Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Sunday, January 18, 2015

Hukum menuntut ilmu, mengajarkannya serta keutamaan ilmu

HUKUM MENUNTUT ILMU AGAMA, MENGAJARKAN DAN KEUTAMAANNYA


hukum menuntut ilmu, mengamalkan dan keutamaannya

A. HUKUM MENUNTUT ILMU DAN MENGAJARKANNYA

1.  Hukum Menuntut Ilmu


Apabila kita menelaah isi Al-Qur'an dan Al-Hadis, niscaya kita akan menemukan beberapa nas yang menjelaskan kewajiban menuntut ilmu, baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Tujuan diwajibkannya mencari ilmu tiada lain yaitu agar kita menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan atau kebodohan.

Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan bertanya, melihat, ataupun mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw.:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلٰى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ . (رواه ابن عبد البر)

"Menuntut ilmu adalah fardhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan."  (HR. Ibn Abdul Barr)

Dari hadis di atas dapat kita ambil pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya untuk menuntut ilmu, baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Dengan ilmu yang dimilikinya, seseorang dapat mengetahui segala bentuk kemaslahatan dan jalan kemanfaatan. Dengan ilmu pula, ia dapat menyelami hakikat alam, mengambil pelajaran dari pengalaman yang didapati oleh umat terdahulu, baik yang berhubungan dengan masalah-masalah akidah, ibadah, ataupun yang berhubungan dengan persoalan keduniaan.  Nabi Muhammad saw. bersabda:

مَنْ اَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ اَرَادَ الْاٰخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ اَرَادَ هُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ. (متفق عليه)

"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia memiliki ilmunya pula; dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-keduanya pula." (HR.Bukhari dan Muslim)

Islam mewajibkan kita untuk menuntut berbagai macam ilmu dunia yang memberi manfaat dan dapat menuntun kita mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dunia. Hal tersebut dimaksudkan agar tiap-tiap muslim tidak picik, dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi segenap manusia yang ada di dunia ini dalam batasan yang diridhai oleh Allah swt.

Demikian pula Islam mewajibkan kita menuntut ilmu akhirat, karena dengan mengetahuinya kita dapat mengambil dan menghasilkan suatu natijah, yakni ilmu yang dapat diamalkan sesuai dengan perintah syara'.

Seorang mukallaf wajib menuntut ilmu yang bersifat ‘ain, yaitu pada masalah yang berkenaan dengan akidah. Hal ini dikarenakan dengan mengetahui ilmunya, maka akidah yang melenceng dapat diluruskan. Selain itu, seorang mukallaf juga wajib menuntut ilmu yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lain seperti salat, puasa, zakat dan haji. Di samping itu, wajib pula bagi seorang mukallaf mempelajari ilmu akhlak, yang mana dengannya ia dapat mengetahui adab dan sopan santun yang harus dilaksanakan, dan tingkah laku buruk yang harus ditinggalkan. Adapun ilmu lain yang tidak kalah pentingnya dimiliki oleh seorang mukallaf yaitu ilmu keterampilan, yang dapat menjadi tonggak hidupnya.

Adapun ilmu yang tidak berkaitan dengan aktifitas keseharian, maka yang wajib dipelajari hanya pada batas yang dibutuhkan saja. Sebagai contoh, seseorang yang hendak memasuki gapura pernikahan, maka ia wajib mengetahui syarat-syarat dan rukun-rukunnya serta segala sesuatu yang diharamkan dan dihalalkan dalam menggauli istrinya.

Sedang ilmu yang wajib kifayah, maka hukum mempelajarinya tidaklah diwajibkan bagi setiap mukallaf. Kewajiban mempelajarinya gugur apabila salah satu dari mereka sudah ada yang mempelajarinya. Hal tersebut dikarenakan ilmu-ilmu yang wajib kifayah hanya bersifat sebagai pelengkap, seperti ilmu tafsir, ilmu hadis dan sebagainya.

2.  Hukum Mengajarkan Ilmu


Seseorang yang telah mempelajari dan memiliki ilmu, maka yang menjadi kewajibannya adalah mengamalkan segala ilmu yang dimilikinya, sehingga ilmunya menjadi ilmu yang manfaat; baik manfaat bagi dirinya sendiri ataupun manfaat bagi orang lain.

