Islam dalam Pengambilan Keputusan
Islam adalah agama yang "Rahmatan Lil 'Alamin", keberadaanya membawa kedamaian bagi umat semesta alam. Hal ini dapat kita lihat diantaranya dalam pengambilan keputusan kita dilarang dalam kondisi labil.
Kebenaran yang Dilematis
Kebenaran dalam beberapa hal ternyata tidak selalu berdampak baik bagi pelakunya. Dalam konteks ini kita harus tetap menyampaikan kebenaran tersebut sekalipun dilematis buat kita
Islam dan Olah Raga
Disebutkan bahwa, "Orang mukmin yang kuat lebih baik dan dicintai oleh Allah SWT., daripada mukmin yang lemah" So, keep healty, keep financial and pray
Lengkapilah Agamamu dengan Menikah
Salah satu ibadah yang enak dan berpahala banyak adalah melangsungkan pernikahan. Bagaimana tidak, karena nikah merupakan salah satu sunah para rasul "Sunanun min Sunanil Mursalin"
Memilih Teman
Teman menjadi orang yang paling mewarnai hidup kita, baik deri segi sikap tindakan dan sikap mental seseorang. Olehkarena itu Islam mengajarkan agar dalam bergaul kita benar benar berhati-hati karena "Al-Mu'asyarotu Muatsiroh"
Sunday, May 17, 2015
puasa sesuai tuntunan ralulullah
Saturday, May 16, 2015
Pembahasan Syarat dan Rukun Puasa
Pembahasan Syarat dan Rukun Puasa
Syarat dan Rukun Puasa
1. Syarat Puasa
- Beragama Islam.
- Sudah baligh atau mukallaf, anak-anak belumlah diwajibkan berpuasa, tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
- Istitho'ah atau kuat, artinya mampu menjalankan puasa. Dalam hal ini orang sakit dan orang yang sudah tua, maka mereka diperbolehkan meninggalkan puasa, tetapi wajib membayar fidyah.
- Islam.
- Tamyiz (berakal), artinya dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Tegasnya bukan anak yang terlalu kecil atau orang gila.
- Suci dari haid dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa, tetapi wajib qadha pada waktu lain sebanyak bilangan puasa yang ia tinggalkan.
- Tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu di luar bulan Ramadhan.
2. Rukun Puasa
1. Niat
Yaitu menyengaja puasa Ramadhan, setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya, dalam hati telah tergerak (berniat), bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa wajib Ramadhan. Adapun puasa sunah, niatnya boleh dilakukan pada pagi harinya
عَنْ حَفْصَةَ اُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. رواه الخمسة، وقال الترمذي والنسائي الى ترجيح وقفه، وصححه مرفوعا ابن خزيمة وابن حبان، وللدارقطني: لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ.
"Dari Hafshah; Ummul-Mukminin ra., bahwasanya Nabi saw. bersabda, 'Barang siapa yang tidak menetapkan akan berpuasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya'." HR. Imam yang lima, Nasa'i dan Turmudzi cenderung mentarjih mauqufnya, tapi disahkan secara marfu‘ oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dalam riwayat Daruquthni: "Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya."
2. Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
- Memasukkan sesuatu ke dalam lubang rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum, merokok, memasukkan benda ke dalam telinga atau ke dalamhidung hingga melewati pangkal hidungnya. Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa. Adapun memasukkan sesuatu kedalam badan tetapi tidak melalui rongga, seperti suntik di lengan, di paha, di punggung atau tempat lainnya, maka tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan paha atau punggung bukan termasuk lubang rongga badan.
- Muntah dengan sengaja. Adapun muntah yang terjadi karena tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
- Haid dan nifas, wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkan pada waktu haid dan nifas.
- Jima‘pada siang hari atau pada waktu fajar shadiq telah tampak.
- Gila walaupun hanya sebentar.
- Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
- Murtad, yakni keluar dari agama Islam.
Hukum Orang Jima' (Bersetubuh) Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan
Pengertian Puasa, Dasar Hukum & Cara Mengetahui Masuknya Bulan Puasa
Pengertian Puasa, Dasar Hukum & Cara Mengetahui Masuknya Bulan Puasa
Memulai Puasa Bulan Ramadhan
- Keutamaan Puasa
- Berhukum Langsung dengan Al-Qur’an dan Hadis Tanpa mengambil dalil fikih yang telah ada
- Keterangan Lengkap Syarat dan Rukun Puasa
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Belajar Bersuci Mudah dan Lengkap
- Sumber-sumber Hukum Islam dan Keterangannya Secara Lengkap
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf