Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Friday, March 6, 2020

Virus Corona Dalam Perspektif Al-Quran


BENCANA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR'AN


Sahabat stariatkita, di tahun ini bulan ini tepatnya di awal tahun 2020 musibah kian melanda bumi yang terekstrim adalah apa yang disebut dengan “virus corona”, virus ini telah mengakibatkan ribuan nyawa melayang. Sebagaimana diketahui virus ini yaitu berasal dari negeri tirai bambu yaitu China. Saking begitu massif dan cepatnya berkembang menular virus ini, tak luput kerajaan Arab Saudi membatalkan ribuan jamaah umroh Indonesia yang sejatinya telah mendapatkan jadwal keberangkatan untuk menunaikan ibadah umroh disana.

Adanya virus corona tersebut tentunya tidak hanya membawa dampak di negerinya asal saja bahkan virus ini merambah ke negara lain seperti negara-negara Eropa tidak terkecuali Indonesia; dimana di bulan Februari pemerintah mengumumkan sudah ada 2 warganya yang positif terjangkit virus tersebut. Dampak disini tidak hanya kerugian material ataau ekonomi saja; sepertinya terputusnya pasokan bahan baku, makanan dan lain sebagainya yang mengakibatkan barang-barang tertentu mengalami lonjakan harga yang sangat drastis, akan tetapi sampai pada kerugian spiritual; dengan ditutupnya akses muslimin menunaikan ibadah umroh dan ini merupakan kerugian besar dibanding kerugian materi.

Apapun itu semua, kita harus menyadari bahwa semuanya terjadi atas kehendak Allah subhanahu wata’ala yang mana kita sebagai muslim harus menyadarinya, mengembalikan semua kepadanya dan berikhtiar serta berdoa agar dijauhkan dari virus-virus tersebut.  Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an bahwasanya Allah menguji kita dengan 5 ujian kecil meliputi diuji dengan rasa takut, kelaparan, kekurangan harta benda, kematian (saudara, kerabat atau orang yang kita sayangi), dan kekurangan buah-buahan.

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ اْلأَمْوَالِ وَاْلأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Dan sungguh Kami akan memberikan ujian kepadamu dengan ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar (QS. al-Baqarah [2]:155)


Apakah kita bisa menghindar darinya, tentunya tidak. Hanya dengan bersabar menghadapi ujian tersebut Allah akan memberikan kabar gembira bagi mereka. Semog akita termasuk orang yang sabar dan tabah dalam menghadapi semua ujian yang diberikan oleh Allah SWT., Amin

Sahabat syariatkita, dalam artikel akan kami sampaikan “Istilah Bencana” dalam perspektif Al-Qur’an.

Bencana dalam Perspektif Al-Quran

Bencana atau kita sering menyebut dengan istilah musibah yaitu sesuatu yang kejadiannya menimbulkan kesusahan, kerugian, atau penderitaan; malapetaka; kecelakaan; marabahaya. Di dalam Al-Quran dikenal beberapa istilah untuk menyebut bencana, antara lain mushībah, balā’, fitnah, dan adzāb.

1.  Mushībah

Secara etimologis, kata mushībah berasal dari kata  ashāba-yushību-ishābah-mushībah yang artinya “sesuatu yang menimpa atau mengenai”, baik yang menyenangkan atau tidak. Tetapi secara istilah kata ini digunakan untuk menyebut sesuatu yang tidak menyenangkan yang menimpa manusia sebagai akibat  ulah manusia, akibat kuasa alam atau akibat taklif (pembebanan) yang telah ditetapkan  melalui sunnah-Nya.  Dalam bahasa Indonesia, musibah dimaknai sebagai “kejadian/peristiwa menyedihkan yang menimpa; malapetaka; bencana”.



Dalam Al-Quran, kata mushībah ditemukan kurang lebih sebanyak 10 kali, sedangkan jika ditotal dengan kata yang musytaq dengan kata tersebut keseluruhan berjumlah 76 kali. Dari keseluruhan kata musytaq tersebut ternyata tidak selalu merujuk pada arti negatif saja akan tetapi juga ada bagian dari musibah yang bermakna positif.



Terlepas dari makna negatif dan positif, tentunya hal yang lebih penting bagi kita untuk kita refkeksikan bersama adalah bahwasanya musibah dapat terjadi karena dua faktor; yaitu karena ulah tangan manusia yang senang menebar kerusakan di muka bumi ini dan terjadi karena kehendak Allah SWT.



Pertama, musibah terjadi karena ulah manusia. Allah SWT., berfirman:



وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيْرٍ



Dan apa pun musibah yang menimpamu adalah di disebabkan oleh perbuatan tanganmu, dan Allah memaafkan banyak (kesalahan) (QS. al-Syūrā [42]:30)



Dalam ayat lain, dijelaskan:



مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ



Kebaikan apa pun yang menimpamu berasal dari Allah, dan keburukan apa pun yang menimpamu berasal dari dirimu (QS. al-Nisā [4]:79)



Penggalan ayat di atas mengandung pengertian bahwa kebaikan yang kita terima dan kita nikmati sekarang ini tiada lain karena anugerah Allah, adapun ujian yang sedang melanda kita disebebkan kita sendiri yang memicunya. Mengenai hal ini dalam ayat lain dijelaskan:



وَلَوْلاَ أَنْ تُصِيبَهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ فَيَقُولُوا رَبَّنَا لَوْلاَ أَرْسَلْتَ إِلَيْنَا رَسُولاً فَنَتَّبِعَ ءَايَاتِكَ وَنَكُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ



Dan agar mereka tidak berkata ketika musibah (azab) menimpa mereka disebabkan apa yang mereka kerjakan, ”Ya Tuhan kami, mengapa Engkau tidak mengutus rasul kepada kami, lalu kami mengikuti ayat-ayat Engkau dan kami termasuk orang-orang Mukmin” (QS. al-Qashash [28]:47)



Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa manusia sejatinya selalu protes terhadap ujian atau musibah yang menimpa dirinya. Mereka selalu beralasan bahwa mereka berbuat melanggar dikarenakan belum ada rasul pemberi peringatan, padahal mereka sendiri yang selalu ingkar dan mendustakan rasul-rasul utusan Allah tersebut.

Kedua, musibah dapat terjadi dengan izin Allah SWT. Secara teologis, Al-Quran menjelaskan bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini merupakan kehendak Allah. Bahkan hal tersebut sudah tercatat dalam pengetahuan Allah, jauh sebelum peristiwa itu terjadi. Hal tersebut senada dengan firman Allah sebagai berikut:

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَنْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ



Tidak ada musibah apa pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. al-Taghābun [64]:11)



Ayat di atas selain menjelaskan bahwasanya musibah yang menimpa manusia terjadi adalah atas izin Allah, juga mengisyaratkan bahwa sekalipun demikian manusia diberi potensi berupa ikhtiyar atau usaha untuk mengatasi masalah dan problematika yang menimpanya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya:



مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي أَنْفُسِكُمْ إِلاَّ فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيْرٌ



Tidak ada musibah yang menimpa di bumi dan pada dirimu kecuali ada dalam Kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah (QS. al-Hadīd [57]:22)



Dengan demikian, apapun problem hidup dengan segala hiruk pikuknya yang saat ini menimpa kita kita harus kembalikan semuanya kepada Allah dengan berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkannya.

2.  Balā’

Kata balā’ secara etimologi dapat berarti ”nyata/tampak”. Hal ini merujuk pada kutipan ayat: يَوْمَ تُبْلَى السَّرَائِرُ  (Pada hari ditampakkan segala rahasia -QS. Al-Thāriq [86]:9), yakni pada hari kiamat. Makna tersebut selanjutnya diartikan dengan “ujian” yang dapat menampakkan kualitas keimanan seseorang”.  Dapat pula berarti “lapuknya pakaian karena telah lama dipakai”. Dengan demikian seseorang yang mendapat ujian seolah-olah telah lapuk karena telah banyak atau lamanya ujian dan cobaan yang dialaminya.

Adapun penggunaan kata balā’ di dalam Al-Quran sebanyak 16 kali, dan 28 kali dengan lafal musytaqnya. Dari penggunaan kata balā’ dalam Al-Quran diperoleh beberapa pemahaman sebagai berikut:

Pertama, ujian (balā’) merupakan keniscayaan hidup. Bahkan seluruh kehidupan adalah bagian dari ujian dari Allah. Kendatipun demilian, balā’ atau ujian yang diberikan oleh Allah pastilah ada tujuannya. Dalam Al-Qur’an dijelaskan:



الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ

Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk mengujimu, siapa di antara kamu yang paling baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun (QS. al-Mulk [67]:2).


لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيْرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ اْلأُمُورِ

Kamu pasti akan diuji pada hartamu dan dirimu. Dan kamu pasti akan mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelummu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan (QS. Ali Imrān [3]:186)


Karena ujian (balā’) adalah keniscayaan hidup manusia, maka tidak seorang pun yang luput darinya. Semakin tinggi kedudukan seseorang, maka semakin berat pula ujian yang ditimpakan kepadanya. Dalam hal ini, Al-Quran menjelaskan sebagaimana ujian yang dialami nabi Ibrahim AS:



فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ * وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَاإِبْرَاهِيمُ * قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ * إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِيْنُ

Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya. Dan Kami panggillah dia, ”Hai Ibrahim, sungguh engkau telah membenarkan mimpi itu”. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini adalah ujian yang nyata (QS. al-Shaffāt [37]:103-106)


Kedua, ujian (balā’) bisa berupa kesenangan (kebaikan) atau kesulitan (keburukan).  Hal tersebut kesemuanya merupakan cobaan bagi umat manusia. Allah SWT., berfirman:



وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Dan Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai ujian/cobaan. Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan (QS. Al-Anbiyā [21]:35).


وَقَطَّعْنَاهُمْ فِي اْلأَرْضِ أُمَمًا مِنْهُمُ الصَّالِحُونَ وَمِنْهُمْ دُونَ ذَلِكَ وَبَلَوْنَاهُمْ بِالْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antara mereka ada yang saleh dan di antara mereka ada yang tidak demikian. Dan Kami menguji mereka dengan kebaikan dan keburukan agar mereka kembali (QS. Al-A’rāf [7]:168).


Berdasarkan ayat di atas, para pakar mengartikan bahwa balā’ mencakup sesuatu yang positif maupun negatif. Ibnu Mandzūr mengatakan bahwa balā’  bermakna ujian (ikhtibār), baik dengan kebaikan maupun keburukan. Menurut al-Fairuzzabadī, balā’ adalah ujian (ikhtibār) berupa anugerah (minhah) maupun bencana/malapetaka (mihnah). Sementara itu Al-Zabidī, pensyarah kitab Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn, mengatakan bahwa balā’ (ism mashdar dari ibtilā’) artinya cobaan dan ujian. Cobaan Allah bagi hamba-Nya terkadang dengan sesuatu yang menyenangkan agar mereka bersyukur, dan terkadang dengan sesuatu yang tidak menyenangkan agar mereka bersabar.

وَإِذْ نَجَّيْنَاكُمْ مِنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ يُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلاَءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kalian dari Fir’aun dan pengikut-pengikutnya; mereka menimpakan kepada kalian siksa yang berat, menyembelih anak-anak laki-laki kalian dan membiarkan hidup anak-anak perempuan perempuan. Dan pada yang demikian itu terdapat ujian yang besar dari Tuhan kalian (QS. al-Baqarah [2]:49)


وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ أَنْجَاكُمْ مِنْ ءَالِ فِرْعَوْنَ يَسُومُونَكُمْ سُوءَ الْعَذَابِ وَيُذَبِّحُونَ أَبْنَاءَكُمْ وَيَسْتَحْيُونَ نِسَاءَكُمْ وَفِي ذَلِكُمْ بَلاَءٌ مِنْ رَبِّكُمْ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: Ingatlah nikmat Allah atas kalian ketika Dia menyelamatkan kalian dari keluarga Fir’aun. Mereka menyiksa kalian dengan siksa yang pedih, menyembelih anak-anak laki-laki kalian dan membiarkan hidup anak-anak perempuan kalian. Dan pada yang demikian itu ada ujian yang besar dari Tuhanmu” (QS. Ibrāhīm [14]:6). Baca pula QS. al-A’rāf [7]:141

Kedua ayat di atas menggambarkan betapa kejamnya kejahatan yang dilakukan Fir’aun dan pengikutnya terhadap Bani Israil, sampai-sampai Allah menyebutnya dengan balā’ adzīm (ujian yang besar). Bayi-bayi laki mereka bunuh hanya karena Fir’aun memperoleh informasi dari ahli nuju bahwa  kelak kekuasaannya akan jatuh ke tangan seorang laki-laki dari Bani Israil.

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ اْلأَمْوَالِ وَاْلأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

Dan sungguh Kami akan memberikan ujian kepadamu dengan ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar (QS. al-Baqarah [2]:155)


Al-Quran juga menggunakan makna balā untuk sesuatu yang positif (balā’ hasan, balā’ mubīn), seperti terlihat dari ayat-ayat berikut ini:

فَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ قَتَلَهُمْ وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَى وَلِيُبْلِيَ الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْهُ بَلاَءً حَسَنًا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maka (sebenarnya) bukan kalian yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan engkau yang melempar ketika engkau melempar, tetapi Allahlah yang melempar. (Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka) dan untuk menguji kaum Mukmin dengan ujian yang baik (kemenangan). Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. al-Anfāl [8]:17)


Demikian pula ketika Allah menceritakan kemenangan Musa as dan Bani Israil terhadap Fir’aun, Allah mengatakan bahwa kepada Bani Israil itu telah diberikan kenikmatan berupa berbagai mukjizat untuk mengalahkan Fir’aun.

وَءَاتَيْنَاهُمْ مِنَ اْلآيَاتِ مَا فِيهِ بَلاَءٌ مُبِيْنٌ

Dan Kami telah memberikan kepada mereka bukti-bukti kekuasaan (mukjizat) sesuatu yang di dalamnya terdapat ujian yang nyata (QS. al-Dukhān [44]:33).

3.  Fitnah

Secara terminologi kata  fitnah dapat berarti ”ujian dan cobaan”. Adapun kata fitnah sebagaimana dalam Al-Quran terulang sebanyak 30 kali dan dengan perubahannya berjumlah 55 ayat yang terdapat dalam 31 surah. Dari 55 ayat tersebut, mengandung arti ”ujian dan cobaan”. Makna inilah yang berkaitan dengan bencana.

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan (QS. al-Anbiyā’ [21]:35)

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah lah pahala yang besar (QS. al-Anfāl [8]:28). Baca juga al-Taghābun [64]:15.

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا ءَامَنَّا وَهُمْ لاَ يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِيْنَ

Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan kami beriman sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta (QS. al-Ankabūt [29]:2-3). Baca juga QS. Thāha [20]:40.
أَوَلاَيَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لاَ يَتُوبُونَ وَلاَ هُمْ يَذَّكَّرُونَ

Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak mengambil pengajaran? (QS. Al-Taubah [9]:126)
Al-Quran juga menjelaskan bahwa fitnah (bencana/ malapetaka) bukan hanya menimpa orang yang berbuat zalim saja tetapi menimpa  yang lainnya, yang secara langsung tidak berdosa, tetapi mereka tidak berupaya untuk mencegah kezaliman tersebut.



وَاتَّقُوا فِتْنَةً لاَ تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ



Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya (QS. Al-Anfāl [8]:25)
Karena itu, untuk menghindari fitnah tersebut maka diwajibkan amar ma’ruf nahi munkar. Jika ia acuh tak acuh terhadap kezaliman di sekitarnya, maka ia sama dengan orang yang merestui/meridai fitnah tersebut. Allah menjadikan orang yang meridai fitnah sama dengan melakukannya, maka mereka secara bersama-sama akan menanggung akibat bencana tersebut.

Indonesia. Kata fitnah dalam bahasa Indonesia –sekalipun diambil dari bahasa Arab (fitnah)- sudah mengalami pergeseran dari makna asalnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fitnah adalah “perkataan bohong atau tanpa dasar kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang; seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang”. Singkatnya, fitnah dalam bahasa Indonesia adalah berita bohong atau tuduhan palsu untuk menjelekkan orang lain.



Al-Quran tidak sekali pun menggunakannya dengan makna tersebut. Seringkali dengan keliru orang memahami kata fitnah dalam Al-Quran dengan pengertian dalam bahasa Indonesia seperti ketika memahami QS. al-Baqarah [2]:191-192 dan 217. Kekeliruan ini muncul, akibat pemahaman yang meleset tentang kata fitnah dalam Al-Quran, yang diperparah oleh diabaikannya konteks sebab turun ayat-ayat tersebut. Kedua ayat tentang fitnah yang seringkali disalah pahami maknanya itu adalah:



وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَالِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ * فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir (QS. Al-Baqarah [2]:191-192)

Al-Wāhidī meriwayatkan dari Ibn Abbās bahwa ayat ini turun pada perjanjian Hudaibiyah, dimana ketika Rasulullah Saw beserta kurang lebih 1.400 kaum Muslimin berangkat dari Madinah dengan tujuan mengunjungi Baitullah, mereka ditahan kaum musyrik. Akhirnya disepakatilah suatu perjanjian, bahwa Nabi dan kaum Muslim diperbolehkan untuk melakukan umrah pada tahun berikutnya. Ketika tiba waktunya dan Nabi beserta para sahabat sudah bersiap-siap untuk melaksanakan umrah, mereka khawatir kaum kafir Quraisy tidak akan memenuhi janjinya dan mengusir mereka dari Masjidil Haram dan membunuhnya, sedangkan kaum Muslim dilarang untuk melakukan pembunuhan di Masjidil Haram. Lalu turunlah ayat di atas yang mengizinkan kaum Muslim untuk membunuh mereka, karena kemusyrikan dan pengusiran mereka lebih besar bahayanya daripada pembunuhan yang dilakukan kaum Muslim.


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيْرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan fitnah lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah [2]:217)

Ayat ini turun berkaitan dengan bahwa Nabi Saw mengutus pasukan di bawah pimpinan Abdullah bin Jahsy -dua bulan sebelum perang Badar- dengan tugas mengamat-amati kafilah musyrik Makkah. Ketika sampai di Nakhlah (daerah antara Makkah dan Thaif), mereka menemukan kafilah dagang Quraisy di bawah pimpinan Amr bin Hadhrami. Mereka pun membunuh pimpinan rombongan, menawan dan merampas bawaannya, padahal saat itu sudah masuk bulan Rajab (salah satu bulan haram dimana pertumpahan darah tidak dibenarkan). Kaum musyrik mengecam sikap kaum Muslim tersebut dan menganggap penyerangan tersebut sebagai suatu perbuatan yang sangat besar dosanya.



Menanggapi sikap kaum musyrik itu, ayat-ayat di atas turun untuk menjelaskan bahwa fitnah, yakni “kekufuran mereka, upaya mereka untuk menghalangi manusia dari kebenaran, penyiksaan dan pengusiran mereka terhadap kaum Muslim dari Makkah” adalah lebih kejam dan lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan kaum Muslim pada bulan haram. Apalagi, seperti sementara dalam sebagian riwayat, peristiwa itu terjadi pada malam pertama bulan Rajab, dan ketika itu mereka belum mengetahui bahwa bulan Rajab telah tiba.



Memperhatikan penggunaan kata fitnah dalam ayat-ayat Al-Quran, tampak bahwa tidak satu pun makna fitnah dalam Al-Quran sebagaimana yang dimaksud dalam bahasa Indonesia. Hal ini bukan berarti Al-Quran tidak berbicara tentang maksud tersebut. Al-Quran menyebut hal itu dengan istilah buhtān.



4.  Adzāb

Kata adzāb digunakan dalam Al-Quran sebanyak 341 kali dengan tiga bentuk, yaitu  `adzdzaba, adzāb, dan mu`adzdzabūn. Secara umum adzāb adalah “merasakan kepedihan” yang disebabkan oleh banyak hal; hilangnya keseimbangan, penyakit dan sebagainya. Kata adzāb digunakan Al-Quran untuk menyebut balasan Allah Swt atas perbuatan maksiat, zalim, dan tidak beriman yang disengaja.


وَحِيْلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَشْتَهُونَ كَمَا فُعِلَ بِأَشْيَاعِهِمْ مِنْ قَبْلُ إِنَّهُمْ كَانُوا فِي شَكٍّ مُرِيْبٍ

Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka inginkan sebagaimana yang dilakukan terhadap orang-orang yang serupa dengan mereka pada masa dahulu. Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) dalam keraguan yang mendalam (QS. Saba’ [34]:54)
Adzāb memiliki konotasi yang bersifat negatif, yaitu siksa. Ia bukan lagi ujian atau cobaan, tetapi balasan atas perbuatan jahat dan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap sunnatullah di alam semesta atau  pelanggaran terhadap syariat Allah yang diturunkan kepada para Nabi dan Rasul-Nya.

Semua pelanggaran tersebut akan mengakibatkan kemurkaan Allah yang direalisasikan dalam bentuk bencana. Dengan demikian, setiap musibah yang melanda manusia berupa azab adalah akibat ulah tangan manusia itu sendiri. Allah tidak akan menurunkan azab-Nya berupa bencana terhadap orang atau sebuah sebuah negeri yang tidak berdosa.

Allah Swt menegaskan dalam Al-Quran bahwa tidak ada sebuah bencana dan musibah terjadi di luar kekuasaan-Nya. Dia juga menegaskan bahwa bencana sebagai adzāb merupakan peringatan akibat dari orang-orang yang berdosa, karena itu adzab pada dasarnya adalah respon Tuhan terhadap perilaku manusia yang menyimpang dari ketentuan-Nya.

Perhatikanlah ayat-ayat berikut ini:



أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍ * إِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِ * الَّتِي لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِي الْبِلاَدِ * وَثَمُودَ الَّذِينَ جَابُوا الصَّخْرَ بِالْوَادِ * وَفِرْعَوْنَ ذِي اْلأَوْتَادِ * الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلاَدِ * فَأَكْثَرُوا فِيهَا الْفَسَادَ * فَصَبَّ عَلَيْهِمْ رَبُّكَ سَوْطَ عَذَابٍ

Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum Ad? (Yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi. Yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain. Dan kaum Tsamud yang memotong batu-batu besar di lembah. Dan kaum Firaun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak). Yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri. Lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu. Karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti adzab (QS. Al-Fajr [89]:11-13)

وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَلِكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ

Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain itu. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (QS. al-Thūr [52]:47)

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي اْلأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat adzab yang pedih (QS. al-Syūrā [42]:42)

لَيْسَ لَكَ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim (QS. Ali Imrān [3]:128)

وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً قَرْيَةً كَانَتْ ءَامِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ * وَلَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مِنْهُمْ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ وَهُمْ ظَالِمُونَ



Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya dengan melimpah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari berbagai nikmat Allah; karena itu Allah mengenakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang mereka perbuat * Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka seorang rasul dari mereka sendiri tetapi mereka mendustakannya; karena itu mereka dimusnahkan azab dan mereka adalah orang-orang yang zalim (QS. Al-Nahl [16]:112-113)

Semakin besar pelanggaran manusia atas aturan Allah, semakin besar pula peristiwa alam yang Allah timpakan pada mereka. Allah menjelaskan dalam Al-Quran:


فَكُلاًّ أَخَذْنَا بِذَنْبِهِ فَمِنْهُمْ مَنْ أَرْسَلْنَا عَلَيْهِ حَاصِبًا وَمِنْهُمْ مَنْ أَخَذَتْهُ الصَّيْحَةُ وَمِنْهُمْ مَنْ خَسَفْنَا بِهِ اْلأَرْضَ وَمِنْهُمْ مَنْ أَغْرَقْنَا وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri (QS. al-Ankabūt [29]:40)

Tetapi, menurut Al-Quran tidak semua perbuatan dosa manusia secara langsung menyebabkan turunnya azab Allah. Allah seringkali memaafkan dan atau memberi tempo kepada mereka untuk menyadari kesalahannya.



وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيْرٍ


Dan musibah apa pun yang menimpa kalian maka disebabkan oleh perbuatan tangan kalian, dan Allah memaafkan sebagian besar (kesalahan-kesalahan itu) (QS. Al-Syūra [42]:30)

أَوْ يُوبِقْهُنَّ بِمَا كَسَبُوا وَيَعْفُ عَنْ كَثِيْرٍ


Atau kapal-kapal itu dibinasakan-Nya karena perbuatan mereka atau Dia memberi maaf sebagian besar (dari mereka) (QS. Al-Syūra [42]:34)


وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللَّهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَابَّةٍ وَلَكِنْ يُؤَخِّرُهُمْ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى

Sekiranya Allah menyiksa manusia karena kezaliman mereka, maka tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi makhluk yang melata pun, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai  waktu yang ditentukan (QS. Al-Nahl [16]:61)


وَءَاخَرُونَ مُرْجَوْنَ ِلأَمْرِ اللَّهِ إِمَّا يُعَذِّبُهُمْ وَإِمَّا يَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Dan yang lainnya ditangguhkan sampai ada keputusan Allah; adakalanya Allah akan mengazab mereka dan adakalanya Allah menerima taubat mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. al-Taubah [9]:106)

Penyebab Turunnya Adzab

Berbuat kerusakan di muka bumi

Di antara yang menyebabkan turunnya azab adalah berbuat kerusakan di muka bumi. Manusia hidup di bumi dengan tugas untuk menjaga dan melestarikan kehidupan di bumi (QS. Hūd [11]:85; Al-Syu’arā’ [26]:183). Tetapi kenyataannya banyak diantara mereka yang membuat kerusakan. Sikap itu pada akhirnya menjadi bumerang bagi kehidupannya sendiri. Para perusak inilah yang kelak adakan diadzab Allah SWT. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS. Al-Rūm [30]:41)

Demikian pula, kerakusan orang-orang kaya yang hidupnya mewah dan memiskinkan rakyat serta berbagai perilaku menyimpang lainnya mengundang turunnya bencana.


وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيْرًا * وَكَمْ أَهْلَكْنَا مِنَ الْقُرُونِ مِنْ بَعْدِ نُوحٍ وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيْرًا بَصِيْرًا


Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka berbuat durhaka dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya ketentuan Kami, maka Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. Dan betapa banyak kaum sesudah Nuh yang telah Kami binasakan. Dan cukuplah Tuhanmu Maha Mengetahui lagi Maha Melihat dosa hamba-hamba-Nya (QS. Al-Isrā’ [17]:16-17).
Sistem dan hukum yang Allah tetapkan terkait dengan imbalan (pahala) dan hukuman (punishment) bukan hanya terjadi di akhirat, melainkan sudah Allah terapkan sejak kita hidup di dunia. Setiap kebaikan yang dibangun di atas dasar keimanan kepada Allah dan aturan-Nya akan mendatangkan  keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat. Sebaliknya, setiap pelanggaran sistem Allah yang terkait dengan syariah dan sunnatullah-Nya akan mengakibatka adanya sanksi di dunia, yang diantaranya dalam bentuk bencana.


وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ


Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.Al-Quran juga sering menyebut dalam satu ayat siksa di dunia dan di akhirat  (QS. Al-A’rāf [7]:96)

فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَا لَهُمْ فِي اْلأَرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيْرٍ



Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan di akhirat; dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pelindung dan penolong di muka bumi (QS. al-Taubah [9]:74)

وَلَنُذِيقَنَّهُمْ مِنَ الْعَذَابِ اْلأَدْنَى دُونَ الْعَذَابِ اْلأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ


Dan sungguh Kami akan merasakan kepada mereka sebagian adzab yang dekat/ringan sebelum azab yang lebih besar agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS. al-Sajdah [32]:21)

Berbuat dzalim

Hal ini sebagaiman adalam firman Allah SWT.:



وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَائِفِيْنَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي اْلآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Dan siapakah yang lebih zalim daripada mereka yang menghalang-halangi untuk menyebut nama Allah di masjid-masjid Allah, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat  (QS. al-Baqarah [2]:114)

Berpaling dari mengingat Allah SWT


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta (QS. Thāha [20]:12)
Berkaitan dengan semua ujian Allah yang menimpa manusia Al-Quran telah mengisahkan berbagai bentuk adzāb yang merupakan siksaan yang ditujukan kepada umat-umat terdahulu yang melampaui batas, seperti umat Nabi Nuh yang keras kepala dan diwarnai berbagai kedzaliman (QS. al-Najm [53]:52), dihancurkan dengan banjir besar dan mungkin gelombang tsunami pertama dalam sejarah umat manusia (QS. Hūd [11]:40); umat Nabi Syuaib yang penuh dengan korupsi dan kecurangan (QS. al-A’rāf [7]:85; Hūd [11]:84-85) dihancurkan dengan gempa yang menggelegar dan mematikan (QS. Hud [11]:94); umat Nabi Shaleh yang kufur dan dilanda hedonisme dan cinta dunia yang berlebihan (QS. al-Syu’arā’ [26]:146-149) dimusnahkan dengan keganasan virus yang mewabah dan gempa (QS. Hūd [11]:67-68).

Sebagai contoh umat Nabi Luth yang dilanda kemaksiatan dan penyimpangan seksual (QS. Hūd [11]:78-79) dihancurkan dengan gempa bumi dahsyat (QS. Hūd [11]:82); penguasa Yaman, Raja Abrahah, yang berusaha mengambil alih Ka’bah sebagai bagian dari ambisinya untuk memonopoli segala sumber ekonomi, juga dihancurkan dengan cara mengenaskan sebagaimana dilukiskan dalam QS. al-Fīl [105]:1-5). Cara kerja adzāb hanya menimpa kaum yang durhaka dan tidak menimpa orang-orang yang shaleh dan taat pada Allah. Sedangkan cara kerja mushībah dan balā’ tidak membedakan satu sama lainnya. Nabi Nuh as dan pengikutnya yang taat selamat dari azab banjir besar. Nabi Syuaib as dan pengikutnya yang setia selamat dari amukan gempa yang menggelegar. Nabi Shaleh as dan segelintir pengikutnya yang bersamanya selamat dari serangan wabah virus yang mematikan secara massal itu. Nabi Luth as dan pengikut setianya juga terbebas dari bencana alam yang mengerikan itu. Demikian pula virus dahsyat yang dibawa oleh serangga Ababil hanya menghancur luluhkan pasukan Abrahah. Dalam riwayat disebutkan bahwa Abdul Muthalib, kakek Nabi Saw yang menyaksikan bencana itu tidak ikut korban dalam bencana itu.

فَأَمَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدُهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَأَمَّا الَّذِينَ اسْتَنْكَفُوا وَاسْتَكْبَرُوا فَيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَلاَ يَجِدُونَ لَهُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلاَ نَصِيْرًا

Adapun orang-orang yang beriman dan beramal saleh, maka Allah akan menyempurnakan pahala mereka dan menambah untuk mereka karunia-Nya. Adapun orang-orang yang enggan dan sombong, maka Allah akan mengadzab  mereka dengan adzab yang pedih, dan mereka tidak akan mendapati pelindung dan penolong selain dari Allah (QS. al-Nisa [4]:173)
وَلَا يَزَالُ الَّذِينَ كَفَرُوا تُصِيبُهُمْ بِمَا صَنَعُوا قَارِعَةٌ أَوْ تَحُلُّ قَرِيبًا مِنْ دَارِهِمْ حَتَّى يَأْتِيَ وَعْدُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُخْلِفُ الْمِيعَادَ

Orang yang tidak beriman senantiasa ditimpa bencana disebabkan perbuatan mereka sendiri atau bencana itu terjadi dekat tempat kediaman mereka, sehingga janji Allah itu terbukti. Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji (QS. Al-Ra’d [13]: 31).  
Selain siksa di dunia, istilah adzāb juga digunakan untuk menggambarkan siksa di akhirat seperti dalam ayat berikut ini:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُولَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي اْلآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih (QS. Ali Imrān [3]:77)
Demikian semoga bermanfaat.

virus corona dalam perspektif al-quran




Wednesday, November 13, 2019

Mencintai Rasulullah SAW


MENCINTAI RASULULLAH

Sahabat syariatkita, sebagaimana kita ketahui bahwa di kalangan kaum muslimin khususnya di Indonesia (red. Nahdiyyin), banyak yang menggelar acara maulid mulai dari Al-Barzanji, Ad-Diba’i, Maulid Syaroful Anam, Maulilid Simtudduror dan lain sebagainya. Hal ini tentunya bukan tiada dasar, melaikan bukti kecintaan mereka kepada Baginda Nabi Agung SAW. Ekspresi bukti kecintaan tentunya bisa diterjemahkan berbeda antara seseorang dengan lainnya. Dalam Hal ini, ekspresi kegembiraan Abu Lahab yang disebutkan dalam kitab Madarijussu’ud atas kelahiran Baginda Nabi Agung Muhammad SAW. Adalah dengan memerdekakan Tsuwaibah Al-Aslamiyah yang merupakan hambasahayanya. Tidak tanggung-tanggung, Abu Lahab memerdekakan tanpa syarat apapun melainkan hanya sebab ia memberikan kabar gembira atas kelahiran Rasulullah SAW.

Buat mereka yang tidak sepaham dengan acara maulid Nabi, dan menganggapnya adalah hal baru dalam agama yang tertolak, penulis perlu menjelaskan bahwa dalam hal ibadah dikenal 2 terminologi yaitu ibadah mahdhoh dan ghoiru mahdhoh. Ibadah mahdhol adalah ibadah yang sifatnya tauqifi dan di dalam nas dijelaskan cara pelaksanaannya sebagaimana solat yang dikerjakan dalam sehari 5 kali, di dalamnya dijelaskan pula sebagai salah satu contoh solat dzuhur adalah 4 rokaat maka orang yang melakukan solat dzuhur sebanyak 5 rokaat atau kurang dari itu, ini yang dinamakan muhdats dan jelas mardud atau tertolak. Akan tetapi ibadah yang sifatnya ghoiru mahdhoh atau yang bersifat ijtihadi maka kita tentunya harus mendasarkan pada salah satu imam madzhab dan para salafussalih terdahulu sebelum kita.

Terlepas dari perbedaan pandangan sebagaimana di atas, setidaknya dalam pelaksanaan maulid setidaknya terdapat rangkaian yang merupakan aplikasi daripada perintah Allah SWT., dan Rasulullah SAW.,  yang terangkum dalam 3 poin utama yaitu:

1. Allah SWT., memerintahkan kita agar bersholawat kepada Nabi SAW.
2. Perintah berdoa
3. Perintah meneladani Rasulullah SAW.
Bagaimana bisa dikatakan perayaan maulid merupakan bukti kecintaan kepada Rasulullah SAW., ya jelas iya. Bagaimana tidak; 3 aspek di atas kan telah mewakili; pertama membaca solawat kepada Nabi SAW., adalah perintah Allah SWT., (baca keteranganlengkapnya di sini), kedua doa merupakan inti ibadah sehingga dikatakan ad-du’a u mukhhul ibadah (baca keterangan lengkapnya di sini), ketiga perintah meneladani akhlak Rasulullah hanya dapat dilakukan manakala kita mengetahui akhlah baginda Rasulullah SAW; karena di dalam maulid dijelaskan dengan gamblang sifat dan akhlah Rasulullah SAW. Bagaimana bisa kita menjustifikasi acara maulid haram orang di dalamnya membaca siroh nabi.

CINTA RASULULLAH BAGIAN DARI IMAN

Bagaimana tidak, Rasulullah SAW dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, beliau bersabda:

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

“Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah beriman seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya dan anaknya."


Dari hadis di atas dapat kita pahami bahwa keimanan seseorang ternyata belum lengkap atau tidak akan menjadi sempurna manakala kita tidak cinta kepada Rasulullah, terlebih membencinya. (wal iyadzu billah). Bahkan kecintaan kita kepada Rasulullah harus kita posisikan lebih tinggi dibanding kecintaan kita kepada orang tua dan anak kita. Perayaan maulid ini lah yang merupakan salah satu ekspresi kita untuk menunjukkan kecintaan terhadap Rasulullah SAW.

Lebih ekstrim lagi, Imam Bukhori dalam riwayat lain menyebutkan:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

“Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulayyah dari Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Dan telah menceritakan pula kepada kami Adam berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qotadah dari Anas berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah beriman seorang dari kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya dan dari manusia seluruhnya."

Dapat kita pahami dari hadis di atas, bukti keimanan kita kepada Allah SWT., selain menaruh kecintaan terhadap Rasulullah SAW., lebih tinggi dari kecintaan terhadap orang tua dan anak juga terhadap manusia secara umum. Artinya apa, kecintaan kita yang teramat tinggi terhadap Rasululullah SAW., melebihi yang lain mengindikasikan keimanan kita yang sempurna terhadap Allah SWT.

CINTA TERHADAP ALLAH DAN RASULULLAH MENDATANGKAN MANISNYA IMAN


Jika mencintai Rasulullah merupakan salah satu tanda keimanan seseorang, maka mencintai Allah dan Rasul-Nya dapat mendatangkan manisnya Iman. Apa itu manisnya iman? Manisnya iman adalah ibarat seseorang yang telah membidangi sesuatu dan mendalaminya pasti akan timbul kecintaan lebih dan menikmati sesuatu yang dicintainya tersebut. Orang yang telah merasakan manisnya imas, maka dalam melakukan ibadahnya pastilah ia akan menikmati, khusyu', merasakan Allah SWT. hadir dalam sendi kehidupannya, Allah dekat dengannya sehingga ia tidak gempar dan takut dalam mengarungi bahtera kehidupan. Sehingga berbeda jauh dengan orang yang dalam hidupnya jauh dari Allah jauh dari Rasulullah, maka dipastikan ia akan cepat mudah putus asa manakala ada terpaat dan ujian hidup, frustasi jika espektasi tidak terpenuhi sehingga kehidupannya akan jauh dari nilai-nilai ajaran Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَبِي عُمَرَ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ جَمِيعًا عَنْ الثَّقَفِيِّ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ

“Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Muhammad bin Yahya bin Abu Umar serta Muhammad bin Basysyar semuanya dari ats-Tsaqafi berkata Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Tiga perkara jika itu ada pada seseorang maka ia akan merasakan manisnya iman; orang yang mana Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya, mencintai seseorang yang ia tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya dari kekafiran tersebut sebagaimana ia benci untuk masuk neraka."

Pada dasarnya kecintaan kita terhadap sesuatu terlebih kepada Allah dan Rasulullah SAW., pastilah akan mendatangkan perasaan simpati dan terlebih sampai pada empati terhadap yang dicintai, sehingga orang yang mencintai akan mengupayakan segala susuatu apapun demi yang dicintainya. Inilah ekspresi pelaksanaan maulid, kita melaksanakannya karena murni kecintaan kita terhadap Nabi kita, menjalankan perintal Allah SWT dan upaya meneladani perilaku beliau dengan membaca siroh dalam maulid tersebut.

mencintai rasulullah


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Saturday, October 19, 2019

tujuan dasar jihad

TUJUAN DASAR JIHAD FI SABILILLAH

Sahabat syariatkita, sebelum kita membahas tujuan dasar jihad dalam Islam akan terlebih dahulu kami kupas syarat-syarat jihad. Dikarenakan kalau saya ibaratkan orang yang hendak membuat SIM, jikalau tidak memahami syarat-syarat yang diperlukan pastilah tujuan pembuatan SIM tersebut sulit untuk direalisasikan, apalagi jihad yang merupakan misi mulia jika mujahid sendiri tidak memahami ketentuan dan syarat rukunnya, maka dipastikan pelaksanaan jihad tidak sesuai dengan tuntunan syariat, yang ada justru nafsu untuk menyerang, memberontak, menguasai bahkan membunuh orang yang tidak sepaham dengannya. Akan tetapi dengan memahami syarat-syarat jihad maka pelaksanaan jihad diharapkan benar-benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah SAW.
Baca: Pengertian & Hukum Jihad Yang Benar

SYARAT-SYARAT JIHAD

Semangat menegakkan kalimah Allah SWT melalui jihad merupakan langkah mulia seorang muslim untuk menggapai Ridho-Nya. Akan tetapi semangat yang tidak ditopang oleh ilmu pengetahuan dipastikan akan mengalami kebuntuan di tengah perjalanan, alias gagal. Dalam hal ini, jika ditinjau dari aspek umum jihad yang merupakan rangkaian dari adanya niat, kemauan dan aktualisasi tentunya minimal harus mencakup 2 aspek lahiriyah yang menurut perspektif agama suatu amal dapat diterima. Suatu amal yang diterima setidaknya harus dilandasai oleh dua hal yang merupakan syarat diterimanya amal ibadah. Dua hal tersebut yaitu ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW).

Dalam agama Islam, Allah SWT. tidak akan menerima suatu amal yang tidak dilandasi oleh adanya keikhlasan dari dalam hati sanubari. Begitu pula jihadnya seseorang tidak akan diterima oleh Allah SWT. hingga orang tersebut benar-benar melakukannya semata-mata atas dasar ikhlas dan mengharap ridho Allah SWT. Akan tetapi niat sudah karena Allah, akan tetapi dalam pelaksanaan berseberangan dengan apa yang diajakan oleh Rasulullah juga tidak akan mendapatkan pahala, alih-alih justru malah dosa yang diterimanya. Oleh karena itulah, antara niat dan pelaksanaan harus benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan disyari’atkannya jihad itu sendiri. Ini penting karena tujuan jihad itu sendiri yang tiada lain adalah untuk meninggikan kalimat Allah SWT.

Adapun syarat jihad seperti dikutip dari Sutan Mansur dalam bukunya Jihad, setidaknya terdapat 3 elemen yang harus dipenuhi:
  1. Spirit ruhaniyah
  2. Kecakapan ilmu tentang jihad
  3. Materi/harta benda
Ketiga eleman sebagaimana di atas mutlak ada dan harus saling melengkapi, jika ada salah satu elemen yang kurang maka bisa dipastikan pelaksanaan jihad tidak akan maksimal. Ada spirit ruhaniyah akan tetapi dana tidak ada pasti jihad tidak bisa jalan, begitu juga dengan elemen yang lain. 

Adapun syarat wajib jihad adalah: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, berbadan sehat dan tidak cacat (berat), menguasai persenjataan, mendapat izin dari orang tua anak, orang berpiutang bagi orang yang berhutang, dan majikan kepada hamba sahaya.

TUJUAN DASAR JIHAD

Pemahaman terhadap makna jihad yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Qur’an dikarenakan kedangkalan ilmu agama yang dimiliki seperti; tidak paham ilmu tafsir, sabab nuzul, ayat muhkam dan mutasyabihat, tidak paham ayat nasikh dan mansukh maka dapat mengantarkan tujuan daripada jihat tidak sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri.

Baca: Ayat-ayat Yang Menerangkan Jihad

Semangat jihad yang tidak ditopang pengetahuan, akan tetapi hanya asal-asalan maka dikhawatirkan  tujuan jihad tidak sesuai dengan syariat. Oleh karena itu tujuan jihad yang kita lakukan hendaklah dengan niatan karena mengharapkan ridha Allah SWT., karena dasar diperintahkannnya jihat dengan tujuan utama tiada lain yaitu untuk menegakkan kalimah Allah SWT., untuk meninggikan agama Allah SWT., di muka bumi ini. Allah SWT., berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ 
“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al-Ankabut: 69)

Dari ayat di atas, maka hanya orang-orang yang benar-benar mengharapkan ridho Allah-lah yang akan menuai petunjuk jalan Allah. Ini mengandung arti bahwa tujuan jihad bukanlah untuk melakukan ekspansi wilayah, menjajah dan menguasai, dan bukan pula untuk memaksa manusia memeluk agama Islam, karena yang demikian itu tidak dibenarkan oleh Islam.

