Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Saturday, April 11, 2020

Pokok-Pokok Keimanan

Pokok-Pokok Keimanan


Sahabat syariatkita, sebagai seorang muslim pernahkah kita muhasabah apakah kiranya keimanan yang kita kantongi selama ini kondisinya masih excellent, baik, sedang, biasa-biasa saja, atau justru mengindikasikan kemerosotan? Padahal hal inilah yang kelak akan menyelamatkan kita, hal inilah yang akan kita hadapkan kehadirat Sang Ilahi Robbi. Sehingga di dalam sebuah hadis, rasulullah pernah berpesan kepada Abu Dzar sebagai berikut:

يَا اَ بَا ذَرٍّ، جَدّدُوا السَّفِيْنَةَ فَإِنَّ الْبَحْرَ عَمِيْقٌ

"Wahai Abu Dzar, (senantiasa) perbaharuilah kapalmu, karena lautan itu teramat dalam"

Dari hadis di atas sangat jelas bahwasanya keimanan yang di ibaratkan sebagai bahtera haruslah senantiasa kita jaga. Hal ini dikarenakan dalamnya lautan, panjangnya kehidupan setelah dunia, sedangkan di sisi lain kita tidak tahu kapan ajal akan menjemput kita.

pokok keimanan



Dalam artikel ini say asampaikan pokok-pokok keimanan yang harus kita "uri-uri" dan kita jaga, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:

Hadis Riwayat Imam Bukhari 


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُعْفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنْ الْإِيمَانِ (رواه البخاري)

"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi dia berkata, Telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqadi yang berkata, bahwa Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Abdullah bin Dinar dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Iman memiliki lebih dari enam puluh cabang, dan malu adalah bagian dari iman".

Hadis Riwayat Imam Muslim


حَدَّثَنِي أَبُو خَيْثَمَةَ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ كَهْمَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ وَهَذَا حَدِيثُهُ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ قَالَ كَانَ أَوَّلَ مَنْ قَالَ فِي الْقَدَرِ بِالْبَصْرَةِ مَعْبَدٌ الْجُهَنِيُّ فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَحُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيُّ حَاجَّيْنِ أَوْ مُعْتَمِرَيْنِ فَقُلْنَا لَوْ لَقِينَا أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْنَاهُ عَمَّا يَقُولُ هَؤُلَاءِ فِي الْقَدَرِ فَوُفِّقَ لَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ دَاخِلًا الْمَسْجِدَ فَاكْتَنَفْتُهُ أَنَا وَصَاحِبِي أَحَدُنَا عَنْ يَمِينِهِ وَالْآخَرُ عَنْ شِمَالِهِ فَظَنَنْتُ أَنَّ صَاحِبِي سَيَكِلُ الْكَلَامَ إِلَيَّ فَقُلْتُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّهُ قَدْ ظَهَرَ قِبَلَنَا نَاسٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَتَقَفَّرُونَ الْعِلْمَ وَذَكَرَ مِنْ شَأْنِهِمْ وَأَنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنْ لَا قَدَرَ وَأَنَّ الْأَمْرَ أُنُفٌ قَالَ فَإِذَا لَقِيتَ أُولَئِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنِّي بَرِيءٌ مِنْهُمْ وَأَنَّهُمْ بُرَآءُ مِنِّي وَالَّذِي يَحْلِفُ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَوْ أَنَّ لِأَحَدِهِمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا فَأَنْفَقَهُ مَا قَبِلَ اللَّهُ مِنْهُ حَتَّى يُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ ثُمَّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ الشَّعَرِ لَا يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ وَتَصُومَ رَمَضَانَ وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا قَالَ صَدَقْتَ قَالَ فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ الْإِيمَانِ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ قَالَ صَدَقْتَ قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ الْإِحْسَانِ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ السَّاعَةِ قَالَ مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنْ السَّائِلِ قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنْ أَمَارَتِهَا قَالَ أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي الْبُنْيَانِ قَالَ ثُمَّ انْطَلَقَ فَلَبِثْتُ مَلِيًّا ثُمَّ قَالَ لِي يَا عُمَرُ أَتَدْرِي مَنْ السَّائِلُ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ فَإِنَّهُ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْغُبَرِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ مَطَرٍ الْوَرَّاقِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ قَالَ لَمَّا تَكَلَّمَ مَعْبَدٌ بِمَا تَكَلَّمَ بِهِ فِي شَأْنِ الْقَدَرِ أَنْكَرْنَا ذَلِكَ قَالَ فَحَجَجْتُ أَنَا وَحُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيُّ حَجَّةً وَسَاقُوا الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ كَهْمَسٍ وَإِسْنَادِهِ وَفِيهِ بَعْضُ زِيَادَةٍ وَنُقْصَانُ أَحْرُفٍ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ وَحُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَا لَقِينَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَذَكَرْنَا الْقَدَرَ وَمَا يَقُولُونَ فِيهِ فَاقْتَصَّ الْحَدِيثَ كَنَحْوِ حَدِيثِهِمْ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِيهِ شَيْءٌ مِنْ زِيَادَةٍ وَقَدْ نَقَصَ مِنْهُ شَيْئًا و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَحْوِ حَدِيثِهِمْ (رواه مسلم)

