewat Youtube

Hukum Ngaji Lewat Youtube; Apakah Sanadnya Muttasil ke Guru


Sahabat syariatkita, dalam kitab Ta'limul muta'allim sebagaimana disebutkan oleh As-Syaikh Zarnuji, bahwa syarat menuntut ilmu sebagaimana diajarkan oleh sayyidina Ali karromallahu wajhah ada enam, yaitu:

  1. Cerdas (ذكاء)
  2. Senang pada ilmu yang digeluti (حرص)
  3. Sabar (اصطبار)
  4. Biaya (البلغة)
  5. Petunjuk guru (ارشاد استاذ)
  6. waktu yang panjang (طول زمان)

Mengacu pada syarat di atas, khususnya pada point ke-5 yaitu petunjuk guru, pertanyaan yang sering muncul terkait ngaji di youtube adalah apakah sanad keilmuannya sampai kepada gurunya? Apakah ngaji lewat youtube mendapatkan pahala?

Artikel kami yang lain: Hakikat Suatu Kemerdekaan
Dalam kajian ini, Guru Mulia kita Gus Baha (KH. Ahmad Bahauddin Nur Salim Menjelsakan), bahwa pada prinsipnya ngaji lewat youtube tetap mendapatkan pahala dan sanad keilmuannya sampai kepada gurunya. Akan tetapi ada catatan dari beliau dalam malah pemberian fatwa tidak diperkenankan. Yang artinya manakala kita hanya mengaji lewat youtube masalah shalat, maka kita tidak boleh memberikan pandangan hukum tentang shalat, sesuai kajian yang kita dapatkan dari gurunya. Hal tersebut ditakutkan terjadi interpretasi makna yang mungkin tidak dikehendaki atau tidak sesuai dengan murod daripada sang guru.
Untuk lebih jelasnya silahkan simak videonya, klik like jika suca, bagikan dengan dengan teman biar bermanfaat dan subcribe untuk berlangganan chanel kami. Kami sampaikan subcribe gratis ya, tidak berbayar tapi anda akan tetap mengkuti konten terupdet dari kami. Terimakasih




Wednesday, April 15, 2020

Urutan Kesunahan Dalam Berwudhu

Urutan Kesunahan Dalam Berwudhu


Sahabat syariatkita, sebagai tambahan pahala biasanya ketika kita mengerjakan kewajiban tentunya kita akan melaksanakannya sesuai dengan tuntunan syariat yang diajarkan oleh baginda Agung Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Selain mendapatkan pahala dobel, artinya kita tidak hanya mendapatkan pahala dari menjalankan kewajiban syariat saja akan tetapi juga mendapatkan pahala karena mengerjakan kesunahan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah. 

Titik poin disinilah yang kadang ada sebagian orang yang menganggap sepele, artinya espektasi ia dari menjalankan ibadah mungkin hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja. Sedangkan disisi lain, jikalau kita benar-benar memperhatikan ketentuan syariat dengan tidak hanya mengerjakan rukun yang menjadi kewajiban saja akan tetapi juga mengerjakan kesunahan yang dituntunkan oleh syariat maka tidak terasa kita telah mendapatkan pahala dobel; yaitu pahala wajib dan pahala sunah. 

urutan kesunahan dalam berwudhu


Hal-hal sebagaimana di atas akan menjadi kebiasaan dan dapat mendarah daging jika kita telah terbiasa dan membiasakan diri melakukan kesunahan-kesunahan yang diajarkan oleh syariat. Ada yang berpendapat, tujuan kita ibadah bukannya hanya karena Allah Ta'ala? Kalau berbicara hal itu, para sahabat sudah pada tahu dong ya... Karena di dalam Al-Qur'an sendiri disampaikan bahwa:

اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاِتيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

"Inna sholatii wanusukii wamahyaaya wa mamaati lillahi robbil 'alamiin"  

"Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam."

Sudah tidak diragukan lagi bahwa pastilah segala bentuk ibadah kita, tiada lain hanyalah untuk Allah semata. Inilah tujuan yang memang harus dipertahankan. Akan tetapi sama-sama melakukan ibadahnya, sama sama mengerjakan sholat, sama-sama dzikir dan ibadah lain bukankah kit aakan lebih baik manakala sesuai dengan tuntunan yang diajarkan Rasulullah melalui sunah-sunahnya. 

==> Baca Juga: 

Ibarat orang yang mendirikan bangunan, sama-sama membangun kenapa tidak sekalian yang bagus sehingga kita nyaman tinggal di dalamnya, jikalau orang berdagang kita sekiranya dapat menghasilkan untung lebih banyak mengapa kita tidak mengambilnya. Mungkin itu ibarat sederhana yang mudah ditangkap oleh akal, sehingga kita dalam beribadah pula termotivasi untuk mengerjakan kesunahan-kesunahan yang ada di dalamnya. Oke para sahabat, mengenai kesunahan-kesunahan berwudhu akan kami jelaskan dalam pembahasan berikut.

Kesunahan-kesunahan dalam berwudhu


Setelah kita mempelajari tatacara berwudhu yang benar sesuai yang diajarkan oleh syariat, tiba saatnya dalam pembahasan ini akan kami jelaskan tentang hal-ihwal yang sunah dikerjakan selama kita berwudhu. Adapun kesunahan berwudhu sedikitnya meliputi 3 aspek utama yaitu:
  1. Kesunahan yang bersifat qouli atau perkataan 
  2. Kesunahan yang bersifat fi'li atau berbuatan, dan 
  3. Kesunahan yang bersifat takyifi atau kesunahan yang berhunungan dengan tatacara wudhu


Kesunahan yang bersifat qouli

Kesunahan dari segi ini mengajarkan seorang mutawadhi' atau orang yang mengerjakan wudhu terlebih dahulu membaca tasmiyah atau basmalah. Adapun lafal tasmiyah yang mashur yaitu:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

"Bismillahirrohmanirrohimi"

Meskipun demikian dalam kondisi yang mepet, seperti misalkan iqomah atau panggilan solat sudah dikumandangkan maka kita hanya cukup membaca "Bismillah" saja dan kita telah mendapatkan kesunahan bertasmiyah.

