Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Sunday, April 5, 2020

Hikmah Puasa

Pembahasan Hikmah Puasa Lengkap 


Sahabat syariatkita, salah satu ibadah yang paling spesial antara seorang hamba dengan Tuhannya adalah puasa. Bagaimana tidak, karena puasa adalah ibadah yang sama sekali tidak bisa dicampuradukkan dengan hal lain. Jikalau sesorang melakukan sedekah, haji, bahkan sholat atau ibadah lain, maka tidak menutup kemungkinan ibadah-ibadah tersebut dilandasi atau dapat tercampur dengan riya’; yaitu agar ibadahnya dilihat dan dipuji oleh orang lain. 

Akan tetapi sangat berbeda dengan puasa, di tengah siang yang terik, tenggorokan kering, rasa haus dan dahaga menghampiri tubuh kita, kita sama sekali tidak tergoda olehnya. Padahal manakala kita masuk ke dalam bilik kecil saja, atau kita masuk ke dalam kamar, kita makan di sana, kita minum sekehendak kita niscaya tidak ada seorang-pun yang mengetahuinya. Akan tetapi hal tersebut tidak kita lakukan. Kita tetap menanti berkumandangnya adzan maghrib, baru kita makan dan minum. 

Oleh kerana itu ibadah puasa hanyalah untuk Allah Subhanahu Wata’ala semata, sehingga disebutkan dalam hadis:

اَلصَّوْمُ لِيْ, وَاَنَا أَجْزِيْ بِهِ

“Puasa itu hanya untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan balasannya”

Sehingga sangatlah rugi bukan? Manakala kita tidak menjadikan puasa ini sebagai ibadah spesial dalam kehidupan kita. Lantas bagaimana caranya menjadikan puasa sebagai ibadah spesial? Sudah barang tentu jawabannya adalah dengan cara mengetahui apa itu puasa, bagaimana syarat dan rukunnya, bagaimana ketentuannya, apa saja yang dapat membetalkan puasa dan membatalkan pahalanya. 

hikmah puasa


Temukan jawabanya dalam artikel ini, karena kami akan mengupasnya dengan detil untuk Anda, pemirsa dan pengunjung setia web syariatkita. Semoga Allah meridhoi segala langkah kita, memudahkan dalam segala urusan dan perkara kita di dunia, menjauhkan dari segala marabahaya, dan tentunya memberikan kefahaman kita dalam menjalankan ibadah puasa, sehingga kita termasuk dalam kategori “Al-Muttaqin” yang mana hal tersebut adalah tujuan utama puasa.

Pengertian Puasa

Puasa dari sudut pandang etimologi, memiliki arti menahan dari segala sesuatu. Pengertian ini bermakna mutlak, artinya apapun (tanpa batasan) yang mengandung pengertian menahan dari sesuatu maka dapat diartikan “puasa”. 

Dengan demikian, ketika ada seseorang yang menahan diri dari perkataan (berhenti dari berkata-kata) dan menahan diri dari makanan, sehingga orang tersebut sama sekali tidak makan dan minum, maka dari sudut pandang etimologi berarti orang tersebut adalah “orang yang berpuasa”. Hal tersebut sebagaimana dalam Al-Qur’an:

فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang Manusia pun pada hari ini.” (Q.S. Maryam: 26)

Dari ayat di atas telah jelas bahwa makna puasa sangatlah umum, karena puasa dapat dapat pula mencakup makna berdiam diri dari berkata-kata. 

Sedangkan makna puasa dalam terminologi syariat, yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa selama seharian penuh, dimulai dari terbitnya fajar shadiq, sampai dengan terbenamnya matahari dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam, [tetapi] janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa)." (Q.S. Al-Baqarah: 187)

Dari ayat di atas, maka dapat diambil suatu pengertian bahwa puasa secara terminologi mengajarkan seorang hamba agar hanya kepada Allah saja memurnikan puasa yang ia lakukan. Hal ini tercermin pada redaksi ayat yang menyebutkan yaitu bahwa selama menjalankan ibadah puasa pasangan suami istri tidak diperbolehkan berhubungan intim pada waktu siang hari. Akan tetapi, manakala matahari telah terbenam dan masuk waktu berbuka, maka pasangan suami istri kembali diperbolehkan atau dihalalkan untuk berhubungan intim. 

Ayat di atas juga menunjukkan tanda kebesaran dan sekaligus kemurahan Allah SWT kepada umat-Nya. Ketentuan Allah SWT ini dimaksudkan untuk melatih umat muslim dalam menahan nafsunya, ketika umat muslim dapat mematuhi dan menjalankan perintah Allah ini, maka akan sempurnalah puasa mereka.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat diambil pengertian bahwa ketika seseorang mengerjakan puasa, maka hendaklan ia menjaga seluruh anggota tubuhnya seperti; telinga, mata, lidah, tangan, kaki, dan anggota tubuh yang lainnya dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. 

Dengan demikian, agar kita mendapat derajat “orang yang bertakwa”, maka dalam berpuasa kita tidak hanya diperintahkan menahan diri dari makan atau minum saja, akan tetapi semaksimal mungkin kita harus dapat mengendalikan seluruh anggota tubuh kita dari perbuatan dosa dan perbuatan-perbuatan lain yang dapat menjauhkan diri dengan Allah SWT.

Dasar Hukum Puasa

Al-Qur’an

Sebagaimana disebutkan di atas, puasa merupakan ibadah yang sangat spesial antara hamba dengan Rab-nya. Predikat istimewa inilah yang sejatinya merupakan maqosidus-syariat (tujuan Allah SWT) menciptakan hambanya; yaitu agar menjadi insan yang bertakwa.

Nampaknya takwa jualah yang menjadi dasar hukum dan landasan diwajibkannya berpuasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam Surah Al-Baqarah: 183 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS. al-Baqarah: 183)

Hadis

Adapun dasar hukum puasa yang bersumber dari hadis, yaitu sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Rasulullah bersabda:

بُِنيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمسِ:شهادة ان لااله الاالله وان محمدارسول الله،واقام الصلاة، وايتاء الزكاة،وحج البيت،وصوم رمضان .(رواه البخارى)

“Islam ditegakkan atas lima dasar, yaitu: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan berpuasa pada bulan Ramadhan”. (Bukhari, 1992: 10).

Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, maka jelaslah bagi kita bahwa hukum manjalankan puasa Ramadhan adalah wajib; yaitu bagi setiap orang muslim yang sudah mukallaf (baca ketentuan mukallaf di sini). Kewajiban tersebut tentunya harus dijalankan sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat.

Oleh karenanya, setiap orang yang sudah mukallaf manakala mengingkari wajibnya menjalankan puasa maka ia dihukufi fasiq. Adapun keterangan syarat dan rukun puasa akan kami terangkan di bawah ini. 

Syarat dan Rukun Puasa

Dalam hal ini syarat puasa dapat dibagi menjadi 2; yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib mengandung pengertian bahwa, seseorang wajib menjalankan puasa manakala memenuji kriteria yang disebutkan dalam syarat ini. Sedangkan syarat sah puasa mengandung pengertian bahwa sah tidaknya seseorang menjalankan puasa haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan ini. 

Adapun syarat wajib dan syarat sah puasa dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Syarat wajib puasa

 Islam; 
Pengertian Islam disini mengandung arti bahwa kewajiban puasa hanyalah diperuntukkan dan diwajibkan oleh Allah SWT untuk orang-orang muslim. Adapun orang-orang non-muslim hukumnya tidak wajib menjalankan puasa. Akan tetapi kelak di akhirat ia akan disiksa oleh Allah SWT dengan 2 macam siksa; yaitu siksa karena dosa syirik atau mempersekutukan Allah SWT dengan yang lain dan disiksa karena dosa tidak menjalankan puasa. 

Berakal; 
Dengan demikian orang yang tidak memiliki akal sehat seperti orang-orang gila dan atau orang yang dalam kondisi pingsan atau menderita penyakit ayan juga tidak berkewajiban menjalankan puasa.

Baligh; 
Yaitu orang yang telah genap berusia 15 tahun (bagi laki-laki) atau telah memiliki tanda-tanda baligh yang lain, seperti keluar mani dengan sebab bermimpi bagi laki-laki. Adapun bagi wanita yaitu telah berumur 9 tahun atau sudah memgalami haid atau datang bulan. 

Mampu berpuasa;
Orang yang secara fisik lemah karena usianya sudah tua atau sakit-sakitan yang dapat manakala melakukan puasa akan mangakibatkan kemudharatan pada dirinya dengan sebab berpuasa, maka tidak diwajibkan baginya berpuasa (Hasan, 2001: 2-3).

2. Syarat sah puasa

Adapun syarat sah puasa adalah:

Islam
Dalam hal ini, puasa yang dilakukan oleh orang non-muslim maka sudah pasti tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah SWT

Tamzis
Yaitu dapat membedakan hal yang baik dengan hal yang buruk.

Suci dari haid dan nifas 
Dalam hal ini wanita yan datang bulan dan atau sehabis melahirkan maka puasanya tidak sah

Dikerjakan pada waktunya
Maksudnya yaitu mengerjakan puasa pada hari yang telah ditentukan oleh syariat untuk berpuasa. Oleh karena itu, puasa yang dikerjakan di hari-hari yang diharamkan puasa seperti hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik sudah barang tentu hukumnya tidak sah.

Menjauhkan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa;
Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan seksual, serta melakukan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Pelaksanaan tersebut yaitu dimulai sejak terbitnya fajar shadiq (waktu imsak), sampai dengan masuknya waktu magrib (terbenamnya matahari)

Rukun Puasa

Rukun puasa ada 2 yaitu niat dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa.

Niat;

Berarti berikrar dan berjanji dalam hati, untuk melaksanakan puasa. Sama dengan ibadah kita lainnya, maka puasa juga harus berniat karena Allah SWT. Niat menjadi salah satu rukun puasa, berdasarkan sabda Nabi:

إنّما الأعمال بالنّيات وإنّما لكلّ امرئ مّانوى. (رواه بخاري) 

"Bahwasanya segala amalan itu tergantung niat, dan hanya setiap manusia memperoleh apa yang diniatkan".

Jenis-jenis Puasa

Dilihat dari segi hukumnya, puasa dapat dikategorikan menjadi 4 bagian; yaitu puasa wajib, puasa sunah, puasa makruh dan puasa yang haram (dilarang). Adapun detil keterangan sebagai berikut:

Puasa Wajib (Fardhu)

Yang masuk kriteria puasa wajib yaitu seperti puasa Ramadhan, puasa kifarot, damn puasa nadzar.

1). Puasa Ramadhan

Sebagaimana disebutkan dalam pembahasan di atas, bahwa kewajiban menjalankan puasa Ramadhan yaitu bagi orang Islam, aqil (berakal normal), dan baligh (masuk usia mukallaf). Puasa ini diwajibkan setiap tahun sekali yaitu di bulan Ramadhan.

2). Puasa Kifarot

Yaitu puasa yang disebabkan karena melanggar atau menerjang sumpah dan larangan Allah SWT. Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang melakukan puasa kifarot antara lain:

a.Dengan sengaja berhubungan badan (jima') suami istri.
b.Melakukan larangan ihram selama proses haji.
c.Melakukan sesuatu dan tidak sengaja mengenai orang hingga meninggal
d.Melafalkan kan zhihar, zhihar yaitu menyamakan bagian tubuh istrinya dengan bagian tubuh ibu kandungnya. Seperti perkataan seseorang kepada istrinya, “engkau bagiku laksana punggung ibuku”.

3). Puasa Nadzar

Yaitu janji yang diucapkan oleh seseorang manakala memperoleh sesuatu kebaikan atau apa yang dicita-citakan, ataupun janji yang diucapkan oleh seseorang manakala terhindar dari marabahaya yang mengintainya. Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”

4). Puasa Qadha Ramadhan

Puasa qadha Ramadhan adalah puasa yang dilakukan untuk membayar puasa Ramadhan yang tertinggal dikarenakan lupa niat di waktu malam hari (tabyitun niyyat), atau membatalkan puasa karena ada halangan (uzur syar'i) atau sengaja dibatalkannya tanpa alasan yang dapat diterima secara syar'i (agama).

Puasa Sunah
Puasa tathawwu' (sunah) ialah puasa yang apabila dilaksanakan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak berdosa. Adapun macam-macam puasa sunah adalah:
  • Puasa 6 hari bulan Syawal
  • Puasa 10 hari bulan Dzulhijjah (tanggal 1-10 Dzulhijjah)
  • Puasa Asyura (10 Muharram)
  • Puasa Senin Kamis
  • Puasa hari putih (tanggal 13, 14, 15) (Syihab, 1995: 15-21).


Puasa Makruh
Puasa makruh adalah puasa yang lebih utama untuk ditinggalkan, meskipun ketika kita melakukannya tidak mendapatkan dosa. Adapun puasa makruh adalah seperti:
  • Puasa dahr (sepanjang masa atau puasa). Puasa ini yaitu dilakukan setahun penuh kecuali pada hari-hari yang terlarang berpuasa seperti dua hari raya dan hari-hari tasyriq.
  • Menyendirikan (menkhususkan) puasa bulan Rajab, yaitu khusus tanggal 27 Rajab dengan alasan bahwa pada malam sebelumnya Nabi SAW melakukan Isra Mi'raj.
  • Puasa hari Jum'at karena sebagaimana diketahui hari Jum'at adalah Hari Raya Mingguan umat Islam, karena itu kurang pantas berpuasa pada hari itu.
  • Mengkhususkan melakukan puasa hari Sabtu, karena hari Sabtu adalah hari raya pekanan Yahudi atau hari yang diagungkan kaum Yahudi. 


Puasa yang haram

Adapun puasa-puasa yang dilarang oleh syariat seperti:
  • Puasa pada hari raya; yaitu melakukan puasa di dua hari raya, baik hari raya ldul Fitri 1 Syawal maupun hari raya ldul Adha l0 Dzulhijah.
  • Puasa pada hari tasyriq
Hari tasyriq adalah pelengkap bagi hari ldul Adha dan pada hari tersebut disyariatkan menyembelih binatang kurban, hari tasyriq yaitu tanggal ll, 12, dan l3 di bulan Dzulhijjah.
  • Puasa Bid'ah.
  • Puasa khusus 12 Rabi'ul awal yaitu puasa khusus tanggal 12 Rabiul Awal dengan alasan bahwa hari itu kelahiran Nabi SAW.
  • Puasa khusus 27 Rajab yaitu bahwa pada malam sebelumnya Nabi SAW melakukan Isra Mi'raj.
  • Puasa khusus Nisfu Sya'ban yaitu pada niat puasa khusus di hari Nisfu Sya'ban.
  • Puasa sunat yang dapat merugikan orang lain

Puasa sunah bersifat suka rela, sedangkan menunaikan hak kepada ahlinya adalah kewajiban, maka tidaklah benar bagi seorang muslim menelantarkan kewajiban dalam rangka menunaikan anjuran.
  • Puasa yang dilakukan istri tanpa izin suami
  • Puasa sunat yang merugikan kemaslahatan umum


Manfaat Puasa

Puasa selain merupakan ibadah spesial yang dapat menambah ketakwaan seorang hamba dengan Tuhannya, disisi lain puasa juga mempunyai manfaat yang sangat besar. Diantara manfaat tersebut adalah manfaat fisik. Hal tersebut sebagaimana disabdakan oleh baginda Rasulullah SAW:

صوموا تصحوا

“Puasa-lah kalian agar sehat” 

Barang siapa yang menjalankan puasa dengan ikhlas, maka ia akan diberi pahala yang besar oleh Allah SWT. 

Selain manfaat fisik, puasa juga mempunyai manfaat yaitu dari segi psikologis dan  sosial. Diantara manfaat psikologis yang bisa kita rasakan dari puasa yaitu puasa melatih diri kita untuk membiasakan sikap sabar. Ini dikarenakan orang yang berpuasa pastilah akan sabar menunggu untuk tidak makan dan minum sampai dengan masuknya waktu maghrib.

Manfaat secara sosial yaitu dikarenakan puasa merupakan ibadah yang bertujuan membangun ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan demikian orang yang berpuasa dan meraik ketakwaan di sisi Allah SWT, maka bisa dipastikan ia akan dapat membawa pengaruh positif bagi lingkungannya. Ia akan memperlakukan saudaranya sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri. Hal ini sebagaimana dalam hadis:

لا يؤمن احدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه


“Iman salah seorang diantara kalian belum sempurna sehingga mencintai saudaranya sebagaimana layaknya ia mencintai dirinya sendiri”

Dampak sosial lain yang merupakan manifestasi keimanan seseorang yaitu orang yang berpuasa maka ia akan menjalankan apa yang diajarkan oleh syariat; eperti bernuat kebauikan, menolong saudara yang membutuhkan, amar makruf nahi munkar.

Dari pemaparan di atas, dapat kita ketahui hikmah puasa ditinjau dari segi kesehatan mental adalah timbulnya rasa solidaritas sosial dan kesetiakawanan sosial. Puasa juga merupakan sarana latihan untuk meningkatkan kekebalan serta kemampuan penyesuaian diri terhadap stres, agar berhasil dalam kehidupan.

Selain hikmah-hikmah puasa yang telah disebutkan di atas, Tengku .M. Hasby Ash-Shiddieqy menerangkan hikmah puasa yaitu:
  1. Untuk menanamkan rasa sayang dan ramah kepada fakir miskin, kepada anak yatim dan kepada orang yang melarat hidupnya
  2. Untuk membiasakan diri dan jiwa memelihara amanat, karena puasa adalah suatu amalan Allah yang berat dan sukar. Maka apabila dapat memelihara amanat Allah dengan sempurna terdidiklah untuk memelihara segala amanat yang dipertaruhkan.
  3. Untuk menyuburkan dalam jiwa kekuatan menderita bila terpaksa menderita dan untuk menguatkan iradat, atau kehendak dan untuk meneguhkan azimah atau keinginan dan kemauan.


