Pages

Daftar Isi Artikel

Wednesday, January 9, 2019

hukum bermadzhab lengkap

HUKUM BERMADZHAB

Sahabat syariatkita, Indonesia yang merupakan mayoritas pemeluk agama Islam dengan keanekaragaman suku dan budaya yang melatarbelakanginya ternyata ketika kita tarik dari sudut pandang masalah muamalah dan ubudiyah memiliki aliran yan ternyata berbeda antara satu dengan yang lain. Hal itu tiada lain dikarenakan dari kecakapan ilmu agama yang dimiliki, cara pandang beragama dan pemahaman beragama sendiri yang dimiliki. Artinya, orang yang memiliki pengetahuan agama yang lebih dalam ia pasti akan melakukan praktik keagamaan dengan berbagai varian atau saya menyebutnya “gaya dan selera beribadah”. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa gaya dan selera beribadah bukan berarti mereka menjalankan praktik ibadah seenaknya sendiri, melainkan ibadah yang mereka jalankan tetap mengacu pada konsep beragama yang telah ditetapkan oleh para mujtahid. Sedangka norang yang dengan bekal agama yang hanya “tau saja” mereka pasti terkesan kaku dan monoton dalam praktik ibadah, dan cenderung menganggap orang yang menjalankan agama diluar yang ia ketahui pasti akan dicap sebagai praktik ibadah yang salah. Maklum, ibarat orang yang mau bepergian hanya tau satu rute maka ia hanya akan lewat melalui rute yang ia ketahui saja. Yang ironi kadang orang yang seperti ini tidak mau membuka mindset dan tidak mau terus memperdalam pengetahuan agama yang ia ia miliki. Padahal mencari ilmu itu hukumnya wajib tidak mengenal waktu dan tempat (baca artikel selengkapnya di hukum menuntut ilmu). Perbedaan sebagaimana di atas itulah yang merupakan domain khilafiyah atau perbedaan praktik ibadah yang akan kita fokuskan pada pembahasan kita kali ini yaitu mengenai hukum bermadzhab.