Kesunahan yang bersifat fi'li

Kesunahan dari segi perbuatan atau kesunahan berwudu yang kaitanya dengan pekerjaan yaitu ada tujuh. Ketujuh sunah tersebut meliputi:

  1. Membasuh kedua telapak tangan sebelum berwudhu. Dalam hal ini sebelum seseorang mengerjakan wudhu dan mengambil air wudhu maka terlebih dahulu disunahkan membasuh dan membersihkan kedua telapak tangan agar kotoran yang ada di tangan hilang sehingga basuhan ke muka benar-benar menggunakan air yang bersih dan suci.
  2. Berkumur (madzmadzoh) untuk menghilangkan sisa kotoran atau makanan yang ada di mulut. Dengan berkumur maka kotoran di mulut akan hilang dal solatpun menjadi lebih khusyu'.
  3. Menyedot air ke dalam rongga hidung dan menyemprotkannya klembali (istinsyaq). Dengan menyedot air kedalam hidung dan membuangnya kembali maka semua kotoran yang ada di bulu hidung dapat keluar dan bersih. 
  4. Membasuh rambut dagu (jenggot) yang tebal atau tahlilullihyah. Jadi kesunahan dalam hal ini manakala ada orang yang janggutnya tebal maka ia harum membasuh hingga ke bagian dalam janggut tersebut.
  5. Membasuh jari-jari tangan hingga benar-benar rata atau tahlilul ashoobi'.  Kesunahan dalam hal ini dapat diperoleh dengan cara tasybiq atau memasukkan sebagian jari-jari kedua tangan pada jari yang lain.
  6. Membasuh seluruh kepala. Dalam hal ini, seorang akan memperolah kesunahan membasuh kepala dengan cara meratakan seluruh basuhan ke rambut kepala. Adapun membasuh sebagian rambut kepala (sedikitnya 3 helai) itulah yang wajib.
  7. Mengusap kedua telinga; baik telinga bagian dalam dan telinga bagian luar. Kesunahan dalam mengusap telinga yaitu dengan cara menaruh jari telunjuk kelubang hidung dan memutarkan ibu jari mengitari daun telinga.
  8. Membasuh jari-jari kaki hingga benar benar merata. Kesunahan dalam hai ini dapat diperoleh dengan cara memasukkan jari tangan kiri pada bagian bawah jari kaki secara berurutan mulai dari sela-sela antara jari jempol, begitu juga memasukkan jari tangan kanan pada jari kaki kiri secara berutan atau dengan cara yang sama.

Kesunahan dalam hal perbuatan ini untuk poin 2 dan 3 disunahkan untuk dikerjakan secara bersamaan. Yang artinya antara menyedot air ke dalam hidung dan berkumur dilakukan secara bersamaan.

Kesunahan yang bersifay kaifiyati

Kesunahan dalam hal ini meliputi dua hal yang mana jikalau kita mengerjakan sesuai dengan cara ini maka kita akan mendapatkan pahala kesunahan berwudu. Kedual hal tersebut yaitu:

  1. Mendahulukan basuhan anggota tubuh bagian kanan dan mengakirkan anggota tubuh bagian kiri. Contohnya jikalau kita membasuh kedua tangan, maka kita disunahkan membasuh tangan kanan terlebih dahulu  sebelum tangan kiri, begitu juga ketika mengusap kedua telinga dan membasuh kedua kaki. Dalam kesemuanya ini disunahkan mendahulukan anggota tubuh bagian kanan.
  2. Mengerjakan basukan dan usapan pada setiap anggota wudhu' sebanyak 3 kali. artinya ketika kita membasuh muka maka sunah dikerjakan sebanyak 3 kali begitu juga dengan anggota yang lain.


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Friday, April 10, 2020

Tata Cara Berwudhu Yang Benar

Tata Cara Berwudhu Yang Benar


Landasan Berwudhu Sesuai Syariat

Sahabat Syariatkita, kembali lagi kita bertemu dalam pembahasan artikel akhirat. Widih artikel akhirat katanya??? Memang benar lah sob, bagaiman atidak perbincangan mengenai masalah yang dapat mengantarkan kita pada baiknya beribadah apaan coba kalau kagak dinamakan akhirat? Benar kan..???

tata cara berwudhu yang benar


Okelah sahabat, langsung saja mungkin kita sebagai seorang muslim kadang pernah nyadar kagak bahwa ternyata ibadah yang kita lakukan masih ada kurangnya, artinya masih belum sempurna? Maklumlah semua orang saya rasa pasti demikian, oleh karena itu Islam mengajarkan kita menuntut ilmu tidak hanya terbatas waktu kanak-kanak remaja atau dewasa saja akan tetapi menuntut ilmu ternyata tidak ada batasannya lho.. Mau tahu hadisnya, ini nih:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى اللَّحْدِ

"Mencari ilmu itu hukumnya adalah wajib, baik bagi laki-laki atau perempuan mulai dari buaian hingga liang lahat"

Jelas belum sahabat, jadi batasan mencari ilmu ternyata sampai liang lahat. Artinya selama hayat masih dikandung badan (kayak lagu aja ya sob) kita masih berkewajiban untuk menuntut ilmu. Ini tentunya bukan tanpa alasan. Karena Ibnu Ruslan mengatakan:

وَمَنْ بِغَيْرِ عْلْمٍ يَعْمَلُ اَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لَا تُقْبَلُ 

"Barangsiapa yang beramal tanpa dilandasi dengan ilmu maka amalnya tertolak dan tidak diterima"

Oleh karena itu، wudhu yang merupakan hal terpenting yang merupakan syarat diterimanya ibadah harus benar-benar kita perhatikan agar ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah Subhanahu Wata'ala.

Bisa kita bayangkan sob, jikalau kita solat wudhunya tidak sah apakah solat kita diterima oleh Allah? tentunya secara syariat bagi orang yang memungkinkan belajar mengenai hukum agama, ada waktu luang akan tetapi ia sembrono dan tidak mau belajar masalah wudhu maka bisa dipastikan solatnya tidak sah. Lain halnya jikalau kita baru mengenal Islam, atau kebetulan lingkungan sekitar kita penuh dengan orang awam, maka tuntutan kita menjalankan agama tentunya hanya pada batas yang kita tahu saja, tidak terkecuali dalam masalah wudhu.

==> Baca Juga: 

Sahabat, kabar gembiranya dalam artikel kali ini akan kami ulas cara yang berwudhu yang benar sesuai dengan tuntunan syariat. Apasajakah itu? Simak dengan baik ya sahabat agar kita tidak ketinggalan informasinya. Akan tetapi sebelumnya perlu kita jelaskan syarat dan rukun wudhu.

Syarat Wudhu

Syarat wudhu adalah hal yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak melakukan wudhu, sebelum wudhu dilakukan. Artinya bagi orang yang hendak berwudhu maka harus terlebih dahulu memiliki atau memenuhi syarat dimaksud. Adapun syarat-syarat wudhu adalah:


  1. Islam, wudhu tentunya tidak sah jikalau dilakukan oleh orang non-muslim
  2. Menggunakan air yang suci dan mensucikan (Baca: air yang dapat digunakan untuk bersuci), dan bukan air merupakan air hasil mencuri atau ghosob (menggunakan milik orang lain tanpa meminta ijin terlebih dahulu).
  3. Menghilangkan najis yang menempel pada anggota wudhu. Ini dikarenakan manakala ada najis yang masih menempel pada anggota wudhu tentunya seluruh anggota lain akan ikut menjadi najis manakala tidak dihilangkan atau dibersihkan terlebih dahulu.
Ketiga syarat itulah minimal yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak melakukakan wudhu. Manakala ketiga hal tersebut sudah terpenuhi maka wudhu sudah bisa dilaksanakan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya pada orang yang mengidap yang dalam fikihnya disebut dengan "Tsulusul baul" atau orang jawa menyebut meseren, yaitu penyakit dimana orang tersebut tidak bisa menahan untuk tidak kencing terlalu lama, artinya sedikit-sedikit atau sebentar-sebentar ia buang air kecil, maka kondisi orang yang demikian disyaratkan jikalau hendak melakukan wudhu harus sudah memasuki waktu sholat. Artinya jika waktu sholat sudah masuk maka ia baru diperkenankan melakukan wudhu.

