Friday, August 23, 2024

Hukum Niat Menjadi Imam Ketika Sholat

Syariatkita, apakah orang yang menjadi imam sholat berjamaah disyaratkan niat menadi imam

Baiklah sebelum kita bahas mengenai apakah imam sholat diwajibkan niat menjadi imam atau tidak, terlebih dahulu akan kami bahas mengenai pengertian niat itu sendiri, apa niat itu dan bagaimana ketentuannya.

Pengertian Niat

Pengertian sholat secara bahasa (lughowiy) sebagaimana disampaikan oleh Muhammad ibn Abi Bakar Ar-Rozi, niat beras dari kata:

نَوَى ـ يَنْوِي ـ نِيَّةً

Yang berarti ِAl-'Azmu atau keinginan kuat untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan hal ini dapat diambil suatu pengertian bahwa niat melakukan sesuatu berarti orang tersebut tidak cukup ingin saja, akan tetapi ia juga harus memili keinginan yang kuat untuk melakukan sesuatu tersebut. 

Orang jawa bilang ketika seseorang sudah janjian mau berangkat bersama akan tetapi tiba waktunya dirunggu-tunggu tidak juga nampak batang hidungnya pasti ia akan bilang "dasar ora niat" yang berarti tidak ada kesungguhan untuk datang bersama.

Artikel terkait: Hukum orang yang meninggalkan sholat

Adapun pengertian niat menurut istilah syara' adalah:

قَصْدُ الْإِنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيْدُهُ بِفِعْلِهِ

Yakni niat seseorang menyengaja sesuatu yang akan ia lakukan di dalam hatinya. Dengan demikian niat sebagaimana dimaksud berdasarkan ta'rif ini yaitu terletak di dalam hati, sedangkan melafalkan niat adalah sunah. Melafalkan niat berfungsi untuk menuntun dan memudahkan niat iti sendiri.

Hukum Niat Dalam Sholat

Niat dalam sholat hukumnya adalah wajib. Hal tersebut didasarkan pada hadits riwayat Umar  ibn Khottob RA, dimana beliau mendengan Rasulullah SAW bersabda:

انما الأعمال بالنيات وانما لكل إمرئ ما نوى .............  الخ

Hadits sebagaimana di atas mengandung pengertian bahwa sesungguhnya sahnya amal perbuatan manusia itu bergantung niat, dan seseorang itu akan diberikan balasan bergantung dengan niiatnya. Maka baran siapa yang hijrahnya (bersama Rasulullah SAW) dengan niatan supaya memperoleh harta dunia maka ia akan diberi sesuai dengan kadar niatnya. Dan barang siapa yang niat hijrahnya demi wanita yang akan ia nikahi, maka ia berhirjah bukan untuk ALlah Ta'ala melainkan untuk wanita tersebut dan tidak ada pahala baginya.



Sehingga sebagai seorang muslim jangan sampai ketika kita beramal ibadah niatan kita salah, niat beribadah hanya untuk Allah Ta'ala semata, inilah yang diperinahkan oleh Allah Ta'ala kepada rasul-Nya:

وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين

Para ulama telah bersepakat bahwa niat menjadi syarat sahnya sholat yang berarti sholat seseorang tidaklah sah manakala tidak dibarengi dengan niat.

Hukum Niat "Imamah" atau Niat Menjadi Imam di Dalam Sholat

Apakah orang yang menjadi imam ketika sholat ia disyaratkan niat menjadi imam, atau cukup hanya niat seperti ia ketika sholat sendirian? Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan tidak disyaratkan niat menjadi imam, dan ada yang mengatakan disyaratkan niat menjadi imam:

Tidak disyaratkan niat menjadi imam

Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa seorang imam tidak disyaratkan niat menjadi imam secara mutlak. Adapun dalil yang digunakan sebagai landasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah RA.

عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل في حجرته وجدار الحجرة قصير فرأى الناس شخص النبي صلى الله عليه وسلم فقام أناس.... الخ

Yakni suatu saat Rasulullah SAW sholat malam di kamar beliau, akan tetapi dikarenakan tembok rumah beliau sempit sahabatpun melihat sosok Nabi SAW yang lagi sholat tersebut. Kemudian di pagi harinya para sahabat bercerita kejadian semalam sehingga pada malam kedua sahabat yan gikut shalat bersama Nabi SAW menjadi lebih banyak. Kejadian tersebut terjadi selama 2 atau 3 hari secara beruntun. 