"Telah menceritakan kepadaku Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Waki' dari Kahmas dari Abdullah bin Buraidah dari Yahya bin Ya'mar. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Mu'adz al-'Anbari dan ini haditsnya, telah menceritakan kepada kami Bapakku telah menceritakan kepada kami Kahmas dari Ibnu Buraidah dari Yahya bin Ya'mar dia berkata, "Orang yang pertama kali membahas takdir di Bashrah adalah Ma'bad al-Juhani, maka aku dan Humaid bin Abdurrahman al-Himyari bertolak haji atau umrah, maka kami berkata, 'Seandainya kami bertemu dengan salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami akan bertanya kepadanya tentang sesuatu yang mereka katakan berkaitan dengan takdir.' Maka Abdullah bin Umar diberikan taufik (oleh Allah) untuk kami, sedangkan dia masuk masjid. Lalu aku dan temanku menghadangnya. Salah seorang dari kami di sebelah kanannya dan yang lain di sebelah kirinya. Lalu aku mengira bahwa temanku akan mewakilkan pembicaraan kepadaku, maka aku berkata, 'Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya nampak di hadapan kami suatu kaum membaca al-Qur'an dan mencari ilmu lalu mengklaim bahwa tidak ada takdir, dan perkaranya adalah baru (tidak didahului oleh takdir dan ilmu Allah).' Maka Abdullah bin Umar menjawab, 'Apabila kamu bertemu orang-orang tersebut, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa saya berlepas diri dari mereka, dan bahwa mereka berlepas diri dariku. Dan demi Dzat yang mana hamba Allah bersumpah dengan-Nya, kalau seandainya salah seorang dari kalian menafkahkan emas seperti gunung Uhud, niscaya sedekahnya tidak akan diterima hingga dia beriman kepada takdir baik dan buruk.' Dia berkata, 'Kemudian dia mulai menceritakan hadits seraya berkata, 'Umar bin al-Khaththab berkata, 'Dahulu kami pernah berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah seorang laki-laki yang bajunya sangat putih, rambutnya sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan. Tidak seorang pun dari kami mengenalnya, hingga dia mendatangi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam lalu menyandarkan lututnya pada lutut Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam, kemudian ia berkata, 'Wahai Muhammad, kabarkanlah kepadaku tentang Islam? ' Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam menjawab: "Kesaksian bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan puasa Ramadlan, serta haji ke Baitullah jika kamu mampu bepergian kepadanya.' Dia berkata, 'Kamu benar.' Umar berkata, 'Maka kami kaget terhadapnya karena dia menanyakannya dan membenarkannya.' Dia bertanya lagi, 'Kabarkanlah kepadaku tentang iman itu? ' Beliau menjawab: "Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, dan takdir baik dan buruk." Dia berkata, 'Kamu benar.' Dia bertanya, 'Kabarkanlah kepadaku tentang ihsan itu? ' Beliau menjawab: "Kamu menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, maka jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu." Dia bertanya lagi, 'Kapankah hari akhir itu? ' Beliau menjawab: "Tidaklah orang yang ditanya itu lebih mengetahui daripada orang yang bertanya." Dia bertanya, 'Lalu kabarkanlah kepadaku tentang tanda-tandanya? ' Beliau menjawab: "Apabila seorang budak melahirkan (anak) tuan-Nya, dan kamu melihat orang yang tidak beralas kaki, telanjang, miskin, penggembala kambing, namun bermegah-megahan dalam membangun bangunan." Kemudian dia bertolak pergi. Maka aku tetap saja heran kemudian beliau berkata; "Wahai Umar, apakah kamu tahu siapa penanya tersebut?" Aku menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.' Beliau bersabda: "Itulah jibril, dia mendatangi kalian untuk mengajarkan kepada kalian tentang pengetahuan agama kalian'." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid al-Ghubari dan Abu Kamil al-Jahdari serta Ahmad bin Abdah mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Yazid dari Mathar al Warraq dari Abdullah bin Buraidah dari Yahya bin Ya'mar dia berkata, 'Ketika Ma'bad berkata dengan sesuatu yang dia bicarakan tentang masalah takdir, maka kami mengingkari hal tersebut.' Dia berkata lagi, 'Lalu aku melakukan haji bersama Humaid bin Abdurrahman al-Himyari.' Lalu mereka menyebutkan hadits dengan makna hadits Kahmas. Di dalamnya terdapat sebagian tambahan dan kekurangan huruf." Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id al Qaththan telah menceritakan kepada kami Utsman bin Ghiyats telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Buraidah dari Yahya bin Ya'mar dan Humaid bin Abdurrahman keduanya berkata, "Kami bertemu Abdullah bin Umar, lalu kami menyebutkan tentang takdir dan pendapat mereka tentangnya, lalu dia mengisahkan hadits tersebut sebagaimana hadits mereka dari Umar radlialllahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan di dalamnya terdapat suatu tambahan dan pengurangan." Dan telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin asy-Sya'ir telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami al-Mu'tamir dari Bapaknya dari Yahya bin Ya'mar dari Ibnu Umar dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisal hadits mereka."

Dari hadis sebagaimana di atas dapat diambil poin mengenai pokok keimanan sebagai berikut:
  • Iman memiliki banyak cabang. Diantara cabangnya yaitu "sifat malu". Ini artinya, dalam masah keimanan kita sama sekali tidak boleh memandang remeh hal kecil yang menurut kacamana sebagian orang sepele. Tetapi justru kadang dengan hal yang sepele tersebut dapat menyelamatkan diri kita. Sehingga dalam riwayat lain disebutkan, ".... dan membuang kotoran di pinggir jalan (yan gdapat mengganggu pejalan kaki) termasuk bagian dari keimanan."
  • Iman merupakan pemyelamat umat yang diajarkan langsung oleh Allah Subhanahu Wata'ala melalui kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam melalui perantara Malaikan Jibril.
  • Poko-pokok keimanan meliputi: 1) Iman kepada Allah, 2). Iman kepada para Malaikat Allah, 3). Iman kepada kitab-kitab yang diturunkan oleh Allah, 4). Iman kepada Para Utusan Allah, 5). Iman kepada kepada Hari Akhir (kiamat), dan 6). Iman kepada Qadha' dan Qadar Allah 

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Reff:
Hadis Imam Bukhori & Imam Muslim


Cara Menghilangkan Bau Mulut

Cara Menghilangkan Bau Mulut


Kenapa Saat Puasa Mulut Kita Bau

Puasa menjadi  momok yang menakutkan bagi sebagian orang? Mengapa bisa demikian? Jawaban singkat kita adalah karena bau mulut. Bau mulut di sini biasanya muncul karena mulut diam tidak melakukan aktifitas; seperti makan dan minum.

Mungkin kita sering bertanya, mengapa sudah sikat gigi rutin akan tetapi bau mulut kita tetap saja terasa. Bahkan fakta menemukan, ada lebih dari 80 juta orang yang menderita gangguan halitosis kronis atau yang sering kita sebut dengan istilah bau mulut menahun (sampai bertahun-tahun). Penderita gangguan semacam ini, biasanya disebabkan atau karena gangguan gusi dan lidah yang kurang bersihsetelah makan.


Orang yang mengalami gangguan bau mulut biasanya kurang PD ketika harus berbicara didekat orang atau berkomunikasi secara langsung, tetapi sebenarnya mereka tida perlu was-was dan khawatir karena ada beberapa tip dan cara yang sangat efektif untuk mengatasi problem itu semua.

8. langkah Ampuh mengatasi  bau mulut

1. Rajinlah melakukan sikat gigi, minimal dua kali sehari

Sikatlah gigi Anda setiap selesai makan kurang lebih dua atau tiga menit dan setidaknya dilakukan dua kali dalam sehari. Langkah ini dimaksudkan untuk menghilangkan plak gigi dan sisa-sisa makanan makanan yang masih menyangkut di gusi. 

cara menghilangkan bau mulut


Siat gigi yang paling utama yaitu dilakukan menjelang tidur, karena ketika posisi tidaur, orang biasanya tidak melakukan aktivitas apapun sehingga kuman bebas berkeliaran tanpa ada hambatan. 

Khusus bagi anda penderita gangguan bau mulut, sangat dianjurkan menggunakan pasta gigi yang mengandung baking soda, karena pasta gigi ini memiliki formula yang efektif untuk mengurangi keasaman di mulut dan menekan bertumbuhnya bakteri yang dapat menyebabkan bau mulut.

2. Lakukan flossing setiap hari

Flossing yaitu membersihkan gigi dengan menggunakan dental floss. Mungkin bagi Anda yang belum pernah mencobanya belum tahu banyak mengenai pembersih yang satu ini. Alat ini dapat Anda beli di apotik, pembersihan gigi dengan menggunakan dental flossing merupakan langkah kedua setelah menggunaan sikat gigi, dikarenakan dengan sikat gigi saja belum menjamin semua sisi makanan dapat dibersihkan dari sela-sela gusi kita. 

Penggunaan alat ini hampir sama dengan menggosok gigi dengan menggesekkan benang/kawat flossing dan menarinya masuk dan keluar., dengan demikian sisi makanan yang masih menempela pada gigi kita akan hilang sempurna, sehingga bau mulutpun dapat di atasi.

