Sunday, February 15, 2015

Belajar Bersuci Mudah dan Lengkap

Belajar Bersuci Mudah dan Lengkap

Sobat bloger yang berbahagia, senang rasanya dalam makalah ini saya dapat berbagi pengetahuan tentang bersuci (thaharah). Ini dikarenakan, bersuci merupakan kunci utama diterimanya ibadah kita. Tanpa bersuci maka ibadah yang kita lakukan akan terasa sia-sia. Baiklah langsung saja kita kaji bersama. Selamat membaca

Pengertian Bersuci (Thaharah)

Thaharah menurut bahasa artinya "bersih", sedangkan menurut istilah syara' berarti bersih dari hadas dan najis. Hadas dapat dibagi menjadi dua, yaitu hadas besar dan hadas kecil. Menghilangkan hadas besar yaitu dengan cara mandi atau tayamum, sedangkan menghilangkan hadas kecil yaitu dengan cara wudhu atau tayamum.


belajar bersuci mudah & lengkap


Bersuci dari hadas, baik hadas besar atauhadaskecil hanya pada bagian badan saja.Sedangkanbersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat, yaitu dengan caramenghilangkan najis tersebutdengan menggunakan air yang suci dan mensucikan.

Kedudukan Thaharah dalam Ibadah

Thaharah merupakan masalah yang sangat penting dalam agama dan merupakan pangkal pokok ibadah yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan dirinya dengan Tuhan.

Salat tidak sah bila tidak dengan thaharah, hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw.:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ. (رواه مسلم)

"Allah tidak menerima salat yang tidak dengan bersuci." (HR. Muslim)

Macam-macam Air dan Pembagiannya

Alat terpenting untuk bersuci ialah air. Ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 macam, yaitu:

a.    Air mutlak (air yang sewajarnya); yaitu air suci yang dapat menyucikan (thahir muthahhir).Artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air salju dan air embun.

b.  Air makruh; yaitu air yang suci dan dapat menyucikan,akan tetapi makruh digunakan.Seperti air musyammas (air yang dipanaskan dengan panas matahari) dalam tempat logam yang dibuat bukan dari emas dan perak.

c.         Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci(thahir ghairu muthahhir); yaitu air yang boleh diminum, tetapi tidak sah untuk bersuci, misalnya:

%  Air sedikit (kurang dari dua kullah)yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. Air itu disebut air musta'mal.

%  Air suci yang bercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi, air limun, air kelapa dan sebagainya.

d.       Air mutanajis; yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis apabila kurang dari dua kullah, maka tidak sah untuk bersuci, tetapi apabila lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah digunakan untuk bersuci.

Macam-macam Najis dan Tingkatannya

Najis (najasah) menurut bahasa artinya kotoran, sedang menurut istilah syara' berarti sesuatu yang dapat mencegah sahnya salat, seperti air kencing dan sebagainya.
Najis dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1.   Najis mughalladzah: yaitu najis yang berat hukumnya, yakni najis yang berasal dari najisnya anjing dan babi.

Cara menyucikannya ialah lebih dahulu dihilangkan wujud benda (a'in) najis itu, kemudian baru dicuci sampai bersih menggunakan air sebanyak tujuh kali, yang mana salah satu dari tujuh cucian tersebut harus dicampur dengan tanah. Cara ini dilakukan berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُولَاهُنَّ اَوْ اُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. (رواه الترمذي)

"Sucinya tempat (perkakas)mu apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, permulaannya atau penghabisan di antara penyucian itu dicuci dengan air yang bercampur dengan tanah." ( (HR. At-Turmudzi)

2.         Najis mukhaffafah; ialah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.

Cara menghilangkannya, cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis itu sampai bersih. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ، وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ. (رواه ابو داود والنسائى)
"Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedang bila terkena air kencing anak laki-laki cukuplah dengan memercikkan air padanya." (HR. Abu Dawud dan Nasa'i)

3.         Najis mutawassithah (sedang), yaitu najis yang berasal dari kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia) dan najis-najis lain, selain yang  tersebut dalam najis ringan dan berat.

Najis mutawassithah dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

%  Najis ainiyah;yaitu najis yang berwujud. Cara menyucikan najis ini yaituterlebih dahuludengan menghilangkan zat, rasa, dan bau serta warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.

%  Najis hukmiyah;yaitu najis yang tidak berwujud. Seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.

Najis yang dapat dimaafkan antara lain:

a.  Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk dan sebagainya.
b.     Najis dalam jumlah yang sangat sedikit.
c.      Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh.
d.     Debu yang bercampur dengan najisdan hal lain yang sulit dihindarkan.

Demikian semoga bermanfaat, mungkin Anda juga tertarik dengan artikel kami yang lain:


0 Komentar:

Post a Comment

Dapatkan Artikel Kami Gratis

Ketik email Anda di sisi:

Kami akan mengirimkannya untuk Anda

Quality Content