==> Baca Artikel Juga: Dasar Hukum dakwah, Tujuan Dakwah Islamiyah, Cara Menggunakan Siwak

Rukun Wudhu

Rukun wudhu merupakan lanjutan dari apa yang telah dilengkapi dalam syarat wudhu. Artinya manakala seseorang hendak melakukan wudhu dan sudah memenuhi semua syarat yang terdapat dalam wudhu, maka tahapan selanjutnya adalah orang tersebut akan mengerjakan rukun wudhu. Atau dengan kata lain rukun wudhu adalah tata urutan kewajiban yang harus dikerjakan dalam wudhu itu sendiri.

Dalam hal ini, istilah yang populer untuk menyebutkan rukun wudhu adalah fardhu, artinya kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang mutawadhi' atau orang yang berwudhu agar sudhunya menjadi sah.

Adapun kewajiban atau fardhunya wudlu dapat dijelaskan sebagai berikut:


  1. Niat
  2. Membasuh muka
  3. Membasuh kedua tangan
  4. Mengusap sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua kaki
  6. Berurutan

Tata cara berwudhu sesuai dengan syariat

Dari fardhu wudhu sebagaimana di atas, selanjutnya agar kita lebih mengenal lebih dalam bagaimana syariat mengajarkan kita dalam cara berwudhu ini, berikut kami jelaskan detil masing-masing  sebagai berikut:

1. Niat

Niat merupakan elemen penting bahkan justru terpenting dalam masalah ibadah, dimana kedudukan niat menempati posisi teratas dalam penentuan sahnya ibadah. Bisa saya contohkan, orang yang hendak melakukna sedekah atau berangkat ke suatu majlis pengajian atau majlis dzikir yang lain kebetulan ada suatu hal yang membuatnya tidak jadi berangkat, aka ntetapi dalam hatinya orang tersebut telah niat menghadiri majlis maka orang tersebut telah diberikan pahala kebaikan melalui niatnya tersebut.

Contoh lain, orang yang hendak dalam bulan ramadhan lupa tidak melakukan niat di malam harinya maka puasa orang tersebut tidak dianggap sah menurut syariat dan orang tersebut wajib mengqodho atau mengganti di hari yang lain setelah bulan ramadhan selesai.

Kendatipun demikian orang tersebut di siang harinya tetap tidak boleh makan dan minum, artinya ai wajib menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa meskipun puasanya tidak sah. Hal ini dikarenakan daintara syarat puasa yaitu ada istilahnya "tabyitun niyat" atau meletakkan niat puas aramadhan pada malam hari atau sebelum waktu fajar.

Sehingga dalam hadis disebutkan:

اِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِاالنِّيَّاتِ..... الحديث أوكما قال

"Sesungguhnya sahnya perbuatan itu bergantung pada niatnya"

Oleh karena itu sahabat, sudah seyogyanya kita menata niat kita agar ibadah kita diterima oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Amin

Akan tetapi yang menjadi masalah sekarang terutama bagi mubtadi' atau orang yang baru mengenal atau memperdalam agama, kapan kita harus melakukan niat? Dalam hal ini para fuqoha' manjelaskan bahwa niat yaitu diletakkan ketika pertamakali kita mengerjakan ibadah, yang dalam hal ini jikalau kita hendak berwudhu maka niat harus dikerjakan ketika pertama kali kita membasuh muka.

Adapun niat tidak harus dilafalkan dengan lisan, akan tetapi boleh dilakukan di dalam hati. Adapun melafalkan niat hukumnya adalah sunah. Yang berarti jikalau kita mengerjakan itu akan lebih baik karena melafalkan niat akan dapat membawa kita kepada kekhusyukan dalam beribadah.

Adapun lafal niat yang benar adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhuu'a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillahi ta'ala
"Saya niat melakukan wudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah" 

2. Membasuh muka

Sembari niat, seorang yang berwudu yaitu melakukan pembasuhan muka. Adapun batasan muka yang wajib dibasuh yaitu mulai dari batas tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu atau bagian bawah dagu. Sedangkan batas muka dari sisi kanan kiri yaitu telinga, artinya seorang yang berwudhu hendaknya membasuh muka hingga batas telinga.

Perlu diketahui bahwa dalam hal membasuh muka kadang kita tidak terasa justru mengerjakan hal yang dapat membatalkan atau membuat wudhu kita sendiri menjadi tidak sah, seperti menggunakan air mustakmal atau air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas. Dalam hal ini apabila ada seorang yang sedang melakukan wudhu, maka selagi kita belum yakin akan sahnya basuhan muka maka jangan sampai air basuhan muka yang kedua tau ketika merupakan air mustakmal. Dengan demikian maka tentu air mustakmal atau air yang akan digunakan sebagai basuhan muka menjadi tidak suci jikalau tertetesi atau kejatuhan air mustakmal.

Hal lain yang patut mendapatkan perhatian adalah orang yang memiliki rambut janggut yang cukup tebal, maka agar wudhu yang kita lakukan lebih sempurna, alangkah lebih baiknya manakala kita melakukan tahlil atau yang kita sebut menyela rambut janggut dengan air. Ini bisa kita lakukan sembari kita membasuh muka. Kendatipun demikian, bagi orang yang rambut janggutnya sangat tebal sehingga kulit janggunta tidak terlihat maka ia hanya cukum membawuh rambut yang kelihatan dari luar saja.

3. Membasuk kedua tangan

Batas membasuh kedua tangan yaitu dimulai dari ujung telapak tangan hingga kedua siku. Artinya kesemuanya tersebut wajib kena air. Dalam hal misalnya ada seseorang yang tangannya memiliki rambut yang sangat lebat, atau memiliki jari bercabang (jarinya lebih dari lima), maka kesemuanya wajib pula dibasuh.

Dalam hal ini yang perlu mendapatkan perhatian adalah, biasanya ada orang yang gemar memelihara kuku sambai panjang sehingga di dalam kuku tersebut terdapat kotoran yang dapat menghalangi sampainya air masuk ke dalam kulut di dalam kuku tersebut, maka sebelum wudhu ia harus membersihkan kotoran yang menempel pada kuku tersebut. Begitu juga manakala ada seseorang yang dalam tanganya terdapat lem yang dapat menghalangi sampainya air masuk kedlaam kulit, maka ia wajib menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit tangan tersebut.

4. Mengusap sebagian rambut kepala

Dalam hal ini tidak disyaratkan semua kepala wajib dibasuh atau dibasahi, akan tetapi cukup membasuh beberapa helai ramput saja yang masih dalam batasan kepala. Artinya misalkan ada orang yang rambutnya panjang dan kegemarannya memakai topi atau blangkon hingga menutup kepalanya maka ia boleh membasuk rambutnya yang masih dalam sekitar kepala dan tidak wajib membasuh rambut dalam blangkon tersebut. Dengan catatatan yaitu rambut yang di basuk masih dalam area kepala.

Perlu diingat bahwa dalam membasuh kepala tidak disyaratkan pula air langsung mengenai rambut kepala. Dalam kasus misalnya ada orang yang wudhu mengenakan topi atau penutup kepala, maka ketika ia membasuh kepala cukum membasahui kain atau penutup kepala yang dikenakannya tanpa ia harus melepas penutup kepala tersebut, dengan syarat ia harus yakin bahwa air tersebut tembus dan mengenai rambut yang ada di dalam topi atau kain penutup kepala tersebut.

5. Membasuh kedua kaki

Rukun wudhu selanjutnya adalah membasuh kaki. batas kaki yang dibasuh yaitu minimal harus sampai kedua mata kaki atau di atas kedua mata kaki. Jikalau basuhannya tidak mengenai mata kaki atau membasuhnya tidak sampai pada kedua mata kaki maka jelas wudhunya tidak sah. Sayarat membasuh kedua kaki yaitu sama dengan membasuh kedua tangan seperti tidak ada hal yang dapat menghalangi sampainya air masuk kedalam kulit kaki, kotoran kuku pada jari-jari kaki jug aharus bersih tidak ada kotoran mengendap yang dapat menghalangi masuknya air ke dalam kulit jari kaki, apabila rambut di kulit tebal maka jug aharus dibasahi.

Dalam kondisi dingin atau bagi orang musafir yang mengenakan muzah (semacam sepatu atau kaos kaki panjang yang menutup kaki sampai atas mata kaki), maka ketika berwudhu orang tersebut cukup membasuh muzah yang melekat pada kakinya, dengan catatan apabila muzah tersebut dikenakan setelah selesai wudhu.

Adapun jikalau muzah tersebut dikenakan sebelum wudhu maka wajib dilepas terlebih dahulu baru setelah posisi orang tersebut sudah suci maka barulah muzah tersebut boleh dipakai. Jikalau orang tersebut telah hadas atau telah batal wudhunya, akan tetapi sebelum wudhu ia terlebih dahulu melepas muzah yang dikenakannya, maka dalam kasus ini berlaku hukum sebagaimana orang tersebut pertamakali mengenakan muzah.

Dengan kata lain, orang yang mengenakan muzah ketika melakukan wudhu boleh hanya mengusap muzah tanpa harus melepasnya yaitu manakala: pertama, muzah tersebut dikenakan setelah ia dalam keadaan suci atau berwudhu, kedua, muzah belum dilepas dari kaki ketika hendak berwudhu atau ketika hadas menimpanya.

6. Berurutan

Artinya antara rukun yang satu tidak boleh dikerjakan mendahului rukun yang lain. Sebagai contoh wudhunya seseorang tidak sah manakala ia mendahulukan membasuh kedua tangan sebelum membasuh muka, atau mendahulukan membasuh kaki sebelum membasuh sebagaian rambut kepala. Dengan kata lain tartib atau berurutan yaitu mengerjakan kewajiban wudhu sesuai dengan urutan yang telah kami sebutkan sebagaiman adi atas.



Reff:
Al-Baijuri: Darul Kutub Al-Islamiyah

Saturday, April 4, 2020

Tatacara Aqiqah dan Doanya Lengkap

Tatacara Aqiqah dan Doanya Lengkap


Pengertian dan Tujuan aqiqah

Sahabat syariatkita, sebagaimana kita ketahui aqiqah adalah melakukan penyembelihan hewan (kambing), pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak; baik laki-laki maupun perempuan. Prosesi aqiqah yang maklum terjadi di masyarakat adalah dibarengi dengan memotong rambut sang bayi, menimbang potongan rambut tersbut lalu bersedekah dengan kurs emas seberat rambut yang dipotong tadi.

Dari sudut pandang etimologi aqiqah berasal dari bahasa Arab yaitu “aqqa” yang memiliki arti:
  1. Mencukur atau membelah
  2. Rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sewaktu dilahirkan

Adapun pengertian aqiqah secara istilah adalah mencukur rambut bayi pada hari ketuju pasca kelahiran, diikuti dengan memberi nama, dan menyembelih hewan. Dalam hal ini, perhitungan tujuh hari kelahiran yaitu tidak mengecualikan hari pertama bayi yang lahir tersebut.

Sejarah dan Tradisi Aqiqah

Menurut Buraidah, asal muasal dilakukannya aqiqah yaitu sudah terjadi jauh sebelum islam mensyariatkannya. Di masa Jahiliyah bila ada seorang anak laki-laki yang lahir, mereka menyembelih seekor kambing, mencukur rambut dan melumuri kepalanya dengan darah hewan yang disembelih. Ibnus Sakan menyebutkan bahwa pelumurah darah hewan yang disembelih tersebut dilumurkan atau diusapkan di atas kepala (ubun-ubun) si bayi dengan menggunakan kapas.

tatacara aqiqah dan doanya lengkap


Setelah Islam datang, maka kebiasaan melumurkan darah ini diganti dengan melumurkan air bunga (air putih yang telah diberi bunga mawar) di sekitar kepala bayi dan atau dengan memberikan wangi-wangian seperti minyak kasturi (parfum).

Dasar Diperintahkannya Aqiqah

Dasar hukum syariat Islam memerintahkan aqiqah yaitu sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Tirmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dimana Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ : (كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِ ويُحلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى) (رواه ابو دود, ترمذي, نسائ وابن مجه)  

“Dari Samurah, katanya: “Telah bersabda Rasulullah saw.:”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama”. (HR. Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain, Sayyidah Aisyah RA meriwayatkan:

عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِمَا (اخرجه البيهقى)

“Rasulullah saw. pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya”. (HR. Baihaqi)

Makna hadis “setiap anak tergadai dengan aqiqahnya”, sebagaimana di atas mengandung pengertian bahwa seseorang yang meninggal dunia dan belum diaqiqahkan, maka ia kelak tidak dapat memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya. Hal tersebut dikarenakan bahwa diantara faidah yang terkandung dalam aqiqah adalah bahwasanya anak yang dilahirkan laksana “barang gadai”. 

Barang yang tergadaikan tersenbut tentunya belum dapat dimiliki sebelum dilakukan penebusan. Dalam hal ini penebusan anak yang dilahirkan adalah dengan cara menunaikan aqigah. Hal tersebut sebagaimana dalam hadis yang telah disebutkan di atas.

