Sunday, April 27, 2014

Pengertian Mudharabah

Pengertian Mudharabah dalam Islam

Mengenal Mudharabah

Sahabat syariatkita, Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. keberadaanya senantiasa solutip terhadap problematika yang dialami oleh umatnya, termasuk dalam masalah jual beli. Dimana jual beli merupakan aktifitas pokok dimana setiap orang dapat memperoleh kebutuhannya. 

Dalam hal ini dinamika kehidupan yang kian hari kian moderen sesuai dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi, maka praktik jual beli-pun sudah berubah dari dasar awalnya. Orang sekarang sudah condong melakukan akad atau transaksi yang sifatnya non-tunai, dibandingkan dengan transaksi konvensional. Hal ini dikarenakan transaksi secara non-tunai dirasa lebih praktis, tidak menyita waktu dan tentunya lebih on-time. Adapun metode yang digunakan diantaranya dengan akad bagi hasil atau mudharabah. Akad ini mungkin jarang kita dengar akan tetapi praktikya sudah biasa kita lakukan.


Pengertian Mudharabah

Secara etimologi, mudharabah adalah bentuk masdar dari fi'il madhi (ضارب) yang berarti berdagang atau memperdagangkan (al-Munawir, 84: 875). Mudharabah disebut juga dengan mu'amalah karena umat Islam di Irak manyebutkan mudharabah dengan istilah muamalah. Mudharabah disebut juga dengan qirodl

Ulama' Hijaz menyebutkan dengan istilah Qirodl, yaitu berasal dari kata qiradl yang berarti al-Qath'u atau pemotongan. Hal itu karena pemilik harta memotong dari sebagian hartanya sebagai modal dan menyerahkan hak pengurusannya kepada orang yang mengelolanya dan pengelola memotong untuk pemilik bagian dari keuntungan sebagian hasil dari usaha dan kerjanya (al-Jaziri, 1980: 91).

pengertian mudharabah

Sedangkan Mudharabah secara Terminologis disampaikan oleh Fuqaha' Madzhab empat sebagai berikut:
  1. Madzhab Hanafi mendefinisikan Mudharabah adalah akad atas suatu syarikat dalam keuntungan dengan modal harta dari satu pihak dan dengan pekerjan (usaha) dari pihak yang lain
  2. Madzhab Maliki mendefinisikan Mudharabah adalah penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang itu dengan imbalan sebagian dari keuntungannya
  3. Madzhab Syafi`i mendefinisikan Mudharabah adalah suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi antara mereka berdua.
  4. Sedangkan Madzhab Hambali mendefinisikan Mudharabah adalah penyerahan suatu barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya (al-Jaziri, 1980: 41).
Selain ulama` empat madzab diatas terdapat juga perbedaan pendapat tentang definisi mudharabah. Pendapat tersebut antara lain:

  1.   Sayyid Sabiq mendefinisikan Mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak untuk salah seorangnya (salah satu pihak) mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sebagaimana kesepakatan.
  2.    Abdurrahman Al-Jaziri mendefinisikan Mudharabah adalah akad antara dua orang yang berisi kesepakatan bahwa salah seorang dari mereka akan memberikan modal usaha produktif, dan keuntungan usaha itu akan diberikan sebagian kepada pemilik modal dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama (Sabiq: 212).
  3.   Ibnu Rusyd mendefinisikan Mudharabah sebagai pemberian harta seseorang kepada orang lain untuk dipakai berdagang berdasarkan sebagian tertentu dari keuntunagan harta tersebut yang diambil oleh orang yang bekerja, yaitu sebagian yang telah disetujui sebelumnya oleh keduanya, misalnya sepertiga, seperempat atau separo (Ibnu Rusyd: 178).
  4.    Imam Taqiyuddin mengartiakan Mudharabah sebagai akad penyerahan harta kepada seseorang untuk berdagang dengan keuntungan diterima bersama dan rugi tentunya ditanggung bersama.
  5.   Muhammad Muslehuddin mengartikan Mudharabah adalah termasuk bentuk perjanjian atau jenis perkongsian dimana seseorang memberi hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungannya yang diperoleh akan dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui diantara kedua belah pihak, seperti setengah dari keuntungan, atau seperempat dari sebagiannya.
Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa Mudharabah adalah pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu dibagi menurut kesepakatan bersama. Apabila terjadi kerugian dalam perdagangan tersebut menunjukan bahwa yang diserahkan kepada pekerja (ahli dagang) tersebut adalah berbentuk modal, bukan manfaat seperti penyewaan rumah (Dahlan A, 1997: 197).

Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Mudharabah adalah akad antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik modal dan pihak yang lain sebagai pelaksana modal atau seseorang yang ahli dalam berdagang untuk mengoperasionalkan modal tersebut dalam usaha-usaha produktif dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi dua sesuai dengan kesepakatan. Dan jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung oleh pemberi modal, sedangkan bagi pihak pelaksana modal kerugiannya adalah kehilangan waktu, pikiran dan jerih payah yang telah dicurahkan serta manejerial.


Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


0 Komentar:

Post a Comment

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content