Saturday, July 18, 2020

Hukum Ngaji Lewat Youtube

Hukum Ngaji Lewat Youtube; Apakah Sanadnya Muttasil ke Guru


Sahabat syariatkita, dalam kitab Ta'limul muta'allim sebagaimana disebutkan oleh As-Syaikh Zarnuji, bahwa syarat menuntut ilmu sebagaimana diajarkan oleh sayyidina Ali karromallahu wajhah ada enam, yaitu:

  1. Cerdas (ذكاء)
  2. Senang pada ilmu yang digeluti (حرص)
  3. Sabar (اصطبار)
  4. Biaya (البلغة)
  5. Petunjuk guru (ارشاد استاذ)
  6. waktu yang panjang (طول زمان)

Mengacu pada syarat di atas, khususnya pada point ke-5 yaitu petunjuk guru, pertanyaan yang sering muncul terkait ngaji di youtube adalah apakah sanad keilmuannya sampai kepada gurunya? Apakah ngaji lewat youtube mendapatkan pahala?
Dalam kajian ini, Guru Mulia kita Gus Baha (KH. Ahmad Bahauddin Nur Salim Menjelsakan), bahwa pada prinsipnya ngaji lewat youtube tetap mendapatkan pahala dan sanad keilmuannya sampai kepada gurunya. Akan tetapi ada catatan dari beliau dalam malah pemberian fatwa tidak diperkenankan. Yang artinya manakala kita hanya mengaji lewat youtube masalah shalat, maka kita tidak boleh memberikan pandangan hukum tentang shalat, sesuai kajian yang kita dapatkan dari gurunya. Hal tersebut ditakutkan terjadi interpretasi makna yang mungkin tidak dikehendaki atau tidak sesuai dengan murod daripada sang guru.
Untuk lebih jelasnya silahkan simak videonya, klik like jika suca, bagikan dengan dengan teman biar bermanfaat dan subcribe untuk berlangganan chanel kami. Kami sampaikan subcribe gratis ya, tidak berbayar tapi anda akan tetap mengkuti konten terupdet dari kami. Terimakasih




0 Komentar:

Post a Comment

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content