Thursday, August 22, 2024

Hukum Makmum Dengan Imam Yang Ternyata Batal Wudhunya

Penjelasan lengkap mengenai orang yang makmum di belakang imam yang ternyata hadats atau batal wudhunya akan tetapi imam baru ingat atau sadar setelah selesai sholat.

Apakah sholat kita sah jika makmum dengan imam yang ternyata ia dalam kondisi hadats (hadats kecil/hadats besar), atau karena hal lain yang membatalkan sholat sedangkan ingatnya imam tersebut ketika posisi sholat selesai.

Baik sahabat, kejadian seperti di atas mungkin pernah terjadi diantara kita yakni sudah selesai sholat imam baru sadar kalau ternyata ia batal wudhunya, atau ternyata pakaian yang digunakan imam terkena najis. Mengenai permasalahan ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa sholatnya batal dan makmum harus mengulang sholatnya. Akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa sholatnya makmum tetap sah dan tidak perlu mengulang sholat lagi.

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa sholatnya makmum tidak sah dan ia wajib menegulang sholatnya (i'adah)
  2. Pendapat yang mengatakan bahwa sholatnya makmum tetap sah dan ia tidak perlu i'adah (mengulang) sholatnya

Adapun pendapat pertama, yaitu sebagaimana disampaikan oleh Hammad bin Abi Sulaiman dan Imam Abu Hanifah yaitu berdasarkan hadits yang ditakhrij oleh Abdur Rozzaq dari dari Sa'id ibn Saib dimana Rasulullah SAW bersabda:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ مَرَّةً وَهُوَ جُنَبٌ فَأَعَادَ بِهِمْ

Berdasarkan hadits sebagaimana di atas diketahui bahwa pernah suatu ketika Rasulullah SAW menjadi imam sholat para sahabatnya sedangkan beliau (lupa) jikalau beliau dalam kondisi junub, maka beliau pun mengulang sholatnya bersama para sahabat.



Hadits sebagaimana di atas di takhrij juga oleh Ibnu Abi Syaibah dalam bab "Seorang yang menjadi imam sholat dalam kondisi tidak punya wudhu", Imam Al Baihaqi dalam bab "Imam kondisi junub", Imam Ad-Daaruquthni dalam bab "Imam yang dalam kondisi junud atau hadats".

Adapun pendapat kedua, yang menyatakan bahwa sholatnya makmum tetap sah dan tidak diwajibkan mengulang sholatnya sebagaimana disampaikan oleh Hasan Al-Bashriy, Sa'id ibn Jabir, Imam Malik, Imam Al- 'Auza'iy, Imam As-Syafi'iy, dan Imam Ahmad dan pendapat ini masyhur di kalangan ulama, didasarkan pada hadits riwayat imam Al-Bukhori dari jalur Abu Huroiroh:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه اَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قال: يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ اَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَاِنْ اَخْطَؤُا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Hadits sebagaima di atas menunjukkan bahwa sholatnya imam yang salah tidak berpengaruh pada sholatnya makmum, jika imam lupa dia dalam kondisi hadats ketika sholat maka kesalahan (batal sholatnya) tersebut hanya berlaku bagi imam tidak berlaku bagi makmum.


Dalil kedua berdasarkan hadits riwayat Ad-Daaruquthni:

ان عمر رضي الله عنه صلى بالناس وهو جنب فأعاد ولم يأمرهم ان يعيدوا

Yakni pernah suatu sat sahabat Umar RA menjadi imam sholat sedang beliau (lupa) dalam keadaan junub, maka beliaupun mengulang sholatnya dan beliau tidak menyuruh makmumnya untuk mengulang sholat mereka.

Dalil lain yaitu, pernah suatu saat sahabat Utsman menjadi imam sholat subuh ketika matahari udah agak tinggi beliau melihat di bajunya ada bekas jinabat maka beliaupun mengulang kembali sholatnya dan tidak memerintahkan kepada makmum supaya mengulang sholat mereka.


Kejadian lain yang digunakan sebagai dalil ketika imam batal sholat makmum tidak wajib mengulang sholat mereka adalah ketika Ibnu Umar suatu saat menjadi imam sholat shubuh, lantas beliau teringat jika beliau sholat tanpa wudhu' maka beliaupun lantas mengulang sholatnya dan makmumnya tidak diperintahkan mengulang sholat mereka.

Wallahu a'lam bis-showab, demikian semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lain:



     

    Lokasi:Indonesia Indonesia

    1 Komentar:

    Dapatkan Artikel Kami Gratis

    Ketik email Anda di sisi:

    Kami akan mengirimkannya untuk Anda

    Quality Content