Nikah Dengan Bekas Pelacur dalam Pandangan Agama
Sahabat banyak tempat lokalisasi yang akhir ini ditutup oleh pemerintah, dan kita patut bersyukur dan mendukung program yang digalakkan oleh pemerintah baik pemerintah daerah ataupun pusat. Dari penutupan lokalisasi tersebut tentunya menjadi banyak bekas PSK yang beralih profesi menjadi pedagang dan lain sebagainya untuk menyambung hidup, lantas jikalau ada masyarakat atau orang yang berkehendah meminang mereka dalam pandangan agama seperti apa, apakah diperbolehkan?
Simak kajian Gus Baha ya, semoga bermanfaat.
==> Baca Juga:
Jika kalian mendapatkan ilmu baru silahkan subcribe channel Dakwah Digital agar tidak ketinggalan kajian terbaru dari Gus Baha.
#GusBaha
#KajianTafsirGusbaha
#DakwahDigitalBaca Juga:
0 Komentar:
Post a Comment