Islam dalam Pengambilan Keputusan

Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.

Kebenaran yang Dilematis

Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita

Islam dan Olah Raga

Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray

Lengkapilah Agamamu dengan Menikah

Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"

Memilih Teman

Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"

Friday, August 30, 2024

Sholat Tidak Khusyu Karena Terganggu Bacaan Makmum Lain

Sahabat syariatkita, pernahkah kita makmum sholat akan tetapi tidak merasa nyaman dan solat menjadi tidak khusyu karena bacaan makmum di sebelah kita terlalu keras? Simak artikal ini bagaimana ketentuannya. Semoga bermanfaat

Sholat merupakan ibadah yang paling agung dimana seorang hamba secara langsung berkomunikasi menundukkan jiwa dan raga sepenuhnya kepada Robbul 'Izzati Wal Jalaali. Sehingga dengan keagungan sholat Allah Ta'ala jadikan ibadah ini sebagai barometer semua amal manusia kelak di yaumil hisab yakni hari diperhitungkanya amal ibadah hamba.

Artikel terkait: Kedudukan sholat di dalam Islam

Bilangan rokaat sholat dalam sehari semalam

Sholat menempati rukun Islam yang kedua dimana setiap muslim berkewajiban menjalankan ibadah sholat sehari semalam sebanyak 5 waktu atau 17 rokaat yakni sholat subuh 2 rokaat, dzuhur 4 rokaat, ashar 4 rokaat, maghrib 3 rokaat, dan sholat isya' 4 rokaat. Mengingat kedudukan sholat yang begitu agung dan mulia setiap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan ibadah sholat dengan khusyu dan khudzu' agar kualitas sholatnya baik.

Penyebab sholat tidak khusyu

Meskipun demikian orang yang sudah berusaha khusyu' dalam dirinya terkadang menuai gangguan dari luar dirinya yakni dari makmum lain ketika sholat berjamaah. Gangguan dari luar diri orang yang sholat bisa berupa bacaan makmum lain yang terlalu keras terdengar ke telinga, anak-anak kecil yang bermain, pakaian mammum lain yang penuh garis warna dan tulisan.


Mengingat hal-hal sebagaimana di atas yang menjadikan sholat seseorang tidak khusyu maka dimakruhkan sholat dengan mengenakan baju yang bergaris dan baju lain yang memiliki corak yang sekiranya orang yang berada dibarisan belakangnya terganggu dengan gambar atau garis tersebut, terlebih lagi baju yang terdapat tulisan bisa dipastikan makmum dibelakangnya pasti membaca tulisantersebut meskipun hanya di dalam hati. 

Makmum boleh mengeraskan suara?

Diantara penyebab sholat tidak khusyu adalah terganggu bacaan makmum yang berda disebelahnya, lantas bagaimana dengan bacaan orang yang ketika sholat cenderung keras sehingga mengganggu makmum lain? Hal tersebut tentunya terjadi karena kedangkalan orang terhadap syarat rukun dan ketentuan di dalam sholat. Akan tetapi yang ironi yaitu manakala ada orang yang tidak tahu akan tetapi enggan belajar dan menganggap pengetahuannya tentang sholat sudah cukup, jika demikian sungguh ini musibah yang besar mengingat sholat merupakan barometer amal seorang hamba kelah di yaumil hisab. Semoga Allah Ta'ala memberikan taufik kepada kita untuk senantiasa belajar agama yang baik:

Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya, barang siapa yang Allah kehendaki baginya kebaikan maka Allah Ta'ala akan pahamkan dia dalam masalah agama, Allah akan futuh hatinya dengan cara yaitu bagi orang yang masih belum tahu Allah Ta'ala ringankan langkahnya untuk belajar, dikumpulkan dengan orang alim dan mau mendengar dan belajar darinya.

Mengingat suara keras dapat menganggu kekhusyukan makmum lain lantas apakah seorang makmum tidak boleh membaca keras, padahal syarat dan rukun qouli dalam sholat harus dibaca keras? Berkenaan dengan hal ini makmum diperbolehkan membaca keras dalam 5 kondisi yaitu:

  1. Ketiak membaca amin, maka makmum disunahkan membaca keras bersamaan dengan bacaan aminnya imam. Dalam sebuah riwayat Imam Bukhori disebutkan orang yang membaca amin bersama aminnya imam dan bertepatan dengan bacaan aminnya malaikat maka akan diampuni dosanya yang telah lewat.
  2. Ketika membaca amin dalam qunut shubuh
  3. ketika membaca amin dalam sholat qunut sholat witir
  4. Ketika membaca amin dalam qunut nazilah
  5. Ketika membaca surah Al-Fatihah
Menjadi catatan selain daripada bacaan surah Al-Fatihah sebagaimana di atas bahwa semua rukun qouli (rukun sholat yang dilafalkan) maka diwajibkan isma, artinya seorang yang melafalkan rukunqouli harus dengar apa yang ia baca, akan tetapi jangan sampai telalu keras bacaannya sehingga menganggu ma'mum yang berada di sampingnya.

Allahu A'lam bis-Showah

Artikel yang lain:


Friday, August 23, 2024

Hukum Niat Menjadi Imam Ketika Sholat

Syariatkita, apakah orang yang menjadi imam sholat berjamaah disyaratkan niat menadi imam

Baiklah sebelum kita bahas mengenai apakah imam sholat diwajibkan niat menjadi imam atau tidak, terlebih dahulu akan kami bahas mengenai pengertian niat itu sendiri, apa niat itu dan bagaimana ketentuannya.

