Dasar Hukum Dakwah
Sahabat
syariatkita, kewajiban berdakwah merupakan kewajiban yang bersifat taklifi dari
Allah Subhanahu Wata'ala kepada umat-Nya, agar apa yang menjadi tujuan Islam dapat tercapai.
Karena sifatnya taklifi dan qat’i, maka jelaslah bahwa dasar hukum dakwah pastinya
berasal dari sumber utama hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam hal ini, seluruh ulama telah bersepakat mengenai wajibnya berdakwah. Akan tetapi yang masih menjadi perdebatan diantara meraka adalah, apakah kewajiban tersebut bersifat ainiyah (wajib bagi setiap individu muslim) atau sekedara wajib kifayah (kewajibannya gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukan).
Dalam hal ini, seluruh ulama telah bersepakat mengenai wajibnya berdakwah. Akan tetapi yang masih menjadi perdebatan diantara meraka adalah, apakah kewajiban tersebut bersifat ainiyah (wajib bagi setiap individu muslim) atau sekedara wajib kifayah (kewajibannya gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukan).
Dalil Kewajiban Dakwah
Terlepas dari
kontradiksi sebagaimana di atas, mengenai dasar hukum dakwah telah dijelaskan oleh Allah ٍSubhanahu Wata'ala di
dalam Al-Qur’an maupun Rasulullah dalam hadisnya. Adapun ayat Al-Qur’an yang
menjelaskan dasar hukum dakwah yaitu sebagaimana terdapat dalam ayat-ayat
Al-Qur’an sebagai berikut:
Surah An-Nahl ayat 125:
ادْعُ إِلِى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ
“Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik (pula). Sesungguhnya Tuhanmu
Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan
Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Surah
Ali Imron ayat 104:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Dan hendaklah ada diantara kalian
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”
Selain ayat di atas, dalam hadis
sahih yang diriwayatkan oleh imam Muslim juga disebutkan mengenai kewajiban
dakwah. Adapun matan hadis tersebut adalah sebagai berikut:
مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَاِنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَاِنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ اَضْعَفُ الْاِيَمَانِ
“Barangsiapa
diantara kalian yang
melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya (kekuatannya), apabila ia tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka
hendaklah ia merubah dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) ia juga tidak mampu maka hendaklah ia merubah
dengan hatinya, dan yang demikian ini
adalah selemah-lemahnya
iman.”
Siapakah yang Wajib Berdakwah?
Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan di atas, para ulama yang menyatakan bahwa hukum dakwah adalah wajib ainiyah
(wajib bagi setia individu), maka mereka mendasari argumen mereka pada lafal (ادع) yang berarti "serulah" dan merupakan
fiil amar (kata kerja perintah) yang mana dalam kaidah usul fikihnya, amar
menunjukkan wajib selagi belum ada dalil yang melarang atau yang
menyelisihinha.
Argumen ini sebagaimana dalam usul fikih berikut:
Argumen ini sebagaimana dalam usul fikih berikut:
اَلْأَمْرُ لِلْوُجُوْبِ اِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ
"Perintah (melakukan sesuatu), menunjukkan kewajiban (untuk dilaksanakan), kecuali ada dalil yang menyelisihinya"
Jadi ayat
Al-Qur’an sebagaimana dalam Surah An-Nahl ayat 25 tersebut jelas menunjukkan
wajibnya berdakwah. Begitu pula pada ayat selanjutnya yakni dalam Surah Ali
Imran ayat 104karena lafal (والتكن) jelas menunjukkan wajib karena
terjapat lam amar (lam yang berarti perintah).
Sedangkan sebagian
ulama yang berpendapat bahwa hukum dakwah adalah wajib kifayah; yakni kewajiban
tersebut gugur manakala sudah ada salah seorang yang melakukannya. Sebagai satu
contoh, dalam suatu desa banyak pemda yang gemar mabuk-mabukan, akan tetapi
diketahui sudah ada pihak pengurus masjid setempat yang telah menasehati dan
memperingatkan mereka bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang haram dan
dilarang oleh agama, maka dengan demikian masyarakat muslim yang lain sudah
tidak lagi berkewajiban mengingatkannya. Inilah yang dikehendaki dengan wajib
kifayah.
Para ulama yang
manghukumi wajib kifayahnya dakwah yaitu mengambil pengertian dari kata “منكم” yang berfaidah “lit tab’id” atau menunjukkan makna sebagian. Yakni yang dimaksud adalah “sebagian masyarakat muslim“ tidak
seluruhnya. Argumentasi ini sebagaimana dijelaskan oleh Zamaksyari.
Dalam hal ini, DR.
Awaludin Pimay (Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo Semarang)
berpendapat, bahwa kewajiban dakwah yang dimaksud hanyalah sebatas wajib
kifayah. Beliau dalam hal ini lebih condong dengan dengan pendapat jumhur ulama
yang menyatakan wajib kifayahnya dakwah.
Alasan beliau menyatakan demikian yaitu bahwa dalam berdakwah mutlak diperukan adanya kompetensi sang dai yang berupa ilmu dan ma’rifah agar Tujuan Dakwah Islamiyah dapat terlealisir sehingga esensi dakwah dapat sampai kepada obyek dakwah (mad’u) secara sempurna.
Alasan beliau menyatakan demikian yaitu bahwa dalam berdakwah mutlak diperukan adanya kompetensi sang dai yang berupa ilmu dan ma’rifah agar Tujuan Dakwah Islamiyah dapat terlealisir sehingga esensi dakwah dapat sampai kepada obyek dakwah (mad’u) secara sempurna.
Demikian semoga bermanfaat, mungkin
Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
- Pengertian Dakwah
- Tujuan Dakwah Islamiyah
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf
Ref:
Depag RI, 1993, Al-Qur’an dan
Terjemahnya, Semarang: Toha Putra
Syukir, Asmuni, 1983, Dasar-dasar
Strategi Dakwah Islam, Surabaya: Al-Ikhlas
Pimay, Awaludin, 2006, Metodologi
Dakwah; Kajian Teoritis Dari Hasanah Al-Qu’ran, Semarang: Rasail
Alhamdulillh terimakasih sdh menjlskn mengenai dakwah.
ReplyDeleteEksresi
tips jitu memperbaiki file windows yang rusak
Menurut pemahaman saya daqwah adalah fardu ain. Adapun yg mengatakan fardu kifayah itu adalah pihak2 yg belum iqra'. Sangat disayangkan, cara berpikir & pentafsiran versi kifayah hanya akan menjadi dokrinisasi bagi mereka yg enggan berkorban
ReplyDeleteWajib kifayah. Sama halnya kifayah2 yg lain, jika tujuan dari kifayah dakwah itu blm tercapai maka seluruh individu berkewajiban scr pribadi utk merealisasikan tujuan dakwah yg blm terealisir.
ReplyDeletebegitu ya
ReplyDelete