Sekian semoga bermanfaat. Mungkin Adna tertarik dengan artikel yang lain



Reff:
Jaziri, Abdurrahman, 2003. Kitab Fikih; ‘Madzahab 4, Beirut: Dewasa
Ash-Shiddieqy, Hasby, 2000. Pedoman Puasa, Semarang: Pustaka Rizki Putra



Saturday, April 4, 2020

Tatacara Aqiqah dan Doanya Lengkap

Tatacara Aqiqah dan Doanya Lengkap


Pengertian dan Tujuan aqiqah

Sahabat syariatkita, sebagaimana kita ketahui aqiqah adalah melakukan penyembelihan hewan (kambing), pada hari ketujuh dari kelahiran seorang anak; baik laki-laki maupun perempuan. Prosesi aqiqah yang maklum terjadi di masyarakat adalah dibarengi dengan memotong rambut sang bayi, menimbang potongan rambut tersbut lalu bersedekah dengan kurs emas seberat rambut yang dipotong tadi.

Dari sudut pandang etimologi aqiqah berasal dari bahasa Arab yaitu “aqqa” yang memiliki arti:
  1. Mencukur atau membelah
  2. Rambut yang tumbuh di atas kepala bayi sewaktu dilahirkan

Adapun pengertian aqiqah secara istilah adalah mencukur rambut bayi pada hari ketuju pasca kelahiran, diikuti dengan memberi nama, dan menyembelih hewan. Dalam hal ini, perhitungan tujuh hari kelahiran yaitu tidak mengecualikan hari pertama bayi yang lahir tersebut.

Sejarah dan Tradisi Aqiqah

Menurut Buraidah, asal muasal dilakukannya aqiqah yaitu sudah terjadi jauh sebelum islam mensyariatkannya. Di masa Jahiliyah bila ada seorang anak laki-laki yang lahir, mereka menyembelih seekor kambing, mencukur rambut dan melumuri kepalanya dengan darah hewan yang disembelih. Ibnus Sakan menyebutkan bahwa pelumurah darah hewan yang disembelih tersebut dilumurkan atau diusapkan di atas kepala (ubun-ubun) si bayi dengan menggunakan kapas.

tatacara aqiqah dan doanya lengkap


Setelah Islam datang, maka kebiasaan melumurkan darah ini diganti dengan melumurkan air bunga (air putih yang telah diberi bunga mawar) di sekitar kepala bayi dan atau dengan memberikan wangi-wangian seperti minyak kasturi (parfum).

Dasar Diperintahkannya Aqiqah

Dasar hukum syariat Islam memerintahkan aqiqah yaitu sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Tirmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dimana Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ سَمُرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ : (كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِ ويُحلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى) (رواه ابو دود, ترمذي, نسائ وابن مجه)  

“Dari Samurah, katanya: “Telah bersabda Rasulullah saw.:”Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama”. (HR. Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Dalam hadis lain, Sayyidah Aisyah RA meriwayatkan:

عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِمَا (اخرجه البيهقى)

“Rasulullah saw. pernah membuat aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya”. (HR. Baihaqi)

Makna hadis “setiap anak tergadai dengan aqiqahnya”, sebagaimana di atas mengandung pengertian bahwa seseorang yang meninggal dunia dan belum diaqiqahkan, maka ia kelak tidak dapat memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya. Hal tersebut dikarenakan bahwa diantara faidah yang terkandung dalam aqiqah adalah bahwasanya anak yang dilahirkan laksana “barang gadai”. 

Barang yang tergadaikan tersenbut tentunya belum dapat dimiliki sebelum dilakukan penebusan. Dalam hal ini penebusan anak yang dilahirkan adalah dengan cara menunaikan aqigah. Hal tersebut sebagaimana dalam hadis yang telah disebutkan di atas.

Hukum Aqiqah

Mengenai dasar hukum pelaksanaan aqiqah, para fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengatakan wajib, sunah, dan ada yang mengatakan mubah.

Pendapat yang menyatakan, bahwa aqiqah itu wajib

Adapun pendapat yang mengatakan wajibnya melaksanakan aqiqah yaitu dipelopori oleh kalangan ulama seperti; Imam Hasan Al-Bashri dan Al-Laits Ibn Sa’ad. Mereka melandasi pendapat mereka yaitu dari hadis yang diriwayatkan oleh Muraidaah dan Ishaq bin Ruhawiah sebagai berikut:

أَنَّ النَّاسَ يُعْرَضُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى الْعَقِيْقَةِ كَمَا يُعْرَضُوْنَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ

“Sesungguhnya manusia itu pada hari kiamat akan dimintakan pertanggungjawabannya atas aqiqahnya seperti halnya pertanggungjawaban atas shalat lima waktu”.

Mereka juga mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi SAW.:

الغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ ويُحلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى (رواه الترمذى)

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama”

Kata-kata sebagaimana “terhadaikan” sebagaimana di atas yang mengandung arti bahwa anak tidak bisa memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya sebelum diaqiqahi, maka hal ini menjadikan penguat bagi mereka tentang wajibnya aqiqah.

Pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah itu sunah

Pendapat yang menyatahan sunahnya pelaksanakan aqiqah didominasi oleh mayoritas ulama, seperti Imam As-Syafi’i, Imam Maliki, Imam Ahmad bin Hambal, Imam Ibnu Ishaq, dan mayoritas penduduk Madinah.

Mereka menyanggah kewajiban pelaksanaan aqiqah dengan argumen:
  • Sabda Rasulullah SAW tentang aqiqah sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi di atas tidaklam menunjukkan kewajiban, melainkan sunah muakkad (sangat dianjurkan)
  • Jika hukum aqiqah itu wajib, maka pastinya kewajiban tersebut akan dinyatakan secara tegas dalam syariat Islam. Sebab, suatu kewajiban pastinya akan menjadi tuntutan bagi umat Islam secara keseluruhan. Dan tentunya Rasulullah SAW  akan menjelaskan wajib tersebut disertai dengan suatu keterangan yang diperkuat oleh hujjah yang nyata.
  • Rasulullah SAW dalam pelaksanaan aqiqah mengaitkan dengan rasa suka cita dari orang-orang yang melakukannya. Yaitu sebagai ungkapan rasa syukur setelah dikaruniai anak dan lahir dengan selamat ke muka bumi ini. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW.:


مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ (اخرجه ملك)

“Barangsiapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia menyukai hendak membaktikannya (mengaqiqahinya), maka hendaklah ia melakukannya”.

Pendapat yang mengatakan bahwa aqiqah adalah mubah (boleh)

Pendapat ini yaitu dipelopori oleh aliran fiqih Madzhab Imam Abu Hanafiah. Dimana Rasulullah SAW pernah ditanya oleh sahabat tentang hukum aqiqah dan beliau bersabda:

لاَ اُحِبُّ الْعُقُوْقَ

“Aku tidak menyukai aqiqah-aqiqah itu”.

Secara tekstual hadis sebagaimana di atas justru menyebutkan larangan (haram) nya melaksanakan aqiqah. Akan tetapi setelah dilakukan penelitian makna hadis ini bukan larangan untuk beraqiqah, melainkan seolah-olah sebutan itu (aqiqah) kurang disukai (karena dianggap kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Arab pada masa Jahiliyah atau sebelum datangnya ajaran Islam). Jadi, makna hadis ini bukan berarti tidak boleh untuk beraqiqah, melainkan dan tetap didiperbolehkan bagi yang ingin berakikah. Hal tersebut diperkuat oleh hadis lain sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Pelaksanaan aqiqah

Secara berurutan pelaksanaan aqiqah itu setidaknya meliputi kegiatas; mencukur rambut sang bayi, menyembelih kambing hingga menyedekahkan daqingnya, dan memberi nama. Adapun urutan tatacara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Mencukur rambut

Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak keluarga agar mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang tuanya sendiri atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya. 

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencukur rambut bayi adalah:
  1. Diawali dengan membaca basmalah
  2. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri
  3. Dicukur bersih (gundul), tidak boleh ada bagian yang disisakan, sehingga kelihatan belang-belang. 
  4. Tidak boleh mencukur bagian tengah kepalanya dan membiarkan bagian lainnya. Tidak boleh mencukur sekeliling kepada dan membiarkan yang di bagian tengahnya, seperti: jambul, atau tidak boleh mencukur bagian depan dari kepala dan membiarkan bagian belakangnya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW menginginkan seorang muslim bisa tampil di tengah-tengah masyarakat dengan penampilan yang layak. 


