HUKUM BERMADZHAB
Sahabat
syariatkita, Indonesia yang merupakan mayoritas pemeluk agama Islam dengan
keanekaragaman suku dan budaya yang melatarbelakanginya ternyata ketika kita
tarik dari sudut pandang masalah muamalah dan ubudiyah memiliki aliran yan
ternyata berbeda antara satu dengan yang lain. Hal itu tiada lain dikarenakan
dari kecakapan ilmu agama yang dimiliki, cara pandang beragama dan pemahaman
beragama sendiri yang dimiliki. Artinya, orang yang memiliki pengetahuan agama
yang lebih dalam ia pasti akan melakukan praktik keagamaan dengan berbagai
varian atau saya menyebutnya “gaya dan selera beribadah”. Akan tetapi perlu
digaris bawahi bahwa gaya dan selera beribadah bukan berarti mereka menjalankan
praktik ibadah seenaknya sendiri, melainkan ibadah yang mereka jalankan tetap
mengacu pada konsep beragama yang telah ditetapkan oleh para mujtahid. Sedangka
norang yang dengan bekal agama yang hanya “tau saja” mereka pasti terkesan kaku
dan monoton dalam praktik ibadah, dan cenderung menganggap orang yang
menjalankan agama diluar yang ia ketahui pasti akan dicap sebagai praktik
ibadah yang salah. Maklum, ibarat orang yang mau bepergian hanya tau satu rute
maka ia hanya akan lewat melalui rute yang ia ketahui saja. Yang ironi kadang
orang yang seperti ini tidak mau membuka mindset dan tidak mau terus
memperdalam pengetahuan agama yang ia ia miliki. Padahal mencari ilmu itu
hukumnya wajib tidak mengenal waktu dan tempat (baca artikel selengkapnya di hukum menuntut ilmu). Perbedaan sebagaimana di atas itulah yang merupakan
domain khilafiyah atau perbedaan praktik ibadah yang akan kita fokuskan pada
pembahasan kita kali ini yaitu mengenai hukum bermadzhab.