SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Perkembangan
zaman, menuntut adanya kemajuan dalam segala aspek kehidupan. Tuntutan zaman
tersebut, tekadang justru banyak menimbulkan kemerosotan dari
segi sosio-religiusitas
masyarakat itu sendiri. Sebagai suatu contoh, atas nama keadilan dan HAM justru
manusia menjadi hina, mereka bebas mengekspresikan diri mereka sendiri yang
pada hakikatnya hal itu malah menjatuhkan martabatnya. Salah satu faktor
penentu hal tersebut yaitu tiada berpegangannya mereka terhadap hukum Islam yang
ada.
Oleh karena
itu, sobat sekaian yang tercinta saya akan mencoba mengulas mengenai beberapa
sumber hukum Islam. Hal ini saya tujukan agar kita melek dan tidak picik
terhadap aturan agama yang seharusnya kita aplikasikan dalam kehidupan nyata.
Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa sumber-sumber hukum yang melandasi
Islam semuanya ada empat, yaitu Al-Qur'an, Sunah (Hadis), Ijma', Qiyas. Berikut
saya jelaskan satu persatu:
AL-QUR'AN
Al-Qur'an ialah kalam Allah swt. yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad saw. melalui malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan sebagai
sumber hukum serta pedoman hidup bagi pemeluk Islam, membacanya sebagai ibadah
kepada Allah.
Dengan
keterangan tersebut di atas, maka firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Musa
as. dan Nabi Isa as. serta nabi-nabi yang lain tidak dinamakan Al-Qur'an.
Dengan demikian, firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.
melalui ilham ataupun mimpi seperti hadis Qudsi,maka tidak pula dinamakan
Al-Qur'an, dan membacanyapun belum tentu bernilai ibadah.
Al-Qur'an mempunyai
nama-nama lain seperti,
Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqan artinya yang membedakan antara yang haq dan
yang batil dan Az-Zikru artinya peringatan.
Dan masih banyak lagi nama-nama Al-Qur'an.
Al-Qur’an
sebagai dasar hukum, secara garis besarnya berisi lima pokok ajaran sebagai
berikut:
a. Tauhid, kepercayaan terhadap Allah,
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari kemudian, qadha
dan qadar yang baik dan yang buruk.
b.
Tuntunan ibadah sebagai perbuatan yang menghidupkan
jiwa tauhid.
c.
Janji dan ancaman; Al-Qur'an menjanjikan pahala
bagi orang yang mau menerima dan mengamalkan isi Al-Qur'an dan mengancam mereka
yang mengingkarinya dengan siksa.
d.
Hukum yang dibutuhkan dalam pergaulan hidup
bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
e.
Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah,
yaitu orang-orang yang shaleh seperti nabi-nabi dan rasul-rasul, juga sejarah
mereka yang mengingkari agama Allah dan hukum-hukum-Nya. Maksud sejarah
ini ialah sebagai tuntunan dan teladan bagi orang-orang yang hendak mencari
kebahagiaan dan meliputi tuntunan akhlak.
Allah swt.
menurunkan Al-Qur'an tiada lain supaya dijadikan dasar hukum dan disampaikan
kepada umat manusia untuk diamalkan segala perintah-Nya dan ditinggalkan segala
larangan-Nya, sebagaimana firman Allah:
فَاسْتَمْسِكْ بِالَّذِيْۤ اُوْحِيَ اِلَيْكَ
"Maka berpegangteguhlah
engkau kepada (agama) yang telah diwahyukan kepadamu." (QS. Az-Zukhruf/43:
43)
يٰۤاَيُّهَا الرَّسُوْلُ بَلِّغْ مَاۤ اُنْزِلَ
اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ
"Wahai Rasul! Sampaikanlah
apa yang diturunkan Tuhanmu kepadamu." (QS. Al-Mã'idah/5: 67)
وَهٰذَا كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ مُبٰرَكٌ فَاتَّبِعُوْهُ
وَاتَّقُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
"Dan ini adalah Kitab
(Al-Qur'an) yang Kami turunkan dengan penuh berkah. Ikutilah, dan bertakwalah
agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-An‘ãm/6: 155)
SUNAH (HADIS)
Sunah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan
atau cara.Sedangkan sunah menurut istilah syara' ialah perkataan Nabi Muhammad
saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau
diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, serta nabi tidak menegurnya. Hal
ini sebagai bukti bahwa perbuatan tersebut hukumnya tidak dilarang.
Sunah atau hadis merupakan dasar hukum kedua
setelah Al-Qur’an. Dengan kata lain, jika di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan
detail hukum mengenai suatu masalah, maka yang dijadikan rujukan adalah hadis.
Hadis inilah yang merupakan wujud manifestasi dari penjelasan hukum-hukum yang
ada di dalam Al-Qur’an. Sebagai suatu contoh, Al-Qur’an menyuruh segenapa umat
Islam mengerjakan shalat sebagaimana dalam ayat:
أقيمو
الصلاة....
Yang berarti dirikanlah
shalat. Akan tetapi detail pengerjaannya tidak disebutkan disana. Oleh karena
itu kita harus merujuk pada sumber hukum Islam yang kedua yakni hadis. Dalam
hal ini hadis menjelaskan sebagaimana dalam sabda nabi:
صلوا
كما رأيتموني أصلي
Yang berarti, shalatlah
kalian semua sebagaimana aku (Rasulullah) mengerjakan shalat. Dengan demikian,
shalat yang kita jalankan haruslah benar-benar sesuai dengan shalat yang
diajarkan oleh Rasulullah saw.
IJMA’
Ijma' menurut bahasa, artinya: sepakat, setuju
atau sependapat, sedang menurut istilah ialah:
اِتِّفَاقُ مُجْتَهِدِيْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِيْ عَصْرٍ مِنَ الْاَعْصَارِ عَلٰى اَمْرٍ
مِن الْاُمُوْرِ.
"Kebulatan pendapat semua
ahli ijtihad umat Muham-mad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu
perkara (hukum).
Ijma' umat itu dapat dibagi
menjadi dua yaitu:
a.
Ijma' Qauli
Ijma' qauli
(ucapan); yaitu ijma' di mana para ulama yang ahli ijtihad ijtihad menetapkan
pendapatnya baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya
atas pendapat mujtahid lain di masanya. Ijma' ini juga disebut dengan
ijma' qath'i.
b.
Ijma’ Sukuti
Ijma' sukuti
(diam); ialah diamnya para mujtahid terhadap suatu persoalan, mereka tidak
mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain, dan diamnya itu bukan karena takut
atau malu. Ijma' ini disebut juga ijma' dzanni.
Ijma' dapat menjadi hujjah (pegangan) dengan
sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil (nash), yakni Al-Qur'an dan
Al-Hadis.Dan ijma' tidak akan terbentuk kecuali telah disepakati oleh semua
ulama Islam, dan selama tidak menyalahi nash yang qath'i (Al-Qur'an dan hadis
mutawatir).
QIYAS
Qiyas menurut bahasa artinya, mengukur sesuatu
dengan lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah, qiyas ialah menetapkan
sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan suatu hukum
yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan adanya persamaan di antara
keduanya.
Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah
yang keempat setelah Al-Qur'an, Hadis dan Ijma'. Mereka berpendapat demikian berdasarkan
Al-Qur’an:
فَاعْتَبِرُوْا يٰۤا اُولِى الْاَبْصَارِ
"Maka ambillah (kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan."
Demikian sobat, semoga bermanfaat. Bagi yang pengen komen,. Silakan join
atau like ke posting ini thanks...