Pengertian Niat

Pengertian sholat secara bahasa (lughowiy) sebagaimana disampaikan oleh Muhammad ibn Abi Bakar Ar-Rozi, niat beras dari kata:

نَوَى ـ يَنْوِي ـ نِيَّةً

Yang berarti ِAl-'Azmu atau keinginan kuat untuk melakukan sesuatu. Berdasarkan hal ini dapat diambil suatu pengertian bahwa niat melakukan sesuatu berarti orang tersebut tidak cukup ingin saja, akan tetapi ia juga harus memili keinginan yang kuat untuk melakukan sesuatu tersebut. 

Orang jawa bilang ketika seseorang sudah janjian mau berangkat bersama akan tetapi tiba waktunya dirunggu-tunggu tidak juga nampak batang hidungnya pasti ia akan bilang "dasar ora niat" yang berarti tidak ada kesungguhan untuk datang bersama.

Artikel terkait: Hukum orang yang meninggalkan sholat

Adapun pengertian niat menurut istilah syara' adalah:

قَصْدُ الْإِنْسَانِ بِقَلْبِهِ مَا يُرِيْدُهُ بِفِعْلِهِ

Yakni niat seseorang menyengaja sesuatu yang akan ia lakukan di dalam hatinya. Dengan demikian niat sebagaimana dimaksud berdasarkan ta'rif ini yaitu terletak di dalam hati, sedangkan melafalkan niat adalah sunah. Melafalkan niat berfungsi untuk menuntun dan memudahkan niat iti sendiri.

Hukum Niat Dalam Sholat

Niat dalam sholat hukumnya adalah wajib. Hal tersebut didasarkan pada hadits riwayat Umar  ibn Khottob RA, dimana beliau mendengan Rasulullah SAW bersabda:

انما الأعمال بالنيات وانما لكل إمرئ ما نوى .............  الخ

Hadits sebagaimana di atas mengandung pengertian bahwa sesungguhnya sahnya amal perbuatan manusia itu bergantung niat, dan seseorang itu akan diberikan balasan bergantung dengan niiatnya. Maka baran siapa yang hijrahnya (bersama Rasulullah SAW) dengan niatan supaya memperoleh harta dunia maka ia akan diberi sesuai dengan kadar niatnya. Dan barang siapa yang niat hijrahnya demi wanita yang akan ia nikahi, maka ia berhirjah bukan untuk ALlah Ta'ala melainkan untuk wanita tersebut dan tidak ada pahala baginya.



Sehingga sebagai seorang muslim jangan sampai ketika kita beramal ibadah niatan kita salah, niat beribadah hanya untuk Allah Ta'ala semata, inilah yang diperinahkan oleh Allah Ta'ala kepada rasul-Nya:

وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين

Para ulama telah bersepakat bahwa niat menjadi syarat sahnya sholat yang berarti sholat seseorang tidaklah sah manakala tidak dibarengi dengan niat.

Hukum Niat "Imamah" atau Niat Menjadi Imam di Dalam Sholat

Apakah orang yang menjadi imam ketika sholat ia disyaratkan niat menjadi imam, atau cukup hanya niat seperti ia ketika sholat sendirian? Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan tidak disyaratkan niat menjadi imam, dan ada yang mengatakan disyaratkan niat menjadi imam:

Tidak disyaratkan niat menjadi imam

Imam As-Syafi'i berpendapat bahwa seorang imam tidak disyaratkan niat menjadi imam secara mutlak. Adapun dalil yang digunakan sebagai landasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah RA.

عن عائشة رضي الله عنها قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل في حجرته وجدار الحجرة قصير فرأى الناس شخص النبي صلى الله عليه وسلم فقام أناس.... الخ

Yakni suatu saat Rasulullah SAW sholat malam di kamar beliau, akan tetapi dikarenakan tembok rumah beliau sempit sahabatpun melihat sosok Nabi SAW yang lagi sholat tersebut. Kemudian di pagi harinya para sahabat bercerita kejadian semalam sehingga pada malam kedua sahabat yan gikut shalat bersama Nabi SAW menjadi lebih banyak. Kejadian tersebut terjadi selama 2 atau 3 hari secara beruntun. 


Setelah kejadian tersebut rasulullah SAW pun tidak lagi keluar sholat, lantas di pagi harinya ada sahabat yang bertanya tentang hal ini, dan Rasul SAW pun menjawab jika beliau khawatir jika sholat malam dianggap suatu yang wajib olah para sahabat.

Hadits sebagaimana di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW yang semula shalat sendirian dan diikuti oleh para sahabat sedangkan Rasul SAW pun tidak ingkar terhadap hal tersebut menunjukkan bahwa niat menjadi imam tidaklah menjadi syarat bagi seorang imam. 

Dalil kedua yan gmenyatakan bahwa niat menjadi imam bukanlah suatu syarat menjadi imam adalah berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhori dari Ibnu Abbas RA:

نمت عند ميمونة رضي الله عنها والنبي صلى الله عليه وسلم عندها تلك الليلة فتوضأ ثم قام يصلي فقمت عن يساره فأخذني فجعلني عن يمينه ...ألخ

Yakni pernah suatu malam Ibnu Abbas tidur di dekat Maimunah RA sedangkan Nabi SAW berada di sampingnya. Kemudian Nabi SAW mengambil air wudhu lalu sholat, dan Ibnu Abbas pun ikut sholat bersama Rasulullah SAW beliau berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, kemudian Rasulullah SAW pun menariknya dan menjadikan Ibnu Abbas berada di sebelah kanannya.

Hadits sebagaimana di atas juga menggambarkan bahwa niat menjadi imam bukan lah syarat untuk menjadi imam, mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan madlul hadits menunjukkan bahwa Rasulullah pada kedua kejadian sebagaimana riwayat hadits di atas sebelumnya sholah sendirian. Akan tetapi ketika ada sahabat yang makmum dibelakang beliau, beliau pun tidak menegornya.

Imam disyaratkan niat menjadi imam

Ketentuan disyaratkan menjadi imam bagi seorang imam adalah hanya terletak pada 1 kondidi ini saja, yakni selain kondisi ini maka imam tidak disyaratkan niat menjadi imam, yaitu ketika imamnya adalah seorang wanita dan makmumnya wanita maka seorang imam disyaratkan harus niat menjadi imam. Hal ini dikarenakan bahwa seorang wanita tidak bisa dijadikan sebagai imam kecuali ia niat menjadi imi, dan pendapat ini adalah pendapat yang terlaku di kalangan ulama Hanafiyah yakni penganut madzhab Hanafi RA.

Wajib Niat Menjadi Imam

Seorang imam wajib niat menjadi imam yakni pada sholat-sholat yang memang disyaratkan untuk berjamaah. Ketentuan ini terlaku pada 4 tempat yakni:

  1. Ketika imam Sholat Jum'at
  2. Hujan yang memperbolehkan sholat jama' antara maghrib dan isya' (yang dikerjakan secara berjamaah).
  3. Sholat khouf (dalam kondisi genting) bisa karena peperangan atau selainnya, dan
  4. Sholat istikhlaf (yakni sholah bagi imam pengganti dikarenakan imam utama tidak hadir karena satu dua sebab).

Wajib niat menjadi imam dalah 4ckonsisi sebagaimana di atas yaitu terlaku dikalangan ulama' malikiyah.

Disyaratkan Niat Menjadi Imam Secara Mutlak

Imam Ahmad RA dan pengikutnya adalah ulama yang berpendapat disyaratkannya niat menjadi imam secara mutlak.  Mereka beralasan bahwa sholat berjamaah adalah sholat yang menghimpum beberapa syarat dan rukun. 

Seorang makmum diharuskan mengikuti imam tidak boleh menyelisihinya, pun seorang makmum dalam hal sah dan tidaknya juga mengikuti imam, dan hal yang demikian ini tentunya tidak bisa dibedakan antara imam dan makmum kecuali seorang imam niat menjadi imam. 


Dengan niat menjadi imam maka jelas kedudukan imam di dalam sholat adalah sebagai pemimpin jalannya sholat tersebut. Allahu a'lam bish-showaab.

Artikel kami yang lain:


Thursday, August 22, 2024

Hukum Makmum Dengan Imam Yang Ternyata Batal Wudhunya

Penjelasan lengkap mengenai orang yang makmum di belakang imam yang ternyata hadats atau batal wudhunya akan tetapi imam baru ingat atau sadar setelah selesai sholat.

Apakah sholat kita sah jika makmum dengan imam yang ternyata ia dalam kondisi hadats (hadats kecil/hadats besar), atau karena hal lain yang membatalkan sholat sedangkan ingatnya imam tersebut ketika posisi sholat selesai.

Baik sahabat, kejadian seperti di atas mungkin pernah terjadi diantara kita yakni sudah selesai sholat imam baru sadar kalau ternyata ia batal wudhunya, atau ternyata pakaian yang digunakan imam terkena najis. Mengenai permasalahan ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa sholatnya batal dan makmum harus mengulang sholatnya. Akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa sholatnya makmum tetap sah dan tidak perlu mengulang sholat lagi.

  1. Pendapat yang mengatakan bahwa sholatnya makmum tidak sah dan ia wajib menegulang sholatnya (i'adah)
  2. Pendapat yang mengatakan bahwa sholatnya makmum tetap sah dan ia tidak perlu i'adah (mengulang) sholatnya

Adapun pendapat pertama, yaitu sebagaimana disampaikan oleh Hammad bin Abi Sulaiman dan Imam Abu Hanifah yaitu berdasarkan hadits yang ditakhrij oleh Abdur Rozzaq dari dari Sa'id ibn Saib dimana Rasulullah SAW bersabda:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ مَرَّةً وَهُوَ جُنَبٌ فَأَعَادَ بِهِمْ

Berdasarkan hadits sebagaimana di atas diketahui bahwa pernah suatu ketika Rasulullah SAW menjadi imam sholat para sahabatnya sedangkan beliau (lupa) jikalau beliau dalam kondisi junub, maka beliau pun mengulang sholatnya bersama para sahabat.



Hadits sebagaimana di atas di takhrij juga oleh Ibnu Abi Syaibah dalam bab "Seorang yang menjadi imam sholat dalam kondisi tidak punya wudhu", Imam Al Baihaqi dalam bab "Imam kondisi junub", Imam Ad-Daaruquthni dalam bab "Imam yang dalam kondisi junud atau hadats".

Adapun pendapat kedua, yang menyatakan bahwa sholatnya makmum tetap sah dan tidak diwajibkan mengulang sholatnya sebagaimana disampaikan oleh Hasan Al-Bashriy, Sa'id ibn Jabir, Imam Malik, Imam Al- 'Auza'iy, Imam As-Syafi'iy, dan Imam Ahmad dan pendapat ini masyhur di kalangan ulama, didasarkan pada hadits riwayat imam Al-Bukhori dari jalur Abu Huroiroh:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه اَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قال: يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ اَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَاِنْ اَخْطَؤُا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

Hadits sebagaima di atas menunjukkan bahwa sholatnya imam yang salah tidak berpengaruh pada sholatnya makmum, jika imam lupa dia dalam kondisi hadats ketika sholat maka kesalahan (batal sholatnya) tersebut hanya berlaku bagi imam tidak berlaku bagi makmum.


