Syariatkita, apakah orang yang menjadi imam sholat berjamaah disyaratkan niat menadi imam
Baiklah sebelum kita bahas mengenai apakah imam sholat diwajibkan niat menjadi imam atau tidak, terlebih dahulu akan kami bahas mengenai pengertian niat itu sendiri, apa niat itu dan bagaimana ketentuannya.
Pengertian Niat
Pengertian sholat secara bahasa (lughowiy) sebagaimana disampaikan oleh Muhammad ibn Abi Bakar Ar-Rozi, niat beras dari kata:
نَوَى ـ يَنْوِي ـ نِيَّةً
Yang berarti ِAl-'Azmu atau keinginan kuat untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan hal ini dapat diambil suatu pengertian bahwa niat melakukan sesuatu berarti orang tersebut tidak cukup ingin saja, akan tetapi ia juga harus memili keinginan yang kuat untuk melakukan sesuatu tersebut.
Orang jawa bilang ketika seseorang sudah janjian mau berangkat bersama akan tetapi tiba waktunya dirunggu-tunggu tidak juga nampak batang hidungnya pasti ia akan bilang "dasar ora niat" yang berarti tidak ada kesungguhan untuk datang bersama.
Artikel terkait: Hukum orang yang meninggalkan sholat
Adapun pengertian niat menurut istilah syara' adalah:
قَصْدُ الْإِنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيْدُهُ بِفِعْلِهِ
Yakni niat seseorang menyengaja sesuatu yang akan ia lakukan di dalam hatinya. Dengan demikian niat sebagaimana dimaksud berdasarkan ta'rif ini yaitu terletak di dalam hati, sedangkan melafalkan niat adalah sunah. Melafalkan niat berfungsi untuk menuntun dan memudahkan niat iti sendiri.
Hukum Niat Dalam Sholat
Niat dalam sholat hukumnya adalah wajib. Hal tersebut didasarkan pada hadits riwayat Umar ibn Khottob RA, dimana beliau mendengan Rasulullah SAW bersabda:
انما الأعمال بالنيات وانما لكل إمرئ ما نوى ............. الخ
Hadits sebagaimana di atas mengandung pengertian bahwa sesungguhnya sahnya amal perbuatan manusia itu bergantung niat, dan seseorang itu akan diberikan balasan bergantung dengan niiatnya. Maka baran siapa yang hijrahnya (bersama Rasulullah SAW) dengan niatan supaya memperoleh harta dunia maka ia akan diberi sesuai dengan kadar niatnya. Dan barang siapa yang niat hijrahnya demi wanita yang akan ia nikahi, maka ia berhirjah bukan untuk ALlah Ta'ala melainkan untuk wanita tersebut dan tidak ada pahala baginya.
Sehingga sebagai seorang muslim jangan sampai ketika kita beramal ibadah niatan kita salah, niat beribadah hanya untuk Allah Ta'ala semata, inilah yang diperinahkan oleh Allah Ta'ala kepada rasul-Nya:
وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
Para ulama telah bersepakat bahwa niat menjadi syarat sahnya sholat yang berarti sholat seseorang tidaklah sah manakala tidak dibarengi dengan niat.
Hukum Niat "Imamah" atau Niat Menjadi Imam di Dalam Sholat
Apakah orang yang menjadi imam ketika sholat ia disyaratkan niat menjadi imam, atau cukup hanya niat seperti ia ketika sholat sendirian? Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan tidak disyaratkan niat menjadi imam, dan ada yang mengatakan disyaratkan niat menjadi imam:
Tidak disyaratkan niat menjadi imam
Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa seorang imam tidak disyaratkan niat menjadi imam secara mutlak. Adapun dalil yang digunakan sebagai landasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah RA.
Dalil kedua yan gmenyatakan bahwa niat menjadi imam bukanlah suatu syarat menjadi imam adalah berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhori dari Ibnu Abbas RA:
نمت عند ميمونة رضي الله عنها والنبي صلى الله عليه وسلم عندها تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت عن يساره فأخذني فجعلني عن يمينه ...ألخ
Yakni pernah suatu malam Ibnu Abbas tidur di dekat Maimunah RA sedangkan Nabi SAW berada di sampingnya. Kemudian Nabi SAW mengambil air wudhu lalu sholat, dan Ibnu Abbas pun ikut sholat bersama Rasulullah SAW beliau berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, kemudian Rasulullah SAW pun menariknya dan menjadikan Ibnu Abbas berada di sebelah kanannya.
Hadits sebagaimana di atas juga menggambarkan bahwa niat menjadi imam bukan lah syarat untuk menjadi imam, mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan madlul hadits menunjukkan bahwa Rasulullah pada kedua kejadian sebagaimana riwayat hadits di atas sebelumnya sholah sendirian. Akan tetapi ketika ada sahabat yang makmum dibelakang beliau, beliau pun tidak menegornya.
Imam disyaratkan niat menjadi imam
Ketentuan disyaratkan menjadi imam bagi seorang imam adalah hanya terletak pada 1 kondidi ini saja, yakni selain kondisi ini maka imam tidak disyaratkan niat menjadi imam, yaitu ketika imamnya adalah seorang wanita dan makmumnya wanita maka seorang imam disyaratkan harus niat menjadi imam. Hal ini dikarenakan bahwa seorang wanita tidak bisa dijadikan sebagai imam kecuali ia niat menjadi imi, dan pendapat ini adalah pendapat yang terlaku di kalangan ulama Hanafiyah yakni penganut madzhab Hanafi RA.
Wajib Niat Menjadi Imam
Seorang imam wajib niat menjadi imam yakni pada sholat-sholat yang memang disyaratkan untuk berjamaah. Ketentuan ini terlaku pada 4 tempat yakni:
- Ketika imam Sholat Jum'at
- Hujan yang memperbolehkan sholat jama' antara maghrib dan isya' (yang dikerjakan secara berjamaah).
- Sholat khouf (dalam kondisi genting) bisa karena peperangan atau selainnya, dan
- Sholat istikhlaf (yakni sholah bagi imam pengganti dikarenakan imam utama tidak hadir karena satu dua sebab).
Disyaratkan Niat Menjadi Imam Secara Mutlak
- Hakikat kemerdekaan Indonesia
- Menjaga lisan cerminan kesempurnaan iman seseorang
- Hati-hati terhadap dosa ini kalau tidak mau azabnya langsung ditimpakan di dunia
0 Komentar:
Post a Comment