Agar ilmu yang kita miliki bermanfaat bagi orang lain, maka hendaklah kita mengajarkannya kepada mereka. Mengajarkan ilmu-ilmu kepada orang lain berarti memberi penerangan kepada mereka, baik dengan uraian lisan, atau dengan melaksanakan sesuatu amal dan memberi contoh langsung di hadapan mereka atau dengan jalan menyusun dan mengarang buku-buku untuk dapat diambil manfaatnya.

Mengajarkan ilmu memang diperintah oleh agama, karena tidak bisa  disangkal lagi, bahwa mengajarkan ilmu adalah suatu pekerjaan yang ssangat mulia. Nabi diutus ke dunia ini pun dengan tugas mengajar, sebagaimana sabdanya:

بُعِثْتُ لِاَكُوْنَ مُعَلِّمًا. (رواه البيهقى)
" Aku diutus ini, untuk menjadi pengajar." (HR. Baihaqi)

Sekiranya Allah tidak mengutus rasul untuk menjadi guru bagi manusia, guru dunia, tentulah manusia tinggal dalam kebodohan sepanjang masa.
Walaupun akal dan otak manusia mungkin dapat menghasilkan berbagai ilmu pengetahuan, namun disisi lain masih ada juga hal-hal yang tidak dapat dijangkaunya, yaitu hal-hal yang berada di luar akal manusia. Untuk itulah Rasulullah diutus di dunia ini.

Mengingat pentingnya penyebaran ilmu pengetahuan kepada manusia secara luas, agar mereka tidak berada dalam kebodohan dan kegelapan, maka diperlukan kesadaran bagi para mu‘allim (guru), dan ulama untuk beringan tangan menuntun mereka menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Hal tersebut dikarenakan  para guru dan ulama yang suka menyembunyikan ilmunya, maka mereka akan mendapatkan ancaman, sebagaimana sabda Nabi saw.:

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ اَلْجَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنَ النَّارِ. (رواه احمد)

" Barang siapa ditanya tentang sesuatu ilmu, kemudian menyembunyikan (tidak mau memberikan jawabannya), maka Allah akan mengekangnya (mulutnya), kelak di hari kiamat dengan kekangan (kendali) dari api neraka."  (HR. Ahmad)

Oleh karena itu, marilah kita menuntut ilmu pengetahuan, sesempat dan sedapat mungkin dengan tidak ada hentinya, tanpa absen sampai ke liang kubur, dengan ikhlas dan tekad akan mengamalkan dan menyumbangkannya kepada masyarakat, agar kita semua dapat mengenyam hasil dan buahnya.

B. KEDUDUKAN ORANG YANG BERILMU


Jika ditinjau dari segi orang yang memiliki ilmu dengan orang yang tidak memiliki ilmu, maka sungguh jauh sekali perbedaannya. Baik dari segi nilainya maupun derajatnya, sebagaimana firman Allah swt.:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَلْبَابِ.  (الزمر:۹)

" Katakanlah, 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?' Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran."  (QS. Az-Zumar/39: 9)

Dalam ayat yang lain Allah swt. berfirman:

يَرْفَعِ اللهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍ. (المجادلة: ۱۱)
" Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."  (QS. Al-Mujãdalah/58: 11)

Ayat-ayat tersebut menggambarkan, betapa tingginya nilai dan derajat orang yang berilmu. Dengan ilmu manusia akan memperoleh segala kebaikan, dan dengan ilmu pula manusia akan memperoleh kedudukan yang mulia. Walaupun dimungkinkan pada suatu ketika pandangan manusia terhadap ilmu atau pemilik ilmu menjadi kabur, karena kerasnya pengaruh benda-benda dan pergeseran nilai kehidupan yang lain, tetapi kita yakin pada suatu ketika manakala bahaya yang ditimbulkan oleh benda-benda atau lainnya telah menghebat, niscaya orang akan kembali lagi mencari ilmu untuk mengatasi masalah yang ada sebagai pengobatnya.