Adapun jika orang sang bayi memiliki keyakinan bahwa rambut bayi yang dibawa sejak lahir itu baik, maka boleh saja ia tidak mencukurnya. Dengan demikian, dalam pelaksanaan cukur rambut bayi ini terdapat dua pilihan; yaitu antara mencukur keseluruhan rambut bayinya atau membiarkan seluruhnya (tidak memotong sama sekali).

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلِّمَ رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ فَنَهَاهُمْ عَنْ ذلِكَ وَقَالَ: اِحْلَقُوْا كُلَّهُ اَوْ ذَرُوْا كُلَّهُ (رواه احمد وابو داود والنسائى)

“Nabi saw. melihat seorang bayi laki-laki dicukur sebagian kepalanya dan ditinggalkan sebagian lainnya. Maka beliau melarang mereka melakukan hal itu dan bersabda: “(cukurlah olehmu atau tinggalkanlah seluruhnya)”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i)

          5. Rambut hasil cukuran tersebut selanjutnya ditimbang dan jumlah beratnya timbangan                          tersebut dikonversikan dengan harga emas atau perak, kemudian disedekahkan kepada fakir                 miskin.


Menyembelih kambing 

Persyaratan hewan yang digunakan untuk aqiqah adalah seperti halnya persyaratan hewan yang digunakan untuk qurban. Begitu pula dalam penyembelih hewan untuk aqiqah, harus dilakukan sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

اِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ. وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ وَاْليُحِدَّ اَحَدَكُمْ شَفْرَتَهُ وَلَيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواه مسلم)

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan cara yang baik kepada tiap-tiap segala sesuatu. Maka apabila kamu mmebunuh, hendaknya kamu membunuhnya dengan cara yang baik, dan jika kamu menyembelih hendaklah kamu menyembelihnya dengan cara yang baik dan hendaknya ia memudahkan (kematian) binatang sembelihan”. (HR. Muslim)

Tatacara Penyembelihan Hewan Aqiqah
Secara lebih terurai, cara menyebelih hewan untuk aqiqah adalah sebagai berikut:
  1. Mengasah pisau hingga benar-benar tajam
  2. Mengikat hewan dengan tali, agar ketika disembelih hewan tidak bebas bergerak sehingga bisa menyulitkan penyembelihan
  3. Membaringkan hewan dengan lambung kiri menempel ke tanah sehingga tangan kiri orang yang menyembelih berada di sebelah kepala hewan dan kepala hewan ada di selatan.
  4. Penyembelih menghadap kiblat
  5. Membaca do’a Aqiqah:


بِسْمِ الله, اللهُ اَكْبَرُ, هذِهِ الْعَقِيْقَةُ مِنْكَ وَاِلَيْكَ تَقَبَّلْ عَقِيْقَةَ ...

“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, aqiqah ini adalah karunia-Mu dan aku kembalikan kepada-Mu, Ya Allah, ini aqiqah … (sebut nama anak yang diaqiqahi), maka terimalah”

Jika penyembelihan dilakukan tanpa menyebut nama Allah, maka dagingnya haram dimakan. Allah SWT. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ .... (المائدة: ۳)

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain ALlah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala”. (QS. al-Maidah: 3)

      6. Pisau ditekan dengan kuat ke leher hewan, hingga saluran pernapasan dan saluran makanan                benar-benar putus.
      7. Penyembelihan bisa dilakukan sendiri atau boleh juga diwakilkan kepada orang lain.
      8. Orang yang hendak menyembelih adalah orang Islam, dan berakal sehat. Penyembelihan                      dianggap tidak sah jika dilakukan oleh orang musyrik, dan penyembah berhala.
      9. Umur hewan aqiqah yang disembelih adalah sesuai dengan yang diperintahkan, sehat dan                    tidak cacat.

Mensedekahkan Daqing Aqiqah

Mengenai hal ini, daging aqiqah sebagian boleh dimakan sendiri oleh yang punya hajat (tidak melebihi sepertiga), dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin. 

Daging sedekah daging aqiqah ini, lebih diutamakan yaitu dimasak terlebih dahulu dan tidak diberikan dalam keadaan mentah. Hal ini berbalik dengan pembagian daqing qurban yang sunah diberikan dalam keadaan mentah. Tujuan sedekah ini yaitu untuk mempermudah para fakir miskin dalam menikmatinya.

Apabila bayi yang dilahirkan lewat pertolongan bidan hendaklah paha kanan (dari pangkal paha sampai telapak kaki) kambing aqiqah, dihadiahkan kepada bidan dalam keadaan belum dimasak. Hal ini juga dilakukan Rasulullah dengan menyuruh Fatimah mengirimkan paha kanan kepada bidan yang membantunya dalam proses persalinan.

Memberi Nama Bayi

Sebelum bayi lahir ke muka bumi, biasanya orang tua telah menyediakan nama yang terbaik bagi putra-putrinya. Hal ini dikarenakan nama bisa berfungsi sebagai doa (at-tafa’ul). Oleh karena itu disunahkan memberikan nama yang terbaik.

Adapun nama terbaik yang disunahkan oleh syariat adalah nama yang mengandung penghambaan seperti; Abdullah, Abdurrahman dan lain sebagainya. Selain itu disunahkan nama yang mengandung pujian seperti Muhammad atau Ahmad dan lain sebagainya. Kendati demikian yang perlu diperhatikan dalam pemberian nama adalah, jauhilah pemberian nama yang mengandung unsur kesyirikan dan nama nama yang khobits (jelek).

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ ابَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا اَسْمَائَكُمْ.(وراه مسلم)

“Sesungguhnya kalian pada hari kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka baguskanlah nama-namamu”. (HR. Muslim)

Hal-hal yang dilakukan ketika pemberian nama sang bayi
Sebelum memberikan nama kepada anak, terlebih dahulu orang tua agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Membaca Surah Yusuf ayat 64 sebanyak tiga kali:

... فَاللَّهُ خَيْرٌ حَافِظًا وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ (يوسف: ٦٤)

“Maka Allah adalah sebaik-baik Penjaga dan Dia adalah Maha Penyayang di antara para penyayang”. (QS. Yusuf: 64)

2. Membaca surah al-Hijr ayat 17 sebanyak tiga kali:

وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ (الهجر: ۱٧)

“Dan Kami menjaganya dari tiap-tiap syaitan yang terkutuk. (QS. Al-Hijr: 17)

3. Membaca surah Al-Mukminun ayat 12-14 sebanyak satu kali:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ(۱۲)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ(۱۳)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ(۱٤) (المؤمنون: ۱۲-۱٤)

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik”. (QS. Al-Mukminun: 12-14)

Ayat-ayat tersebut dibaca di depan anak yang diaqiqahi. Setelah itu orang tua atau wakilnya yang hendak memberi nama memegang kepala bayi sambil mengucapkan:

سَمَّيْتُكَ بِمَا سَمَّاكَ الله ﺑ ...

“Kunamakan engkau sebagaimana Allah menamaimu dengan nama … (sebutkan nama sang bayi)”

Selanjutnya sembari melepaskan tangan dari kepala sang bayi sembari membaca surah Al-Fatihah sekali, kemudian ditutup dengan membaca doa sebagai berikut:

اَللّهُمَّ اِنْشَأْهُ نَشْأَةً صَالِحَةً وَأَحِيْهِ حَيَاةً طَيِّبَةً وَاَسْعَدْهُ سَعَادَةً الْحُسْنَى وَجْعَلْهُ بَارًا لِوَالِدَيْهِ غَيْرَ عَاقٍ لَهُمَا وَاجْعَلْهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ الْعَارِفِيْنَ اْلعَامِلِيْنَ وَكُفَّهُ شَرَّ نَظْرَةِ الْعَيْنِ وَالْحَاسِدِيْنَ وَأَعِذْهُ عَنْ خَلْقِكَ اَجْمَعِيْنَ وَلاَ تُوَجِّهْهُ إِلاَّ لِوَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَاغْفِرْ لِوَالِدَيْهِ أَجْمَعِيْنَ يَارَبَّ اْلعَالَمِيْنَ.

“Ya Allah, jadikanlah ia anak yang shaleh. Hidupkan dia dengan kehidupan yang baik. Bahagiakanlah dia dengan kebahagiaan yang baik. Jadikanlah ia berbuat yang baik (berbakti) kepada ibu bapaknya, tidak durhaka kepadanya. Jadikanlah ia termasuk golongan orang-orang yang shaleh, arif, bijaksana, dan orang-orang yang beramal. Peliharalah ia dari kejahatan pandangan mata dan orang-orang yang dengki. Lindungilah dia dari semua makhlukmu. Janganlah Engkau jadikan hajatnya selain ke wajah-Mu yang mulia dan ampunilah dosa kedua ibu bapaknya. Semuanya, wahai Tuhan Yang memiliki sekalian alam”.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:



Reff:
Al-Baijuri, Ibrahim, TT. Al-Baijuri; Syarah abi Syuja’. Darul Kutub Al-Islami J.2
Asrosi, Achmad Ma’ruf, 1998. Khitan dan aqiqah, Surabaya: Al-Miftah
Basyar, Ibnu, 2005. Tuntunan Aqiqah, Jakarta: Gema Insani
Hasbi ash-Shiddieqy, Teungku 2004. Tuntunan Qurban dan Aqiqah, Semarang: Pustaka Rizki Putra



Biografi Imam Bukhari Lengkap

BIOGRAFI IMAM BUKHARI
(194 H – 252 H / 810 M – 870 M)

Nama dan Kemuliaan Nasab Imam Bukhori

Nama lengkap beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah bin Badzbah Al-Ja’fiy Al-Bukhari. Beliau mendapatkan gelar sebagai imamul muslimin (pemimpin kaum muslim), qudwatul muwahhidin (panutan orang yang meng-Esakan Allah), dan sayyidul muhadditsin (penghulu ahli hadis).

Imam Bukhari lahir pada hari Jum’at 13 Syawal 194 H. (810 M.) di kota Bukhara, sebuah kota kecil, sekarang termasuk wilayah Uzbekistan yang dulu menjadi negara bagian Uni Soviet. Beliau lebih dikenal dengan nama Imam Bukhari (menisbatkan kota kelahiran beliau).

Meskipun imam Bukhari tumbuh dalam keadaan yatim, akan tetapi kemuliaan beliau terpancar begitu dahsyat. Hujjah beliau mampu membuat decak kagum ulama di zamanya. Ini dikarenakan sanad hadis dan keilmuan beliau sampai kepada Rasulullah SAW., argumen beliau dengan kecerdasan yang dimiliki mampu menumbangkan orang-orang yang menguji kualitas hadisnya. Sehingga ulama kurun salaf (generasi awal) dan ulama kholaf (generasi akhir) tidak pelak menerima dan mengakui kehebatan ilmunya. 


Alim Sejak Kecil 

Sejak masih kecil, Imam Bukhari sudah menguasai ilmu bahasa Arab. Beliau senang berada di perpustakaan sembari mempelajari dan mendengarkan ilmu-ilmu hadis. Layaknya ahli hadis, Imam Bukhari sebelum menaruh perhatiannya terhadap kodifikasi hadis, beliau terlebih dahulu sudah hafal Al-Qur’an sejak kecil. Tercatat beliau pertama kali mempelajari hadis yaitu pada tahun 205 H. atau pada usia beliau sekitar 9 tahun.

biografi imam Bukhari


Kealiman beliau terbukti diantaranya sewaktu beliau belajar kepada ahli hadis yang paling terkenal di kotanya (Bukhara) yaitu Abu Ahmad; Muhammad bin Yusuf Al-Baikandi, sang guru justru merasa segan manakala Imam Bukhari duduk di depannya. Hal tersebut dikarenakan kecerdasan dan kesempurnaan ilmunya yang sangat jarang dijumpai pada waktu itu. 

Selain telah menghafal Al-Qur’an, sejak usia masih muda belia, Imam Bukhari telah menghafal puluhan ribu hadis. Sehingga ahlul ma’rifah (para pemuka agama) pada waktu itu, menjadikan Imam Bukhari sebagai sang maha guru. Mereka rela duduk di belakang beliau, di pinggir-pinggir jalan demi mendengarkan dan mengumpulkan hadis dari beliau.

Pengembaraan Mencari Ilmu

Pada tahun ke-210 H. dimana usia beliau masih sekitar 14 tahun, Imam Bukhari diajak Ibundanya dan saudaranya melakukan Ibadah Haji ke Mekah. Akan tetapi selesai menunaikan ibadah haji, Imam Bukhari tidak langsung kembali ke Bukhara yaitu kota kelahirannya, melainkan beliau mengembara menemui mayoritas raja-raja di tanah timur untuk terus memperdalam ilmu hadisnya. Diantara negara yang beliau singgahi adalah Khurasan, Al-Jabal, Irak, Hijaz, Mesir dan Syam. 

Dalam posisi beliau memperdalam ilmu hadis di negara-negara yang beliau singgahi, justru para ulama dan tokoh agama di negara tersebut (tertarik) dan belajar mengambil ilmu dari Imam Bukhari. Diantara ulama yang belajar kepada Imam Bukhari adalah Imam Ahmad bin Hambal (pendiri Madzhab Hambali).

Selain memperdalam ilmu hadis, dalam pengembaraan mencari ilmu Imam Bukhari juga memperdalam ilmu fiqih. Dalam hal ini beliau mengambil ilmu fiqih dari ulama-ulama Syafi’iyah, dan beliau menjadikan Madzhab Asy-Syafi’i RadhiyAllahu Anhu sebagai pedoman dalam keagamaannya (madzhab fiqihnya). 

Setelah dirasa cukup dari pengembaraan, dan ilmu beliau telah matang semuanya, beliau mulai mengkodifikasikan dan memetakan hadis-hadis yang beliau hafal. Semua hadis yang beliau hafal selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesahihan hadisnya.     

Ujian Kualitas Hadis Imam Bukhari

Gelar Al-Imamul Muhadditsin yang disandang oleh Imam Bukhari dan diakui oleh seluruh A’immatul Muslimin nampaknya tidak diraih begitu saja. Akan tetapi kualitas dari hadis yang beliau riwayatkan, seluruhnya telah melalui ujian oleh para ahli hadis pada zamannya. 

Untuk membuktikan kesahihan hadis yang beliau riwayatkan pernah pada suatu ketika, para ulama ahli hadis di Bagdad bersepakat hendak menguji kedzabitan (kuatnya hafalan) Imam Bukhari. Para ulama hadis tersebut terdiri dari 10 orang yang masing-masing memiliki 10 pertanyaan hadis yang sudah di bolak-balik atau ditukar antara sanad dan matannya. Tujuan dari pada itu semua tiada lain adalah untuk mengetahui sejauhmana kedzabitan dan kesahihan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Apakah beliau mampu membedakan hadis yang ditukar sanad dan matannya dan mengembalikan dengan sanad dan matan yang sebenarnya atau beliau tidak mengetahui sanad dan matan yang di tukar tersebut.

Dalam majelis tersebut, dihadirkanlah Imam Bukhari yang disaksikan pula oleh Muhadditsin dari dalam dan luar kota. Bahkan diundang juga ulama hadis dari Khurasan. Satu demi satu 10 ulama hadis yang menguji Imam Bukhari menanyakan 10 hadis yang telah mereka persiapkan sebelumnya. Dan jawaban beliau terhadap setiap hadis yang dikemukakan oleh penanya pertama ialah “saya tidak mengetahuinya”.

Demikianlah setelah selesai penanya pertama, majulah penanya kedua dengan satu-persatu pertanyaan hadis yang sudah dipersiapkan dan seterusnya sampai selesai penanya yang kesepuluh dengan hadis-hadisnya. Akan tetapi dari keseluruhan penanya yang menanyakan hadis kepada Imam Bukhari, beliau selalu menjawab dengan kalimat “saya tidak mengetahuinya”. Yang berarti keseluruhan hadis yang telah dibalik sanad dan matannya tersebut sama sekali belum pernah dijumpai oleh Imam Bukhari selama meriwayatkan hadis.

Setelah Imam Bukhari mengetahui gelagat para penanya tersebut yang bermaksud mengujinya, maka Imam Bukhari pun menerangkan yang sebenarnya dengan detil  tentang hadis yang sanad-sanad dan matannya telah dirubah dan dibolak-balikkan tersebut. Para ulama yang hadir dalam majelis tersebut sontak semuanya tercengang dan mengakui kedzabitan dan kepandaian beliau, ketelitiannya dan kehafalannya dalam ilmu-ilmu hadis.

Guru-guru Hadis dan Murid Imam Bukhari

Diantara ulama-ulama ahli hadis imam Bukhari sdalah seperti Makky bin Ibrahim, ‘Abdullah bin ‘Usman Al-Marwazy, ‘Abdullah bin Musa Al-‘Abbasy, Abu ‘Ashim As-Syaibany dan Muhammad bin ‘Abdullah Al-Anshary.

Adapun ulama-ulama besar dan tokoh hadis yang pernah menimba ilmu hadis dari beliau, antara lain seperti Imam Muslim, Abu Zur’ah, Imam Tirmidzi, Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam An-Nasa’i. 

Kehidupan dan Karomah Imam Bukhari
Beliau adalah orang yang sangat wira’i atau waro’ (menjauhkan diri dari kemewahan dunia). Selama hidupnya beliau habiskan untuk berpuasa dan menahan lapar, sampai-sampai beliau setiap harinya hanya makan satu buah kurma atau kacang. Beliau juga selalu menjaga wudhu’nya, sampai-sampai beliau jarang sekali ke kamar kecil.

Imam bukhari tidak pernah melakukan jual beli, apa yang beliau makan tidak lain adalah harta dari peninggalan orang tuanya karena jelas halalnya. Ayahanda Imam Bukhari pernah berkata. “Seluruh harta peninggalanku adalah halal dan tidak ada syubhat apalagi haramnya.”