Hukum Aqiqah

Mengenai dasar hukum pelaksanaan aqiqah, para fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, sunah, dan ada yang mengatakan mubah.

Pendapat yang menyatakan, bahwa aqiqah itu wajib

Adapun pendapat yang mengatakan wajibnya melaksanakan aqiqah yaitu dipelopori oleh kalangan ulama seperti; Imam Hasan Al-Bashri dan Al-Laits Ibn Sa’ad. Mereka melandasi pendapat mereka yaitu dari hadis yang diriwayatkan oleh Muraidaah dan Ishaq bin Ruhawiah sebagai berikut:

أَنَّ النَّاسَ يُعْرَضُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى الْعَقِيْقَةِ كَمَا يُعْرَضُوْنَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ

“Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas shalat lima waktu”.

Mereka juga mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi SAW.:

الغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ ويُحلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه الترمذى)

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama”

Kata-kata sebagaimana “terhadaikan” sebagaimana di atas yang mengandung arti bahwa anak tidak bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya sebelum diaqiqahi, maka hal ini menjadikan penguat bagi mereka tentang wajibnya aqiqah.

Pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah itu sunah

Pendapat yang menyatahan sunahnya pelaksanakan aqiqah didominasi oleh mayoritas ulama, seperti Imam As-Syafi’i, Imam Maliki, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ibnu Ishaq, dan mayoritas penduduk Madinah.

Mereka menyanggah kewajiban pelaksanaan aqiqah dengan argumen:
  • Sabda Rasulullah SAW tentang aqiqah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di atas tidaklam menunjukkan kewajiban, melainkan sunah muakkad (sangat dianjurkan)
  • Jika hukum aqiqah itu wajib, maka pastinya kewajiban tersebut akan dinyatakan secara tegas dalam syariat Islam. Sebab, suatu kewajiban pastinya akan menjadi tuntutan bagi umat Islam secara keseluruhan. Dan tentunya Rasulullah SAW  akan menjelaskan wajib tersebut disertai dengan suatu keterangan yang diperkuat oleh hujjah yang nyata.
  • Rasulullah SAW dalam pelaksanaan aqiqah mengaitkan dengan rasa suka cita dari orang-orang yang melakukannya. Yaitu sebagai ungkapan rasa syukur setelah dikaruniai anak dan lahir dengan selamat ke muka bumi ini. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW.:


مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ (اخرجه ملك)

“Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya”.

Pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah adalah mubah (boleh)

Pendapat ini yaitu dipelopori oleh aliran fiqih Madzhab Imam Abu Hanafiah. Dimana Rasulullah SAW pernah ditanya oleh sahabat tentang hukum aqiqah dan beliau bersabda:

لاَ اُحِبُّ الْعُقُوْقَ

“Aku tidak menyukai aqiqah-aqiqah itu”.

Secara tekstual hadis sebagaimana di atas justru menyebutkan larangan (haram) nya melaksanakan aqiqah. Akan tetapi setelah dilakukan penelitian makna hadis ini bukan larangan untuk beraqiqah, melainkan seolah-olah sebutan itu (aqiqah) kurang disukai (karena dianggap kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliyah atau sebelum datangnya ajaran Islam). Jadi, makna hadis ini bukan berarti tidak boleh untuk beraqiqah, melainkan dan tetap didiperbolehkan bagi yang ingin berakikah. Hal tersebut diperkuat oleh hadis lain sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Pelaksanaan aqiqah

Secara berurutan pelaksanaan aqiqah itu setidaknya meliputi kegiatas; mencukur rambut sang bayi, menyembelih kambing hingga menyedekahkan daqingnya, dan memberi nama. Adapun urutan tatacara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Mencukur rambut

Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya. 

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencukur rambut bayi adalah:
  1. Diawali dengan membaca basmalah
  2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri
  3. Dicukur bersih (gundul), tidak boleh ada bagian yang disisakan, sehingga kelihatan belang-belang. 
  4. Tidak boleh mencukur bagian tengah kepalanya dan membiarkan bagian lainnya. Tidak boleh mencukur sekeliling kepada dan membiarkan yang di bagian tengahnya, seperti: jambul, atau tidak boleh mencukur bagian depan dari kepala dan membiarkan bagian belakangnya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW menginginkan seorang muslim bisa tampil di tengah-tengah masyarakat dengan penampilan yang layak. 


Adapun jika orang sang bayi memiliki keyakinan bahwa rambut bayi yang dibawa sejak lahir itu baik, maka boleh saja ia tidak mencukurnya. Dengan demikian, dalam pelaksanaan cukur rambut bayi ini terdapat dua pilihan; yaitu antara mencukur keseluruhan rambut bayinya atau membiarkan seluruhnya (tidak memotong sama sekali).

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلِّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذلِكَ وَقَالَ: اِحْلَقُوْا كُلَّهُ اَوْ ذَرُوْا كُلَّهُ (رواه احمد وابو داود والنسائى)

“Nabi saw. melihat seorang bayi laki-laki dicukur sebagian kepalanya dan ditinggalkan sebagian lainnya. Maka beliau melarang mereka melakukan hal itu dan bersabda: “(cukurlah olehmu atau tinggalkanlah seluruhnya)”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i)

          5. Rambut hasil cukuran tersebut selanjutnya ditimbang dan jumlah beratnya timbangan                          tersebut dikonversikan dengan harga emas atau perak, kemudian disedekahkan kepada fakir                 miskin.


Menyembelih kambing 

Persyaratan hewan yang digunakan untuk aqiqah adalah seperti halnya persyaratan hewan yang digunakan untuk qurban. Begitu pula dalam penyembelih hewan untuk aqiqah, harus dilakukan sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

اِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ وَاْليُحِدَّ اَحَدَكُمْ شَفْرَتَهُ وَلَيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواه مسلم)

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap-tiap segala sesuatu. Maka apabila kamu mmebunuh, hendaknya kamu membunuhnya dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih hendaklah kamu menyembelihnya dengan cara yang baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang sembelihan”. (HR. Muslim)

Tatacara Penyembelihan Hewan Aqiqah
Secara lebih terurai, cara menyebelih hewan untuk aqiqah adalah sebagai berikut:
  1. Mengasah pisau hingga benar-benar tajam
  2. Mengikat hewan dengan tali, agar ketika disembelih hewan tidak bebas bergerak sehingga bisa menyulitkan penyembelihan
  3. Membaringkan hewan dengan lambung kiri menempel ke tanah sehingga tangan kiri orang yang menyembelih berada di sebelah kepala hewan dan kepala hewan ada di selatan.
  4. Penyembelih menghadap kiblat
  5. Membaca do’a Aqiqah:


بِسْمِ الله, اللهُ اَكْبَرُ, هذِهِ الْعَقِيْقَةُ مِنْكَ وَاِلَيْكَ تَقَبَّلْ عَقِيْقَةَ ...

