Thursday, November 27, 2014

Sumber-sumber Hukum Islam


SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Perkembangan zaman, menuntut adanya kemajuan dalam segala aspek kehidupan. Tuntutan zaman tersebut, tekadang justru banyak menimbulkan kemerosotan dari segi sosio-religiusitas masyarakat itu sendiri. Sebagai suatu contoh, atas nama keadilan dan HAM justru manusia menjadi hina, mereka bebas mengekspresikan diri mereka sendiri yang pada hakikatnya hal itu malah menjatuhkan martabatnya. Salah satu faktor penentu hal tersebut yaitu tiada berpegangannya mereka terhadap hukum Islam yang ada. 

Oleh karena itu, sobat sekaian yang tercinta saya akan mencoba mengulas mengenai beberapa sumber hukum Islam. Hal ini saya tujukan agar kita melek dan tidak picik terhadap aturan agama yang seharusnya kita aplikasikan dalam kehidupan nyata. Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa sumber-sumber hukum yang melandasi Islam semuanya ada empat, yaitu Al-Qur'an, Sunah (Hadis), Ijma', Qiyas. Berikut saya jelaskan satu persatu:

AL-QUR'AN

Al-Qur'an ialah kalam Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan sebagai sumber hukum serta pedoman hidup bagi pemeluk Islam, membacanya sebagai ibadah kepada Allah.

Dengan keterangan tersebut di atas, maka firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Musa as. dan Nabi Isa as. serta nabi-nabi yang lain tidak dinamakan Al-Qur'an. Dengan demikian, firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui ilham ataupun mimpi seperti hadis Qudsi,maka tidak pula dinamakan Al-Qur'an, dan membacanyapun belum tentu bernilai ibadah.

Al-Qur'an mempunyai nama-nama lain seperti, Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqan artinya yang membedakan antara yang haq dan yang batil dan Az-Zikru artinya peringatan. Dan masih banyak lagi nama-nama Al-Qur'an. 

Al-Qur’an sebagai dasar hukum, secara garis besarnya berisi lima pokok ajaran sebagai berikut:

a.    Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari kemudian, qadha dan qadar yang baik dan yang buruk.
b.        Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yang menghidupkan jiwa tauhid.
c.       Janji dan ancaman; Al-Qur'an menjanjikan pahala bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Qur'an dan mengancam mereka yang mengingkarinya dengan siksa.
d.        Hukum yang dibutuhkan dalam pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
e.        Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah, yaitu orang-orang yang shaleh seperti nabi-nabi dan rasul-rasul, juga sejarah mereka yang mengingkari agama Allah dan hukum-hukum-Nya. Maksud sejarah ini ialah sebagai tuntunan dan teladan bagi orang-orang yang hendak mencari kebahagiaan dan meliputi tuntunan akhlak.

Allah swt. menurunkan Al-Qur'an tiada lain supaya dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada umat manusia untuk diamalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala larangan-Nya, sebagaimana firman Allah:
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْۤ اُوْحِيَ اِلَيْكَ
"Maka berpegangteguhlah engkau kepada (agama) yang telah diwahyukan kepadamu." (QS. Az-Zukhruf/43: 43)
يٰۤاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ
"Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu." (QS. Al-Mã'idah/5: 67)
وَهٰذَا كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ مُبٰرَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
"Dan ini adalah Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan dengan penuh berkah. Ikutilah, dan bertakwalah agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-An‘ãm/6: 155)

SUNAH (HADIS)

Sunah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara.Sedangkan sunah menurut istilah syara' ialah perkataan Nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, serta nabi tidak menegurnya. Hal ini sebagai bukti bahwa perbuatan tersebut hukumnya tidak dilarang.

Sunah atau hadis merupakan dasar hukum kedua setelah Al-Qur’an. Dengan kata lain, jika di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan detail hukum mengenai suatu masalah, maka yang dijadikan rujukan adalah hadis. Hadis inilah yang merupakan wujud manifestasi dari penjelasan hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an. Sebagai suatu contoh, Al-Qur’an menyuruh segenapa umat Islam mengerjakan shalat sebagaimana dalam ayat:
أقيمو الصلاة....
Yang berarti dirikanlah shalat. Akan tetapi detail pengerjaannya tidak disebutkan disana. Oleh karena itu kita harus merujuk pada sumber hukum Islam yang kedua yakni hadis. Dalam hal ini hadis menjelaskan sebagaimana dalam sabda nabi:
صلوا كما رأيتموني أصلي
Yang berarti, shalatlah kalian semua sebagaimana aku (Rasulullah) mengerjakan shalat. Dengan demikian, shalat yang kita jalankan haruslah benar-benar sesuai dengan shalat yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

IJMA’

Ijma' menurut bahasa, artinya: sepakat, setuju atau sependapat, sedang menurut istilah ialah:

اِتِّفَاقُ مُجْتَهِدِيْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِيْ عَصْرٍ مِنَ الْاَعْصَارِ عَلٰى اَمْرٍ مِن الْاُمُوْرِ.
"Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muham-mad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).

Ijma' umat itu dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a.         Ijma' Qauli
Ijma' qauli (ucapan); yaitu ijma' di mana para ulama yang ahli ijtihad ijtihad menetapkan pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma' ini juga disebut dengan ijma' qath'i.
b.        Ijma’ Sukuti
Ijma' sukuti (diam); ialah diamnya para mujtahid terhadap suatu persoalan, mereka tidak mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain, dan diamnya itu bukan karena takut atau malu. Ijma' ini disebut juga ijma' dzanni.

Ijma' dapat menjadi hujjah (pegangan) dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil (nash), yakni Al-Qur'an dan Al-Hadis.Dan ijma' tidak akan terbentuk kecuali telah disepakati oleh semua ulama Islam, dan selama tidak menyalahi nash yang qath'i (Al-Qur'an dan hadis mutawatir).

QIYAS

Qiyas menurut bahasa artinya, mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah, qiyas ialah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan suatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara keduanya.

Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat setelah Al-Qur'an, Hadis dan Ijma'. Mereka berpendapat demikian berdasarkan Al-Qur’an:
فَاعْتَبِرُوْا يٰۤا اُولِى الْاَبْصَارِ
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan."

Demikian sobat, semoga bermanfaat. Bagi yang pengen komen,. Silakan join atau like ke posting ini thanks... 
Sumber Hukum Islam

0 Komentar:

Post a Comment

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content