3. Bersihkanlah lidah Anda sewaktu menggosok gigi

Kebanyakan orang hanya melakukan sikat gigi saja, mereka tidam menyikat bagian lidahnya, padahal lidah juga menyimpan banyak kotorang sisa dari makanan kita. Membersihkan lidah dimaksudkan untuk menghilangkan residu (sisi makanan) yang terdapat diantara lipatan-lipatan lidah. 

Dengan alat yang murah yang biasa disebut dengan pengikis lidah Anda dapat membersihkan lidah tampa harus membuat lidah kita berdarah, karena membersihkan lidang dengan pasta gigi jika tidak hati-hati justru aan melukai lidah kita dan dapat mengakibatkan berdapar. 

Akan tetapi bagi Anda yang tidak memilikinya, dapat menggunakan bagian luar siat gigi (yang tidak ada sikatnya) atau pilih sikat gigi yang sekaligus ada sikat lidahnya.
Gunakanlah obat kumur sehabis makan atau setelah selesai menggosok gigi

Obat kumur merupakan cairan yang membantu membunuh kuman yang berada di sela-sela rongga mulut kita, akan tetapi perlu diingat bagi Anda penderita bau mulut yang kronis, obat kumur hanya akan menghilangkan bau mulut yang sifatnya sementara, setelah selang beberapa waktu mulut akan kembali bau.oleh karena itu Anda perlu melakukan perawatan dengan obet kumur ini secara teratur, dan jangan lupa pilahlah obat kumur yang alami, atau Anda dapat menggantinya dengan menggunakan rebusan air daun sirih atau teh hijau, yang terbukti aman bagi tenggorokan kita.

4. Rutinlah berkonsultasi dengan dokter gigi Anda

Cara terbaik untuk memastikan bahwa Anda menjaga kebersihan mulut yang baik adalah dengan berkonsultasi dengan dokter gigi Anda secara teratur. Bagi Anda yang memiliki bau mulut kronis, maka alangkan baiknya sebelum mengobati mulut anda, Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter gigi Anda agar nantinya dapat diketahui ersisipenyebab bau mulut Anda, sehingga penanganannya pun dapat lebih maksimal.

5. Berhentilah merokok dan menghindari makanan yang berbau tajam

Para pengkonsumsi rokok, biasanya mengalami gangguan di seitar mulut; seperti di bibir, lidah dan tenggorokan. Dalam kasus seperti ini, biasanya disebabkam karena sifat tembakau yang cenderung kering di mulut, sehingga rentan terhadap munculnya bau mulut. 

Oleh karena itu, bagi Anda yang mengalami bau mulut mulailah dari sedini mungkin untu membatasi merokok sedidit demi sedikit sehingga lama kelamaan Anda akan dapat meninggalkan dan menghindari mengkonsumsinya.

6. Minumlah air putih yang cukup

Diantara penyebab bau mulut adalah karena keadaan tenggorokan yang kering. Untuk mengatasinya pastikan Anda minum air yang cukup kira-kitra enam sampai delapan gelas setiap harinya untuk menghindari mulut menjadi kering. Minum air akan membantu menjaga bau di bawah kendali karena membantu membersihkan partikel makanan dan bakteri yang merupakan penyebab utama bau mulut. Jika Anda memiliki mulut kering yang kronis Anda dapat membeli obat penyebab mulut kering, dan jangan lupa konsultasikanlah keluhan Anda dengan dokter gigi Anda.

7. Makanlah permen yang mengandung sedikit pemanis (gula)

Jika Anda memiliki mulut kering, cobalah mengisap sepotong permen, permen yang efektif  adalah permen karet yang bebas gula. Permen ini dapat merangsang aliran air liur yang akan membantu membersihkan sisa-sisa makanan dan bakteri yang menyebabkan bau mulut.

8. Mengunyahlah wortel atau apel

Buah-buahan dan sayur-sayuran segar dipercaya dapat meningkatkan aliran air liur Anda. Terutama untuk membantu menyingkirkan bakteri yang terdapat di gigi, lidah dan gusi yang dapat menyebabkan bau mulut. Dengan mengkonsumsi sayu dan buah-buahan setelah makan, dapat membantu membuat mulut Anda menjadi segar kembali.


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Reff:
Tabloid Oto Digest

Friday, April 10, 2020

Tata Cara Berwudhu Yang Benar

Tata Cara Berwudhu Yang Benar


Landasan Berwudhu Sesuai Syariat

Sahabat Syariatkita, kembali lagi kita bertemu dalam pembahasan artikel akhirat. Widih artikel akhirat katanya??? Memang benar lah sob, bagaiman atidak perbincangan mengenai masalah yang dapat mengantarkan kita pada baiknya beribadah apaan coba kalau kagak dinamakan akhirat? Benar kan..???

tata cara berwudhu yang benar


Okelah sahabat, langsung saja mungkin kita sebagai seorang muslim kadang pernah nyadar kagak bahwa ternyata ibadah yang kita lakukan masih ada kurangnya, artinya masih belum sempurna? Maklumlah semua orang saya rasa pasti demikian, oleh karena itu Islam mengajarkan kita menuntut ilmu tidak hanya terbatas waktu kanak-kanak remaja atau dewasa saja akan tetapi menuntut ilmu ternyata tidak ada batasannya lho.. Mau tahu hadisnya, ini nih:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى اللَّحْدِ

"Mencari ilmu itu hukumnya adalah wajib, baik bagi laki-laki atau perempuan mulai dari buaian hingga liang lahat"

Jelas belum sahabat, jadi batasan mencari ilmu ternyata sampai liang lahat. Artinya selama hayat masih dikandung badan (kayak lagu aja ya sob) kita masih berkewajiban untuk menuntut ilmu. Ini tentunya bukan tanpa alasan. Karena Ibnu Ruslan mengatakan:

وَمَنْ بِغَيْرِ عْلْمٍ يَعْمَلُ اَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لَا تُقْبَلُ 

"Barangsiapa yang beramal tanpa dilandasi dengan ilmu maka amalnya tertolak dan tidak diterima"

Oleh karena itu، wudhu yang merupakan hal terpenting yang merupakan syarat diterimanya ibadah harus benar-benar kita perhatikan agar ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah Subhanahu Wata'ala.

Bisa kita bayangkan sob, jikalau kita solat wudhunya tidak sah apakah solat kita diterima oleh Allah? tentunya secara syariat bagi orang yang memungkinkan belajar mengenai hukum agama, ada waktu luang akan tetapi ia sembrono dan tidak mau belajar masalah wudhu maka bisa dipastikan solatnya tidak sah. Lain halnya jikalau kita baru mengenal Islam, atau kebetulan lingkungan sekitar kita penuh dengan orang awam, maka tuntutan kita menjalankan agama tentunya hanya pada batas yang kita tahu saja, tidak terkecuali dalam masalah wudhu.

==> Baca Juga: 

Sahabat, kabar gembiranya dalam artikel kali ini akan kami ulas cara yang berwudhu yang benar sesuai dengan tuntunan syariat. Apasajakah itu? Simak dengan baik ya sahabat agar kita tidak ketinggalan informasinya. Akan tetapi sebelumnya perlu kita jelaskan syarat dan rukun wudhu.