Dalil kedua berdasarkan hadits riwayat Ad-Daaruquthni:

ان عمر رضي الله عنه صلى بالناس وهو جنب فأعاد ولم يأمرهم ان يعيدوا

Yakni pernah suatu sat sahabat Umar RA menjadi imam sholat sedang beliau (lupa) dalam keadaan junub, maka beliaupun mengulang sholatnya dan beliau tidak menyuruh makmumnya untuk mengulang sholat mereka.

Dalil lain yaitu, pernah suatu saat sahabat Utsman menjadi imam sholat subuh ketika matahari udah agak tinggi beliau melihat di bajunya ada bekas jinabat maka beliaupun mengulang kembali sholatnya dan tidak memerintahkan kepada makmum supaya mengulang sholat mereka.


Kejadian lain yang digunakan sebagai dalil ketika imam batal sholat makmum tidak wajib mengulang sholat mereka adalah ketika Ibnu Umar suatu saat menjadi imam sholat shubuh, lantas beliau teringat jika beliau sholat tanpa wudhu' maka beliaupun lantas mengulang sholatnya dan makmumnya tidak diperintahkan mengulang sholat mereka.

Wallahu a'lam bis-showab, demikian semoga bermanfaat.

Baca juga artikel lain:



     

    Wednesday, August 21, 2024

    Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat

    Pembahasan Lengkap Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat

    Sahabat syariatkita, sebelum ke pembahasan marilah kita berdoa memohon kepada Allah Ta'ala agar Allah ta'ala senantiasa memberikan kita taufik dapat menjaga sholat kita, ditetapkan iman di dalam hati kita dan dihindarkan dari semua hal yang Allah Ta'ala murkai. Amin

    Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang agung setelah syahadat. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua yang berarti barang siapa meninggalkan sholat berarti ia telah meninggalkan salah satu rukun Islam tersebut, melakukan dosa besar dan membantah terhadapperintah Allah Ta'ala.

    Allah SWT berfirman dalam Surah Maryam ayat 59-60:

     فَخَلَفَ مِنۡۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ​ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا ۙ‏ اِلَّا مَنۡ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًـا فَاُولٰٓٮِٕكَ يَدۡخُلُوۡنَ الۡجَـنَّةَ وَلَا يُظۡلَمُوۡنَ شَيۡــًٔـا ۙ‏

    Artinya: Kemudian datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan memperturutkan nafsunya, maka mereka kelak akan tersesat, kecuali orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dizalimi (dirugikan) sedikit pun. (Q.S. Maryam : 59-60)

    Dalam ayat di atas Allah Ta'ala memberitahukan kepada hambaNya bahwa akan didapati suatu kaum sepeninggal para rasul yang meninggalkan dan menyia-nyiakan sholat dan menuruti hawa nafsu mereka. Dalam Al-Futuhat syarah tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa kelompok yang meninggalkan sholat tersebut seperti orang yahudi dan nasrani.

    Artikel Terkait: Kedudukan sholat di dalam Islam

    Dalam surah Al-Muddatsir Allah SWT berfirman:

    كُلُّ نَفْسٍۭ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ اِلَّآ اَصْحٰبَ الْيَمِيْنِ ۛفِيْ جَنّٰتٍ ۛ يَتَسَاۤءَلُوْنَۙ عَنِ الْمُجْرِمِيْنَۙ مَا سَلَكَكُمْ فِيْ سَقَرَقَالُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَۙ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنَۙ وَكُنَّا نَخُوْضُ مَعَ الْخَاۤىِٕضِيْنَۙ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّيْنِۙ

    Berdasarkan ayat di atas Allah mengabarkan bahwa setiap diri pada hari kiamat akan mempertanggung jawabkan apa yang ia lakukan di sisi Allah selama di dunia. Orang yang beriman dan jujur dengan keimanannya, mereka akan memiliki bukti dari amalan- amalan shalih mereka, mereka berada di kebun- kebun, dan tempat tinggal yang nyaman. Mereka berada di surga saling bertanya tentang kondisi orang- orang kafir, dan mereka bertanya- tanya sebelum mereka melihat orang- orang kafir di neraka.


    Adapun penyebab orang-orang dimasukkan kedalam neraka sebagaimana ayat di atas adalah sebagai berikut:

    1. Meniggalkan mengerjakan shalat, dan kami tidak meyakini akan kewajibannya
    2. Enggan bersedekah kepada orang- orang faqir dan miskin
    3. Hobi membicarakan keburukan bersama orang- orang buruk
    4. Mendustakan adanya hari perhitungan dan pembalasan sampai datang kematian
    Jelas sekali dari ayat di atas bahwa ancaman orang yang meninggalkan sholah amatlah berat manakala ia tidak segera bertobat meminta ampunan Allah Ta'ala samai akhir hayatnya. Wal iyadzu billah

    Keadaan Orang yang Meninggalkan Sholat

    Orang yang meninggalkan sholat adakalanya memiliki 2 kemungkinan, yaitu Pertama ia meninggalkan sholat dikarenakan ingkar dan enggan mengakui jikalau sholat merupakan kewajiban baginya. Kedua orang meninggalkan sholat dikarenakan ia tahu bahwa sholat adalah suatu kewajiban akan tetapi ia malas mengerjakan dan menganggap sepele terhadap sholat itu sendiri.