Adapun dianatara karomah ataupun keberkahan dari Imam Bukhari adalah ketika kitab beliau dibaca secara berjamaan (di majlis-majlis taklim) akan dapat menolak marahabaya dan berkasiat untuk kesembuhan dari sakit dengan ijin Allah Subhanahu Wata’ala.

Imam As-Sya’roni menyebutkan, bahwa dengan hanya menyebut nama beliau Imam Muhammad isma’il Al-Bukhori dapat digunakan sebagai wasilah (perantara) meminta turunnya rahmat Allah Subhanahu Wata’ala.

Karya-karya Imam Bukhari

Kitab Al-Jami’ As-Shahih(الجامع الصحيح) .

Kitab ini yaitu berisikan kumpulan hadis-hadis shahih yang berjumlah 600.000 hadis sahih yang beliau persiapkan selama kurang lebih 16 tahun lamanya. Untuk menjaga kualitas hadis tersebut, beliau sangat berhati-hati dalam menuliskan tiap hadis pada kitabnya. Salah satu ikhtiyar untuk menjaga kesahihan hadis diantaranya adalah setiap hendak menulis kitabnya, beliau senantiasa terlebih dahulu mandi dan bersalat istikharah, minta petunjuk baik kepada Allah, tentang hadis yang akan ditulisnya. 

Kitab tersebut berisikan hadis-hadis shahih semuanya, berdasarkan pengakuan beliau sendiri, ujarnya: “Saya tidak memasukkan dalam kitabku ini kecuali shahih semuanya.”

Dari total 600.000 hadis terdapat sebanyak 6.397 buah dengan yang terulang-ulang, dan yang belum dihitung mu’allaq dan mutabi’ nya. Terdapat perbedaan pendangan mengenai jumlah yang mu’allaq, ada yang mengatakan 1.341 buah, dan yang mutabi’ sebanyak 384 buah, jadi seluruhnya berjumlah 8.122 buah, di luar yang maqthu’ dan mauquf. Sedang jumlah yang asli saja, yakni tanpa yang berulang, tanpa mu’allaq dan mutabi’ 2.513 buah.

Kitab Al-Jami’ As-Shahih ini merupakan kitab hadis yang paling shahih setelah Al-Qur’an.
Selain kitab Al-Jami’ As-Shahih, juga terdapat karangan beliau seperti:
Qadhaya Al-Ahahabah wa Al-Tabi’in. (قضايا الصحابة والتابعين)
Al- Tarikh Al-Kabir. (التاريخ الكبير)
Al-Tarikh  Al-Awsath. (التاريخ الأوسط)
Al-‘Adab  Al-Munfarid. (الأدب المنفرد)
Birr  Al-Walidain. (بر الوالدين)

Beliau wafat pada malam Sabtu selesai salat ‘Isya’, tepat pada malam Idul Fitri tahun 252 H. (870 M.), dan dikebumikan sehabis salat dhuhur di Khirtank, suatu kampung tidak jauh dari kota Samarkand.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Reff:
Ammaroh, Muhammad Mustofa, 2002. Jawahirul Bukhori, Beirut: Darul Fikr
Basthul Birr, Maftuh, 1999. Manaqib 50 Wali Agung, Lirboyo: MMQ

Thursday, April 2, 2020

Biografi Imam Hanafi Lengkap

Imam Abu Hanifah


Kelahiran dan Kemuliaan Nasab Imam Abu Hanifah

Nama lengkap neliau adalah Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit Al-Kufiy. Beliau berasal dari keturunan bangsa persi. Beliau dilahirkan pada tahun ke-80 H. Disebutkan oleh Ismail bin Hamad bin Abu Hanifah yang merupakan cucu Imam Abu Hanifah; bahwa diantara sebab kemuliaan yang disandang oleh beliau karena dahulu Tsabit Al-Kufy; ayah Abu Hanifah pergi mengunjungi Ali Bin Abi Thalib sembari membawa Imam Abu Hanifah yang kala itu masih kecil. Beliau meminta agar didoakan untuk dirinya dan keluarganya, lantas Sahabat Ali-pun mendoakan keberkahan untuknya dan keluarganya.

Layaknya orang mulia di jazirah Arab, Imam Abu Hanifah memiliki paras muka tampan, postur tubuh yang tinggi dan ideal. Beliau fasih dalam bertutur kata, suaranya bagus serta enak didengar. Beliau senang mengenakan minyak wangi, bagus dalam pergaulan, tidak membicarakan hal yang tidak berguna, penuh kasih sayang. Beliau adalah sosok yang sangat disegani oleh masyarakat.

Pengembaraan Mencari Ilmu

Sebagai salah satu ulama pendiri madzhab, beliau dikenal sebagai sosok yang sangat ahli dalam bidang fiqih, cermat dalam berpendapat, terutama dalam permasalahan-permasalahan yang pelik dan rumit.

Seluruh kehidupan Imam Abu Hanifah, digunakan dan didesikasikan sepenuhnya untuk mencari dan meneliti hadis. Dalam perjalanan beliau mencari ilmu, Imam Abu Hanifah pernah berguru dengan Imam Anas bin Malik yaitu tatkala beliau datang ke Kufah. Bahkan dalam sebuah riwayat ada yang menyebutkan bahwa beliau pernah bertemu sampai dengan 7 sahabat.

Diantara sifat haris atau kecintaan beliau terhadap ilmu sebagaimana disampaikan adalah, pernah suatu waktu ketika di Bashroh ada yang bertanya kepada beliau mengenai suatu permasalahan akan tetapi beliau belum bisa memberikan jawabannya. Lantas beliau memutuskan untuk terus memperdalam ilmunya lagi. Sehingga belia tinggal bersama salah satu guru fiqihnya yaitu As-Syaikh Hammad selama 10 tahun.

Guru-guru Mulia dan Murid Imam Abu Hanifah

Selain dengan Imam Anas bin Malik, beliau juga pernah belajar langsung dengan para ulama yang terkenal pada masa itu seperti Atha’ bin Abi Rabbah yang merupakan syaikh besarnya, Asy-Sya’bi, Adi bin Tsabit, Abdurrahman bin Hurmuj Al-A’raj, Amru bin Dinar, Thalhah bin Nafi’, Nafi’ Maula Ibnu Umar, Qotadah bin Di’amah, Qois bin Muslim, Abdullah bin Dinar, Hamad bin Abi Sulaiman; guru fiqihnya, Abu Ja’far Al-Baqir, Ibnu Syihab Az-Zuhri, Muhammad bin Munkandar, dan masih banyak lagi.

biografi imam abu hanifah lengkap


Adapun orang-orang yang menimba ilmu kepada Imam Abu Hanifah dan meriwayatkan darinya diantaranya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Abul Hajaj di dalam kitrab Tahdzibnya adalah: Ibrahin bin Thahman seorang alim dari Khurasan, Abyadh bin Al-Aghar bin Ash-Shabah, Ishaq Al-Azroq, Asar bin Amru Al-Bajali, Ismail bin Yahya Al-Sirafi, Al-Harits bin Nahban, Al-Hasan bin Ziyad, Hafsh bin Abdurrahman Al-Qadhi, Hamad bin Abu Hanifah, Hamzah temannya penjual minyak wangi, Dawud Ath-Tha’i, Sulaiman bin Amr An-Nakha’i, Su’aib bin Ishaq, Abdullah ibnul Mubarok, Abdul Aziz bin Khalid At-Turmudzi, Abdul karim bin Muhammad Al-Jurjani, Abdullah bin Zubair Al-Qurasy, Ali bin Zhibyan Al-Qodhi, Ali bin Ashim, Isa bin Yunus, Abu Nu’aim, Al-Fadhl bin Musa, Muhammad bin Bisyr, Muhammad bin Hasan Assaibani, Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, Muhammad bin Qoshim Al-Asadi, Nu’man bin Abdus Salam Al-Asbahani, Waki’ bin Al-Jarah, Yahya bin Ayub Al-Mishri, Yazid bin Harun, Abu Syihab Al-Hanath As-Samaqondi, dan Al-Qodhi Abu Yusuf.

Sifat Waro' dan Keteguhan Hati Imam Abu Hanifah

Sebagai seorang yang alim, Imam Abu Hanifah lebih memilih hidup sederhana dengan ilmunya daripada hidup mewah. Sehingga beliau menghindar dari dunia dan jabatan yang pernah ditawarkan kepadanya daripada harus tinggal di lingkungan istana dengan beban yang berat dalam memutuskan suatu perkara. Sifat waro’ inilah yang beliau pertahankan sampai akhir hayatnya.

Pada masa dinasti Bani Umayyah tepatnya periode pemerintahan Marwan yang merupakan salah seorang raja Kufah, beliau pernah didatangi oleh salah satu anak buah raja Marwan yang bernama Hubairoh, meminta agar Imam Abu Hanifah berkenan menjadi Qodhi (hakim) di Kufah.