Syarat Wudhu

Syarat wudhu adalah hal yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak melakukan wudhu, sebelum wudhu dilakukan. Artinya bagi orang yang hendak berwudhu maka harus terlebih dahulu memiliki atau memenuhi syarat dimaksud. Adapun syarat-syarat wudhu adalah:


  1. Islam, wudhu tentunya tidak sah jikalau dilakukan oleh orang non-muslim
  2. Menggunakan air yang suci dan mensucikan (Baca: air yang dapat digunakan untuk bersuci), dan bukan air merupakan air hasil mencuri atau ghosob (menggunakan milik orang lain tanpa meminta ijin terlebih dahulu).
  3. Menghilangkan najis yang menempel pada anggota wudhu. Ini dikarenakan manakala ada najis yang masih menempel pada anggota wudhu tentunya seluruh anggota lain akan ikut menjadi najis manakala tidak dihilangkan atau dibersihkan terlebih dahulu.
Ketiga syarat itulah minimal yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak melakukakan wudhu. Manakala ketiga hal tersebut sudah terpenuhi maka wudhu sudah bisa dilaksanakan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya pada orang yang mengidap yang dalam fikihnya disebut dengan "Tsulusul baul" atau orang jawa menyebut meseren, yaitu penyakit dimana orang tersebut tidak bisa menahan untuk tidak kencing terlalu lama, artinya sedikit-sedikit atau sebentar-sebentar ia buang air kecil, maka kondisi orang yang demikian disyaratkan jikalau hendak melakukan wudhu harus sudah memasuki waktu sholat. Artinya jika waktu sholat sudah masuk maka ia baru diperkenankan melakukan wudhu.

==> Baca Artikel Juga: Dasar Hukum dakwah, Tujuan Dakwah Islamiyah, Cara Menggunakan Siwak

Rukun Wudhu

Rukun wudhu merupakan lanjutan dari apa yang telah dilengkapi dalam syarat wudhu. Artinya manakala seseorang hendak melakukan wudhu dan sudah memenuhi semua syarat yang terdapat dalam wudhu, maka tahapan selanjutnya adalah orang tersebut akan mengerjakan rukun wudhu. Atau dengan kata lain rukun wudhu adalah tata urutan kewajiban yang harus dikerjakan dalam wudhu itu sendiri.

Dalam hal ini, istilah yang populer untuk menyebutkan rukun wudhu adalah fardhu, artinya kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang mutawadhi' atau orang yang berwudhu agar sudhunya menjadi sah.

Adapun kewajiban atau fardhunya wudlu dapat dijelaskan sebagai berikut:


  1. Niat
  2. Membasuh muka
  3. Membasuh kedua tangan
  4. Mengusap sebagian rambut kepala
  5. Membasuh kedua kaki
  6. Berurutan

Tata cara berwudhu sesuai dengan syariat

Dari fardhu wudhu sebagaimana di atas, selanjutnya agar kita lebih mengenal lebih dalam bagaimana syariat mengajarkan kita dalam cara berwudhu ini, berikut kami jelaskan detil masing-masing  sebagai berikut:

1. Niat

Niat merupakan elemen penting bahkan justru terpenting dalam masalah ibadah, dimana kedudukan niat menempati posisi teratas dalam penentuan sahnya ibadah. Bisa saya contohkan, orang yang hendak melakukna sedekah atau berangkat ke suatu majlis pengajian atau majlis dzikir yang lain kebetulan ada suatu hal yang membuatnya tidak jadi berangkat, aka ntetapi dalam hatinya orang tersebut telah niat menghadiri majlis maka orang tersebut telah diberikan pahala kebaikan melalui niatnya tersebut.

Contoh lain, orang yang hendak dalam bulan ramadhan lupa tidak melakukan niat di malam harinya maka puasa orang tersebut tidak dianggap sah menurut syariat dan orang tersebut wajib mengqodho atau mengganti di hari yang lain setelah bulan ramadhan selesai.

Kendatipun demikian orang tersebut di siang harinya tetap tidak boleh makan dan minum, artinya ai wajib menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa meskipun puasanya tidak sah. Hal ini dikarenakan daintara syarat puasa yaitu ada istilahnya "tabyitun niyat" atau meletakkan niat puas aramadhan pada malam hari atau sebelum waktu fajar.

Sehingga dalam hadis disebutkan:

اِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِاالنِّيَّاتِ..... الحديث أوكما قال

"Sesungguhnya sahnya perbuatan itu bergantung pada niatnya"

Oleh karena itu sahabat, sudah seyogyanya kita menata niat kita agar ibadah kita diterima oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Amin

Akan tetapi yang menjadi masalah sekarang terutama bagi mubtadi' atau orang yang baru mengenal atau memperdalam agama, kapan kita harus melakukan niat? Dalam hal ini para fuqoha' manjelaskan bahwa niat yaitu diletakkan ketika pertamakali kita mengerjakan ibadah, yang dalam hal ini jikalau kita hendak berwudhu maka niat harus dikerjakan ketika pertama kali kita membasuh muka.

Adapun niat tidak harus dilafalkan dengan lisan, akan tetapi boleh dilakukan di dalam hati. Adapun melafalkan niat hukumnya adalah sunah. Yang berarti jikalau kita mengerjakan itu akan lebih baik karena melafalkan niat akan dapat membawa kita kepada kekhusyukan dalam beribadah.

Adapun lafal niat yang benar adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul wudhuu'a lirof'il hadatsil ashghori fardhol lillahi ta'ala
"Saya niat melakukan wudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah" 

2. Membasuh muka

Sembari niat, seorang yang berwudu yaitu melakukan pembasuhan muka. Adapun batasan muka yang wajib dibasuh yaitu mulai dari batas tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu atau bagian bawah dagu. Sedangkan batas muka dari sisi kanan kiri yaitu telinga, artinya seorang yang berwudhu hendaknya membasuh muka hingga batas telinga.

Perlu diketahui bahwa dalam hal membasuh muka kadang kita tidak terasa justru mengerjakan hal yang dapat membatalkan atau membuat wudhu kita sendiri menjadi tidak sah, seperti menggunakan air mustakmal atau air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas. Dalam hal ini apabila ada seorang yang sedang melakukan wudhu, maka selagi kita belum yakin akan sahnya basuhan muka maka jangan sampai air basuhan muka yang kedua tau ketika merupakan air mustakmal. Dengan demikian maka tentu air mustakmal atau air yang akan digunakan sebagai basuhan muka menjadi tidak suci jikalau tertetesi atau kejatuhan air mustakmal.

Hal lain yang patut mendapatkan perhatian adalah orang yang memiliki rambut janggut yang cukup tebal, maka agar wudhu yang kita lakukan lebih sempurna, alangkah lebih baiknya manakala kita melakukan tahlil atau yang kita sebut menyela rambut janggut dengan air. Ini bisa kita lakukan sembari kita membasuh muka. Kendatipun demikian, bagi orang yang rambut janggutnya sangat tebal sehingga kulit janggunta tidak terlihat maka ia hanya cukum membawuh rambut yang kelihatan dari luar saja.

3. Membasuk kedua tangan

Batas membasuh kedua tangan yaitu dimulai dari ujung telapak tangan hingga kedua siku. Artinya kesemuanya tersebut wajib kena air. Dalam hal misalnya ada seseorang yang tangannya memiliki rambut yang sangat lebat, atau memiliki jari bercabang (jarinya lebih dari lima), maka kesemuanya wajib pula dibasuh.

Dalam hal ini yang perlu mendapatkan perhatian adalah, biasanya ada orang yang gemar memelihara kuku sambai panjang sehingga di dalam kuku tersebut terdapat kotoran yang dapat menghalangi sampainya air masuk ke dalam kulut di dalam kuku tersebut, maka sebelum wudhu ia harus membersihkan kotoran yang menempel pada kuku tersebut. Begitu juga manakala ada seseorang yang dalam tanganya terdapat lem yang dapat menghalangi sampainya air masuk kedlaam kulit, maka ia wajib menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit tangan tersebut.

4. Mengusap sebagian rambut kepala

Dalam hal ini tidak disyaratkan semua kepala wajib dibasuh atau dibasahi, akan tetapi cukup membasuh beberapa helai ramput saja yang masih dalam batasan kepala. Artinya misalkan ada orang yang rambutnya panjang dan kegemarannya memakai topi atau blangkon hingga menutup kepalanya maka ia boleh membasuk rambutnya yang masih dalam sekitar kepala dan tidak wajib membasuh rambut dalam blangkon tersebut. Dengan catatatan yaitu rambut yang di basuk masih dalam area kepala.

Perlu diingat bahwa dalam membasuh kepala tidak disyaratkan pula air langsung mengenai rambut kepala. Dalam kasus misalnya ada orang yang wudhu mengenakan topi atau penutup kepala, maka ketika ia membasuh kepala cukum membasahui kain atau penutup kepala yang dikenakannya tanpa ia harus melepas penutup kepala tersebut, dengan syarat ia harus yakin bahwa air tersebut tembus dan mengenai rambut yang ada di dalam topi atau kain penutup kepala tersebut.

5. Membasuh kedua kaki

Rukun wudhu selanjutnya adalah membasuh kaki. batas kaki yang dibasuh yaitu minimal harus sampai kedua mata kaki atau di atas kedua mata kaki. Jikalau basuhannya tidak mengenai mata kaki atau membasuhnya tidak sampai pada kedua mata kaki maka jelas wudhunya tidak sah. Sayarat membasuh kedua kaki yaitu sama dengan membasuh kedua tangan seperti tidak ada hal yang dapat menghalangi sampainya air masuk kedalam kulit kaki, kotoran kuku pada jari-jari kaki jug aharus bersih tidak ada kotoran mengendap yang dapat menghalangi masuknya air ke dalam kulit jari kaki, apabila rambut di kulit tebal maka jug aharus dibasahi.

Dalam kondisi dingin atau bagi orang musafir yang mengenakan muzah (semacam sepatu atau kaos kaki panjang yang menutup kaki sampai atas mata kaki), maka ketika berwudhu orang tersebut cukup membasuh muzah yang melekat pada kakinya, dengan catatan apabila muzah tersebut dikenakan setelah selesai wudhu.

Adapun jikalau muzah tersebut dikenakan sebelum wudhu maka wajib dilepas terlebih dahulu baru setelah posisi orang tersebut sudah suci maka barulah muzah tersebut boleh dipakai. Jikalau orang tersebut telah hadas atau telah batal wudhunya, akan tetapi sebelum wudhu ia terlebih dahulu melepas muzah yang dikenakannya, maka dalam kasus ini berlaku hukum sebagaimana orang tersebut pertamakali mengenakan muzah.

Dengan kata lain, orang yang mengenakan muzah ketika melakukan wudhu boleh hanya mengusap muzah tanpa harus melepasnya yaitu manakala: pertama, muzah tersebut dikenakan setelah ia dalam keadaan suci atau berwudhu, kedua, muzah belum dilepas dari kaki ketika hendak berwudhu atau ketika hadas menimpanya.

6. Berurutan

Artinya antara rukun yang satu tidak boleh dikerjakan mendahului rukun yang lain. Sebagai contoh wudhunya seseorang tidak sah manakala ia mendahulukan membasuh kedua tangan sebelum membasuh muka, atau mendahulukan membasuh kaki sebelum membasuh sebagaian rambut kepala. Dengan kata lain tartib atau berurutan yaitu mengerjakan kewajiban wudhu sesuai dengan urutan yang telah kami sebutkan sebagaiman adi atas.



Reff:
Al-Baijuri: Darul Kutub Al-Islamiyah

Wednesday, April 8, 2020

Tatacara Pemulasaraan Jenazah Covid-19

Tatacara Pemulasaraan Jenazah Covid-19 

Sekilas Tentang Kemuliaan Manusia

Sahabat syariatkita, islam sejatinya merupakan agama yang tidak hanya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia saja, akan tetapi Islam juga memuliakan makhluk lain seperti binatang dan hewan yang hidup di sekelilingnya. Islam tidak hanya memuliakan manusia yang masih hidup saja akan tetapi Islam juga menghormati manusia yang suddah meninggal. 

Hal tersebut sebagaimana dalam hadis:

هَتْكُ حُرْمَةِ الْمَيِّتِ،كَهَتْكِهِ حَيًّا

“Merusak kohormatan mayit sama saja merusak kehormatannya sewaktu masih hidup”

Atas dasar itu lah, maka seseorang yang sudah meninggal juga harus diperlakuan memperlakukannya seperti masih hidup. Artinya ketika kondisi masih hidup, ada hal hal yang dapat membuat badan kita sakit seperti ketika terpukul terinjak, dan kita tidak senang merasakannya, maka sama kondisinya ketika kita memperlakukan orang yang sudah meninggal. Sehingga dalam memandikan jenazah, kitapun berkewajiban menjaga kehormatannya. Memperlakukannya dengan pelan, menutup auratnya, meletakkannya di tempat yang tinggi agar tidak terkena percikan air najis sewaktu memandikan dan lain sebagainya.

tatacara pemulasaraan jenazah covid-19


Selain dari pada itu, setalah memandikan mengkafani dan mensholati lalu memnguburkannya juga harus diperlakukan dengan sebaik mungkin. Karena melakukan hal-hal sebagaimana di atas adalah termasuk bagian dari menjaga kemuliaan mayit atau orang yang sudah meninggal.


Dari hadis dan pengertian sebagaimana di atas, dapat diambil suatu pemahaman bahwa apapun yang terjadi pada diri yang bernama “manusia” baik itu sudah meninggal ataupun masih hidup, maka Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memuliakanya. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna” (Q.S. Al-Isra': 70)

Hak Mayit dan Orang yang Masih Hidup

Islam adalah agama yang mengedepankan kemaslahatan, baik kemaslahatan individu ataupun kemaslahatan kelompok, baik kemaslahatan orang yang masih hidup dan kemaslahatan orang yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, dalam pemuliaan terhadap jenazah juga harus memperhatikan hak-hak yang berkaitan dengannya. Oleh karena itu penting sekali kita memahami dalam menyikapi antara hak orang yang masih hidup dan hak orang yang sudah meninggal. Adapun hak-hak tersebut antara lain meluputi hak Allah Subhanahu Wata’ala, hak si mayit, dan hak ahli waris. 

Yang berarti dalam memuliakan dan memperlakukan “manusia” baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal, maka ada tata norma dan batasan-batasan yang harus dicermati dan dipahami. Ini artinya pemuliaan terhadap seseorang haruslah sesuai dengan hak-haknya masing-masing, dan tidak boleh melanggar batasan hak orang lain.

Adapun ketiga hak sebagaimana disebutkan di atas adalah:
  1. Hak Allah Subhanahu Wata’ala. Hak Allah Subhanahu Wata’ala adalah pakaian yang menutup aurat si mayit
  2. Hak si mayit. Hak mayit adalah satu lapis kain yang menutup anggota tubuh
  3. Hak ahli waris. Hak ahli waris adalah kain yang tidak melebihi 3 lapis


Lantas yang jadi permasalahan sekarang adalah bagaimana jikalau dengan menjaga kehormatan mayit akan tetapi dipihak lain ada hak lain yang hilang karenanya. Bagaimana kita menyikapinya, berikut say ailustrasikan contohnya untuk Anda:

Contoh Kasus Pertama

Ada anak yang ditinggal mati oleh ibunya dan semasa hidup ia sangat cinta kepadanya. Ia ingin memberikan penghormatan terbaik kepada ibunya yang sudah meninggal tadi, ingin membelikan kain kafan yang bagus, dan perlakuan terbaik lain untuk ibunya yan gsudah meninggal tadi. Akan tetapi sekarang anak yang ditinggal mati tersebut jadilah yatim, ia belum punya penghasilan, tidak memiliki warisan, boro-boro warisan pakaian yang ia kenakan hanya yan gmelekat pada tubuhnya.

Pada kasus di atas, seseorang yang ingin melepas kecintaanya terhadap orang yang ia cintai dan memberikan penghormatan terbaik, jug aharus diimbangi dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Maka dalam hal ini pemuliaanya juga disesuaikan dengan kondisi saat itu. Kain kafan hanya yang cukup untuk menutupi tubuh si mayit, dan itu pun tidak boleh melebihi satu lapis. Karena jikalau melebihi satu lapis maka bisa jadi melanggar hak orang lain.

Contoh Kasus Kedua

Orang yang hidupnya serba pas-pasan, meninggalkan anak-anak yang sangat banyak. Dan setelah harta peninggalannya (tirkah) semua dibagikan kepada anaknya tenyata hanya cukup untu membiayayai prosesi pemulasaan jenazah saja. Anak yang ditinggalkannya pun beramai mempermasalahkan kain kafan yang hendah dikenakan kepada almarhumah ibu yang meninggalkannya. Dalam kasus ini maka dikarenakan ada hal ahli waris maka penghormatan maksimal kepada si mayit yaitu secara normatif saja, yang artinya kain kafan cukup 3 helai tidak usah ditambah baju kurung dan lain sebagainya. Itu pun harga kainnya disesuaikan dengan kesepakatan ahli waris.

Kasus lain sebagaimana dalam masalah membongkar kubur, diketahui setelah mayit dikuburkan ternyata dalam tubuh si mayit terdapat harta ahli waris; berupa perhiasan yang mereka sepakat untuk membaginya?

Dalam kasus seperti ini tentunya hukum asal membongkar makam si mayit adalah haram. Akan tetapi dikarenakan harta yang menjadi hak ahli waris dalam tubih si mayit, dan atau karena dalam tubuh si mayit menempel sesuatu yang haram, maka hukum membongkar makam menjadi mubah atau boleh, dengan illat sebagaimana di atas. 

Dari beberapa contoh kasus sebagaimana di atas, maka dapat diambil pemahaman bahwa pemuliaan Allah SWT terhadap hambanya yang bernama “manusia” sekalipun sudah meninggal tetap terjaga selagi tidak ada hak orang lain yang dilanggar.

Perlakuan Terhadap Jenazah Terpapar Penyakit Menular

Kasus penyakit di tahun 2020 yang melanda seantero jagat dan memakan korban jiwa adalah virus corona Covid-19. Menurut penelitian medis, Covid-19 termasuk jenis penyakit berbahaya dan dapat menular kepada yang melakukan kontak dengan orang yang terpapar. Yang lebih berbahaya lagi jika tubuh kita tidak memiliki kesiapan memproduksi antibodi sebagaimana layaknya antibodi terhadap virus lainnya. Dalam kondisi demikian orang dapat dengan mudah tertular Covid-19.  

Meski penyakit ini jika ditangani dengan baik dapat disembuhkan, namun karena sulitnya mendeteksi virus ini maka masih terdapat pasien yang belum tertangani dengan baik sehingga berujung pada kematian. Oleh karenanya, Covid-19 merupakan pandemi, yang dapat menular dengan cepat dan dapat mematikan. Sedangkan syariat mengajarkan kepada kita untuk lebih memilih tindakan preventif yang dimungkinkan resiko negatifnya lebih kecil, sebagaimana dalam kaidah ushul:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kemudharatan itu lebih diprioritaskan daripada menarik kemaslahatan”

Nampaknya kaidah di atas sangat bisa mewakili dalam menyikapi pandemi corona tersebut. Sehingga dalam menangani kasus jenazah terpapar Covid-19, yang  tentu virusnya masih menempel padanya tentulah sangat berbahaya dan dapat menular kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan jenazah tersebut. Pertanyaannya, apakah jenazah pasien Covid-19 (muslim) harus dimandikan dan dirawat sebagaimana aturan syariat terhadap jenazah biasa, dan bagaimana cara memandikan dan menguburnya?

Kendala yang muncul dalam prosesi tajhiz tertentunya, seperti pada persoalan memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya bagi yang hidup , terutama bagi yang melaksanakannya, yaitu penularan (ﺿﺮر) ) merupakan salah satu tujuan syari'at دﻓﻊ اﻟﻀﺮر) virus. Sementara menolak bahaya.

Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul janazah (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19 adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Covid-19 merupakan wabah (tho'un), karena itu orang yang meninggal akibat Covid-19 statusnya adalah syahid fil akhiroh. Sebab kedudukan syahadah (mati syahid) tidak hanya didapat oleh mereka yang gugur di medan perang. Mereka yang meninggal karena wabah penyakit (tho'un) juga dapat meraih kedudukan syahadah. Sebagaimana hadits dan keterangan berikut:


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم ما تعدون الشهداء فيكم? قالوا : يا رسول الله من قتل في سبيل الله فهو شهيد. قال إن شهداء أمتي إذا لقليل! قالوا: فمن هم يا رسول الله? قال من قتل في سبيل الله فهو شهيد, ومن مات في سبيل الله فهو شهيد, ومن مات في الطاعون فهو شهي د, ومن مات في البطن فهو شهيد, والغريق شهيد (رواه مسلم)

“Rasulullah Saw. bertanya (kepada sahabatnya): ‘Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?’ Mereka menjawab: ‘Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah,’. Rasulullah Saw bersabda: ‘Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid.’ Para sahabat bertanya: ‘Mereka itu siapa ya Rasul? ’Jawab Rasulullah Saw:  ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid” (HR Muslim).

