Bagaimana berhukum langsung dengan Al-Qur’an dan Hadis Tanpa memeperhatikan kitab fikih yang ada
Banyak orang yang
dapat dikatakan masih dini mengenal ajaran agama Islam, akan tetapi mereka
ingin sekali dekat dengan ajaran agama yang dianut. Mereka ingin secara
totalitas dan kaffah dalam menerapkan ajaran agamanya; muai dari cara
berpakaian, mencari rizki, bergaul dengan teman dan dalam masalah praktik
keagamaan sehari-hari.
Alhasil , banyak orang yang dalam menerapkan hukumnya hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan hadis saja, padahal sejatinya mereka sama sekali tidak memiiki kompentensi dalam bidang tersebut; tidak mengetahui ilmu tafsir, asbabun-nuzul dan asbabul wurud, ayat nasakh dan mansukh, salah-salah justru mereka dapat tersesat dan menjadi orang yang menyesatkan "ضال مضلّ" padahal dalam hadis disebitkan:
Alhasil , banyak orang yang dalam menerapkan hukumnya hanya berpegang dengan Al-Qur’an dan hadis saja, padahal sejatinya mereka sama sekali tidak memiiki kompentensi dalam bidang tersebut; tidak mengetahui ilmu tafsir, asbabun-nuzul dan asbabul wurud, ayat nasakh dan mansukh, salah-salah justru mereka dapat tersesat dan menjadi orang yang menyesatkan "ضال مضلّ" padahal dalam hadis disebitkan:
مَنْ قَالَ فِى الْقُرْأَنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَلْيَتَبَوّءْ
مَقْعَدَهُ مِنَ النَّاِر
“Barangsiapa yang
menafsirkan Al-Qur’an tanpa suatu pengetahuan, berarti ia telah meyiapkan
dirinya masuk neraka.”
Dampak dari itu
semua, banyak orang yang membidah-bidahkan orang lain, menganggap orang yang
tidak sepaham dengan mereka sebagai orang yang sesat dan menyimpang dari ajaran
Islam yang benar. Tetapi yang patut dipertanyakan, apakah mereka lebih alim dan
kompeten ilmu agamnya dibanding para salafussalih yang mengarang kitab, mereka
dekat dengan tabiin dan tabii'utabiin?
Mereka beranggapan
bahwa orang yang tidak menerapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah
adalah orang yang sesat, orang yang mengada-adaka sesuatu yang baru adalah
pembuat bid’ah, akan teptapi mereka tidak mengkaji Islam dan pengetahuan agama
secara komprehensif. Acuan mereka hanya pemaknaan Al-Qur’an atau hadis dari
segi tekstual saja, kurang memperdalam asbabul wurud. Bukankan hukuman setiap
orang yang melakukan kesalahan berbeda-beda tergantung permasalahan yang
melatarbelakanginya?
Berkaitan dengan
pokok artikel yang saya tulis kali ini, saya menggarisbawahi berdasarkan
fenomena yang marak terjadi dalam dinamika kehidupan keberagamaan dewasa ini,
bahwa orang Islam ketika menjalankan Islamnya hendaknya berpedoman dengan salah
satu madzab, sehingga tidak dibenarkan mengambil langsung hukum dalam
Al-Qur’an tapi mengabaikan kaidah tafsir ataupun ketentuan yang telah dijelaskan
dalam kitab fikih mengenai masalah terkait.
Hal tersebut dikarenakan derajat orang yang sekarang tijdak mampu menjangkau derajat ulama terdahulu yang ilmunya benar-benar mutabahhir. Wallahu a’lam. Dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:
Hal tersebut dikarenakan derajat orang yang sekarang tijdak mampu menjangkau derajat ulama terdahulu yang ilmunya benar-benar mutabahhir. Wallahu a’lam. Dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:
وَمَنْ لَّمَ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِّنْهُمْ وَقَالَ:
أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ الْأَحْكَامِ مِنْهُمَا
فَلَا يُسَلِّمُ لَهُمَا بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمًا فِيْ هَذَا لزَّّمَانِ
الَّذِيْ عَمَّا فِيْهِ الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةَ، لِأَنَّهُ
إِسْتَظْهَرَ عَلَي أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِى الْعِلْمِ وَالْعَدَالَةِ
وَالْأِطِّلَعِ
“Dan barangsiapa tidak mengikuti
salah satu dari mereka (Imam Madzhab), dan mereka berkata, ‘Saya mengamalkan
apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan Hadis’ sembari mengklaim paham hukum-hukum
yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, maka pengakuan orang tersebut tidak
bisa diterima, bahkan orang tersebut termasuk orang tersesat dan menyesatkan,
apalagi dalam zaman sekarang ini dimana kefasikan telah merajalela dan
dakwah-dakwah yang salah telah telah banyak tersebar. Hal tersebut dikarenakan
orang tersebut ingin menandingi atau mengungguli para pemimpin-pemimpin agama
(Imam Madzhab), padahal ia tidak level dengan mereka baik dalam pengetahuan (agamanya),
pengamalan (ibadahnya) dan dalam analisanya (terhadap hukum-hukum agama).”
Jikalau sudah demikian
kenyataanya, maka yang harus kita lakukan di negara Indonesiua tercinta ini yaitu
tetap harus menjaga tradisi lokal yang telah diajarkan oleh mereka, karena ilmu
mereka tentunya lebih tinggi dibandingkan kita. Disamping itu mengawasi
terjadinya praktik keagamaan yang mungkin dapat diselewengkan agar apa yang
diharapkan dapat terwujud, bagi kemajuan Islam dan kejayaan agama.
(و
الله أعلم باالصواب)
Demikian semoga bermanfaat,
mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf
- Tujuan Dakwah Islamiyah
Kurdi, Amin, 1994. Tanwirul Qulub, Dar Al-Fikr
0 Komentar:
Post a Comment