Beliau yang memang seorang ulama yang wira’i (hendak menjauhi harta dan kedudukan dari sang raja) maka beliau menolak permintaan tersebut dan memilih segala konsekuensi yang diberikan kepadanya. Sebagai konekuensinya maka beliau dihukum cambuk sebanyak 110 kali.

Komentar para ulama terhadap Imam Abu Hanifah

Berikut ini beberapa penilaian para ulama tentang Abu Hanifah, diantaranya:

1. Imam As-Syafii 

“Barangsiapa ingin mutabahir (memiliki ilmu seluas lautan) dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah”

2. Yahya bin Ma’in 

“Abu hanifah laa ba’sa bih”, beliau tidak berdusta dalam menyampaikan hadis, beliau adalah orang yang tsiqoh; tidak membicarakan suatu hadiskecuali yang beliau hafal.

3. Abdullah ibnul Mubarok

“Kalaulah Allah Subhanahu Wata’ala tidak menolong saya melalui Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri maka saya hanya akan seperti orang biasa”. Dan beliau juga berkata, “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Dan beliau juga pernah berkata, “Aku berkata kepada Sufyan Ats-Tsauri, ‘Wahai Abu Abdillah, orang yang paling jauh dari perbuatan ghibah adalah Abu Hanifah, saya tidak pernah mendengar beliau berbuat ghibah meskipun kepada musuhnya’ kemudian beliau menimpali ‘Demi Allah, dia adalah orang yang paling pandai, dia tidak menghilangkan kebaikannya dengan perbuatan ghibah’.” Beliau juga berkata, “Aku datang ke kota Kufah, aku bertanya siapakah orang yang paling wara’ di kota Kufah? Maka penduduk Kufah semuanya menjawab Abu Hanifah”. 

4. Al-Qodhi Abu Yusuf 

“Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadisdan tempat-tempat pengambilan fiqih hadisdari Abu Hanifah”.

5. Fudhail bin Iyadh

“Abu Hanifah adalah seorang yang faqih, terkenal dengan wara’-nya, termasuk salah seorang hartawan, sabar dalam belajar dan mengajarkan ilmu, sedikit bicara, menunjukkan kebenaran dengan cara yang baik, menghindari dari harta penguasa”. Qois bin Rabi’ juga mengatakan hal serupa dengan perkataan Fudhail bin Iyadh.

6. Hafsh bin Ghiyats

“Pendapat Abu Hanifah di dalam masalah fiqih lebih mendalam dari pada syair, dan tidaklah ada orang yang mencelanya kecuali dia itu orang yang jahil tentangnya”.

7. Al-Khuroibi berkata

“Tidaklah orang itu mensela Abu Hanifah melainkan dia itu orang yang pendengki atau orang yang jahil”.

8. Sufyan bin Uyainah berkata,

“Semoga Allah merahmati Abu Hanifah karena dia adalah termasuk orang yang menjaga shalatnya (banyak melakukan shalat)”.

Nasehat-nasehat Imam Abu Hanifah

Beliau adalah termasuk salah seorang imam yang pertama kali berpendapat wajibnya mengikuti Sunnah dan meninggalkan pendapat-pendapatnya yang menyelisihi sunnah. Beliau mengatakan wajibnya mengambil hadis dan meninggalkan taqlid terhadap pendapat para imam yang menyelisihi hadits. 

Adapun nasihat-nasihat Imam Abu Hanifah diantaranya adalah:
  • Apabila telah shahih sebuah hadis maka hadis tersebut menjadi madzhabku.

Berkata Syaikh Nashirudin Al-Albani, “Ini merupakan kesempurnaan ilmu dan ketaqwaan para imam. Dan para imam telah memberi isyarat bahwa mereka tidak mampu untuk menguasai, meliput sunnah/hadiss ecara keseluruhan”.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Syafii, “maka terkadang diantara para imam ada yang menyelisihi sunnah yang belum atau tidak sampai kepada mereka, maka mereka memerintahkan kepada kita untuk berpegang teguh dengan sunah dan menjadikan sunah tersebut termasuk madzhab mereka semuanya”.
  • Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil/memakai pendapat kami selama dia tidak mengetahui dari dalil mana kami mengambil pendapat tersebut. Dalam riwayat lain, disebutkan dengan redaksi haram bagi orang yang tidak mengetahui dalilku, berfatwa dengan pendapatku. 

Imam Asy-Sya’roni dalam kitabnya Al-Mizan 1/62 berkata yang ringkasnya sebagai berikut, “Keyakinan kami dan keyakinan setiap orang yang tidak memihak terhadap Abu Hanifah, bahwa seandainya dia hidup sampai dengan dituliskannya ilmu Syariat, setelah para penghafal hadis mengumpulkan hadis-hadisnya dari seluruh pelosok penjuru dunia, maka Abu Hanifah akan mengambil hadits-hadis tersebut dan meninggalkan semua pendapatnya dengan cara qiyas. 
  • Apabila saya mengatakan sebuah pendapat yang menyelisihi kitab Allah yaitu Al-Qur’an dan hadis Rasulullah yang shahih, maka tinggalkan perkataanku.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Reff:
Adz-Dzahabi, Imam. Siyarul A’lamin Nubala’, Beirut: Dar ar-Risalah
Katsir, Ibnu. Al-Bidayah wa an-Nihayah, Beirut: Darul Baz Beirut

Tuesday, March 31, 2020

Etika Islam dalam Perniagaan

ETIKA ISLAM DALAM PERNIAGAAN


Pengertian Etika dalam Islam

Sahabat syariatkita, berbicara mengenai etika Islam dalam perniagaan tentunya kita tidak bisa terlepas dari sosok Baginda Agung Rasulullah SAW. Kendatipun di dalam bangku sekolahan; mulai dari tingkatan dasar sampai perguruan tinggi pastilah ketika mendefinisikan tentang etika pasti akan merujuk dari bahasa latin yaitu ‘etos’ yang berarti ‘kebiasaan’ (betul kagak sobat). Padahal Rasulullah sendiri jauh-jauh hari telah mencontohkan etika dalam perniagaan sehingga beliau mendapatkan gelar Al-Amin (yang dapat dipercaya).

Selanjutnya bagaimana Dasar Hukum dan Pandangan Islam Mengenai Jual Beli (baca artikelnya di sini) 

etika Islam dalam perniagaan


Dalam ajaran Islam, istilah etika dikenal dengan nama ‘akhlak’, yang berarti ‘budi pekerti’. dalam hal ini, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumiddin menjelaskan definisi akhlak (etika) sebagai berikut:

Etika atau akhlak adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang, yang mana dengan sifat tersebut seseorang secara spontan melakukan aktifitas; mulai dari perkataan, pekerbuatan atau hal lain seperti keputusan secara spontan tanpa perlu memikirkan lebih dalam.

Yang perlu kita garis bawahi mengenai pengertian etika atau akhlak adalah timbulnya tanpa melalui pola pikir yang panjang alias spontanitas. Sebagai satu contoh, kita dapat mengetahui akhlah seseorang yaitu ketika terjatuh, atau ketika terpeleset, nah kata-kata yang keluar spontan itulah yang menunjukkan akhlah seseorang. Apakah ia mengucap istirja’ atau menyebutkan atau ia justru mengabsen hewan yang ada di kebun binatang (tau maksudnya kan). 

Dengan demikian ‘Etika Islami dalam Perniagaan’ adalah akhlak seorang pekerja (penujual-pembeli, dalam melangsungkan perniagaannya sesuai dengan nilai-nilai Islami.

Landasan Normatif Islam dalam Perniagaan

Islam adalah agama yang mengajarkan kepada umatnya agar setiap orang bekerja, tidak pangku tangan menanti hasil yang tidak pasti dari hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat. Sehingga makanan yang dikonsumsi oleh seseorang hasil dari pekerjaannya sendiri lebih baik baginya. 

Adapun landasan normatif dalam perniagaan adalah:

Al-Quran

1. Surah Al-Jum’ah ayat 9 - 10:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

2. Surah Hud ayat: 85

وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلا تَعْثَوْا فِي الأرْضِ مُفْسِدِينَ

“Dan Syu`aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan”

3. Al-Iaro’: 35

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Hadis

1. Hadis Imam Bukhori

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Rasulullah Saw bersabda: “Makanan terbaik bagi seseorang adalah yang diperoleh dari tangannya sendiri; sungguh Nabi Allah Dawud makan dari hasil kerjanya sendiri”

Dalam hadis lain:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

Nabi bersabda: “seseorang di antara kamu mengambil tali dan pergi kegunung untuk mengambil kayu bakar lalu dipikulnya pada punggungnya dan selanjutnya dijual serta dengan cara ini ia bisa menghidupkan dirinya, adalah lebih baik daripada ia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberikan ataupun tidak memberikan.”