    Artikel terkait: Hukum makmum dengan imam yang ternyata belum punya wudhunya, baru ingat setelah sholat selesai

    Orang yang meinggalkan sholat karena memang ingkar terhadap kewajiban sholat, tidak mau mengakui bahwa sholat adalah syariat yang wajib ia kerjakan maka orang seperti ini masuk dalam pendusta agama. Ia telah berdusta terhadap Allah SWT dan NabiNya SAW.

    Allah Ta'ala berfirman di dalam surah Shad: 30:

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Ayat di atas mengandung pengertian bahwa orang-orang  yahudi, nasrani dan ahli kitab yakni umat terdahulu yan gtelah diturunkan kitab kepada meraka (sebagaimana penjelasan dalam tafsir At-Tobari) mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

    Orang yang meninggalkan sholat karena ingkar terhadap kewajibannya, maka mereka jug atelah mendustakan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits disebutkan:

    بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ اَنْ لآ اِلَهَ الا الله وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

    Islam dibangun di atas 5 dasar diantaranya adalah sholat, sehingga orang yang meninggalkan sholat ia sama saja telah membangkang dan berdusta atas Rasulullah SAW.

    Hukum Orang Yang Meninggalkan Sholat

    Orang yang meninggalkan sholat terbagi menjadi 2, yaitu:

    1. Orang yang meninggalkan sholat karena ingkar dan tidak mengakui kewajiban sholat
    2. Orang yang meninggalkan sholat dikarenakan malas dan meremehkan kewajiban sholat
    Adapun orang yang meninggalkan sholat dengan dasar ingkar terhadap kewajiban sholat maka orang seperti ini dihukumi kafir dan murtad (keluar dari Islam) seandainya orang tersebut adalah orang Islam sebelumnya. Karena ia enggan menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.


    Mengenai hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat atas dasar ingkar terhadap kewajibannya maka para ulama berbeda pendapat:
    1. Ibnu Rusdy; menyebutkan bahwa orang yang ingkat terhadap kewajiban sholat maka ia telah kafir dan diharuskan bertobat, jika ia enggan bertobat maka boleh dibunuh (oleh Imam). Adapun status harta yang dimilikinya setelah ia dibunuh menjadi hak orang-orang muslim.
    2. Ibnu Qudamah; orang yang meninggalkan sholat dikarenakan ingkar terhadap kewajibannya maka golongan orang seperti ini dapat dilihat dari dua keadaan. Jika ia ingkar terhadap kewajiban sholat dikarenakan ketidak tahuannya (tidak tahu kalau sholat itu wajib dikerjakan) seperti orang yang baru masuk Islam sehingga ia belum tahu kewajiban-kewajiban seorang muslim, atau orang tersebut adalah orang pedalaman dan jauh syiar islam darinya, maka golongan ini tidak dihukumi sebagai orang kafir.
    Adapun orang yang meninggalkan sholat dikarenakan malas mengerjakan dan cenderung menganggap sepele mengerjakan sholat tersebut, maka para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
    1. Dihukumi sebagai kafir. Landasan ini sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Muddatsir sebagaimana di atas. Pendapat yang menghukumi sebagai orang kafir ini dikuatkan pula oleh Sa'id bin Jubair, As-Sya'bi, Ibrohim An-Nakho'i, Al-Auza'i, Abdullah ibn Mubarok, Ishaq ibn Rohawaih, dan selainnya.
      • Adapun dalil kedua yang digunakan dalam argumen ini selain Surah Al-Muddatsir adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanadnya dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah SAW bersabda:
      • بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة, 
      • yakni perbedaan mendasar antara orang beriman musryik dan kafir adalah meninggalkan sholat.
      • Hadist kedua yaitu diriwayatkan dari Imam At-Tirmidzi dari Buraidah:
      • العهد الذي بيننا وبينهم ترك الصلاة فمن تركها فقد كفر
      • Yakni suatu perjanjian yang memposisikan seorang muslim dan kafir adalah terletak pada sholat, jika mereka meninggalkan sholat ia berarti tergolong kafir.
      • Dari penjelasan hadist sebagaimana di atas jelaslah bagi kita bahwa orang yang meninggalkan sholat ia bisa dihukumi sebagai seorang yang kafir.
    2. Dihukumi tidak kafir. Landasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan golongan ulama Hanafiyah. Adapun dalil yang digunakan sebagai hujah adalah hadits yang diriwayatkan dari Ubadah ibn Shomit sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dimana Rasulullah SAW bersabda:
      •  من شهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له وان محدا عبده ورسول الله وان عيسى عبد الله ورسوله وكلمته القاها الى مريم وروح منه والجنة حق والنار حق ادخله الله الجنة على ما كان من العمل
      • Berdasarkan hadits di atas, orang yang bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Isa adalah hamba kalimatullah, meyakina akan adanya surga dan meraka maka Allah Ta'ala akan masukkannya kedalam surgaNya berdasarkan amal yang ia lakukan selama di dunia. Hadis ini mengandung pengertian bahwa orang yang meninggalkan sholat tidak dihukumi kafir dikarenakan orang kafir dosanya tidak diampuni oleh Allah Ta;ala dan ia kekal di neraka. Wal iyadzu billah.
      • Dalil kedua yaitu berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sanad Abu Hurairoh, dimana Rasulullah SAW bersabda:
      • اسعد الناس بشفاعتي من قال لا اله الا الله خالصا من قلبه
      • Yakni orang yang paling beruntung kelak di hari kiamat karena mendapat syafat baginda Nabi Muhammad SAW adalah orang yang mengucapkan syahadat ikhlas dari lubuk hati yang terdalam.
      • Hadits di atas mengandung pengertian bahwa syahadah atau pengakuan atas Tuhan Robbul Izzati wal Jalali tidak mengalangi syafaat baginda Nabi SAW, dan orang yang bersyahadat sedang disisi lain ia meninggalkan sholat ia tidak dihukumi kafir. Allahu a'lam.
      • Hujah atau argumen ketiga yaitu berdasarkan hadits Ubadah bin Shamit sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud, yang artinya: "5 Sholat yang diwajibkan kepada hamba Allah Ta'ala, barang siapa mendatanginya (melaksanakannya) maka ia telah mendapati suatu janji disisi Allah, yakni dimasukkan kedalam surgaNya. Dan barang siapa tidak melaksanakan sholat (5 waktu) tersebut ia sama sekali tidak mendapati janji (di sisi Allah Ta'ala). Jika Allah Ta'ala berkehendak menyiksanya maka Allah akan siksa ia dan jika Allah Ta'ala memberikan ampunan maka ia akan diampuni.
    Demikian semoga bermanfaat, wallahu a'lamu bi as-showab
    Baca artikel kami yang lain:


    Tuesday, August 20, 2024

    Kedudukan Sholat di Dalam Islam

    Sahabat syariatkita, sebelum ke pembahasan sholat terlebih dahulu akan kita bicarakan pengertian sholat itu sendiri. Secara etimologi sholat berarti "doa", sedangkan secara terminologi sholat adalah suatu istilah dari beberapa rukun tertentu dan dzikir sebagaimana yang kita ketahui dengan beberapa syarat yang telah ditentukan dan dikerjakan di waktu yang ditentukan pula.

    Pengertian lain dari pada sholat secara istilah adalah ibadah yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat, rukun dan waktu yang telah ditentukan.

    Sholat Merupakan Pondasi Agama

    Sholat di dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat agung dan mulia. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua. Hal tersebut sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sanadnya Ibnu Umar RA:

    بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ اَنْ لآ اِلَهَ الا الله وان محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة والحج وصوم رمضان

    Hadis sebagaimana di atas memberitahukan kepada kita dimana Rasulullah ﷺ pernah bersabda, Islam dibangun di atas 5 dasar yaitu:

    1. Persaksian bahwa Tidak ada Ilah yang (wajib diibadahi) selain Allah 
    2. Mendirikan sholat
    3. Menunaikan Zakat
    4. Haji (bagi yang mampu, perjalanan pulan pergi, sehat fisik dan mental), dan
    5. Puasa di bulan Ramadhan



    Kelima dasar sebagaimana di atas wajib diamalkan oleh setiap muslim, dimana setiap orang yang mengaku muslim diwajibkan menjalankan rukun-rukun Islam. Dengan demikian, orang muslim yang tidak mendirikan sholat berarti mereka telah merobohkan Islam itu sendiri.
    Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    اَلصَّلَاةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ اَقَامَهَا فَقََدْ اَقَامَ الدِّيْنِ وَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنِ

    Sholat merupakan tiang agama, barang siapa mendirikan sholat berarti ia telah menjaga kokoh dan tegaknya agama, akan tetapi barang siapa yang meninggalkan sholat ia telah meruntuhkan agama. Semoga Allah ﷻ memberikan istiqomah dan taufik dalam beribadah kepadanya. Amin


    Sholat Menjadi Barometer Amal

    Sahabat, semua makhluk kelak di hari kiamat pasti akan dihadapkan kepada Robbul 'Izzati wal Jalaali yakni Allah ﷻ dan akan dihisab. Jika amal kebaikan seorang baik ia akan menuai balasan kebaikan tersebut beitu juga sebaliknya, yakni jika amalnya jelak maka ia akan menuai kejelekan itu pula.

    Allah ﷻ berfirman:

    فمن يعمل مثقال ذرة خيرا  يره ومن يعمل مثقال ذرة شرا يره

    Barang siapa beramal kebaikan semisal biji yang paling kecil, kelak ia akan melihat balasan kebaikan tersebut dan barang siapa beramal kejelekan semisal biji yang paling kecil pula maka ia jua akan melihat balasan kejelekan tersebut.


    Sehingga sebagai seorang muslim maka kita dituntut untuk senantiasa beramal kebaikan dan menjauhi dari segala perbuatan haram dan yang dilarang oleh Allah .

    Dalam hadits riwayat Abu Hurairoh rasulullah ﷺ bersabda:

    اول ما يحايب الناس به يوم القيامة من اعمالهم الصلاة. قال يقول ربنا عز وجل لملآئكته وهو اعلم: انظروا في صلاة عبدي اتمها ام نقصها؟ فإن كانت تامة كتبت له تامة وان كان انتقص منها شيا قال: انظروا لعبدي هل من تطوع؟ فإن كان له تطوع قال: اتموا لعبدي فريضته من تطوعه ثم تؤخذ الأعمال من ذالك

    Melalui hadis sebagaimana di atas Nabi ﷺ memberitahukan kepada umatnya bahwa amal yang pertama kali dihisab kelak di hari kiamat adalah sholat. Jika seorang hamba menyempurnakan shalatnya maka ditulis baginya shalat yang sempurna. Akan tetapi jika shalat seorang hamba ada yang kurang maka dicari apakah ia memiliki amalan-amalan sholat sunah, jika terdapat amalah sunah maka disempurnakan (pahala) shalat baginya.

    Dalam riwayat lain disebutkan yang artinya, "Sesungguhnya pertama kali yang akan dihisab bagi seorang hamba pada hari kiamat adalah sholat, jika sholatnya baik maka maka baik pula seluruh amalnya dan jika sholatnya rusak maka rusaklah seluruh amalnya". Dengan demikian para sahabat, jangan pernah kita menyepelekan sholat kita, jagalah sholat dalam kondisi dan situasi apapun, jangan pernah gadaikan sholat kita dengan dunia.