“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, aqiqah ini adalah karunia-Mu dan aku kembalikan kepada-Mu, Ya Allah, ini aqiqah … (sebut nama anak yang diaqiqahi), maka terimalah”

Jika penyembelihan dilakukan tanpa menyebut nama Allah, maka dagingnya haram dimakan. Allah SWT. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ .... (المائدة: ۳)

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain ALlah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”. (QS. al-Maidah: 3)

      6. Pisau ditekan dengan kuat ke leher hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan                benar-benar putus.
      7. Penyembelihan bisa dilakukan sendiri atau boleh juga diwakilkan kepada orang lain.
      8. Orang yang hendak menyembelih adalah orang Islam, dan berakal sehat. Penyembelihan                      dianggap tidak sah jika dilakukan oleh orang musyrik, dan penyembah berhala.
      9. Umur hewan aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan                    tidak cacat.

Mensedekahkan Daqing Aqiqah

Mengenai hal ini, daging aqiqah sebagian boleh dimakan sendiri oleh yang punya hajat (tidak melebihi sepertiga), dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin. 

Daging sedekah daging aqiqah ini, lebih diutamakan yaitu dimasak terlebih dahulu dan tidak diberikan dalam keadaan mentah. Hal ini berbalik dengan pembagian daqing qurban yang sunah diberikan dalam keadaan mentah. Tujuan sedekah ini yaitu untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya.

Apabila bayi yang dilahirkan lewat pertolongan bidan hendaklah paha kanan (dari pangkal paha sampai telapak kaki) kambing aqiqah, dihadiahkan kepada bidan dalam keadaan belum dimasak. Hal ini juga dilakukan Rasulullah dengan menyuruh Fatimah mengirimkan paha kanan kepada bidan yang membantunya dalam proses persalinan.

Memberi Nama Bayi

Sebelum bayi lahir ke muka bumi, biasanya orang tua telah menyediakan nama yang terbaik bagi putra-putrinya. Hal ini dikarenakan nama bisa berfungsi sebagai doa (at-tafa’ul). Oleh karena itu disunahkan memberikan nama yang terbaik.

Adapun nama terbaik yang disunahkan oleh syariat adalah nama yang mengandung penghambaan seperti; Abdullah, Abdurrahman dan lain sebagainya. Selain itu disunahkan nama yang mengandung pujian seperti Muhammad atau Ahmad dan lain sebagainya. Kendati demikian yang perlu diperhatikan dalam pemberian nama adalah, jauhilah pemberian nama yang mengandung unsur kesyirikan dan nama nama yang khobits (jelek).

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ ابَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا اَسْمَائَكُمْ.(وراه مسلم)

“Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama-namamu”. (HR. Muslim)

Hal-hal yang dilakukan ketika pemberian nama sang bayi
Sebelum memberikan nama kepada anak, terlebih dahulu orang tua agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Membaca Surah Yusuf ayat 64 sebanyak tiga kali:

... فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (يوسف: ٦٤)

“Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang”. (QS. Yusuf: 64)

2. Membaca surah al-Hijr ayat 17 sebanyak tiga kali:

وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ (الهجر: ۱٧)

“Dan Kami menjaganya dari tiap-tiap syaitan yang terkutuk. (QS. Al-Hijr: 17)

3. Membaca surah Al-Mukminun ayat 12-14 sebanyak satu kali:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ(۱۲)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ(۱۳)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ(۱٤) (المؤمنون: ۱۲-۱٤)

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”. (QS. Al-Mukminun: 12-14)

Ayat-ayat tersebut dibaca di depan anak yang diaqiqahi. Setelah itu orang tua atau wakilnya yang hendak memberi nama memegang kepala bayi sambil mengucapkan:

سَمَّيْتُكَ بِمَا سَمَّاكَ الله ﺑ ...

“Kunamakan engkau sebagaimana Allah menamaimu dengan nama … (sebutkan nama sang bayi)”

Selanjutnya sembari melepaskan tangan dari kepala sang bayi sembari membaca surah Al-Fatihah sekali, kemudian ditutup dengan membaca doa sebagai berikut:

اَللّهُمَّ اِنْشَأْهُ نَشْأَةً صَالِحَةً وَأَحِيْهِ حَيَاةً طَيِّبَةً وَاَسْعَدْهُ سَعَادَةً الْحُسْنَى وَجْعَلْهُ بَارًا لِوَالِدَيْهِ غَيْرَ عَاقٍ لَهُمَا وَاجْعَلْهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ الْعَارِفِيْنَ اْلعَامِلِيْنَ وَكُفَّهُ شَرَّ نَظْرَةِ الْعَيْنِ وَالْحَاسِدِيْنَ وَأَعِذْهُ عَنْ خَلْقِكَ اَجْمَعِيْنَ وَلاَ تُوَجِّهْهُ إِلاَّ لِوَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَاغْفِرْ لِوَالِدَيْهِ أَجْمَعِيْنَ يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ.

“Ya Allah, jadikanlah ia anak yang shaleh. Hidupkan dia dengan kehidupan yang baik. Bahagiakanlah dia dengan kebahagiaan yang baik. Jadikanlah ia berbuat yang baik (berbakti) kepada ibu bapaknya, tidak durhaka kepadanya. Jadikanlah ia termasuk golongan orang-orang yang shaleh, arif, bijaksana, dan orang-orang yang beramal. Peliharalah ia dari kejahatan pandangan mata dan orang-orang yang dengki. Lindungilah dia dari semua makhlukmu. Janganlah Engkau jadikan hajatnya selain ke wajah-Mu yang mulia dan ampunilah dosa kedua ibu bapaknya. Semuanya, wahai Tuhan Yang memiliki sekalian alam”.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:



Reff:
Al-Baijuri, Ibrahim, TT. Al-Baijuri; Syarah abi Syuja’. Darul Kutub Al-Islami J.2
Asrosi, Achmad Ma’ruf, 1998. Khitan dan aqiqah, Surabaya: Al-Miftah
Basyar, Ibnu, 2005. Tuntunan Aqiqah, Jakarta: Gema Insani
Hasbi ash-Shiddieqy, Teungku 2004. Tuntunan Qurban dan Aqiqah, Semarang: Pustaka Rizki Putra



Thursday, October 10, 2019

Sholat Tahajjud Lengkap

ARTI, DASAR HUKUM DAN KEUTAMAAN SHOLAT TAHAJUD

Pengertian Solat Tahajud

Sahabat syariatkita, perlu kita pahami bahwasanya salah satu faktor kemuliaan manusia yaitu terletak pasa sisi ketakwaannya terhadap Allah SWT., sebagaimana difirmankan:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَكُمْ 

“Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”