Setelah kejadian tersebut rasulullah SAW pun tidak lagi keluar sholat, lantas di pagi harinya ada sahabat yang bertanya tentang hal ini, dan Rasul SAW pun menjawab jika beliau khawatir jika sholat malam dianggap suatu yang wajib olah para sahabat.

Hadits sebagaimana di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW yang semula shalat sendirian dan diikuti oleh para sahabat sedangkan Rasul SAW pun tidak ingkar terhadap hal tersebut menunjukkan bahwa niat menjadi imam tidaklah menjadi syarat bagi seorang imam. 

Dalil kedua yan gmenyatakan bahwa niat menjadi imam bukanlah suatu syarat menjadi imam adalah berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhori dari Ibnu Abbas RA:

نمت عند ميمونة رضي الله عنها والنبي صلى الله عليه وسلم عندها تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت عن يساره فأخذني فجعلني عن يمينه ...ألخ

Yakni pernah suatu malam Ibnu Abbas tidur di dekat Maimunah RA sedangkan Nabi SAW berada di sampingnya. Kemudian Nabi SAW mengambil air wudhu lalu sholat, dan Ibnu Abbas pun ikut sholat bersama Rasulullah SAW beliau berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, kemudian Rasulullah SAW pun menariknya dan menjadikan Ibnu Abbas berada di sebelah kanannya.

Hadits sebagaimana di atas juga menggambarkan bahwa niat menjadi imam bukan lah syarat untuk menjadi imam, mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan madlul hadits menunjukkan bahwa Rasulullah pada kedua kejadian sebagaimana riwayat hadits di atas sebelumnya sholah sendirian. Akan tetapi ketika ada sahabat yang makmum dibelakang beliau, beliau pun tidak menegornya.

Imam disyaratkan niat menjadi imam

Ketentuan disyaratkan menjadi imam bagi seorang imam adalah hanya terletak pada 1 kondidi ini saja, yakni selain kondisi ini maka imam tidak disyaratkan niat menjadi imam, yaitu ketika imamnya adalah seorang wanita dan makmumnya wanita maka seorang imam disyaratkan harus niat menjadi imam. Hal ini dikarenakan bahwa seorang wanita tidak bisa dijadikan sebagai imam kecuali ia niat menjadi imi, dan pendapat ini adalah pendapat yang terlaku di kalangan ulama Hanafiyah yakni penganut madzhab Hanafi RA.

Wajib Niat Menjadi Imam

Seorang imam wajib niat menjadi imam yakni pada sholat-sholat yang memang disyaratkan untuk berjamaah. Ketentuan ini terlaku pada 4 tempat yakni:

  1. Ketika imam Sholat Jum'at
  2. Hujan yang memperbolehkan sholat jama' antara maghrib dan isya' (yang dikerjakan secara berjamaah).
  3. Sholat khouf (dalam kondisi genting) bisa karena peperangan atau selainnya, dan
  4. Sholat istikhlaf (yakni sholah bagi imam pengganti dikarenakan imam utama tidak hadir karena satu dua sebab).

Wajib niat menjadi imam dalah 4ckonsisi sebagaimana di atas yaitu terlaku dikalangan ulama' malikiyah.

Disyaratkan Niat Menjadi Imam Secara Mutlak

Imam Ahmad RA dan pengikutnya adalah ulama yang berpendapat disyaratkannya niat menjadi imam secara mutlak.  Mereka beralasan bahwa sholat berjamaah adalah sholat yang menghimpum beberapa syarat dan rukun. 

Seorang makmum diharuskan mengikuti imam tidak boleh menyelisihinya, pun seorang makmum dalam hal sah dan tidaknya juga mengikuti imam, dan hal yang demikian ini tentunya tidak bisa dibedakan antara imam dan makmum kecuali seorang imam niat menjadi imam. 


Dengan niat menjadi imam maka jelas kedudukan imam di dalam sholat adalah sebagai pemimpin jalannya sholat tersebut. Allahu a'lam bish-showaab.

Artikel kami yang lain:


Lokasi:Indonesia Indonesia

0 Komentar:

Post a Comment

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content