Baca: Meluruskan Makna Jihad

Adapun tujuan jihad dalam Islam setidaknya ada 4 hal sebagai berikut:


  • Menghilangkan semua bentuk fitnah dan menegakkan agama Allah SWT., dimuka bumi. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلّهِ فَإِنِ انتَهَواْ فَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah, dan ketaatan (din) itu hanya milik Allah” jika mereka berhenti, maka tidak ada (lagi) permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim." (Q.S. Al-Baqarah: 193)


  • Mengharap dan memperoleh ridha Allah SWT.
  • Mendakwahkan agama Allah SWT., kepada orang-orang yang belum memiliki agama wahyu sama sekali atau yang mengancam keberadaan Islam. Meskipun demikian dakwah yang dilakukan bukan berarti paksaan terhadap penyampaian ajaran Islam kepada umat lainnya, karena Rasulullah SAW., sendiri di dalam berdakwah tidaklah menempuh jalur paksaan melainkan dengan akhlak yang sangat terpuji. Allah SWT., berfirman:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.(Q.S. Al-Baqarah: 256)


  • Melindungi orang-orang Islam yang teraniaya atau tertindas, agar mereka dapat membela jiwa, harta benda, dan kehormatannya.
tujuan dasar jihad


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Sumber:
Prof. A. Hasjmy, Nabi Muhammad SAW Sebagai Panglima Perang
Syekh Muhammad Al-Ghazali, 44 Persoalan Penting Tentang Islam, Terj. H.A. Aziz Salim Basyarahil
Debby M. Nasution, Kedudukan Militer Dalam Islam dan Perananya Pada Masa Rasulallah SAW
Begum A’isyah Bawany, Mengenal Islam Selayang Pandang, Machnun Husein
Syekh Muhammad Al-Ghazali, 44 Persoalan Penting Tentang Islam, Terj. H.A. Aziz Salim Basyarahil

Friday, October 18, 2019

Ayat-ayat Jihad

AYAT-AYAT JIHAD

Shabat syariatkita, sebagaimana telah kami sampaikan dalam artikel kami berjudul “pengertian danhukum jihad”, bahwasanya kata jihad dengan berbagai kata turunannya terulang sebanyak 41 kali di dalam Al-Qur’an. Maka dalam artikel ini akan kami sampaikan detil pengulangan kata dimaksud sesuai dengan ayat masing-masing.

pengertian jihad yang benar


PENGERTIAN DAN HUKUM JIHAD

Sahabat syariatkita, memahami agama Islam secara komprehensif merupakan salah satu langkah bagi seorang muslim untuk menuju kebaikan dan mendapatkan derajat yang tinggi dan mulia disisi Allah SWT., sehingga didalam hadis Rasulullah SAW. Bersabda; “barang siapa yang Allah kehendaki baginya suatu kebaikan, maka Allah akan memberikan kepahaman ia dalam masalah agama”. Dengan memahami agama dengan baik dan benar, maka jihad yang kita laksanakan benar-benar sesuai dengan ajaran Islam dan sesuai dengan syariat yang diajarkan oleh baginda Agung Rasulullah SAW.
Akan tetapi pemahaman tersebut tentunya tidak akan bisa kita raih manakala kita berupaya untuk belajar memahami agama itu sendiri, dan pemahaman terhadap agama itu hanya akan bisa kita dapatkan manakala kita mau belajar. Ya, dengan belajar maka kita akan memiliki pengetahuan dan dengan pengetahuan itu pulalah Allah akan menempatkan kedudukan mulia dan tinggi bagi orang-orang yang beriman dan orang orang yang memiliki ilmu pengetahuan beberapa derajad. Dengan memahami Islam secara sempurna berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, maka diharapkan kita akan bisa menciptakan Islam yang rahmatan lil ‘alamin; yaitu Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam sebagaimana disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiya’: 107).

PENGERTIAN JIHAD

Sahabat syariatkita, jika kita menelaah lebih dalam maka kita akan mendapati pengulangan kata jihad di dalam Al-Qur’an sebanyak 40 kali (tentunya dengan berbagi wazan dan bentuknya). Dalam kitab “Mu’jam al-Maqayis Fi al-Lughah”, pengertian jihad dengan kata penyusunnya yang terdiri dari 3 huruf yaitu “jim, ha’ dan dal” secara umum bermakna kesulitan atau kesukaran.

Dipandang dari sudut etimologi, kata jihad berasal dari bahasa Arab “Jahada, Yajhadu, Jahdan” (menurt wazan fa’ala yaf’alu) berarti kesulitan, kesukaran dan beban. Masdar “Al-Jahdu” juga dapat bermakna kesungguhan dan upaya terakhir. Allah SWT., berfirman:

وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan." (Q.S. Al-An’am: 109)

Sedangkan kata jihad jika mengikuti wazan faa’ala yufaa’ilu mufaa’alatan ( جا هد, يجاهد, مجاهدة ) yang merupakan isim mashdar dapat diartikan bekerja sepenuh hati. Dari etimologi sebagaimana di atas kata “Al-Jahdu dan Al-Jihad” menurut Dr. Abdullah Azzam dakam dapat diartikan sebagai pengerahan segenap kemampuan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan dan menolak atau menghindari hal yang tidak ia sukai.

Adapun makna jihad menurut terminologi syariat berarti perang suci untuk memerangi orang-orang kafir atau orang yang mengingkari akan adanya Allah SWT., jihad juga bermakna berjuang dijalan Allah atau melaksanakan segala amanat dan tugas dari Allah SWT., dengan maksud memperjuangkan perkara yang hak (benar) untuk menangkal perkara yang bathil (salah), memenangkan yang ma’ruf (baik) atas yang mungkar (buruk).

Ahmad Warson Munawir dalam kamus Al-Munawir mengartikan lafal jihad sebagai kegiatan mencurahkan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal fi sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang dijalan Allah SWT. Jadi kata jihad artinya perjuangan.


Jihad Dalam Perspektif Imam Madzhab

Menurut imam madzhab seperti Imam As-Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanafi, dan Imam Hambali sebagaimana dalam kitabnya, definisi singkat jihad dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Imam Asy Syafi’i; Jihad berarti berperang dijalan Allah SWT., dan berjuang dengan sekuat-kuatnya untuk memerangi kaum kafir”.
  2. Imam Maliki; Jihad ialah memerangi orang kafir yang tidak terikat perjanjian demi meninggikan kalimatullah atau menghadirkan-Nya, atau menaklukan negerinya demi memenangkan agama-Nya”.
  3. Imam Hanafi; Jihad ialah mengundang atau menyeru orang kafir kepada agama Allah SWT., dan memerangi mereka manakala mereka menolak undangan tersebut”.
  4. Imam Hambali; Jihad adalah memerangi kaum kafir atau menegakkan Kalimat Allah SWT”.

Makna Jihad Dalam Pandangan Para Ulama


  • Prof. A. Hasjmy menjelaskan, jihad berarti mengorbankan tenaga dengan segala kemampuan yang dimiliki untuk mencapai sesuatu maksud atau tujuan.

  • Al-Raghib al-Asfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh Al-Qur’an, mengatakan, jihad adalah mencurahkan kemampuan dalam menahan serangan musuh. Lebih lanjut al-Asfahani menambahkan bahwa jihad itu ada tiga macam, yakni berjuang menghadapi atau melawan musuh yang tampak (manusia), berjuang menghadapi musuh yang tidak tampak (setan) dan berjuang menghadapi hawa nafsu (jihadunnafsi).
  • Ibn Mandzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan bahwa jihad ialah memerangi musuh, mencurahkan segala kemampuan yang dimiliki oleh seseorang baik berupa kata-kata, perbuatan atau tindakan.
  • Dr. Kamil Salamah Al-Duqs menjelaskan, bahwa jihad dalam Islam adalah jihad fii sabilillah, ditegaskannya kembali bahwa selain jihad yang semacam ini Islam tidak mengenalnya. Sabilillah berarti jalan kebenaran, keadilan, kasih sayang dan persatuan. Sabilillah sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya, adalah jalan yang dapat mengantarkan menuju keridhaan Allah SWT., yang mana dengan keridhaan Allah tersebut agama dipelihara dan keadaan umat menjadi lebih baik.
Perumusan-perumusan definisi jihad sebagaimana di atas adalah mengandung arti “kemampuan” yang menuntut seorang mujahid atau orang yang berjuang di jalan Allah mengeluarkan segala daya dan kemampuannya demi mencapai tujuan. Jihad merupakan suatu pengorbanan baik harta maupun jiwa, pengorbanan suatu kedudukan dan kehormatan menggunakan kekuatan dan pikirannya atau tulisan dan atau ucapannya. Kemampuaan ini tentunya disesuaikan dengan kapasitas masing-masing orang demi meninggikan kalimat Allah SWT., dan untuk menjaga dan menyebarluaskan agama-Nya di bawah panji-panji Islam. Oleh karena itu jihad diwajibkan bagi kaum muslimin demi membela serta melindungi kehormatan agama Allah SWT.

Memahami Makna Jihad Dengan Benar

Sahabat syariatkita, Islam telah memerintahkan kepada umatnya untuk melaksanakan jihad, sebab jihad merupakan salah satu amalan yang sangat utama dan dicintai Allah SWT. Jihad juga merupakan hal fundamental dan sangat prinsipil di dalam agama Islam setelah syahadat, salat, zakat, puasa, haji dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Saking begitu mendasarnya ajaran jihad, maka kita sebagai seorang muslim dituntut untuk benar-benar memahami makna jihad yang sebenarnya agar dalam praktinya tidak pelaksanaan jihad yang kita lakukan tidak berseberangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam itu sendiri. Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengatakan; Islam sejatinya tidak hanya menyuruh umatnya melakukan ibadah ritual dan melakukan amal soleh saja, akan tetapi selama kebathilan masih merajalela di muka bumi ini. Akan tetapi Islam juga mewajibkan umatnya melakukan beribadah yang dapat berdampak ke sosial, yaitu ibadah yang dapat memberikan andil dalam menanggulangi kejahatan atau kemungkaran sebagaimana seperti ibadah zakat dan sedekah yang dapat menumbuhkan kebaikan dan mengurangi kesenjangan umat. Kewajiban melakukan jihad disini yaitu sebagaimana Islam mewajibkan salat, puasa dan zakat dengan porsinya masing-masing. Dalam Al-Qur’an Allah SWT menjelaskan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman, ruku'lah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (Q.S. Al-Hajj: 77)

Dari sini dapat dijelaskan bahwasanya jihad bukanlah seperti apa yang dipahami oleh sebagian besar kaum muslim dan penulis barat pada umumnya, yang menganggap bahwa jihad sebagai “perang suci” (holy war).
Jihad tidak boleh hanya sekedar dimaknai dalam arti sempit peperangan saja. Sebab, masih banyak bentuk-bentuk jihad selain perang. Kendati demikian kita juga tidak boleh memungkiri bahwa perang juga termasuk realitas jihad yang nyata, akan tetapi jihad dalam bentuk peperangan merupakan langkah terakhir yang ditempuh. Oleh karena itu Rasulullah SAW., pernah bersabda dihadapan para shabat; “Kita baru saja menunaikan perag kecil (jihad asghor) untuk menuju jihad yang lebih besar (jihad akbar), para sahabat sontak terkaget-kaget dan bertanya; apa gerangan jihad yang lebih besar, Rasulullah SAW., pun menjawab jihad akbar adalah jihad memerangi hawa nafsu. Dengan demikian, jihad sendiri belum tentu diartikan sebagai perang dengan mengangkat senjata akan tetapi usaha memerangi terhadap nafsu, sifat egoisme, dan mementingkan diri sendiri juga layak dianggap sebagai perang suci.

Baca: Puasa Adalah salah salah Satu Bentuk Jihad Melawan Hawa Nafsu; Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya

MACAM-MACAM JIHAD

Para pakar hukum Islam membedakan jihad menjadi tiga macam, yaitu jihad dengan hati (bil qalbi), jihad dengan lisan (bil lisan), dan jihad dengan tangan/pedang (bis saifi). Dalam penjelasan sebagai berikut:

1.     Jihad dengan hati (bil qalbi).
Jihad ini merupakan perjuangan manusia dalam rangka melawan hawa nafsunya. Sekalipun secara lahiriyah jihad ini tidak kentara, akan tetapi esensi untuk mewujudkannya adalah sangat sangat sulit. Hal ini dikarenakan nafsu manusia yang senantiasa mengarahkan kepada keburukan, sehingga jika kita tidak pandai mengendalikan nafsu justru nafsu yang akan mengendalikan kita. Syariat mengajarkan orang yang kuat bukan merka yang kuat bantingannya, akan tetapi orang kuat sejati adalah mereka yang mampu mengendalikan hawa nafsunya ketika sedang marah.
2.     Jihad dengan perkataan (bil lisan).
Manifestasi jihad dengan lisan dapat dilakukan melalui tutur kata yang baik dalam menyampaikan kebenaran atau ajaran Allah SWT (amar ma’ruf nahi mungkar). Dapat dikatakan bahwa didalam menyampaikan kebenaran atau berdakwah terdapat jihad yang luar biasa yaitu manakala kita dapat berlemah lembut dan bertutur kata yang sopan, yang membuat orang yang kita ajak menuju jalan Allah tergerak hatinya.
3.     Jihad dengan pedang (bis saifi).
Jihad bis saifi merupakan jihad yang dilakukan dengan cara memerangi musuh-musuh Islam. Dengan demikian orang kafir yang tidak patuh terhadap aturan syariat, dan tidak pula mau membayar jizyah atau pajak dan tidak terikat dalam akad mustakman, melainkan mereka memerangi orang-orang Islam maka jihad melalui peperangan inilah jawabannya.

Jihad Dari Segi Media atau Alat Yang Digunakan

a.     Jihad dengan harta
Jihad ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan harta yang kita miliki di jalan Allah SWT., membantu para pejuang dengan harta, obat-obatan, konsumsi dan sarana lain yang digunakan untuk tegaknya agama Allah; seperti untuk kemakmuran masjid, musola dan pendidikan Islam.

b.     Jihad dengan diri.
Jihad ini dapat dilakukan manakala posisi kaum muslimin sedang dalam perang menghadapi musuh. Yaitu dengan turut andil berjuang dan terjun langsung kedalam kancah peperangan untuk menegakkan agama Allah SWT., dengan semata-mata mengikuti perintah Allah SWT., dan mengharapkan pahala disisi-Nya.

c.      Jihad dengan lisan
Sebagaimana telah kami uraikan di pembahasan di atas, jihad dengan lisan dapat dilakukan dengan cara menyampaikan perkataan yang bagus dalam amar ma’ruf nahi mungkar.

HUKUM JIHAD

Ditinjau dari syariat Islam, hukum jihad dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu; jihad yang wajib dilakukan oleh setiap individu umat islam atau yang dikenal dengan fardhu ain’ dan jihad yang bersifat parsial atau fardhu kifayah yang artinya manakala sudah ada salah satu umat Islam yang menjalankannya maka kewajiban jihad gugur bagi yang lain.

1.     Fardlu Ain’
Hukum jihad menjadi fardu ain’ (wajib bagi setiap individu) manakala musuh-musuh umat Islam telah berusaha membinasahkan dan menghancurkan agama Islam serta mengotori kehormatan dan kesucian umat. Dalam kondisi semacam ini, maka umat Islam diwajibkan membela dan mempertahankan agama dan negaranya baik dengan harta dan jiwanya. Sehngga orang yang tidak mau terjun dalam jihad ini maka ia termasuk salah satu dari tujuh orang yang mendapatkan dosa besar; yaitu at-tawalli yaumazzahfi.

Imam An-Nawawi menegaskan jihad menjadi fardhu ain’ apabila orang-orang kafir telah datang dan menyerang suatu negara Islam. Dalam hal ini hukum jihad menjadi fardhu ain disebabkan beberapa keadaan:

Pertama, jika musuh telah menyerang suatu negara kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ain bagi penduduk atau warganya. Dan apabilawarga yang ada di negara tersebut tidak memiliki cukup kekuatan untuk melawan musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin sekitar yang berdekatan dengan nagara tersebut dan seterusnya. Demikian jika negara muslim sekitar belum cukup memiliki kekuatan untuk manghalau musuh, maka jihad menjadi fardhu ain bagi negara yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan memadai untuk melawannya. Dan jika sekiranya belum memadai juga, maka kewajiban jihad menjadi fardhu ain bagi seluruh kaum muslimin di seluruh belahan bumi.

Kedua, jika bertemu dua pasukan, yaitu antara pasukan kaum Muslimin dan pasukan kafir sudah tidak bisa dihindarkan lagi. Maka jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, maka jihad menjadi fardhu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut, dan haram berpaling meninggalkan barisan atau medan pertempuran tersebut. Allah SWT.,  berfirman di dalam Al-Qur’an: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ زَحْفاً فَلاَ تُوَلُّوهُمُ الأَدْبَارَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. (QS Al-Anfal: 15)

2.     Fardhu Kifayah.
Pengertian jihad sebagai fardhu kifayah mengandung arti bahwa manakala ada salah satu kaum muslim yang menjalankan perang dalam rangka menegakkan agama Allah SWT., maka kewajiban muslim yang lain gugur karenanya. Ibnu Hazm berpendapat, jika telah ada orang muslim yang mampu melawan musuh dan memeranginya dengan senjata dan kekuatan yang dimilikinya sehingga mempu manghalau serangan musuh, maka kewajiban jihad gugur bagi kaum muslim lainnya.

Dalam hal ini, makna “hukum jihad fardhu kifayah” berlaku manakala sebagian kaum muslimin dalam kadar kekuatan dan persediaan yang memadai, akan tetapi sebaliknya maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kewajiban jihad tetap wajib bagi kaum muslimin secara keseluruhan.


pengertian jihad yang benar
https://syariatkita.blogspot.com

Suber:
Dr. Fuad Amsyari, Masa Depan Umat Islam Indonesia (Peluang dan Tantangan)
Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahannya
Dr. M. Quraish Shihab, Wawasan Al qur’an (Tafsir Maudhu’i Atas Berbagai Persoalan Umat)
Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam (Penafsiran Kembali Islam Sebagai Aqidah dan Way of Life)

Tuesday, October 15, 2019

Jual Beli Yang Dilarang

JUAL BELI YANG DIHARAMKAN

Sahabat syariat kita, sebelum kita membahas apa apa itu jual beli yang diharamkan menurut syariat, akan kami bahas dahulu pengertian jual beli agar kita lebih paham tentang jual beli yang diharamkan.