Sebelum kita bahas lebih jauh tentang arti dan keutamaan solat tahajud, akan coba kami bahas terlebih dahulu pengertuan solat tahajud secara detil baik dari segi etimologi dan terminologinya, ibarat orang tua kita dulu mengajarkan jika kita paham akan sesuatu maka kita akan bisa meratapi dan mendalaminya. Tak ubahnya dengan solat tahajud, manakala kita mengetahui arti dan keutamaannya maka kita akan semangat dan khusyuk dalam menjalankannya.

keutamaan sholat tahajjud


Sahabat syariatkita, jika kita telaah dari sudat pandang etimologi sebagaimana telah kita ketahui solat tahajud berasal dari dua suku kata yaitu solat dan tahajud. Kedua kata ini tentunya berasal bahasa Arab yang jika boleh saya uraikan sebagai berikut:

As-Sholatu = Doa, permohonan, pujian dan pendekatan diri kepada Allah
At-Tahajjudu = Tidak tidur di waktu malam

Jika kita kupas lebih dalam kata tahajud itu sendiri memiliki dua arti yang sebenarnya bertolak belakang yaitu; “tidur dan tidak tidur  di waktu malam”. Jika kita terapkan dalam pola susunan:  هَجَدَ الرَّجُلُ, maka artinya “ada seorang yang tidur di waktu malam”. Akan tetapi jika kalimatnya kita beri tasyjid menjadi: هَجَّدَ الرَّجُلُ, maka artinya “orang itu orang itu solatdi waktu malam”. Dalam hal ini  kata tahajud biasa digunakan untuk orang yang bangun tidur dengan tujuan mengerjakan solat.

Dari sudaut pandang terminologi syariat, definisi solat secara umum dapat kita artikan sebagai seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat, dimulai dengan takbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam. Terminologi ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rofi’i sebagai berikut:

قَالَ الرَّافِعِيُّ: أَلصَّلاَةُ اِصْطِلَاحاً اَقْوَالٌ وَاَفْعَالٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ وَمُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ

Imam Ar-Rofi’i berkata; “Solat menurut terminologi syariat adalah segala ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa solat tahajjud merupakan solat sunah yang dilaksanakan pada waktu malam. Para ulama` biasa menyebutkan dan mengidentikkan solat tahajud dengan solat malam yang dilaksanakan sesudah bangun tidur, kendatipun tidak semua solat malam yang dikerjakan setelah tidar adalah solat tahajud. Hal ini dikarenakan antara solat tahujud dengan solat-solat sunah lainnya, seperti solat hajat, solat istikharah, solatwitir dan lain sebagainya tidak mensyaratkan harus dilaksanakan setelah tidur malam.

Solat tahajjud merupakan solat sunah yang dilaksanakan pada waktu malam

Dasar Hukum Solat Tahajjud

Adapun dasar kita melakukan solat tahajud sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW., dalam kitab hadis “Jami’us Shaghir” adalah sebagai berikut:

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَاِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَقُرْبَةٌ اِلىَ اللهِ تَعَالى وَمَنْهَاةٌ عَنِ اْلاِثْمِ وَتَكْفِيْرٌ لِلسَّيِّآتِ وَمُطْرَدَةٌ لِلدَّاءِ عَنِ الْجَسَدِ

“Kerjakanlah solat tahajud, karena itu merupakan kebiasaan atau tradisi orang-orang yang salih sebelum kalian, (solat tahajud juga) merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT., pencegah dari perbuatan dosa, penghapus kesalahan dan pengusir segala penyakit dari tubuh”. (HR. Ahmad, at-Turmudzi dan Hakim)

Dari keterangan di atas dapat kita ketahui bahwa dalam solat tahajud terdapat fadhilah atau keutamaan yang sangat luar biasa. Keutamaan tersebut tentunya diperumtukkan bagi mere yang mau mengerjakannya. Adapun diantara keistimewaan solat tahajjud adalah orang mengerjakan solat tahajud dan memohon kepada Allah SWT., niscaya Allah SWT., akan mengabulkan apa yang menjadi hajatnya, Allah juga akan menempatkannya pada tempat terpuji (maqomam mahmuda). Inilah alasan kenapa solat tahajud merupakan solat yang telah mentradisi di kalangan salafus salih.

Keutamaan Solat Tahujjjud: Dikabulkan segala hajat dan kebutuhannya, di angkat derajatnya menuju maqom yang mulia (disisi Allah Subhanahu Wata'ala)



Ketentuan Mengerjakan Solat Tahajjud

Adapun ketentuan syarat dan rukun mengerjakan solat tidak jauh berbeda pada solat umumnya, yaitu mengacu pada apa yang dilakukan oleh Rosulullah SAW., sebagaimana diriwayatkan dalam hadis:

عَنْ مَالِكِ بْنِ اْلحُوَيْرِيْثِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صَلُّوْا كَمَا رَاَيْتُمُوْنِىْ اُصَلِّى


“Dari Malik bin Huwairis RA., ia berkata bahwasanya Rosulullah SAW., telah bersabda; solatlah kalian semuanya sebagaimana kalian melihat aku sholat.” (HR. Bukhori, Muslim & Ahmad)

Dengan demikian, maka sudah sepatutnya solat-solat yang kita lakukan tidat terkecuali solat sunah tahajud haruslah senantiasa kita benahi dan benahi setiap harinya baik dari segi syarat dan rukunnya. Artinya bisa jadi solat yang selama ini kita lakukan dari segi syaratnya seperti wudhu’nya harus benar, tempatnya harus suci, menghadap kiblat dan lain sebagainya belum sempurnya sehingga perlu pembenahan. 

Bisa pula rukun solat yang kita kerjakan seperti cara mengerjakan takbir, membaca fatihah, dan cara tahiyatnya juga belum sempurna, sehingga hal tersebut perlu pula dibenahi dan disempurnakan lagi sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rosulullah SAW. Dengan demikian, maka solat yang kita kerjakan diharapkan akan semakin khusyuk, tumakninah.

Pada ruang lingkup yang lebih luas lagi maka solat yang kita kerjakan dengan baik terlebih solat tahajjud dapat membawa dampak yang positif dalam segala kehidupan kita; seperti kita merasa lebih tenang dalam menjanali hidup (emosi ataupun hawa nafsu lebih bisa terkendali), dan yang terpenting lagi adalah kadar keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT., meningkat.

Hikmah dan Keutamaan Solat Tahajud

Pada prinsipnya solat merupakan kewajiban bagi segenap kaum muslimin. Bahkan solat menjadi kebutuhan dasar setiap umat muslim. Artinya seorang muslim yang menjalankan solat maka ia tak ubahnya telah menempuh segala aspek kehidupannya, tidak hanya di dunia saja akan tetapi untuk orientasi kehidupan yang lebih kekal yaitu akhirat. 

Solat merupakan ibadah mahdah (ibadah yang yang langsung kepada Allah) yang pertama di perintahkan  oleh Allah  SWT., kepada nabi Muhammad SAW.,  yaitu sebelum di perintahkan mengerjakan ibadah-ibadah. Sehingga dalam mengerjakan solat terkandung keutamaan yang sangat agung dan luar biasa. 

