Saturday, May 16, 2015

Pembahasan Syarat dan Rukun Puasa

Pembahasan Syarat dan Rukun Puasa 


Sahabat syariatkita, banyak orang Islam beranggapan bahwa puasa hanya sekedar menahan lapar, tidak makan dan minum saja. Akan tetapi, substansi lain yang justru lebih penting terkait dengan diterimanya ibadah puasa malah tidak diperhatikan, sehingga mereka puasa tetapi tidak mendapatkan pahala sama sekali, mereka hanya mendapatkan rasa lapar dan haus saja. Mereka menjalankan puasa tapi syahwat mereka juga masih saja berdusta dengan puasanya. Mereka berpuasa akan tetapi tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'Alaihi Wasallam. (Baca Puasa Sesuai Dengan Tuntunan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam di sini) 


Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadis:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلَّا الْجُوْعُ وَالْعَطَشُ

“Banyak orang yang berpuasa, akan tetapi mereka tidak mendapatkan (pahala) puasanya, kecuali hanya rasa lapar dan haus.”

pembahasan syarat dan rukun puasa


Berdasarkan hadis di atas, maka agar kita mendapatkan pahala dari puasa yang kita lakukan, sudah barang tentu harus menjalankan syarat dan rukunnya dengan baik dan benar. Oleh karena itu marilah kita memahami syarat dan rukun puasa yang akan saya jelaskan sebagai berikut:  

Syarat dan Rukun Puasa

1. Syarat Puasa

Syarat puasa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Yang dimaksud syarat wajib puasa adalah, syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melaksanakan puasa. Artinya, puasa tidak dianggap sah kecuali dilakukan oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut. 

Adapun syarat-syarat wajib puasa adalah sebagai berikut:
  1. Beragama Islam.
  2. Sudah baligh atau mukallaf, anak-anak belumlah diwajibkan  berpuasa, tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
  3. Istitho'ah atau kuat, artinya mampu menjalankan puasa. Dalam hal ini orang sakit dan orang yang sudah tua, maka mereka diperbolehkan meninggalkan puasa, tetapi wajib membayar fidyah.
Sedangkan yang dimaksud syarat sah puasa adalah, syarat tambahan yang harus dimiliki oleh orang yang hendak menjalankan puasa. Hal ini dikarenakan orang yang telah memenuhi syarat wajib puasa, belum tentu puasanya dianggap sah, jika tidak melaksanakan syarat-syarat sahnya puasa. 

Adapun yarat-syarat sahnya puasa sebagai berikut:

  1. Islam.
  2. Tamyiz (berakal), artinya dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Tegasnya bukan anak yang terlalu kecil atau orang gila.
  3. Suci dari haid dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa, tetapi wajib qadha pada waktu lain sebanyak bilangan puasa yang ia tinggalkan.
  4. Tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu di luar bulan Ramadhan.

2. Rukun Puasa

Adapun rukun puasa adalah sebagai berikut:
1. Niat
Yaitu menyengaja puasa Ramadhan, setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya, dalam hati telah tergerak (berniat), bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa wajib Ramadhan. Adapun puasa sunah, niatnya boleh dilakukan pada pagi harinya 
.
عَنْ حَفْصَةَ اُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. رواه الخمسة، وقال الترمذي والنسائي الى ترجيح وقفه، وصححه مرفوعا ابن خزيمة وابن حبان، وللدارقطني: لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اللَّيْلِ.

"Dari Hafshah; Ummul-Mukminin ra., bahwasanya Nabi saw. bersabda, 'Barang siapa yang tidak menetapkan akan berpuasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya'." HR. Imam yang lima, Nasa'i dan Turmudzi cenderung mentarjih mauqufnya, tapi disahkan secara marfu‘ oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dalam riwayat Daruquthni: "Tidak sah puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya."

2.   Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Adapun yang membatalkan puasa ialah:
  1. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang rongga badan dengan sengaja, seperti makan, minum, merokok, memasukkan benda ke dalam telinga atau ke dalamhidung hingga melewati pangkal hidungnya. Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa. Adapun memasukkan sesuatu kedalam badan tetapi tidak melalui rongga, seperti suntik di lengan, di paha, di punggung atau tempat lainnya, maka tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan paha atau punggung bukan termasuk lubang rongga badan.
  2. Muntah dengan sengaja. Adapun muntah yang terjadi karena tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
  3. Haid dan nifas, wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkan pada waktu haid dan nifas.
  4. Jima‘pada siang hari atau pada waktu fajar shadiq telah tampak.
  5. Gila walaupun hanya sebentar.
  6. Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
  7. Murtad, yakni keluar dari agama Islam.

Hukum Orang Jima' (Bersetubuh) Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Dalam hal orang batal puasa karena jima' i siang hari, maka selain puasanya batal, ia juga diwajibkan membayar denda atau kifarah. Adapun kifarah orang yang batas puasa karena jima' adalah memerdekakan hamba sahaya, berpuasa dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 orang miskin, dengan tata urutan yan gtelah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَجُلًا وَقَعَ بِاِمْرَأَتِهِ فِيْ رَمَضَانَ فَاسْتَفْتٰى رَسُوْلَ اللهِ ﷺ عَنْ ذٰلِكَ، فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا. وَهَلْ تَسْتَطِيْعُ صِيَامَ شَهْرَيْنِ؟ قَالَ: لَا. فَاَطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا. (رواه مسلم)

“Dari Abu Hurairah ra., bahwasanya seorang laki-laki pernah bercampur dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Rasulullah saw. tentang itu. Maka Nabi saw. bersabda, 'Adakah engkau mempunyai budak (untuk dimerdekakan)?' Ia menjawab, 'Tidak.' Nabi bersabda lagi, 'Kuatkah engkau puasa dua bulan berturut-turut?'Ia menjawab, 'Tidak.' Nabi bersabda lagi, 'Kalau begitu berilah makan orang miskin sebanyak enam puluh orang'." (HR. Muslim)


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


Reff:
-     Bajuri (Syarah Fathul Qarib)
-     Sahih Bukhari

0 Komentar:

Post a Comment

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content