C. MENUNTUT ILMU SEBAGAI IBADAH


Dilihat dari derajat dan kedudukan ilmu, sungguh menuntut ilmu itu memiliki nilai dan pahala yang sangat mulia disisi Allah swt. Selain itu, menuntut ilmu juga bernilai ibadah sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw.:

لِاَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ اٰيَةً مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سَنَةٍ.
" Sungguh sekiranya engkau melangkahkan kaki di waktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari satu ayat dari Kitab Allah (Al-Qur'an), maka pahalanya lebih baik daripada ibadah satu tahun. "

Dalam hadis lain dinyatakan:

مَنْ خَرَجَ فِيْ طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ حَتّٰى يَرْجِعَ. (رواه الترمذى)

" Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu, maka dia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama Allah) hingga ia pulang kembali. "  (HR. Tirmidzi)

Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadah? Karena amal ibadah yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu, akan sia-sialah amalnya. Syaikh Ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan:

وَكُلُّ مَنْ بِغَيْرِ عِلْمٍ يَعْمَلُ  اَعْمَالُهُ مَرْدُوْدَةٌ لَا تُقْبَلُ.

" Siapa saja yang beramal (melaksanakan amal ibadah) tanpa dilandasi ilmu, maka segala amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima. "

Demikian semoga bermanfaat.
Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Wednesday, January 7, 2015

Hukum Shalat Dhuha Dengan Berjamaah

Hukumnya Shalat Dhuha Dengan Berjamaah


Sahabat syariatkita, dinamika kehidupan Islam dengan semakin berkembangnya sisi sosial dan kehidupan masyarakat telah merubah nilai-nilai hidup masyarakat itu sendiri, tidak terkecuali dalam bidang keagamaan. Salah satu contoh, sekolahan yang dulu tidak diadakan acara rohani seperti sebelum masuk melakukan oambacaan asmaul husna dan juga melakukan shalat dhuha, kecuali memang sekolahan tertentu saja, akan tetapi akhir-akhir ini rutinitas tersebut telah menjamur tidak hanya di sekolahan yang basicnya agama, akan tetapi keagamaan tersebut telah banyak juga diterapkan di sekolah sekolah umum.

Permasalahan yang mungkin timbul adalah, dari praktik keagamaan tersebut ternyata banyak dilakukan ritual yang notabene tidak dianjurkan oleh syariah, akan tetapi dijadikan adat kebiasaan yang diterapkan oleh peserta didiknya. Contoh yang bisa kita jumpai yaitu adanya rutinitas shalat dhuha dengan berjamaah sebelum memasuki jam pelajaran. Lantas bagaimana hukum shalat dhuha yang dikerjakan dengan berjamaah tersebut? Apakah diperbolehkan (mubah) atau justru haram.

Menanggapi permasalahan di atas, dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin disebutkan ibarat sebagai berikut:

تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِى نَحْوِ الْوِتْرِ وَالتَّسْبِيحِ فَلاَ كَرَاهَةَ فِى ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ... إِلَى أَنِ قَالَ: إِذَا لَمْ تَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُورٌ كَنَحْوِ الْإِيْذَاءِ وَاْعتِقَاِد الْعَامَّةِ مَشْرُوعِيَّةَ الْجَمَاعَةِ وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يَحْرُمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَا

“Diperbolehkan berjamaan seperti dalam shalat witir dan tasbih, dan tidak maruh (hukumnya) akan tetapi juga tidak mendapatkan pahala (berjamaah)....... dst sampai perkataan moshonif: (diperbolehkanya berjamaah tersebut) manakala tidak menimbulkan efek negatif seperti menyakiti perasaan orang lain dan membuat paradigma dalam masyarakat bahwa shalat (dhuha) memang dianjurkan berjamaah. Jia tidak demikian, maka melaksanakan shalat tersebut dengan berjamaan adalah haram.”

Dari dalil di atas dapat diambil beberapa poin pokok mengenai hukum melakukan shalat dhuha dengan berjamaah sebagai berikut:

W  Diperbolehkan mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah, tetapi pelaksanaan jamaah tersebut tidak mendapatkan pahala.