Pengertian Jual Beli

Dalam terminologi fiqih jual beli dikenal dengan dengan istilah al-ba’i yang memiliki arti menjual, mengganti, dan atau menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam hal ini, penggunaan kata al-ba’i yang maklum kita ketahui dalam bahasa Arab juga terkadang digunakan untuk pengertian yang kontradiktif, artinya penggunaan kata menjual sekaligus bermakna membeli atau yang kita kenal dengan istilah asy-syira’. Dengan demikian, kata al-ba’i tidak hanya berarti jual, akan tetapi juga berarti beli.

Adapun terminologi jual beli menurut para ulama’ ahli fiqih adalah sebagai berikut:
  • Syaikh   Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malîbary

وَشَرْعًا مُقَابَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ

“(jual beli) adalah menukarkan harta dengan harta dengan cara yang telah ditentukan.”

  • Syaikh   Muhammad ibn Qâsim al-Ghazzi,   

تَمْلِيْكٌ مَالِيَّةٌ بِمُعَاوَضَةٍ بِاِذْنٍ شَرْعِّيٍ أَوْ تَمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ عَلَى التَّأْبِيْدِ بِثَمَنٍ مَالِيٍّ

“(Jual beli) adalah upaya memiliki (sesuatu) yang bersifat harta dengan suatu ganti atas dasar izin syara, atau memberikan kepemilikan berupa manfaat yang diperbolehkan syara untuk dimiliki selamanya dengan (suatu) harga yang bisa diukur (nilainaya) dengan uang." 

  • Menurut Sayyid Sabiq

مُطْلَقُ الْمُبَادَلَةِ وَلَفْظُ الْبَيْعِ وَالشِّرَأِ يُطْلَقُ كُلٌّ مِنْهُمَا عَلَى مَا يُطْلَقُ عَلَيْهِ الْاَخَرُ فَهُمَا مِنَ الْاَلْفَاظِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ الْمَعَانِي الْمُضَادَةِ

“(Jual beli) secara umum digunakan untuk suatu makna ‘saling menukar’ adapun lafal al-ba’i (jual) dan asy-syira’ (beli) keduanya dipergunakan secara umum baik untuk orang yang menjual dan orang yang membeli. Dengan demikian lafal al-ba’i dan asy-syira’ merupakan kata sinonim yang memiliki arti yang saling bertolak belakang.
Sahabat syariatkita, dari pengertian di atas dapat kita pahami bahwa esensi jual beli ialah memberikan hak atau upaya memiliki sesuatu barang dengan menukar sesuatu (yaitu uang) atau sesuatu lain yang nilainya sama antara pihak penjual dengan pembeli berdasarkan syarak dan rukun yang telah ditetapkan oleh syara’.

Jadi kapanpun kita melakukan transaksi dengan orang lain yang didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak dengan suatu barang yang dapat dinilai dengan uang maka aktifitas atau transaksi semacam ini sudah termasuk dalam kategori jual beli.

Dasar Hukum Jual Beli

Dasar jual-beli secara lengkap dapat kita ambil berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' atau kesepakatan ulama’ sebagai berikut:

Al-Qur'an


وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275).

وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ

“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli.” (QS. Al-Baqarah: 282).

......... إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“.......... kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka.” (QS. An-Nisa': 29).

Hadis Nabi SAW


عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافعٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَىُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ

“Dari Rifa'ah bin Rafi', bahwasanya Nabi SAW., ditanya tentang pekerjaan apa yang paling baik? Kemudian beliau menjawab, (pekerjaan yang paling baik adalah) pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap jual-beli yang mabrur (baik).” (HR. Imam Al-Bazzar)


Adapun yang dimaksud dengan jual beli yang  mabrur sebagaimana dalam hadis di atas adalah jual-beli yang didasarkan pada ketentuan dan hukum syariat Islam sehingga antara penjual dan pemneli dapat terhindar dari tipu-menipu yang dapat merugikan kedua belah pihak.

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Sesungguhnya jual-beli itu harus didasarkan atas kesepakatan atau kerelaan (kedua belah pihak)." (HR. Imam Al-Baihaqi dan Imam Ibnu Majah)


Ijma'

Dasar jual beli menurut kesepakatan Ulama’ yaitu mengacu pada asas dimanasecara lahiriyah dan menurut sunnatullah manusia dilahirkan tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa adanya bantuan dari orang lain. Artinya tanpa ada hubungan transaksional baik yang berupa barang, jasa, dan hubungan sisoal lain maka sunnatullah yang lain tidak akan berjalan, seperti ada penjual saja tapi tidak ada pembeli, ada kaya saja tidak ada yang miskin, adapanas saja tanpa ada hujan atau air. Oleh karena itu lah ulama sepakat adanya kemaslahatan dalam jual beli sehingga oleh para ulama jual beli jidadikan salah satu elemen transaksional yang dihalalkan dan bernilai ibadah jika didasari semuanya sesuai dengan ketentuan syariat.

JUAL BELI YANG DILARANG

Maksud dari jual beli yang dilarang oleh syariat, adalah pelaksanaan akad antara penjual dan pembeli akan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam sehingga jual belinya tidak sah. Adapun barang yang terlarang untuk diperjual belikan antara lain adalah:

  • Menjual sesuatu yang najis seperti anjing, babi dan yang lain sebagainya,. Dalam hal ini Rasulullah SAW. bersabda:

حَدَّثَنَا قُتْبَةُ حَدَّثَنَا اَلَّليْثُ عَنْ يَزِيْدَ بْنَ اَبِى حَبِيْبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ اَبِى رَبَاحٍ عَنْ جَابِرٍ: اَنَّهُ سَمِعَ رَسُولُ اللهِ ص.م  يَقُوْلُ اِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْاَصْنَامِ فقيل يارسول الله ارايت شحوم الميتة فانه يطلى به السقن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس فقال هو حرم ثمّ قال رسول الله ص.م عند ذلك قاتل الله اليهود ان الله لما حرم سحومها حملوه ثمّ باعوا

“Qutbah bercerita kepada kami, Al-Laits bercerita kepada kami dari Yazid bin Abi Habib dari Ata bin Abi Rubah dari Jabir RA., sesungguhnya dia pernah mendengar Nabi SAW., bersabda: ‘sesungguhnya Allah  mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung berhala. Rasulullah ditanya para sahabat: ya Rasulallah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai karena ia dipergunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit-kulit dan dijadikan  penerangan oleh manusia? Beliau menjawab: ia (lemak bangkai) adalah haram. Kemudian Rasulullah SAW bersabda saat itu: mudah-mudahan Allah memusuhi orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka malah mencairkannya lalu mereka jual kemudian mereka makan harganya." (HR.Bukhari)

  • Menjual sesuatu yang tidak bermanfaat menurut Syara', seperti menjual babi, kutu, cecak dan lain sebagainya.
  • Menjaul sesuatu yang belum pasti atau digantungkan, seperti; jika saya pohon mangga itu berbuah ranum maka aku akan menjualnya kepadamu.
  • Menjual sesuatu dengan waktu tertentu (muaqqot) seperti halnya perkataan seseorang; saya jual tanah ini kepadamu selama satu tahun, maka penjualan tersebut tidak sah, sebab jual beli adalah salah satu sebab pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apa pun kecuali ketentuan syara'. Sahabat syariat kita, disini kita perlu membedakan antara akad jual dan sewa sehingga tidak rancu pemahamannya. Silahkan baca perbedaan antara jual beli dan sewa.
  • Menjual barang diluar kekuasaanya. Seperti menjual sapi atau burung yang kabur dari sangkarnya dan tidak diketahui lagi keberadaannya, begitu pula menjual barang-barang yang sudah hilang atau barang yang sulit diperoleh kembali karena samar, seperti seekor ikan jatuh ke kolam, maka tidak diketahui dengan pasti sebab dalam kolam tersebut terdapat ikan-ikan yang sama. 
  • Menjual sesuatu yang bukan miliknya sendiri. Tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak seizin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi miliknya.
  • Menjual sesuatu yang baragnya belum jelas. Seperti halnya menjual mangga yang masih dalam pohonnya (pentil), karena belum memungkinkan apakah mangga tersebut akan jadi atau justru akan jatuh sebelum menjadi mangga besar dan bisa dimakan. Oleh karena itu barang yang akan diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran-ukuran yang lainnya, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan keraguan salah satu pihak.
jual beli yang diharamkan


Untuk artikel dasar hukum jual beli lengkap silahkan baca di sini

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content