Adat Jawa Dalam Melepas Jenazah
Sahabat Syariatkita, terlaku sejak dahulu dalam adat masyarakat Jawa pada umumnya bahwa dalam melepas jenazah atau prosesi sebelum jenazah dikuburkan ada yang dikenal dengan istilah talqin mayit. Talqin mayit yaitu prosesi ritual sebelum mengantarkan mayit menuju makam.
dalam talqin mayit tersebut disampaikan beberapa tadzkiroh atau sebagai pengingat kepada para jamaah yang ingin mengiringkan jenazah ke kubur agar mereka ingat bahwa suatu saat merekapun juga akan mati, sehingga pesan yang hendak dicapai adalah meningkatnya ketakwaan dan keimanan daripada jamaan yang masih hidup.
Baca Juga:
Selain daripada pesan ketakwaan kepada para jamaah dalam acara talqin mayit juga disebutkan 2 hal yaitu hak terhadap Allah Ta'ala dan hak terhadap sesama.
Jika terdapat hal Allah Ta'ala seperti maka ahli waris nantinya melaksanakan hak atau kewajiban si mayit yang tertinggal dengan cara yang dibenarkan syariat, dan jika terdapat hak admiy maka nantinya jika utang harus dibayarkan oleh ahli waris dari harta tirkah (peninggalan si mayit) jika mayit meninggalkan tirkah dan dengan dengan cara lain sesuai kesepakatan ahli waris.
Jika hak adamiy berupa si mayit pernah berbuat kesalahan berupa pernah menyakiti orang lain mendzolimi dan lain sebagainya, maka dimintakan maaf oleh mbah modin terhadap jamaah yang hadir manyaksikan prosesi talqin tersebut.
Yang jadi kritik oleh Gus Baha terhadap kesalahan adat jawa dalam melepas jenazah yaitu terletak pada yang jawab kadang bukan orang yang memiliki hak terhadap mayit senditi. Misalnya mbah modin berkata, "Para jamaah jika mayit memiliki hutang atau hak lain disahkan ya..?" la ya yang jawab ya adalah bukan orang mang ikut terdzolimi atau memiliki piutang terhadap mayit.
Untuk kajian jelasnya silahkan disimak kajian Gus Baha di link youtube berikut:
Demikian semoga bermanfaat, silahkan tuliskan tanggapan Anda dikolom komentar bagaimana talqin di tempat Anda. Terimakasih