Mengenai syahid ini, para jumhur ulama memberikan komentar sebagai berikut:

قال العلماء المراد بشهادة هؤالء كلهم غير المقتول فى سبيل الله انهم يكون لهم فى اآلخرة ثواب الشهداء وأما فى الدنيا فيغسلون ويصلى عليهم وقد سبق فى كتاب االيمان بيان هذا وأن الشهداء ثالثة اقسام شهيد فى الدنيا واآل خرة وهو المقتول فى حرب الكفار وشهيد فى اآلخرة دون أحكام الدنيا وهم هؤالء المذكورون هنا وشهيد فى الدنيا دون اآلخرة وهو من غل فى الغنيمة أو قتل مدبرا

“Ulama mengatakan, yang dimaksud dengan kesyahidan mereka semua, selain yang gugur di medan perang, adalah bahwa mereka kelak (di akhirat) menerima pahala sebagaimana pahala para syuhada yang gugur di medan perang. Sedangkan di dunia, mereka tetap dimandikan dan dishalati sebagaimana penjelasan telah lalu pada bab Iman. Sesungguhnya orang mati syahid ada tiga macam. Pertama, syahid di dunia dan di akhirat: yaitu mereka yang gugur di medan perang melawan tentara kafir. Kedua, syahid di akhirat, tapi tidak syahid dalam hukum dunia, yaitu lima orang yang disebut dalam penjelasan di ini. Ketiga, syahid di dunia, tidak di akhirat, yaitu mereka yang gugur tetapi berbuat curang terhadap ghanimah atau gugur saat melarikan diri dari medan perang,” (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim)

  • Jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan sama dengan jenazah muslim pada umumnya, yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Berdasarkan keterangan dari kitab Al-Majmu':

وغسل الميت فرض كفاية بإجماع المسلمين, ومعنى فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيه كفاية سقط الحرج عن الباقين, وإن تركوه كلهم أثموا كلهم, واعلم أن غسل الميت وتكفينه والصلاة عليه ودفنه فروض كفاية بلا خلاف

“Memandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban itu sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan bagi yang lain . Dan jika sama sekali tidak ada yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahuilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengafaninya, menshalatinya, adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf.” (Al-Majmu'; Syarah Al-Muhadzab, Juz 5, h. 128).

  • Cara memandikan jenazah pasien Covid-19 dengan menggunakan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut. Memandikan dilakukan oleh orang yang profesional atau petugas kesehatan dengan harus melindungi diri dan memastikan keamanannya (menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan desinfeksi diri) agar tidak tertular virus dari jenazah. Setelah dimandikan, jenazah pasien Covid-19 dibungkus kain kafan kemudian dibungkus sejenis plastik sehingga tidak mudah tercemar. Dan secara terperinci dapat mengikuti ketentuan berikut:


Jika menurut ahli memandikan jenazah Covid-19 dengan cara standar tersebut masih membahayakan bagi yang memandikan atau penyebaran virusnya, maka jenazah tersebut boleh dimandikan dengan cara menuangkan air ke badan jenazah saja, tanpa digosok. Hai ini sebagaimana penjelasan dalam Fiqig Madzahibul Arba'ah.

Adapun jika (tidak dikhawatirkan) akan rontok bila sekedar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun harus dimandikan dengan cara dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka boleh tidak dimandikan dan diganti dengan ditayamumkan. Berdasarkan keterangan dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah:Dan tayamum dapat menggantikan memandikan mayit karena tidak ada air atau karena  tidak  dimungkinkan  dimandikan,  semisal  orang  mati  tenggelam  dan dikhawatirkan  tubuhnya  akan  rontok  jika  dimandikan  dengan  digosok  atau  jika dituangi air tanpa digosok" (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 476)

Dan jika hal itu juga tidak dapat dilakukan karena dalam kondisi darurat, maka jenazah boleh langsung dikafani dan disholati, tanpa dimandikan atau ditayamumkan. Karena kondisi darurat atau sulit tersebut, maka boleh mengambil langkah kemudahan (al-masyaqqoh tajlibut taisir). Dan termasuk bagian dari prinsip ajaran Islam adalah menghilangkan kesulitan . Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia tidak pernah sekalipun menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS: al-Haj ayat: 78).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هريرة عبد الرحمن بن صخر رضي الله تعلى عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول: ما نهيتكم عنه فاجتنبوه وما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم فإنما أهلك الذين من قبلكم كثرة مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم (رواه البخاري ومسلم).

“Dari Abi Hurairah Abdul Rahman bin Shokhr Ra. berkata: “Saya mendengar nabi Muhammad Saw. bersabda: “Segala sesuatu yang aku larang buat kalian semua, maka jauhilah. Segala sesuatu yang aku perintahkan kepada kalian semua, maka lakukan semampu kalian. Generasi sebelum kalian hancur disebabkan terlalu banyak  bertanya  (protes)  dan  menyelisihi  para  nabi  mereka"  (HR.  Bukhari Muslim).

Sebagaimana juga dua keterangan berikut:

الثانى: مشقة تنفك عنها العبادة غالبا وهى أنواع: النوع الأول: مشقة عظيمة قادحة كمشقة الخوف على النفوس والاطراف ومنافع الاطراف فهذه مشقة موجبة للتخفيف والترخيص لأن حفظ المهج والاطراف القامة لمصالح الدارين أولى من تعريضها للفوات فى عبادة أو عبادات ثم تفوت أمثالها

“(Jenis masyaqoh) Kedua, yakni suatu kesulitan yang secara umum dapat melepaskan tuntutan suatu ibadah. Jenis ini mempunyai beberapa macam. Pertama: kesulitan yang teramat sangat seperti kekhawatiran akan keselamatan jiwa, organ, dan fungsi organ. Kesulitan semacam ini menetapkan keringanan. Karena menjaga keselamatan jiwa dan organ tubuh guna menegakkan kepentingan-kepentingan dunia dan akhirat itu lebih diprioritaskan daripada mengeksploitasi tubuh demi menjalankan satu ibadah atau beberapa ibadah, namun ibadah lainnya menjadi terbengkalai akibat kerusakan tubuh.” (Al-Izzu bin Abdissalam, Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Muassasah al-Rayyan, jilid: 1 h: 192-193)

(فلو مات بهدم ونحوه ) كأن وقع في بئر أو بحر عميق (وتعذر إخراجه وغسله) وتيممه ( لم يصل عليه) لفوات الشرط كما  نقله الشيخان عن المتولي وأقراه وقال في المجموع لا خالاف فيه قال بعض المتأخرين والوجه لا ترك الصلاة عليه لأن الميسور لا يسقط بالمعسور لما صح, وإذا أمرتكم بأمر فأتوا منه مااستطعتم ولان المقصود من هذه الصلاة الدعاء والشفاعة للميت

“Andaikan ada orang yang meninggal tertimpa reruntuhan sebagaimana tenggelam di sumur atau di laut yang dalam dan sulit untuk mengeluarkan dan memandikannya dan mentayamuminya, maka tidak perlu dishalati karena tidak memenuhi syarat. Sebagaimana dilansir oleh syaikhani dari imam Mutawalli. Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ menyampaikan :”tidak ada perbedaan pendapat dalam perihal ini.” Sebagian ulama’ muta’akhirin menyampaikan pendapat: “Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat mayit. Karena sesuatu yang mudah tidak bisa gugur akibat sesuatu yang sulit. Berlandaskan hadits shahih: “Ketika kalian semua kuberi perintah, maka lakukan sebatas kemampuan kalian.” Alasan tetap harus dishalati adalah karena shalat merupakan doa dan penolong mayit" (Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al Muhtaj, juz:1 h:360).

  • Untuk protokol atau teknis mengkafan jenazah pasien Covid-19 secara ekstra dan pemakamannya harus mengikuti arahan dari para ahli medis.


