Wednesday, January 9, 2019

hukum bermadzhab lengkap

HUKUM BERMADZHAB

Sahabat syariatkita, Indonesia yang merupakan mayoritas pemeluk agama Islam dengan keanekaragaman suku dan budaya yang melatarbelakanginya ternyata ketika kita tarik dari sudut pandang masalah muamalah dan ubudiyah memiliki aliran yan ternyata berbeda antara satu dengan yang lain. Hal itu tiada lain dikarenakan dari kecakapan ilmu agama yang dimiliki, cara pandang beragama dan pemahaman beragama sendiri yang dimiliki. Artinya, orang yang memiliki pengetahuan agama yang lebih dalam ia pasti akan melakukan praktik keagamaan dengan berbagai varian atau saya menyebutnya “gaya dan selera beribadah”. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa gaya dan selera beribadah bukan berarti mereka menjalankan praktik ibadah seenaknya sendiri, melainkan ibadah yang mereka jalankan tetap mengacu pada konsep beragama yang telah ditetapkan oleh para mujtahid. Sedangka norang yang dengan bekal agama yang hanya “tau saja” mereka pasti terkesan kaku dan monoton dalam praktik ibadah, dan cenderung menganggap orang yang menjalankan agama diluar yang ia ketahui pasti akan dicap sebagai praktik ibadah yang salah. Maklum, ibarat orang yang mau bepergian hanya tau satu rute maka ia hanya akan lewat melalui rute yang ia ketahui saja. Yang ironi kadang orang yang seperti ini tidak mau membuka mindset dan tidak mau terus memperdalam pengetahuan agama yang ia ia miliki. Padahal mencari ilmu itu hukumnya wajib tidak mengenal waktu dan tempat (baca artikel selengkapnya di hukum menuntut ilmu). Perbedaan sebagaimana di atas itulah yang merupakan domain khilafiyah atau perbedaan praktik ibadah yang akan kita fokuskan pada pembahasan kita kali ini yaitu mengenai hukum bermadzhab.




https://syariatkita.blogspot.com/

Akan tetapi sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hukum bermadzhab, ada baiknya kita membahas dasarnya dulu yaitu tentang: 1). pengertian madzhab 2). sejarah kemunculan madzhab 3). madzhab yang ada di Indonesia

Pengertian Madzhab

Madzhab yang merupakan pendapat para mujtahid yang memiliki otoritas penuh dalam masalah penentuan hukum (mujtahid mutlak) kerap sekali mungkin dipandang berbeda oleh kalangan awam. Artinya, orang awam yang kalau dilihat dari kompetensi keagamaannya sangatlah masih dangkal mereka justru tertarik kembali pada konsep purifikasi atau pemurnian ajaran Islam. Sebagai imbasnya adalah mereka hanya sreg dan ‘menganggap benar’ dengan hukum yang hanya langsung bersumber sari Al-Qur’an dan Al-Hadis saja (baca selengkapnya artikel berhukum langsung dari Al-Qur’an)

Pengertian madzhab sendiri kalau kita kupas dari segi bahasa, dapat berarti “mahalludz dizhab” atau tempat barargumen. Yang perku kita fahami adalah argumen atau hujjah yang dipaparkan oleh para mujtahid (orang yang mengerahkan segenap kemampuannya untuk mengupas atau memperoleh hukum syariat) haruslah sudah memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid; seperti alim dibidang ilmu tafsir, sabab nuzul, nasikh dan mansukh, ayat muhkam dan mutasyabih, asbabul wurud (hadis), ilmu dirayah dan riwayah dan lain sebagainnya. Jadi tidak mungkin orang yang tidak alim dibidang tafsir kok sekonyong-konyong menerjemahkan dan memaknai Al-Qur'an secara tekstual saja, tentunya hal ini penting kita cermati dan pahami bersama agar Islam yang merupakan agama yang “rohmatan lil alamin” benar-benar bisa dipahami sesuai yang disampaikan oleh baginda Rosulullah SAW.


Dalam era sekarang ini, dimana kita tidak mendapati kehidupan nabi bahkan sahabat dan tabi'ut tabiin maka mengikuti salah satu dari imam yang 4 hukumnya adalah wajib. Hal ini dikarenakan selain karena tingkat kealiman ilmu yang mereka miliki, mereka juga merupakan generasi yang hidup tidak jauh dengan kehidupan zaman nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Al-Mizan karangan Imam As-Sya'roni beliau menyampaikan; pernah suatu hari Imam Ali Al-Khowash RA., ditanya oleh salah satu muridnya; "Jika tuanku ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah hal itu wajib atau tidak?" Beliau menjawab, "Mengikuti salah satu madzhab agar terhindar dari kesesatan hukumnya wajib, jika Anda tidak dapat mengetahui dan mendalami inti agama."

Dialog di atas menjadikan perhatian bagi kita, dimana praktik agama yang kita lakukan agar sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW., maka sudah sepatutnya kita mengikuti para ulama' yang mumpuni dibidangny, yang mana mereka telah diakui oleh ummat sebagai mujtahid mutlak, yang artinya keilmuan mereka memegang otoritas dalam menentukan suatu hukum untuk menangani problematika dalam masalah agama yang permasalahan dan pembahasan detilnya belum ada di zaman rasulullah SAW., atau sudah ada akan tetapi bagi orang awam dengan ilmu dan akalnya tidak bisa menjangkau sampai kesana.

Adapun salah satu dari 4 aliran madzhab yang bisa kita ikuti adalah:  

1. Imam Hanafi 
    Beliau yaitu Imam Abu Hanifah; Nu'man bin Tsabit RA., yang lahir di Kufah tahun 80 H., dan meninggal tahun 150 H.  Para pengikut beliau dikenal dengan istilah hanafiyah, atau orang yang mengikuti madzhab Hanafi.

2. Imam Maliki
  Nama beliau adalah Anas bin Malik lahir di Madinahtahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H. Para pengikut beliau dikenal dengan nama Malikiyah atau orang yang praktik ibadahnya mengikuti riwayat ataupun cara yang bersumber dari Imam Malik RA. 

3. Imam Syafi'i
    Nama panjang beliau adalah Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i. Beliau lahir di kota Gazzah pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H. Para pengikut beliau dikenal dengan nama Syafi'iyah atau pengikut imam As-Syafi'i RA.

4. Imam Hambali 
    Beliau adalah Ahmad bin Hambal, lahir di kota Marwaz tahun 164 H dan meninggal dunia pada tahun 241 H.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:
 

1 Komentar:

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content