W  Diperbolehkannya dengan beberapa syarat yaitu; tidak boleh mengakibatkan dampak negatif atau sesuat yang mengganggu orang lain seperti demi shalat dhuha berjamaan sampai-sampai seseorang telat berangkat kerja (merugikan pihak lain), adanya shalat berjamaah harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan jamaah shalat dhuha tidak diwajibkan bahkan tida disyariatkan, apabila dengan adanya shalat berjamaah masyarakat malah menganggap dan meyakini wajibnya mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah, ketika keadaannya seperti ini maka diharamkan mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah.

Jadi kesimpulan yang dapat kita peroleh yaitu, jikalau ada orang yang mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah maka hal tersebut tidaklah berdosa tetapi juga tidak mendapatkan pahala, manakala dapat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan. Jika tida, maka alangkah beinya mengerjakan shalat dhuha secara infirod (sendirian).

hukum shalat dhuha dengan berjamaah

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:




Thursday, January 1, 2015

Tidak Ada Hukum Kecuali Hukum Allah

Bagaimana berhukum langsung dengan Al-Qur’an dan Hadis Tanpa memeperhatikan kitab fikih yang ada


Banyak orang yang dapat dikatakan masih dini mengenal ajaran agama Islam, akan tetapi mereka ingin sekali dekat dengan ajaran agama yang dianut. Mereka ingin secara totalitas dan kaffah dalam menerapkan ajaran agamanya; muai dari cara berpakaian, mencari rizki, bergaul dengan teman dan dalam masalah praktik keagamaan sehari-hari. 

berhukum langsung dengan al-quran, menafikan kitab fikih


Alhasil , banyak orang yang dalam menerapkan hukumnya hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan hadis saja, padahal sejatinya mereka sama sekali tidak memiiki kompentensi dalam bidang tersebut; tidak mengetahui ilmu tafsir, asbabun-nuzul dan asbabul wurud, ayat nasakh dan mansukh, salah-salah justru mereka dapat tersesat dan menjadi orang yang menyesatkan "ضال مضلّ" padahal dalam hadis disebitkan:

مَنْ قَالَ فِى الْقُرْأَنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَلْيَتَبَوّءْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّاِر

“Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur’an tanpa suatu pengetahuan, berarti ia telah meyiapkan dirinya masuk neraka.”

Dampak dari itu semua, banyak orang yang membidah-bidahkan orang lain, menganggap orang yang tidak sepaham dengan mereka sebagai orang yang sesat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Tetapi yang patut dipertanyakan, apakah mereka lebih alim dan kompeten ilmu agamnya dibanding para salafussalih yang mengarang kitab, mereka dekat dengan tabiin dan tabii'utabiin?

Mereka beranggapan bahwa orang yang tidak menerapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah adalah orang yang sesat, orang yang mengada-adaka sesuatu yang baru adalah pembuat bid’ah, akan teptapi mereka tidak mengkaji Islam dan pengetahuan agama secara komprehensif. Acuan mereka hanya pemaknaan Al-Qur’an atau hadis dari segi tekstual saja, kurang memperdalam asbabul wurud. Bukankan hukuman setiap orang yang melakukan kesalahan berbeda-beda tergantung permasalahan yang melatarbelakanginya?

Berkaitan dengan pokok artikel yang saya tulis kali ini, saya menggarisbawahi berdasarkan fenomena yang marak terjadi dalam dinamika kehidupan keberagamaan dewasa ini, bahwa orang Islam ketika menjalankan Islamnya hendaknya berpedoman dengan salah satu madzab, sehingga tidak dibenarkan mengambil langsung hukum dalam Al-Qur’an tapi mengabaikan kaidah tafsir ataupun ketentuan yang telah dijelaskan dalam kitab fikih mengenai masalah terkait. 

Hal tersebut dikarenakan derajat orang yang sekarang tijdak mampu menjangkau derajat ulama terdahulu yang ilmunya benar-benar mutabahhir. Wallahu a’lam. Dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:

وَمَنْ لَّمَ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِّنْهُمْ وَقَالَ: أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ الْأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلَا يُسَلِّمُ لَهُمَا بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمًا فِيْ هَذَا لزَّّمَانِ الَّذِيْ عَمَّا فِيْهِ الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةَ، لِأَنَّهُ إِسْتَظْهَرَ عَلَي أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِى الْعِلْمِ وَالْعَدَالَةِ وَالْأِطِّلَعِ

