JUAL BELI DALAM ISLAM
Dasar Hukum dan Pandangan Islam Mengenai Jual beli
Dalam term fikih,
jual beli biasanya disebut dengan istilah (البيع) yang memiliki arti menjual, atau menukar sesuatu dengan yang lain. Penggunaan kata jual (البيع) dalam bahasa Arab biasanya tidak terlepas dari kata beli (الشراء). Berdasarkan pemaknaan tersebut, maka term (البيع) tidak saja berarti jual tapi juga beli. Terlepas dari
pengertian di atas, jika ditinjau dari sudut yang lebih umum, maka perdagangan
atau jual beli yang merupakan nadi perekonomian umat ternyata mendapat
legalitas yang sangat kuat dalam hukum Islam.
Dalam hal ini, hukum dan aturan jual beli dalam Islam
menjadi hal yang sangat diprioritaskan. Hal tersebut dikarenakan jika akad jual belinya tidak sesuai dengan tata
aturan yang ditetapkan oleh syariat, maka dapat dipastikan akad jual beli yang
berlangsung tidak bisa dianggap sah. Jika demikian keadaannya, maka akan
terjadi kezaliman terhadap pihak lain yang saling malakukan transaksi, padahal
Islam senantiasa mengatur umatnya agar hidup berdampingan, dan tidak saling
merugikan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan jual beli Islam telah menetapkan
tata aturan yang secaa detail disebutkan dalam ilmu fikih muamalah. Adapun
dasar hukum yang menjelaskan
tentang jual
beli dapat dilihat dalam penjelasan ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:
Al-Qur’an Surah
al-Baqarah ayat
275:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat di atas merupakan dalil naqli mengenai diperbolehkannya akad jual beli. Atas dasar ayat inilah, maka manusia dihalalkan oleh Allah
melakukan praktik jual
beli dan diharamkan melakukan praktik
riba.
Al-Qur’an Surah
al-Baqarah ayat 282:
...وَأَشْهِدُوْا إِذَا تَبَايَعْتُمْ...
“...
dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.”
Berbeda dengan ayat yang pertama, ayat ini
yaitu menjelaskan secara teknis dalam jual beli, bagaimana seharusnya praktik
jual beli yang benar yang benar tersebutdijalankan. Berkaitan dengan ayat di
atas, telah sama-sama kita ketahui bahwa akad jual beli merupakan suatu bentuk transaksi
yang dilakukan antara dua orang atau lebih untuk saling memenuhi kebutuhan
keseharian mereka. Akan tetapi terkadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
sehingga dalam proses jual beli tersebut ada baiknya manakala didatangkan saksi
atau alat bukti lain yang menunjukkan transaksi tersebut. Hal tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kesaksian atau bukti bahwa kedua belah pihak
tersebut betul-betul telah melakukan akad jual beli. Oleh karena itu, Al-qur’an
mengajarkan agar dalam praktik jual beli hendaknya ada saksi yang menyatakan
keabsahan transaksi jual beli antara kedua belah pihak.
Al-Qur’an
Surah an-Nisa’ ayat 29:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ
تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka-sama suka
di antara kamu.”
Ayat ini melarang manusia untuk melakukan
perbuatan tercela dalam mendapatkan harta. Allah melarang manusia untuk tidak
melakukan penipuan, kebohongan, perampasan, pencurian atau perbuatan lain
secara batil untuk mendapatkan harta benda. Tetapi diperbolehkan mencari harta
dengan cara jual beli yang baik yaitu didasari atas suka sama suka.
Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ
أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِّن رَّبِّكُمْ
“Tidak
ada bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Tuhamu.”
Penjelasan yang dapat dipetik dari ayat
tersebut adalah bahwa, perniagaan adalah jalan yang paling baik dalam
mendapatkan harta, di antara jalan yang lain. Asalkan jual beli dilakukan dengan
syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh syariat.
Berkaitan dengan jual beli, rasulullah SAW
pernah ditanya oleh salah satu sahabatnya mengenai pekerjaan yang baik, maka jawaban
beliau ketika itu adalah jual beli. Peristiwa ini sebagaimana dijelaskan dalam
hadis:
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ الْكَسْبِ
أَفْضَلُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
“Dari
Rifa’ah bin Rafi’
ra. Ia berkata,
bahwasannya Rasulullah SAW pernah
ditanya: Usaha apakah yang paling halal itu (ya Rasulullah ) ? Maka beliau menjawab, “Yaitu pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap
jual beli itu baik.” (HR. Imam Bazzar. Imam Hakim menyatakan shahihnya hadits
ini)
Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
Ref:
Nasrun Haroen, 2000, Fiqh
Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama
Abd Arrahmân al-Jazirî, 1972, Kitab al-Fiqh ‘alâ al-Mazâhib
al-Arba’ah, Beirut: Dâr al-Fikr
0 Komentar:
Post a Comment