Solat tahajud  yang  di laksanakan  secara istiqomah, dan penuh keikhlasan pada dasarnya akan  akan membawa kita memperoleh  nikmat yang menyejukkan  pandangan mata, tutur kata yang sopan dan lembut, mantap  dan berkualitas serta di berikan tempat yang terpuji (maqaman mahmudi), baik di dunia maupun di akhirat nantinya dan akan dihapuskan segala dosa dan kejelekannya serta terhindar dari penyalit dzohir dan batin.

Adapun hikmah lain yang dapat kita peroleh dari solat tahajud adalah:
  1. Terbentuk suatu karakter, atau kepribadian yang baik atau orang-orang salih, karena sebagaiman akita ketahui di awal bahwa solat tahajud merupakan adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang- orang salih sejak dahulu.
  2. Solat tahajud akan mengangkat derajat seseorang mukmin, mencapai mencapai kemuliaan dan kejayaan di dunia dan akhirat.
  3. Sarana mendekatkan diri atau taqarub kepada Allah SWT. Artinya dengan solat tahajud seseorang akan semakin dekat dengan Allah  SWT.
  4. Dapat terhindar dari perbuatan dosa, artinya dengan solat tahajud seseorang dapat menguasai dirinya serta membentenginya dari perbuatan dosa.
  5. Solat tahajud dapat menghapus  atau menghilangkan segala keburukan hati seperti dengki, sombong, dendam, tamak, bakhil, dan segala sifat tercela  lainnya, yang semua itu merupakan penyakit  rohani.
  6. Solat tahajud juga dapat menghalau atau mengusir penyakit-penyakit lahiruyah atau penyakit jasmani. Artinya, dengan melakukan solat tahajud maka segala macam penyakit jasmani dengan izin Allah SWT., akan sembuh juga.


Solat tahajud mempunyai derajat yang mulia disisi Allah SWT., Solat tahajjud juga dapat melahirkan perasaan-perasaan lembut di dalam hati bagi yang menjalankannya. Solat tahajjud juga dapat melahirkan kenikmatan immaterial dimana seseorang dapat lebih dekat dengan Allah SWT., sehingga orang yang mengerjakan solat tahajud akan memperolah ketenangan  dalam jiwanya. 

Solat tahajud juga merupakan penyebab utama bagi seseorang untuk bisa masuk surga dan Allah akan memujinya dan orang tersebut digolongkan sebagai hamba-hamba Allah yang solih.

Berkaitan dengan keutamaan solat tahajud, Allah SWT. Imam Abu Hurairah RA., berkata, bahwa Rosulullah SAW., bersabda:

اَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ اْلمَكْتُوْبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ

“Solat yang paling utama setelah solat wajib adalah solat (yang dilakukan) di tengah malam hari”.

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW., bersabda:

اِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةٌ، لاَيُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ خَيْرًا مِنْ اَمْرِ الدُّنْيَا وَاْلاخِرَةِ اِلاَّ اَعْطَاهُ اِيَّاهُ، وَذلِكَ كُلُّ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya di dalam suatu malam terdapat waktu, dimana bila seorang muslim memohon kepada Allah dari kebaikan dunia dan akhirat (pada waktu itu), maka Allah pasti akan memberikan kepadanya, dan hal itu (terjadi) setiap malam”.

Bagi siapa saja yang mengerjakan solat malam (tahajud) dengan sebaik-baiknya dan dengan sopan, tata tertib yang baik serta rapi, Allah SWT. akan memberikan kemuliaan di dunia dan di akhirat, yaitu akan dipelihara oleh Allah SWT. dari segala macam bentuk bencana,

Orang yang rajin mengerjakan solat tahajjud ketaatannya akan tampak kelihatan di mukanya dan akan dicintai oleh semua manusia serta lisannya mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah. Orang yang rajin solat tahajjud juga akan dijadikan oleh Allah sebagai orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama. 

Selain itu, orang yang rajin mengerjakan solat tahajud maka wajahnya akan berseri-seri kelak ketikaberada di hari pembalasan (yaumul jaza’), akan diberi keringanan ketika dihisab, dimudahkan kalau menyebrangi jembatan sirathal mustaqim, bisa melakukanya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar. Sehingga Allah SWT., akan memberikan buku catatan amalnya dari arah kanan atau ia tergolong ashabul yamin.

Waktu Mengerjakan Solat Tahajud

Solat tahajud bisa dikerjakan sepanjang malam mulai setelah solat isya’. Akan tetapi di sepanjang malam tersebut ternyata derajat keutamaannya berbeda antara satu dengan yang lain. Ada yang dinamakan dengan saat-saat yang utama, lebih utama dan saat-saat yang paling utama. Oleh karena itu kita sebisa mungkin meraih waktu tersebut agar ibadah kita di sisi Allah SWT. Mendapat nilai dan derajat yang lebih tinggi.

Adapun klasifikasi keutamaan tersebut dapat kami jelaskan berikut:

  1. Sepertiga malam yang pertama, yaitu kira-kira dari pukul: 19,00 sampai dengan 22.00, ini saat utama.
  2. Sepertiga malam yang kedua, yaitu kira-kira dari pukul: 22,00 sampai dengan jam 01.00, ini saat paling utama.
  3. Sepertiga malam yang ketiga, yaitu kira-kira pukul: 01.00 sampai  dengan  masuknya waktu solat Shubuh, ini adalah saat yang paling utama.

Pada malam-malam itulah apabila orang bangun dan mengerjakan solat tahajud maka akan dikabulkan apa yang menjadi hajatnya, sebab pada malam itu sedikit orang yang bangun dan banyak orang tertidur terlelap. Oleh karena itu, solat tahajud sangatlah dianjurkan oleh agama sebagaimana Rosulullah SAW., bersabda:

عَنْ أَبِى عَبْدِ اللهِ اْلاَغَرِّ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَتَنَزَّلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالى كُلَّ لَيْلَةٍ اِلىَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقى ثُلُثُ اللِّيْلِ اْلآخِرِ فَيَقُوْلُ مَنْ يَدْعُوْنِى فَاسْتَجِبُ لَهُ مَنْ يَسْأَلُوْنِى فَاُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَاغْفِرْلَهُ

Dari Abi Abdullah al-Aghar dari Abi Hurairah, bahwasanya Rosulullah SAW., bersabda; “Tuhan kita (Allah SWT.) turun ke langit dunia di waktu tinggal sepertiga yang akhir dari waktu malam, maka Dia berseru barangsiapa yang berdoa kepada-Ku pasti akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta makan akan Aku berikan (apa yang mereka minta), dan barangsiapa yang memohon ampunan maka akan Aku ampuni baginya.” (HR. Bukhari)


Sumber:
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia
Teungku  Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Sholat
Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Mahmud Al Husaini, Kifayah al-Akhyar
Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Fath al-Qarib al-Mujib

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content