“Dan barangsiapa tidak mengikuti salah satu dari mereka (Imam Madzhab), dan mereka berkata, ‘Saya mengamalkan apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadis’ sembari mengklaim paham hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, maka pengakuan orang tersebut tidak bisa diterima, bahkan orang tersebut termasuk orang tersesat dan menyesatkan, apalagi dalam zaman sekarang ini dimana kefasikan telah merajalela dan dakwah-dakwah yang salah telah telah banyak tersebar. Hal tersebut dikarenakan orang tersebut ingin menandingi atau mengungguli para pemimpin-pemimpin agama (Imam Madzhab), padahal ia tidak level dengan mereka baik dalam pengetahuan (agamanya), pengamalan (ibadahnya) dan dalam analisanya (terhadap hukum-hukum agama).”

Jikalau sudah demikian kenyataanya, maka yang harus kita lakukan di negara Indonesiua tercinta ini yaitu tetap harus menjaga tradisi lokal yang telah diajarkan oleh mereka, karena ilmu mereka tentunya lebih tinggi dibandingkan kita. Disamping itu mengawasi terjadinya praktik keagamaan yang mungkin dapat diselewengkan agar apa yang diharapkan dapat terwujud, bagi kemajuan Islam dan kejayaan agama.
 (و الله أعلم باالصواب)


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
Reff:
Kurdi, Amin, 1994. Tanwirul Qulub, Dar Al-Fikr

Saturday, December 27, 2014

Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi

Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi SAW

Sahabat syariatkita, banyak orang yang berdebat kusir mengenai perihal diperbolehkannya melaksanakan mauid Nabi. Jika diamati di forum-forum yang ada, para penganut aliran Islam salafiyah konservatif tentunya dengan suara lantangnya menyerukan bid’ah zolalahnya peringatan tersebut. Akan tetapi saya tidak melihat bahwa dalam peringatan tersebut terdapat unsur yang diharamkan, melainkan yang ada dalam acara tersebut hanyalah bacaan maulid, tahmid, asma’ muadzom dan pujian lain yang ditujukan kepada Allah serta Rasul-Nya, dimana dalam berkenaan dengan hal tersbut Allah telah berfirman dalam Al-Qur’an Surah al-Ahzab ayat 56:

إِنَّ اللهَ وَمَلَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salamdengan penuh penghormatan kepadanya.”

Berdasarkan hal di atas, maka yang terjadi dalam rangkaian acara maulid tidaklah bertentangan dengan apa yang di ajarkan oleh syariat. Mengapa demikian, jelas bahwa membacakan shalawat kepada Rasulullah merupakan perintah Allah, membaca tahmid dan bacaan ayat-ayat Al-Qur’an yang terkandung dalam serangkaian acara tersebut juga merupakan perintah agama, karena merupakan suatu bentuk ibadah. Yang menjadi perdebatan selama ini yaitu terlatak pada masalah tata cara atau interpretasi pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana mereka yang atidak sependapat mengenai mengenai perayaan maulid mengangap bid’ah dan setiap bid ah adalah sesat. Tapi tunggu dulu Anda mungkin perlu mencermati pengertian dan hukum bid’ah itu sendiri, karena bid’ah yang tidak diperbolehkan hanya pada tataran permasalahan ibadah mahdzoh (ibadah yang murni dan langsung berkaitan dengan Allah) seperti, shalat, puasa haji dan lain sebagainya.

Sebagai satu contoh dalam ibadah mahdzoh, Allah memerintahkan kita melakukan shalat dalam sehari semalam sebanyak 5 kali. Dalam hal ini dikatakan bid’ah zolalah atau sesat dan tidak akan dapat dibenarkan manakala kita solat hanya 3 kali sehari, karena hal tersebut jelas bertentangan dengan perintah Allah yang mana dalil mengenai kewajibannya telah di atur dan dijelaskan secara detail dengan dalil yang bersifat qat’iy langsung dari Allah. Melaksanakan shalat 3 kali sehari tersebut itulah yang dinamakan bad’ah zolalah yang jelas sesatnya. Begitu pula Allah mewajibkan puasa di bulan Ramadhan, perintah tersebut merupakan hal yang bersifat qat’iy dengan dalail definitif yang langsung dijelaskan dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini kita dikatakan bid’ah manakala melaksanakan puasa wajib Ramadhan di bulan selain yang telah ditentukan oleh Allah tersebut.

Dari apa yang saya jelaskan di atas, maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud oleh golongan yang suka membid’ah-bid’ahkan golongan lain yang tidak sependapat dengan mereka dengan mengatakan dalil dari hadis:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat pembaharuan (sesuatu yang baru/perubahan) dalam urusan kami ini (yakni agama Isam), berupa sesuatu yang tidak termasuk darinya, maka sesuatu tersebut tertolak (tidak diterima) ”

Berkaitan dengan hadis di atas, yang dimaksud tertolak dapat dijelaskan dalam syarah hadis sebagai berikut:

وَعَلَى هَذَا فَمَنْ بَاعَ بَيْعًا مُحَرَّمًا فَبَيْعُهُ بَاطِلٌ , وَمَنْ صَلَّى صَلَاةَ تَطَوُّعٍ لِغَيْرِ سَبَبٍ فِيْ وَقْتِ النَّهْيِ فَصَلاَتُهُ بَاطِلَةٌ وَمَنْ صَامَ يَوْمَ الْعِيْدِ فَصَوْمُهُ باطِلٌ وَهَلُمَّ جَرَّا , لِأَنَّ هَذِهِ كُلِّهَا لَيْسَ عَلَيْهَا أَمْرُ اللهِ وَرسَوُلِهِ فَتَكُونَ بَاطِلَةً مَرْدُوْدَةً

“Berdasarkan hal ini maka barang siapa yang melakukan akad jual beli yang haram, maka jual belinya jelas batal, barangsiapa yang melakukan shalat sunah tapi tanpa ada suatu sebab, sedangkan pelaksanaan shalat tersebut di waktu yang diharamkan maka sgolatnya batal (tidak sah), dan barangsiapa yang puasa di Hari Raya, maka puasanya juga batal begitu juga seterusnya. Karena semua hal-hal tersebut bertentangan dengan (syariaat) Allah dan Rasul-Nya, maka jelas batal dan tertolak.”


Apa yang terdapat dalam penjelasan hadis di atas yaitu pada masalah syariat yang ketentuannya sudah diatur secara jelas, sehingga barangsiapa yang menyelisihi aturan yang telah ditetapkan tersebut, maka apa jelas batalnya. Sedangkan perselisihan dalam masalah pelaksanaan maulid, terletak pada interpretasi dari masing-masing golongan saja,tepatnya yaitu pada masalah bagaimana cara membaca shalawat kepada nabi, karena jelas ulama yang ilmunya sudah mutabahhir-pun turut melakukan mauled, bahkan karangan siapa kitab-kitab mauled yang membahas riwayat hidup dan pujian kepada baginda Nabi Muhammad SAW selain dari mereka.

Pertanyaan yang menggelitik hati kita juga, apakah jikalau kita berpegangan langsung dengan keterangan Al-Qur’an atau hadis kira-kira kita mampu tidak? Apakah imu kita sudah cukup untuk menelaah apa yang dimaksud dalam kitab yang merupakan warisan Rasulullah tersebut? Apakah ilmu kita kiranya sudah bisa menandingi ilmu para A’immah (imam-imam) mazhab yang mana beliau telah jelas alimnya? Lawong ilmu nahwu shorof saja kita tidak paham, gramatikal bahasa Arab saja kita juga tidak mudeng. Maka dari itu kita perlu memahami bagaimanakah hukum mengambil dalil langsung dari Al-Qur’an dan hadis dengan mengabaikan kitab fikih yang ada. Karena dalam kitab dalam Kitab Tarsyihul Mustafidin (salah satu syarah kitab Fathul Muin) dijelasken mengenai diperbolehkannya melakukan peringatan maulid. Adapun dalam redaksi kitab tersebut dijelaskan:

(تنبيه) مِنْ فَتَاوِي السُّيُوْطِيْ سُئِلَ عَمَّنْ عَمِلَ مَوْلِدَ النَّبِيِّ فِيْ شَهْرِ رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مَا حُكْمُهُ، وَهَلْ يُثَابُ فَاعِلُهُ؟...... الى قوله: مِنَ الْبِدَعِ الحْسَنََةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا

“(Redaksi tambahan) Diantara fatwa-fatwa Imam Suyuti, beliau ditanya tentang orang yang melakukan acara Mauid pada Bulan Rabiul Awal, bagaimana hukumnya, apakah pelakunya mendapatkan pahala?...... (sampai jawaban beliau) yang demikian itu tersmasuk bid’ah hasanan yang mana pelakunya jelas mendapatkan pahala”

Kesimpulan yang dapat diambil mengenai peaksanaan maulid nabi adalah boleh karena tidak ada unsur-unsur yang diharamkan dalam peringatan tersebut. Hanya saja naluri manusia, ketika telah terjerumus ke dalam paham cauvinisme (taassub) atau fanatisme goongan, maka apa yang dilakukan oleh golongan lain yang berbeda dengan mereka selalu saja dianggap salah. (و الله أعلم باالصواب)

dasar hukum memperingati maulid Nabi

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
Sahabat syariat kita, terbaru kami ling-kan dengan chanel yang sesuai dengan tema.
Semoga bermanfaat.



Sunday, December 21, 2014

Cara Membaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad

Cara Membaca Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW

 

Sahabat syariatkita, Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an Surah al-Ahzab ayat 56:

إن الله وملئكته يصلون على النبي ياايها الذين أمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salamdengan penuh penghormatan kepadanya.”

Berdasarkan Ayat di atas, jelas Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk senantisa bershalawat kepada beliau, karena Allah sendiri juga membacakan ahalawat-Nya. Akan tetapi pernahkah kita bertanya, mengapa Allah membaca shalawat kepada beliau, tidak cukup sampai disitu Allah juga mengkhitobi orang yang beriman agar turut pula membacakan shalawat kepada beliau? Terus jika kita disuruh membaca shalawat, bagaimana cara melakukannya? Bagaimana pula hukum melakukan peringatan maulid? Pertanyaan pertanyaan tersebut mungkin terasa sepele, akan tetapi banyak diantara kita yang kurang mengindahkannya, sehingga jika ada perbedaan cara mengucapkan shalawat tak ayal terjadi perang argumen dengan menonjolkan jatidiri masing-masing golongan.

Baiklah dalam artikel kali ini, syariatkita akan mencoba menjelaskan tentang hal itu. Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat mengenai wajibnya membaca shalawat kepada beliau. Kewajiban tersebut yaitu berdasarkan firman Allah Surah Al-Ahzab ayat 56 sebagaimana di atas, diaman kalau dalam istilah ilmu ushul fikih dikatakan:

أَلْأَمْرُ لِلِوُجُوْبِ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَا فِهِ

“Perintah menunjukkan suatu kewajiban, kecuali ada dalil yang menyalahinya.”

Dengan demikian jelaslah bahwa bershalawat merupakan kewajiban kecuali ada dalil syar’i yang melarangnya. Akan tetapi, yang menjadiperbedaan di kalangan ulama yaitu pada masalah kadarnya, dalam arti kapan saja kita seharusnya membacakan shalawat kepada Rasulullah SAW, apakah hanya wajib ketika di dalam bacaan shalat saja, atau ada waktu-waktu tertentu yang mengaturnya.

Diantara ulama ada yang menyebutkan bahwa kewajiban membaca shalawat yaitu pada setiap kali Nama Nabi disebutkan. Mereka mendasarinya dari hadis beliau:
اَلْبِخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلَّى عَلَيّ

“Orang yang pelit, yaitu orang yang ketika disebutkan namaku akan tetapi mereka tidak membacakan shalawat atasku.”

Atas dasar itulah, maka Imam Al-Qurthubi menjelaskan untuk menghindari dosa dan sebagai langkah kehati-hatian, maka seyogyanya kita harus membacakan shalawat setiap kali nama beliau disebutkan. Dalam hal ini, mayoritas ulama hampir sependapat bahwa kewajiban membacakan shalawat  yaitu seumur hidup sekali. Hal tersebut dikarenakan, kewajiban melaksanakan suatu perintah tidak menuntut harus di ulang-ulang, dalam hal ini disebutkan dalam kaidah ushul fikih:

اَلْأَمْرُ لَا يَقْتَضِى التِّكْرَارَ

“Suatu perintah tidak menuntut adanya pengulangan.”

Dengan demikian, dengan membaca shalawat satu kali saja maka sudah dapat menggugurkan kewajiban. Akan tetapi pendapat ini juga sejumlah ulama yang lain dimana menreka mengatakan, lalu bagaimana keadaannya ketika kita shalat? Bukankan dalam shalat kita juga diwajibkan membaca shalawat setiap duduk tasyahhud akhir? Sehingga diantara mereka ada yang mengatakan bahwa kewajiban membaca shalawat yang dimaksud yaitu setiap kali duduk tasyahud dalam shalat (ash-Shiddiqy, 2000: 304). Kewajiban mambaca shalawat selain berdasarkan Al-Qur’an sebagaimana di atas, juga diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad sebagai berikut:

صَلُّوْا عَلَيَّ فَإِنَّهَا زَكَاةٌ لَّكُمْ وَاسْأَلوُا اللهَ لِيْ اَلْوَسِيْلَةَ فَإِنَّهَا دَرَجَةٌ فِيْ اَعْلَى الْجَنَّةِ لَا يَنَالهُاَ اِلَّا رَجُلٌ وَاَرْجُوْ اَنْ اَكُوْنَ اَنَا هُوَ

“Bersalawatlah kalian untukku, karena shalawat kalian adalah penyuci (dari dosa) kalian dan mohonkanlah bagiku al-wasilah kepada Allah ia (al-wasilah) adalah suatu tingkat di surga yang tertinggi yang hanya akan dikaruniakan kepada seseorang dan aku berharap orang itu adalah aku.”

Adapun pembacaan shalawat yang dimaksud yaitu berbeda-beda dan esensinya, itu semua tergantung yang membacakannya. Karena shawalat yang dimaksud adalah shalawat dari segi etimologi yang berarti ad-du’a (الدعاء) atau at-tabarruk (التبارك). Shalawat sendiri merupakan bentuk jamak (kata majemuk) dari mufrot (kata tunggal) shalat (Abdullah, 1985: 553). Dengan demikian, pengertian Allah SWT membacakan shalawat kepada Raslullah adalah Allah memberikan rahmat, ridha, kemuliaan, pujian dan penghormatan. Sedangkan yang dimaksud malaikat membacakan shalawat kepada beliau berarti para malaikat memohonkan ampunan dan do’a kepada beliau agar di curahkan rahmat-Nya, sedangkan shalawat orang-orang yang beriman adalah berupa do’a yang dipanjatkan kepada Allah serta mentaati dan menjunjung perintah beliau (Nabil, 2002: 235).

Adapun tata cara membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW minimal yaitu dengan mengucapkan Allahumma shalli ‘ala muhammad (اللهم صلى على محمد), akan tetapi yang lebih baik sebagaimana yang telah diajarkan oleh Nabi yaitu dengan menambahwan shalawat untuk keluarga beliau dengan demikian bacaannya menjadi (اللهم صلى على محمد وعلى ال محمد). Imam Bukhari dalam dalam Shahihnya dari Said bin Yahya bin Said menjelaskan ketika ada salah seorang sahabat bertanya kepada beliau mengenai bagaimana caranya membaca shalawat kepada beliau, maka Rasulullah-pun bersabda:

قُوْلُوْا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَاهِيْمَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَّجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ بَاِركْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى اَلِ اِبْرَاهِيْمَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

“(Rasulullah bersabda), katakanlah:Ya Allah berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mahamulia. Ya Allah anugerahi berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau menganugerahi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mahamulia.”

Dalam kitabnya; Al-Adzkar, Imam Nawawi menjelaskan bahwa pengucapan shalawat kepada Nabi SAW hendaknya tidak sekedar ucapan: shallaallahu alaihi (صلى الله عليه) saja, akan tetapi hendaklah diiringi kata wasallamuhu (وسلامه). Hal tersebut dimaksudkan agar doa yang dipanjatkan kepada beliau menjadi lebih sempurna.  

Demikian sahabat styariatkita, cukup menarik bukan semoga kita tambah pengetahuan dan tentunya tambah cinta kepada baginda junjujungann kita Nabi Muhammad SAW. Semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content