Hukumnya Shalat Dhuha Dengan Berjamaah
Sahabat syariatkita, dinamika kehidupan Islam dengan
semakin berkembangnya sisi sosial dan kehidupan masyarakat telah merubah
nilai-nilai hidup masyarakat itu sendiri, tidak terkecuali dalam bidang
keagamaan. Salah satu contoh, sekolahan yang dulu tidak diadakan acara rohani
seperti sebelum masuk melakukan oambacaan asmaul husna dan juga melakukan
shalat dhuha, kecuali memang sekolahan tertentu saja, akan tetapi akhir-akhir
ini rutinitas tersebut telah menjamur tidak hanya di sekolahan yang basicnya
agama, akan tetapi keagamaan tersebut telah banyak juga diterapkan di sekolah
sekolah umum.
Permasalahan yang mungkin timbul adalah, dari praktik
keagamaan tersebut ternyata banyak dilakukan ritual yang notabene tidak
dianjurkan oleh syariah, akan tetapi dijadikan adat kebiasaan yang diterapkan
oleh peserta didiknya. Contoh yang bisa kita jumpai yaitu adanya rutinitas
shalat dhuha dengan berjamaah sebelum memasuki jam pelajaran. Lantas bagaimana
hukum shalat dhuha yang dikerjakan dengan berjamaah tersebut? Apakah
diperbolehkan (mubah) atau justru haram.
Menanggapi permasalahan di atas, dalam kitab Bughiyatul
Mustarsyidin disebutkan ibarat sebagai berikut:
تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِى نَحْوِ الْوِتْرِ وَالتَّسْبِيحِ
فَلاَ كَرَاهَةَ فِى ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ... إِلَى أَنِ قَالَ: إِذَا لَمْ تَقْتَرِنْ
بِذَلِكَ مَحْذُورٌ كَنَحْوِ الْإِيْذَاءِ وَاْعتِقَاِد الْعَامَّةِ مَشْرُوعِيَّةَ
الْجَمَاعَةِ وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يَحْرُمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَا
“Diperbolehkan berjamaan seperti dalam shalat witir
dan tasbih, dan tidak maruh (hukumnya) akan tetapi juga tidak mendapatkan pahala
(berjamaah)....... dst sampai perkataan moshonif: (diperbolehkanya berjamaah
tersebut) manakala tidak menimbulkan efek negatif seperti menyakiti perasaan
orang lain dan membuat paradigma dalam masyarakat bahwa shalat (dhuha) memang
dianjurkan berjamaah. Jia tidak demikian, maka melaksanakan shalat tersebut
dengan berjamaan adalah haram.”
Dari dalil di atas dapat diambil
beberapa poin pokok mengenai hukum melakukan shalat dhuha dengan berjamaah sebagai berikut:
W Diperbolehkan
mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah, tetapi pelaksanaan jamaah tersebut tidak
mendapatkan pahala.
W Diperbolehkannya
dengan beberapa syarat yaitu; tidak boleh mengakibatkan dampak negatif atau
sesuat yang mengganggu orang lain seperti demi shalat dhuha berjamaan sampai-sampai
seseorang telat berangkat kerja (merugikan pihak lain), adanya shalat berjamaah
harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan jamaah
shalat dhuha tidak diwajibkan bahkan tida disyariatkan, apabila dengan adanya shalat
berjamaah masyarakat malah menganggap dan meyakini wajibnya mengerjakan shalat
dhuha dengan berjamaah, ketika keadaannya seperti ini maka diharamkan
mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah.
Jadi kesimpulan yang dapat kita
peroleh yaitu, jikalau ada orang yang mengerjakan shalat dhuha dengan berjamaah
maka hal tersebut tidaklah berdosa tetapi juga tidak mendapatkan pahala,
manakala dapat memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan. Jika tida, maka alangkah
beinya mengerjakan shalat dhuha secara infirod (sendirian).
Demikian semoga bermanfaat,
mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
- Berhukum Langsung dengan Al-Qur’an dan Hadis Tanpa mengambil dalil fikih yang telah ada
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf
0 Komentar:
Post a Comment