    Artikel yang lain:




    Sunday, August 18, 2024

    Menjaga Lisan Bagian Dari Iman

    Cabang Iman Ke 34 Menjaga Lisan

    Sahabat syariatkita, iman merupakan bentuk pengakuan seorang hamba akan adanya sang pencipta yakni Allah  , dimana mereka meyakini bahwa Allah  adalah Esa tidak memiliki anak dan tidak pula diperanakkan. Selain itu seorang yang beriman atau disebut dengan orang mukmin ia harus meyakini 6 hal dan ini menjadi pondasi atau rukun dripada iman.
    Adapun rukun iman yang enam yaitu:
    1. Iman kepada Allah  
    2. Iman kepada para malaikat-Nya
    3. Iman kepada kitab-kitab-Nya
    4. Iman kepada para rasul atau utusan Allah  
    5. Iman kepada hari akhir (hari kiamat)
    6. Iman kepada qodho' dan qadar yakni ketetapan Allah Ta'ala sejak zaman azali baik berupa ketetapan yang baik atau yang buruk semua berasal dari Allah Ta'ala
    Ke-enam rukun iman sebagaimana di atas merupan pondasi iman yang wajib diyakini bagi setiap orang mukmin. Meskipun demikian iman memiliki cabang-cabangnya yang berarti kesempurnaan iman dan bukti dari pada iman seseorang tertuang dan tercermin dari cabang iman tersebut.


    Seorang yang beriman dituntut membuktikan keimanannya yaitu dengan amalan-amalan yang baik, tidak mungkin seorang mengaku iman akan tetapi perilaku dan tindakannya berseberangan dari prinsip-prinsip keimanan yang diyakininya. Diantara cabang keimanan yang ke 34 adalah menjaga lisan, tidak menggunakan lisannya dari menyakiti orang lain seperti memfitnah, menggunjing, dan hal lain yang menimbulkan kemudharatan bagi muslim lain.

    Berkata baik, atau diam

    Cabang iman ke 34 mengajarkan kepada kita untuk senantiasa bertutur kata yang baik, tidak menggunakan lisan untuk hal yang menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi orang lain. Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebutkan:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِااللهِ وَالْيَومِ الْأَخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرٌا اَوْ لِيَصْمُتْ


    Ayat diatas bermakna, barang siapa yang beriman kepada Allah Ta'ala dan hari akhir maka berkatalah yang baik, dan jika tidak memungkinkan untuk mengatakannya maka diamlah. Diam lebih baik daripada berkata tetapi menyakitkan orang lain.

    Menjadi peringatan bagi kita bersama, bahwa berkata baik itu merupakan kewajiban bagi setiap orang beriman. Hal ini dikarenakan setiap apapun yang orang mukmin katakan kelak akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Allah Ta'ala. 



    Jika perkataan baik kelak akan menjadi pemberat timbangan di akhirat akan tetapi jika perkataan jelek yang kita ucapkan kelak akan menjadi hisab yang memberatkan. Degan demikian sudah seyogyanya seorang mukmin berkata baik dan menhindari berkata buruk atau perkataan yang tidak bermanfat.

    Allah Ta'ala berfirman dalam surah Qof ayat: 18 sebagai berikut:

    مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ

    Tiada ucapan yang diucapkan melainkannya melainkan di dekatnya ada malaikat Rokib dan Atid yakni malaikat pengawas yang senantiasa menulis amal perbuatan kita.

    Berdasarkan ayat di atas, Allah Ta'ala senantiasa menghitung dan mencatat amal perbuatan kita melalui malaikat yang Ia utus yakni Rokib dan Atid, kalau manusia mungkin masih bisa ditipu akan tetapi malaikat pasti akan senantiasa menulis sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah Ta'ala kepadanya.

    Diam Merupakan Akhlak Yang Mulia

    Rasulullah ﷺ adalah pribadi yang sangat mulia, meskipun ketika berdakwah beliau tidak jarang dimusuhi, dihina hingga dicaci maki. Meskipun demikian Rasulullah ﷺ tidak membalsnya, beliau tersenyum sembari bersabar mendoakan kaumnya yang menghina dan memusuhinya.

    Doa Rasulullah ﷺ adalah:

    اَللَهُمَ اهْدِ قَوْمِيْ فَاِنَهُمْ لَا يَعْلَمُوْنَ

    Ya Allah... berikanlah petunjuk kepada kumku, kerena sesungguhnya mereka belum mengetahui.

    Kesabaran dan ketabahan Rasulullah ﷺ dalam menghadapi umatnya yang belummendapatkan hidayah patut dan sudah seharusnya menjadi tauladan bagi umatnya. Keteladanan Rasulullah ﷺ  tersebut menjadikan beliau sebagai "Khoirul Anbiya' wal Mursalin" yakni nabi terbaik yang diutus oleh Allah  .

    Dalam sebuah hadits disebutkan:

    قََيِمُ الدِيْنِ الَصَلَاُة وَسَنَامُ الْعَمَلِ اَلْجِهَادُ وَاَفْضَلُ الْاَخْلَاقِ اَلْاِسْلَامُ حَتَى يَسْلَمَ النَاسُ

    Tiang agama adalah Islam, puncak daripada amal adalah jihad dan aklak yang paling utama adalah Islam sehingga orang selamat dari tindakannya.

    Tidak menyakita orang lain dengan tidak berkata kasar dan kotor merupakan cerminan Islam, sehingga dengan tidka berkata kasar menjadikan orang lain merasa aman dan nyaman hidup berdampingan dengannya.