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Reff:
Kitab Al-Asybah Wa An-Nadzo’ir Darul Kutub Al-Islamiyah
Tim Penyusun, Tajhizul Jana’iz. PP. Bambu Runcing Parakan Temanggung
LBM NU Tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

Tuesday, April 7, 2020

Keutamaan Nisfu Sya'ban

Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban


Memahami Keistimewaan Bulan Sya’ban

Sahabat syariatkita, berbicara mengenai keistimewaan bulan Sya’ban atau biasanya orang Jawa menyebutnya dengan istilah bulan Ruwah, memanglah terkandung keistimewaan yang luar biasa yaitu bagi mereka yang mengetahuinya. Sehingga dalam Jawa ada istilah “Ruwahan”. 

keutamaan nisfu sya'ban


Ruwahan adalah serangkaian acara mendekatkan diri kepada Allah SWT. yang diselenggarakan oleh kebiasaan orang Jawa dalam ritual menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Berkenaan dengan hal ini, Rasulullah SAW dalam sebuah hadis bersabda:

مَنْ فَرِحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ، حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهَ عَلَى النِّيْرَانِ 

“Barangsiapa yang bersukacita dengan kedatangan bulan Ramadhan, maka Allah skan menjaga tubuhnya dari api neraka”.

Acara ruwahan atau yang dikenal dengan peringatan malam “Nisyfu Sya’ban” dalam tradisi Jawa biasanya diisi dengan pembacaan Surah Yasin sebanyak tiga kali dan ditutup dengan membaca do’a Nisyfu Sya’ban.

Mengenai kemuliaan bulan Sya’ban di dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 36 disebutkan sebagai berikut:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ.

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (Q.S. At-Taubah : 36)

Ayat di atas menjelaskan bahwa dalam kurun satu tahun terdapat 4 bulan yang mulia, diantaranya adalah bulan Sya’ban. Keistimewaan ini yaitu terletak pada malam nishfu Sya’ban atau pertengahan bulan Sya’ban. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عَنْ عَلِىّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا كاَنَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ, فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا. فَإِنَّ اللهَ يَنْزِلُ فِيْهَا لِغُرُوْبِ الشَّمْسِ إِلىَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا. (رواه ابن ماجه)

“Dari Ali bin Abi Thalib, berkata: Rasulullah Saw. bersabda: Apabila telah sampai pada malam Nishfu Sya’ban, bangunlah dan hidupkanlah malamnya dan berpuasalah pada siang harinya. Karena sesungguhnya Allah Swt pada malam itu turun ke langit dunia pada saat terbenamnya matahari sampai ke langit dunia”. (HR. Ibnu Majah)

Maksud daripada Allah SWT turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban adalah menunjukkan perhatian Allah SWT terhadap keadaan umat-Nya sangat besar di saat itu. 

Namun yang perlu diperhatikan adalah, bahwa sifat turun dan datang adalah sifat turun dan datang yang sesuai dengan Dzat Allah SWT., dan hal ini tentunya berbeda dengan sifat turun dan datang makhluk, dan kita juga harus meyakini bahwa sifat Allah SWT. berbeda dengan makhluk-Nya.

==> Baca Artikel Juga: Hukum Riba & Bunga Bank, Hukum Bank Titil, Tata Cara Berwudhu Sesuai Tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallah

Nisyfu Sya’ban Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Bulan Sya’ban merupakan bulan yang sangat mulia. Dalam bulan ini, Rasulullah SAW. memperbanyak menjalankan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ini bukan berarti selain bulan Sya’ban ibadah Rasulullah biasa-biasa saja, melainkan kapanpun dan dimanapun Ibadah Rasulullah SAW senantiasa meningkat dan bertambah.

Karena kecintaan beliau terhadap bulan Sya’ban, sehingga bulan ini sering disebut sebagai bulan Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat disebutkan:

اِنَّ رَجَبَ شَهْرُ اللهِ وَشَعْبَانَ شَهْرِيْ وَرَمَضَانَ شَهْرُ اُمَّتِيْ

“Bahwasanya Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulan ku (Rasulullah). dan Ramadhan adalah bulan umat ku”

Diantara kegemaran Baginda Nabi Agung Muhammad SAW. di dalam kemuliaan bulan Sya’ban yaitu beliau gunakan untuk menjalankan ibadah puasa, sebagaimana dalam hadis:

عن أبى سلمة بن عبد الرحمن عن ام سلمة: ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصوم شعبان ورمضان. (رواه احمد بن حنبل)

“Dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Umu Salamah, sesungguhnya Rasulullah Saw. menjalankan puasa pada bulan Sya’ban dan Ramadhan”. (HR. Ahmad bin Hanbal)

Jadi jelaslah bagi kita, meskipun pada kenyataan Allah SWT, senantiasa melihat dan memperhatikan seluruh makhluknya; kapanpun dan dimanapun, namun khusus untuk malam Nisyfu Sya’ban ada perhatian khusus sehingga kita perlu meningkatkan ibadah dan pendekatan diri kita kepada Allah SWT. 

Dalam hal ini, kita bisa mengisinya dengan ibadah puasa sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan juga dengan aneka ibadah-ibadah lain sepanjang tidak terdapat unsur kesyirikan, agar kita memperoleh kemuliaan-kemuliaan yang terkandung dalam malam Nishfu Sya’ban.

Hikmah Bulan Sya’ban

Sahabat syariatkita, disebutkan oleh salah satu ulama kurun ke-3 hijriyah yaitu As-Syaikh Utsman bin Hasan Asy-Syakir Al-Khowairy dalam kitabnya, bahwa pada malam Nishfu Sya’ban Rasulullah SAW didatangi oleh malaikat Jibril dan berkata, “Wahai Muhammad, ini adalah malah dimana Allah SWT membuka pintu-pintu langit dan rahmat. Maka berdirilah dan shalatlah, angkat kepalamu dan tanganmu seraya berdoa.” Nabipun bertanya, “Malam apa gerangan wahai Jibril?” Ia menjawab, “Ini adalah malam dimana Allah SWT membuka 300 pintu rahmat, Allah SWT mengampuni semua makhluk yang tidak mempersekutukan-Nya, kecuali tukang sihir, tenung, peminum arak, pezina, pemakan harta riba, orang yang durhaka terhadap kedua orang tuanya, orang yang bermuka dua, dan orang yang memutuskan tali silaturrahmi.” Allah SWT tidak akan memberikan ampunan kepada mereka sebelum mereka bertobat. Kemudian Rasulullah SAW melakukan sholat dan menangis di dalam sujudnya seraya berdoa, “Ya Allah, aku mohon perlindungan kepada-Mu dari siksa dan murka-Mu. Dan sungguh aku tidak bisa menghitung pujiku untuk-Mu, sebagaimana Engkau memuji Dirimu Sendiri, maka bagi-Mu segala puji hingga Engkau meridhai ku.”

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Reff:
Ahmad bin Hanbal, Imam, TT. Musnad Ahmad bin Hanbal; Juz 6, Beirut : Darul Fikr
‘Abdul Ghani An-Nablusi, Imam, 2004. Keutamaan Hari dan Bulan dalam Islam; Terj. Muzammal Noer, Yogyakarta : Mitra Pustaka
Abi Abdillah; Muhammad bin Yazid, Al-Hafidz, TT. Sunan Ibnu Majah, Jilid 1, Beirut: Darul Fikr
Hasan Asy-Syakir, Utsman, 1994. Durrotun Nasihin, Beirut: Darul Fikr

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content