2. Hadist Nabi riwayat Ahmad dan Bazar dari Rafi’ bin Khadij

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَفْضَلِ الْكَسْبِ فَقَالَ بَيْعٌ مَبْرُورٌ وَعَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِه

Ditanyakan kepada Rasulullah Saw tentang usaha apa yang terbaik bagi seseorang, beliau menjawab: “kerja seseorang dengan tangannya sendiri dan semua bentuk jual beli (perdagangan) yang mabrur (bersih dari unsur-unsur  pelanggaran terhadap larangan syara’

Paparan ayat-ayat di atas memberi penegasan bahwasanya penyempurnaan dalam proses transaksi melalui media takaran dan timbangan merupakan salah satu hal mendasar untuk membangun dan mengembangkan perilaku bisnis yang baik. 

Suatu bisnis, dalam perkembangan kapanpun mesti membutuhkan suatu alat ukur atau timbangan. Oleh karena itulah Al-Qur’an menekankan adanya kebenaran dalam pengertian ukuran dan timbangan yang benar pada satu sisi. Kebajikan serta kejujuran dalam pengertian ukuran dan timbangan yang dipergunakan dengan kebajikan dan kejujuran.


Etika Islam dalam Melakukan Perniagaan

Dalam melakukan perniagaan, tentunya seseorang tidaklah terlepas dari rekan bisnisnya. Ada penjual pasti ada pembeli ada pemasok ada distributor dan lain sebagainya. Dengan demikian dalam proses perniagaan pastilah terjadi hubungan mata rantai yang sangat banyak; mulai dari hulu produk dibuat sampai dengan ke hilir produk didistribusikan. Semuanya memegang peranannya masing-masing.

Dalam hubungan perniagaan yang menjadi tujuan setiap orang adalah apa yang namanya profit atau keuntungan. Akan tetapi dalam situasi yang penuh dengan dinamika kehidupan, seorang pelaku usaha kadang tidak segan untuk melakukan penipuan, tidak hanya untuk pelanggan baru yang belum paham saja akan tetapi juga kadang dilakukan untuk konsumen loyalnya sendiri. Dalam situasi seperti ini apapun bisa terjadi manakala pelaku usaha tidak membekali dirinya dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Islam sebagai agama yang membawa rahmat kepada umat sekalian alam, tidak hanya mengatur hubungannya dengan Tuhan saja, melainkan juga hubungannya dengan sesama manusia. Dan hubungannya dengan sesama manusia inilah yang kadang justru menjadi ganjalan seseorang mendapatkan rahmat Allah Subhanahu Wata’ala. Oleh karena itu Islam mengajarkan nilai dan tatacara berniaga, agar usaha yang dijalankannya senantiasa mendaparkan berkah dari Allah Subhanahu Wata’ala. Hal ini dikarenakan pelaku usaha yang berpegang pada tata nilai (etika) perniagaan yan gdiajarkan oleh Islam, niscaya ia akan menghindarkan dirinya dari hal-hal yang dilarang oleh syariat, yang mana hal tersebut tentunya dapat merugikan orang lain atau pun partner bisnisnya

Adapun tata nilai yang diajarkan oleh Islam dalan perniagaan tercermin dalam 4 aspek utama, yaitu:
  1. Shidiq (jujur)
  2. Amanah (dapat dipercaya)
  3. Tabligh (komunikatif)
  4. Fathanah (cerdas)

Dari keempat tatanilai sebagaimana di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Shiddiq

Shiddiq berarti jujur atau benar dalam bertindak. Shiddiq merupakan akhlak terpuji yang dimiliki oleh baginda Agung Nabi Muhammad SAW. Shidiq dalam berniaga memiliki pengertian bahwa dalam melakukan transaksi atau hubungan niaga dengan rekannya yang lain ia senantiasa mengatakan apa adanya terhadap barang yang ia jual, mengatakan apa adanya terhadap harga atau margin untung yang dia ambil. Bahkan mengatakan apa adanya terhadap kualitas barang yang ia jual. 

Dalam hal ini orang yang berlaku jujur dalam perniagaan berarti menghindarkan diri dari perkataan yang mengandung unsur ghurur atau tipu muslihat, seperti perkataan penjual kepada pembeli yang menawar dagangannya:

“Naikkan sedikit pak, tadi sudah ada orang yang nawar lebih tinggi tapi belum saya kasihkan. Kalau tidak Anda belum boleh harga sekian lho.” padahal belum ada orang yang menawarnya.
“Belum boleh harganya pak, karena barang ini didatangkan dari luar kualitas ekspor”, padahal yang dimaksud adalah luar daerahnya.

Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita agar senantiasa berlaku jujur dalam perniagaan sebagaimana sabdanya:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ  الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

“Dari uqbah ibnu amir , aku mendengar rasulullah bersabda, ‘Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya yang muslim suatu perniagaan yang yang didalamnya ada cacat (reject) kecuali dia menjelaskan cacatnya’.”

Perkataan-perkataan tersebut terkesan sepele dan tidak berdosa, akan tetapi sungguh hal tersebut manakala dilakukan akan dapat megurangi keberkahan dalam perniagaan.

Amanah 

Amanah berarti dapat dipercaya atau kredibe. Seorang pengusaha dikatakan amanah, manakala ia dapat dipercaya dalam menjalankan usaha atau bisnisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing. 

Amanah dalam siklus perniagaan sebagaimana hal berikut:

Pemasok
Seorang pemasok yang mengedepankan etika bisnis Islam pastilah ia akan mendatangkan barang yang ia kirim sesuai dengan standar kualitas, atau spesifikasi yang dibutuhkan oleh produsen atau rekan bisnisnya.

Produsen
Begitu pula produsen, ia pasti akan membuat produknya sesuai dengan standar SOP atau baku mutu produk yang di dapatkan dari badan sertifikasi produknya. Jikalau dari perijinannya melarang mengandung campuran yang berbahaya seperti bahan pengawet, pemanis buatan dan atau bahan pewarna berbahaya pasti ia tidak akan melakukannya

Distributor
Distributor yang amanah pastilah ia tidak akan berlaku diluar SOP perdagangan yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait, tidak mendistribusikan barang yangtelah kadaluarsa dengan menggnti labelnya menjadi tanggal terbit baru. Tidak menyampaikan barang KW dengan label barang super dan lai sebagainya. 

Konsumen
Begitu pula konsumen yang amanah. Konsumen yang amanah pastilah ketika ditanya mengenai suatu produk untuk kepentingan riset, maka ia akan menceritakan apa adanya. Tidak melakukan klaim barangnya reject sehingga ,minta dikurangi dan dikembalikan barang yang ia beli, padahal reject atau kerusakan berasal dari ulahnya konsumen sendiri.

Dalam hal ini Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam Surah Al-Mu’minun:

وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ 

“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. (QS. Al Mu’minuun: 8)

Tabliqh

Tabligh bagi seorang yang berniaga memiliki arti “terbuka”. Yang berarti ia menjelaskan detil apa saj aterhadap barang perniagaanya. Jika kondisi barang jelek disampaikan jelek, jika bagus juga demikian. 

Meskipun secara lahiriyah atau sesuai penilaian manusia biasa sifat tabligh dalam perniagaan dapat menjadikan barang dagangan mungkin tidak cepar terjual atau tertahan. Akan tetapi percayalah dengan kita menyampaikan apa adanya seorang pedagang tidak hanya menuai berkah niaganya saja di dunia akan tetapi yang terpenting adalah ia mendaparkan ridho Allah Subhanahu Wata’ala. Hal ini sebagaimana dalam poin Surah Al-Mu’minun ayat 8 di atas.

Fathanah 

Fathanah berarti cerdas atau memiliki tingkatan intelaktual tinggi. Dalam hal ini seorang yang berniaga ia dikatakan meiliki sifat fathanah manakala ia mampu mengambil keputusan yang sangat bijaksana pada perniagaanya. Sifat fathanah yang dimiliki oleh seorang pengusaha atau pedagang, pastilah akan berdampak kemajuan pada usahanya. Karena dari fathonah akan menumbuhkan kreatifitas dan kemampuan untuk melakukan berbagai macam inovasi pada usaha yang dimilikinya.

Kendatipun demikian, sifat amanah dalam berniaga tidaklah muncul begitu saja, oleh karena itu Islam menekankan pentingnya menuntut ilmu (dasar hukum menuntut ilmu baca di sisi).  DSalam hal ini orang yang ingin sukses haruslah disertai dengan belejar dan terusa belajar dalam perniagaanya. Belajar dari kegagalan yang pernah ia alami dan kemudian bangkit menjadi lebih baik lagi.


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


REF:
Ali Sumanto Alkindi, 1997. Bekerja Sebagai Ibadah, Solo: CV.ANEKA Al-Bukhari Imam, TT. Sahih Bukhari; Kitab Al-Buyu’ Bab Kasbu Ar-Rajul Wa Amalihi Biyadihi 
Hambal, Ahmad, TT. Musnad Ahmad; Kitab Musnad Al-Makkiyyin, Bab Hadits Abi Burdah Bin Nayyar

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content