    Artikel kami yang lain:

    Saturday, August 17, 2024

    Hakikat Kemerdekaan Indonesia

    Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke-79

    Bismillah, sahabat syariatkita banyak diantara kita mendambakan kemerdekaan; kemerdekaan berpikir, kemerdekaan bertindak dan kemerdekaan meentukan hak dan pilihan dalam berpolitik. Meskipun demikian ternyata tidak selamanya kemerdekaan yang kita persepsikan adalah baik dan mengandung kemaslahatan di dalamnya.

    Alih-alih mengatasnamakan kemerdekan terkadang pilihan bertindak berargumen dan menentukan suatu pilihan tidak jarang justru menjerumuskan kita kepada suatu yang mengarah pada nilai-nilaikemerdekaan yang sesungguhnya. Hal ini dikarenakan salah dalam memaknai kemerdekaan itu sendiri.

    Hakikat daripada suatu kemerdekaan sebenarnya tidak sepenuhnya berkonotasi "Bebas" dalam menjalankan sesuatu, kemerdekaan sejati yaitu makanala kita mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang lain, tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan berakibat buruk untuk diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar itulah makna kemerdekaan yang sejati.

    Makna Kemerdekaan Indonesia

    Alenia Ke-2 UUD Negara RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan negara Indonesia adalah anugerah dari Allah SWT, dengan demikian kemerdekaan negara ini adalah kemerdekaan yang dianugerahkan oleh Allah SWT dan wajib bagi kita untuk menjaga dan mengisinya dengan ketakwaan dalam beribadaah dan ketaatan dalam menjalankan kesepakatan bernegara, patuh terhadap pemerintah dan pemerintah membuat regulasi yang mengayomi dan melindungi rakyatnya.

    Kemerdekaan Indonesia tidak akan pernah bisa diraih tanpa adanya anugerah dari Allah Ta'ala, pun kemerdekaan juga menjadi wacana belaka tanpa ada keinginan dan usaha untuk mewujudkan kemerdekaan itu sendiri, sehingga alenia ke-2 UUD tersebut menyebutkan dengan kalimat "dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur". Alenia ini menunjukkan adanya itikan dan upaya sungguh-sungguh dari seluruh komponen warganya dapam upaya mewujudkan kemerdekaan yang di cita-citakannya.

    Kemerdekaan Indonesia tidak akan pernah bisa diraih tanpa adanya anugerah dari Allah Ta'ala.

    Tanpa adanya upaya yang gigih dan pengorbanan yang berdarah-darah mustahil kemerdekaan negara ini dapat diraih. Yang menjadi PR bagi kita semua sebagai generasi penerus tongkat estafet kemerdekaan negara ini adalah meneruskan perjuangan para pendahulu (founding fathers) dengan mengisinya dengan hal-hal positif yang dapat memajukan dan memakmurkan negara ini.

    Berbicara mengenai upaya memakmurkan dan memajukan negara ini yaitu tidak bisa terlepas dari komitmen pemerintah dan dukungan masyarakat yang kompak mewujudkannya. Program pemerintah yang baik dapat mendorong kemajuan dan kemakmuran warganya akan tetapi program pemerintah yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu justru akan membawa kemunduran bagi negara ini, membawa pada kemerosotan bernegara dan pada akhirnya akan menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintah.

    Dengan demikian upaya mengisi kemerdekaan yang baik adalah adanya kebijakan yang menguntungkan rakyat, tidak membebankan warganya, tidak membuat kebijakan yang hanya berpihak kepada kalangan tertentu saja. 

    Upaya Mengisi kemerdekaan Indonesia

    Jika kemerdekaan negara ini tidak bisa terlepas dari perjuangan dan keinginan yang gigih dari para pendahulu negara ini, maka upaya mengisi kemerdakaan menjadi hal yang niscaya setelah terwujud kemerdekaan negara Indonesia ini. Tanpa adanya upaya yang baik dan saling sinergi antara pemerintah dan warganya maka kemajuan suatu negara sulit untuk diwujudkan, yang ada hanyalah program semu yang tidak jelas dan menambah beban negara.

    Upaya mengisi kemerdekaan dengan program yang memihak rakyat dan memjukan negara menjadi hal yang niscaya dilakukan oleh pemerintah, begitu juga upaya mengisi kemerdekaan dengan tunduk dan patuh terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah menjadi al yang niscaya dilakukan oleh rakyat dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian untuk mewujudkan kemerdekaan dan pembangunan negara kedepan yang baik, butuh sinergitas antara pemerintah dan warganya. 


    Adapun upaya-upaya dalam menyongsong kemerdekaan negara ini setidaknya dapat dilakukan melalui hal-hal sebagai berikut:

    Kewajiban Pemerintah:

    1. Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam serta sumberdaya yang dimiliki negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    2. Meneruskan cita-cita pendiri bangsa dengan mengamalkan amanat UUD Negera dengan baik.
    3. Membuat regulasi yang menguntungkan dan berpihak serta melindungi seluruh tumpah darah negara ini.
    4. Menegakkan supremasi hukum sehingga rakyat merasa aman dan menaruh kepercayaan kepada negara.
    5. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam segala lini kehidupan berbangsa danbernegara.

    Kewajiban Warga Negara:

    1. Menjadi warga negara yang baik.
    2. Taat dan patuh terhadap pemerintah.
    3. Ikut serta dalam pembangunan negara
    Demikian semoga bermanfaat.
    Artikel yang lain:


    Dapatkan Artikel Kami Gratis

    Ketik email Anda di sisi:

    Kami akan mengirimkannya untuk Anda

    Quality Content