Belajar Bersuci Mudah dan Lengkap
Sobat bloger yang berbahagia, senang rasanya dalam makalah ini saya dapat
berbagi pengetahuan tentang bersuci (thaharah). Ini dikarenakan, bersuci
merupakan kunci utama diterimanya ibadah kita. Tanpa bersuci maka ibadah yang
kita lakukan akan terasa sia-sia. Baiklah langsung saja kita kaji bersama. Selamat
membaca
Pengertian Bersuci (Thaharah)
Thaharah menurut bahasa artinya "bersih", sedangkan menurut istilah
syara' berarti bersih dari hadas
dan najis. Hadas dapat
dibagi menjadi dua, yaitu hadas
besar dan hadas kecil.
Menghilangkan hadas besar yaitu dengan cara
mandi atau tayamum, sedangkan menghilangkan hadas kecil yaitu dengan cara wudhu
atau tayamum.
Bersuci dari hadas, baik hadas besar atauhadaskecil hanya pada bagian badan
saja.Sedangkanbersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat, yaitu
dengan caramenghilangkan najis tersebutdengan menggunakan air yang suci dan
mensucikan.
Kedudukan Thaharah dalam Ibadah
Thaharah merupakan
masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok ibadah yang
menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan dirinya dengan Tuhan.
Salat tidak sah bila
tidak dengan thaharah, hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw.:
لَا يَقْبَلُ اللهُ
صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ. (رواه مسلم)
"Allah
tidak menerima salat yang tidak dengan bersuci." (HR. Muslim)
Macam-macam Air dan Pembagiannya
Alat terpenting untuk
bersuci ialah air. Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4
macam, yaitu:
a. Air mutlak (air yang sewajarnya); yaitu air suci yang
dapat menyucikan (thahir muthahhir).Artinya air itu dapat digunakan
untuk bersuci, misalnya air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air salju
dan air embun.
b. Air makruh; yaitu air yang suci dan dapat menyucikan,akan
tetapi makruh digunakan.Seperti air musyammas (air yang dipanaskan
dengan panas matahari) dalam tempat logam yang dibuat bukan dari emas dan perak.
c.
Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci(thahir
ghairu muthahhir); yaitu air yang boleh diminum, tetapi tidak sah untuk
bersuci, misalnya:
% Air sedikit
(kurang dari dua kullah)yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah
sifatnya. Air itu disebut air musta'mal.
% Air suci yang bercampur
dengan benda suci, seperti air teh, air kopi, air limun, air kelapa dan
sebagainya.
d. Air mutanajis; yaitu air yang terkena najis. Air
mutanajis apabila kurang dari dua kullah, maka tidak sah untuk bersuci,
tetapi apabila lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan
rasanya), maka sah digunakan untuk bersuci.
Macam-macam Najis dan Tingkatannya
Najis (najasah)
menurut bahasa artinya kotoran, sedang menurut istilah syara' berarti sesuatu yang
dapat mencegah sahnya salat, seperti air kencing dan sebagainya.
Najis dapat dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
1. Najis mughalladzah: yaitu najis yang berat hukumnya, yakni najis yang berasal dari najisnya anjing dan babi.
Cara menyucikannya
ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda (a'in) najis itu, kemudian
baru dicuci sampai bersih menggunakan air sebanyak tujuh kali, yang mana salah
satu dari tujuh cucian tersebut harus dicampur dengan tanah. Cara ini dilakukan berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
طُهُوْرُ اِنَاءِ
اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
اُولَاهُنَّ اَوْ اُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. (رواه الترمذي)
"Sucinya
tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali,
permulaannya atau penghabisan di antara penyucian itu dicuci dengan air yang
bercampur dengan tanah."
( (HR.
At-Turmudzi)
2.
Najis mukhaffafah; ialah
najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari
dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara menghilangkannya, cukup dengan memercikkan air pada benda
yang terkena najis itu sampai bersih. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ
مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ. (رواه ابو داود والنسائى)
"Barang
yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena air
kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)
3. Najis mutawassithah (sedang), yaitu najis yang berasal dari kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia) dan najis-najis lain, selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat.
Najis mutawassithah dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu:
% Najis ainiyah;yaitu najis yang berwujud. Cara menyucikan najis ini
yaituterlebih dahuludengan menghilangkan zat, rasa, dan bau serta warnanya,
kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
% Najis hukmiyah;yaitu
najis yang tidak berwujud. Seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.
Najis yang dapat dimaafkan antara
lain:
a. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti
nyamuk, kutu busuk dan sebagainya.
b.
Najis dalam jumlah yang sangat sedikit.
c.
Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang
belum sembuh.
d.
Debu yang bercampur dengan najisdan hal lain yang sulit
dihindarkan.
Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami
yang lain:
- Berhukum Langsung dengan Al-Qur’an dan Hadis Tanpa mengambil dalil fikih yang telah ada
- Hukum Riba dan Bunga Bank
- Cinta Dalam Perspektif Tasawuf
- Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf
- Sumber-sumber Hukum Islam & Keterangannya Secara Lengkap
0 Komentar:
Post a Comment